SK MENTERI PERTANIAN No: 557/Kpts/TN.529/9/1976 tentang SYARAT-SYARAT RUMAH PEMOTONGAN UNGGAS DAN USAHA PEMOTONGAN UNGGAS
KETENTUAN UMUM RPU adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat pemotongan unggas bagi konsumsi masyarakat tertentu. TPU adalah suatu tempat/bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang oleh yang berwenang ditunjuk sebagai tempat untuk memotong unggas bagi masyarakat umum terbatas di wilayah kecamatan atau pasar tertentu dengan kapasitas pemotongan maksimum 500 ekor/hari. Usaha Pemotongan Unggas, kegiatan yang dilakukan perorangan atau badan hukum yang melaksanakan pemotongan unggas di RPU/TPU milik sendiri atau pihak lain atau menjual jasa pemotongan unggas.
FUNGSI RPU: tempat melaksanakan pemotongan unggas dengan benar pemeriksaan kesehatan unggas antemortem dan post mortem untuk mencegah penularan penyakit unggas- manusia mendeteksi penyakit guna pencegahan dan pemberantasan di daerah asal unggas
SYARAT-SYARAT RPU Lokasi tidak menimbulkan gangguan, pencemaran lingkungan di pinggir kota, jauh penduduk, dekat sungai, bagian terendah kota, mudah dijangkau kendaraan Kompleks RPU harus dipagar, tidak terlihat dari luar Bangunan utama RPU: Tempat penyembelihan disekat terpisah, pencelupan, pembuluan, evicerating, penanganan karkas, pengemasan dan pencucian alat. Peralatan anti karat Dinding licin, kedap air, porselin terang 2m, sudut melengkung. Lantai kedap air, miring ke arah pembuangan, tidak licin/sedikit kasar. Pintu, ventilasi memadai Air, penerangan, air panas Tataruang dan tata peralatan sesuai tahapan kegiatan.
SYARAT-SYARAT RPU Tenaga kesmavet Tukang sembelih khusus RPU untuk kepentingan antar Kabupaten: Tempat penampungan unggas dan pemeriksaan antemortem lantai semen. Lab. identifikasi kuman Pemotongan darurat terpisah dari bangunan utama IPAL padat, cair Bak/ruang pendingin
SYARAT-SYARAT RPU RPU untuk kepentingan antar Propinsi Lab. pemeriksaan residu antibiotika Incinerator, IPAL fisik dan biologis Tempat parkir pengangkut unggas Ruang ganti pakaian, Drh RPU untuk kepentingan Eksport: Lab pemeriksaan hormone Locker, ruang istirahat, kantin karyawan Ruang pendingin kering, alat pembeku cepat, cold storage Alat penyedot udara untuk pengemasan.
SYARAT-SYARAT TPU Kompleks TPU terdiri dari: Bangunan utama tempat pemotongan Penampungan unggas, tempat pemeriksaan antemortem, gudang alat Septic tank, kamar mandi, WC Gudang alat Bangunan utama TPU: Tempat penyembelihan, pencelupan, pembuluan, evicerating, Penanganan karkas, pengemasan, pencucian alat. Alat penggantung, pencelup, meja evicerating, wadah pencuci. Dinding tembok 1,5m, licin, kedap air, porselin, sudut melengkung. Lantai kedap air, air mudah mengalir tidak licin/sedikit kasar. Kawat kasa antara dinding (kucing, tikus) Pintu , ventilasi memadai, air bersih, air panas, penerangan.
USAHA PEMOTONGAN UNGGAS Menurut Luasan Peredaran Daging: Kelas A kebutuhan eksport Kelas B antar propinsi Kelas C antar kab/kodya dalam propinsi Kelas D kebutuhan di kabupaten Menurut Jenis Kegiatan Katagori I pemotongan unggas sendiri di RPU sendiri Katagori II jasa pemotongan unggas milik orang lain Katagori III pemotongan/tempat pemotongan milik orang lain.
USAHA PEMOTONGAN UNGGAS Usaha pemotongan oleh perorangan, atau badan hukum : Izin Pemotongan: Dirjen Peternakan kelas A dan B Gubernur kelas C Bupati/Walikota Kelas D Perizinan disertai skala usaha/minggu : Jangka Waktu Izin Usaha: 20 tahun katagori I dan II 5 tahun katagori III