HUBUNGAN KARYAWAN yawan Kelompok 4 : Zia Nur Laeli Diah Agustina

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
Advertisements

Oleh Kelompok 8 : Aris Sujarwo Puji Ernawati Zulham Ahmad F Virgiawan Yumardika Dadi Ramlan
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pertemuan 10 8/18/2014Yulizar Kasih/MSDM/STMIK-MDP1.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Orientasi dan Penempatan
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pemutusan Hubungan Karyawan
Pengertian PHK ( Pemutusan Hubungan Karyawan )
PENEMPATAN PEGAWAI (PLACEMENT)
Pertemuan 10 Charisma Ayu Pramuditha, MHRM
MUTASI PERTEMUAN 10.
Manajemen Sumber Daya Manusia
SURAT KUASA DAN SURAT TUGAS
Pemutusan Hubungan Karyawan
MUTASI KARYAWAN PERTEMUAN KE 10 budiarsa dharmatanna msdm.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
MUTASI KARYAWAN Mutasi
MUTASI & PROMOSI JABATAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
Dibuat Oleh : Resa Nurlipah Kelas : XII AP 1
MUTASI KARYAWAN Suatu perubahan posisi / jabatan / tempat / pekerjaan yg dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal (promosi / demosi) didalam satu.
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
Fungsi Sumber Daya Manusia
Manajemen Sumber Daya Manusia
Turnover Aparatur (Pegawai) Negara
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
Manajemen Sumber Daya Manusia
Orientasi dan Penempatan
MUTASI DAN PROMOSI MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Fungsi Pengarahan Motivasi Komunikasi dalam Organisasi Kepemimpinan.
PAP15B NAMA KELOMPOK Afifiya ( )
PROMOSI.
PENGENALAN, PENEMPATAN DAN PEMBERHENTIAN
PENEMPATAN PEGAWAI Manajemen Sumberdaya Aparatur.
PROMOSI DAN PENGEMBANGAN KARIER
MUTASI & PROMOSI Pertemuan 10 5/12/2018 Yulizar Kasih/MSDM/STMIK-MDP.
MANAJEMEN DAN BISNIS FUNGSI PENGISIAN JABATAN Pertemuan 4 1.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani
MEMAHAMI BERBAGAI KONTRAK KERJA
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Disajikan oleh: Nur Hasanah, SE, MSc
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
MUTASI KARYAWAN Suatu perubahan posisi / jabatan / tempat / pekerjaan yg dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal (promosi / demosi) didalam satu.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
Kegiatan-Kegiatan Administrasi Kepegawaian
KELOMPOK 6 FAKULTAS TEKNIK TEKNIK INDUSTRI TAHUN AJARAN 2015/2016
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Manajemen Sumber Daya Manusia
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
VII. Orientasi dan Penempatan
PENEMPATAN PEGAWAI (PLACEMENT)
Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen Sumber Daya Manusia
Kegiatan Belajar 2 Perekrutan Karyawan A.PEREKRUTAN PADA ORGANISASI BISNIS Pengertian Perekrutan Rekrutmen adalah proses menarik karyawan untuk ditempatkan.
Transcript presentasi:

HUBUNGAN KARYAWAN yawan Kelompok 4 : Zia Nur Laeli Diah Agustina Endah Dwi Cahyati Indah Nur Hayati Fitri Nur Aini Nurmalita Rahmawat Joko Puji R.

Hubungan Internal Karyawan Merupakan aktivitas-aktivitas manajemen sumber daya manusia yang berhubungan dengan perpindahan para karyawan di dalam organisasi. Aktivitas-aktivitas tersebut meliputi aktivitas promosi, demosi, transfer pemecatan, pengunduran diri, dan  pensiun.

Status Karyawan Karyawan Tetap Karyawan Kontrak. suatu keadaan yang membedakan karyawan satu dengan yang lain dalam perusahaan. Karyawan Tetap Merupakan karyawan yang bekerja diperusahaan dengan terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Menjadi karyawan tetap dengan dibuktikan adanya surat keputusan (SK pengangkatan) maka dia tidak dapat ditirunkan menjadi karyawan kontrak. Karyawan Kontrak. Karyawan kontrak merupakan karyawan yang bekerja di perusahaan dengan terikat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). masa kerja karyawan kontrak ditentukan oleh prestasi kerjanya. Semakin bagus prestasi kerjanya, karyawan kontrak akan dipertahankan oleh perusahaan, namun jika prestasi kerjanya tidak ada peningkatan maka perusahaa akan memberhentikan karyawan tersebut.

Aktivitas dalam Hubungan Internal Karyawan Transfer Promosi Demosi

Promosi Perpindahan karyawan dari suatu pekerjaan ke posisi lainnya yang lebih tinggi gaji, tanggung jawab, dan atau jenjang organisasionalnya. Dengan adanya target promosi, pasti karyawan akan merasa dihargai, diperhatikan, dibutuhkan dan diakui kemampuan kerjanya oleh manajemen perusahaan sehingga mereka akan menghasilkan keluaran (output) yang tinggi serta akan mempertinggi loyalitas (kesetiaan) pada perusahaan.

Manfaat Promosi Dasar Promosi Kecakapan Kerja (Sistem Merit) Sistem Senioritas Nepotistne (Sistem Spoil) Kombinasi Pengalaman dan Kecakapan Manfaat Promosi Menimbulkan pengalaman dan pengetahuan baru bagi karyawan. Dapat mengurangi angka permintaan berhenti karyawan. Dapat menimbulkan kepuasan pribadi dan kebanggaan. Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi yang lebih baik.

Bentuk-bentuk promosi : Promosi Tetap (Permanent Promotion) Promosi Sementara (Temporary Promotian) Bentuk promosi ini biasanya digunakan apabila perusahaan harus mengisi suatu jabatan yang kosong untuk sementara waktu, karena pejabat yang bersangkutan sedang sakit, cuti, mengikuti pendidikan atau dengan alas an lain. Yaitu suatu bentuk promosi yang berlangsung dalam jangka waktu relatif lama, sampai tiba waktunya kemudian karyawan yang bersangkutan dipindahkan lagi ke jabatan lain.

Lanjutan ... Promosi kecil (Small Scale Promotion) Promosi kering (Dry Promotion) Merupakan suatu promosi yang dilaksanakan untuk meningkatan kecakapan kerja. Dalam bentuk ini wewenang, tanggung jawab, dan penghasilan karyawan tidak mengalami perubahan. Yaitu bentuk promosi yang dilakukan dengan disertai peningkatan dalam wewenang, hak dan tanggung jawab, tetapi penghasilannya tidak berubah

Demosi Pengertian Perpindahan karyawan dari suatu posisi keposisi lainnya yang lebih rendah tingkatannya, baik tingkat gaji, tanggung jawab, maupun tingkat strukturalnya. Faktor-faktor penyebab terjadinya demosi : Penilaian negatif oleh atasan karena prestasi kerja Perilaku pegawai yang disfungsional Kegiatan organisasi menurun

Mutasi Perlunya mutasi dilakukan : Pengertian Mutasi atau pemindahan adalah kegiatan memindahkan karyawan dari suatu pekerjaan ke pekerjaan lain yang dianggap setingkat atau sederajat. Perlunya mutasi dilakukan : Mutasi atas permintaan sendiri Alih tugas produktif  Pegawai yang tidak dapat berkembang di suatu lingkungan kerja Adanya perubahan komposisi tenaga kerja

Lanjutan ... Tujuan mutasi : Untuk meningkatkan produktifitas kerja karyawan Untuk menciptakan keseimbangan antara tenaga kerja dengan komposisi pekerjaan atau jabatan. Untuk memperluas atau menambah pengetahuan karyawan Untuk menghilangkan rasa bosan/jemu terhadap karyawa Untuk menyesuaikan pekerjaan dengan kondisi fisik karyawan Manfaat mutasi : Memenuhi kebutuhan tenaga di bagian/unit yang kekurangan tenaga Memenuhi keinginan pegawai sesuai dengan minat dan tugasnya masing- masing. Mengatasi rasa bosan pegawai pada pekerjaan, jabatan dan tempat kerja yang sama.

Macam-macam mutasi Ditinjau dari masa kerja pegawai : Temporary transfer (bersifat sementara) Permanent transfer (bersifat tetap) Ditinjau dari aktivitas tempat pegawai bekerja Mutasi antarurusan Mutasi antarseksi Mutasi antarbagian Mutasi antarbiro Mutasi instansi Ditinjau dari tujuan dan maksud mutasi Production transfer Replacement transfer Versatility transfer Shift transfer Remedial transfer

Pemutusan Hubungan Kerja Penyebab terjadinya PHK Selesainya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Pekerja melakukan kesalahan berat Pekerja melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan Pekerja menerima PHK meski bukan karena kesalahannya PHK Massal – karena perusahaan rugi, force majeure, atau melakukan efisiensi. Peleburan, penggabungan, perubahan status Pekerja meninggal dunia Pekerja mangkir 5 hari atau lebih dan telah dipanggil 2 kali secara patut Pekerja sakit berkepanjangan Pekerja memasuki usia pensiun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja sama antara karyawan dengan perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati, atau mungkin berakhir di tengah karier.

Jenis-jenis PHK : Dilakukan oleh perusahaan Pekerja buruh melakukan kesalahan berat. Pekerja buruh melanggar disiplin. Terjadinya perubahan status perusahaan Perusahaan tutup Perusahaan melakukan efisiensi PHK Yang Putus Demi Hukum PHK karena pensiun Pekerja meninggal dunia Akibat adanya tindak pidana tetapi bukan atas pengaduan pengusaha Dalam hal pekerja atau buruh di tahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindakan pidana bukan atas pengaduan pengusaha Atas permintaan Pekerja atau Buruh Bagi pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara tidak langsung.

AkibatPHK : 1). Bagi pekerja, PHK merupakan permulaan kesengsaraan bagi hidupnya beserta keluarga karena dengan adanya PHK berarti pekerja kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran. 2). Bagi pengusaha dengan adanya PHK berarti akan menerima karyawan baru yang belum begitu berpengalaman. 3). Sedangkan bagi masyarakat terjadinya PHK dimana pekerja sulit untuk mendapatkan pekerjaan kembali maka akan menimbulkan pengangguran baru yang dapat mengakibatkan keresahan sosial dan meningkatnya tindak kejahatan.

Uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima : 1. Uang pesangon (Pasal 156 ayat (2) UU No 13 Tahun 2003) Uang pesangon adalah pembayaran dalam bentuk uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). 2. Uang penghargaan masa kerja (Pasal 156 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003) Uang penghargaan masa kerja adalah uang penghargaan pengusaha kepada pekerja yang besarnya dikaitkan dengan lamanya masa kerja.

Lanjutan ... 3. Uang penggantian hak (Pasal 156 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003) Uang penggantian hak adalah pemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai penggantian hak-hak yang belum diambil seperti istirahat tahunan, biaya perjalanan pulang ke tempat di mana pekerja diterima bekerja, dll yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).