PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNIVERSITAS PADJADJARAN
Advertisements

KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
1 MODUL PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
PSAP NO. 06 AKUNTANSI INVESTASI
Struktur HOBO Persamaan Akuntansi Proses Akuntansi
AKUNTANSI PENDAPATAN (Aplikasi pada SAPD PPKD)
SIKLUS AKUNTANSI SKPD-PEMDA II.
Laporan Operasional / LO
KONSEP DAN SIKLUS AKUNTANSI
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
TRANSAKSI AKRUAL.
Latihan soal akuntansi 2015
Matkul: AKPD Pertemuan 11: Laporan Keuangan PEMDA
AKUNTANSI PENDAPATAN Powerpoint Templates.
AKUNTANSI TRANSFER.
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
GAMBARAN UMUM SAPD BASIS AKRUAL.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
PERNYATAAN NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
STRUKTUR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL A. B. Triharta
LAPORAN REALISASI ANGGARAN BY : HIDSAL JAMIL TITO BAGUS SETIAWAN ERMANTHA RANI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK.
AKUNTANSI KEWAJIBAN DAN KOREKSI KESALAHAN
AKUNTANSI PENDAPATAN DAN BELANJA
LINGKUP DAN MANFAAT RUANG LINGKUP Berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam menyusun.
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PP 71 TAHUN 2010 Pengantar
AKUNTANSI BELANJA DAN PENDAPATAN
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Pendapatan dan Belanja
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Pernyataan 01
Akuntansi Sektor Publik
MODUL AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL
Laporan realisasi anggaran
Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
STANDAR AKUTANSI PEMERINTAHAN
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
STRUKTUR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DAERAH
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
Penyajian Laporan Keuangan BLU PSAP 13
PSAP NO. 04 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN

RUANG LINGKUP DAN MANFAAT PSAP No. 02 PSAP No. 02 diterapkan dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran yang disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas; LRA menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

DEFINISI LRA Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding untuk suatu periode tertentu. Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

BASIS AKUNTANSI PENCATATAN LRA MENGGUNAKAN “BASIS KAS”: Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari rekening Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

ISI LAPORAN REALISASI ANGGARAN Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut: ISI LRA DEFINISI Pendapatan-LRA Semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Belanja Semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Transfer Penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

ISI LAPORAN REALISASI ANGGARAN ISI LRA DEFINISI Surplus/defisit-LRA Selisih lebih/kurang antara pendapatan – LRA dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit LRA Penerimaan Pembiayaan Semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan negara/daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan Pengeluaran Pembiayaan Semua pengeluaran Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada fihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

ISI LAPORAN REALISASI ANGGARAN ISI LRA DEFINISI Pembiayaan Neto Selisih antara penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu Sisa Lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) Selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LRA Entitas pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan menurut jenis pendapatan LRA. Rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan; Entitas pelaporan menyajikan klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam LRA. Klasifikasi belanja menurut fungsi disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

AKUNTANSI ANGGARAN Akuntansi anggaran merupakan teknik pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Anggaran pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment). Anggaran pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan Akuntansi anggaran diselenggarakan pada saat anggaran disahkan dan anggaran dialokasikan Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

AKUNTANSI PENDAPATAN LRA Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada RKUN/D Pendapatan-LRA diklasifikasikan menurut jenis pendapatan Transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misal DAU dan DBH Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran) Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

AKUNTANSI PENDAPATAN LRA Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan; Dalam hal BLU, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengembalian yang sifatnya sistemik (normal) dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan-LRA Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

AKUNTANSI PENDAPATAN LRA Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan-LRA dibukukan sebagai pengurang Pendapatan-LRA pada periode yang sama; Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut. Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

AKUNTANSI BELANJA Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas umum Negara/Daerah Pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan belanjanya terjadi pada saat pertanggungjawab an atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Belanja BLU diakui dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur BLU Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

AKUNTANSI SURPLUS/DEFISIT LRA Selisih antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit-LRA Surplus-LRA adalah selisih lebih antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan Defisit-LRA adalah selisih kurang antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

AKUNTANSI PEMBIAYAAN Pembiayaan adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran) Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

AKUNTANSI PEMBIAYAAN Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah; Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan; Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai Pendapatan-LRA dalam pos pendapatan asli daerah lainnya. Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sental pada tanggal transaksi Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka: Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi; Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

SALDO NORMAL ANGGARAN Perkiraan Tambah Kurang Saldo Normal Pendapatan Belanja Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

LRA DALAM AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL LRA dihasilkan dari siklus anggaran yang sebaiknya tidak disatukan dengan siklus akuntansi. Untuk siklus anggaran, yang dicatat hanyalah transaksi anggaran dan harus sesuai dengan pos anggarannya LRA hanya berfokus pada transaksi dengan basis kas, sehingga untuk penerimaan dan pengeluaran yang tidak terkait dengan kas tidak dicatat dalam LRA. Jika ditambahkan boleh dimasukkan dalam informasi tambahan LRA. Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

TRANSAKSI ANGGARAN Transaksi belanja Transaksi pendapatan xxxx Perubahan SAL Akun Perantara Transaksi pendapatan Perubahan SAL xxxx Pendapatan Jurnal penutup Pendapatan xxxx Belanja Perubahan SAL SAL xxxx Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

TRANSAKSI BELANJA ASET TETAP & PERSEDIAAN Pemda pada 5 Desember membayar 500.000.000 untuk membeli peralatan melalui pengeluaran LS Tanggal Finansial Anggaran 5 Des Aset tetap – peralatan 500.000.000 Belanja Modal R/K PPKD Perubahan SAL Pemda pada 15 Desember membayar 40.000.000 untuk membeli persediaan dengan pengeluaran LS Tanggal Finansial Anggaran 15 Des Persediaan 40.000.000 Belanja Barang R/K PPKD Perubahan SAL

TRANSAKSI PENERIMAAN Pada tanggal 7 Januari, SKPD A mengeluarkan SKP atas restoran Lazata sebesar 10.000.000 dan hotel Melati 300.000.000. Pada tanggal 16 Februari restoran Lazata membayar ke bendahara penerimaan SKPD A dan pada hari yang sama bendahara penerimaan menyetorkan ke rekening kas daerah. Pada 25 Februari Hotel Melati membayar pajak hotel ke kas umum daerah. Tanggal Finansial Anggaran 7 jan Piutang Pendapatan Pendapatan Pajak – LO 310.000.000 Tidak dicatat 16 Feb Kas di Bendahara Penerimaan 10.000.000 Perubahan SAL Pendapatan Pajak – LRA R/K PPKD Kas Dibendahara Pe nerimaan 25 Feb 300.000.000

TRANSAKSI BELANJA Pada tanggal 30 Januari, SKPD A membayar gaji pegawai dengan LS sebesar 80.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 30 Jan Beban Gaji R/K PPKD 80.000.000 Belanja Gaji Perubahan SAL Pada tanggal 3 Maret, SKPD A membayar biaya pemeliharaan dengan kas sebesar 10.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 30 Jan Beban pemeliharaan Kas Bendahara pengeluaran 10.000.000 Belanja Gaji Perubahan SAL

Laporan Realisasi Anggaran Ilustrasi Laporan Realisasi Anggaran Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

Laporan Realisasi Anggaran Ilustrasi Laporan Realisasi Anggaran Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010

TERIMA KASIH Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Gedung Prijadi Praptosuhardjo III, Lt. 2, Kementerian Keuangan Jl. Budi Utomo No. 6, Jakarta Telepon/Fax (021) 352 4551, website : www.ksap.org Email: webmaster@ksap.org