INBRENG (PEMASUKAN) Surini Ahlan Sjarif.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

By. Heru Kuswanto, SH.MHum
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
By. Heru Kuswanto, SH.MHum
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM WARIS ISLAM I MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
Assalammu’alaikum Wr.Wb.

HUKUM WARIS PERDATA BARAT
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A.
PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMENT (WASIAT)
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
PEMBAGIAN DAN PEMISAHAN
Bagian Mutlak (Legitieme Portie)
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
Hukum Kewarisan Perdata
Syarat Pewarisan Ditinjau dari Pewaris - Pewaris telah meninggal dunia
HUKUM WARIS.
BAHAN UJIAN AKHIR TPA3 HARTA PERKAWINAN KONSEP BW (PASAL 119)
Hak dan Kewajiban Ahli Waris
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
Macam-Macam Perikatan
BAGIAN WARISAN UNTUK CUCU
Inkorting Pemotongan Hibah/Hibah Wasiat
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Gol. III Kakek+nenek (ke atas)  Pasal 850 s.d 853 BW
Leasing.
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
Pemisahan dan Pembagian Warisan
Inbreng Inbreng/Pemasukan adalah perhitungan kembali apa yang telah diterima oleh ahli waris dalam bentuk hibah, khususnya bagi ahliwaris dalam garis lurus.
GAMBARAN KONDISI KEUANGAN STASI POJOK SAMPAI DENGAN AGUSTUS TAHUN 2016
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
HUTANG, WASIAT, WASIAT WAJIBAH, HIBAH, dan HARTA WARISAN
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
SISTEM KEWARISAN DAN WASIAT
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PERWALIAN Surini Ahlan Sjarif.
PELAKSANAAN SURAT WASIAT
PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW)
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Batasan Hukum Waris Pengertian
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERWALIAN.
Pemasukan (inbreng).
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PERWALIAN.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
III. Hukum Kekeluargaan
INKORTING Surini Ahlan Sjarif.
INBRENG DAN AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA
HUKUM ORANG DAN KELUARGA
Assalammu’alaikum Wr.Wb.
KAPAN ANDA BER WAKAF ? Tanah, Bangunan, uang, semen, aset lainnya KAYA RAYA.
Transcript presentasi:

INBRENG (PEMASUKAN) Surini Ahlan Sjarif

A. PENGERTIAN Pengembalian akan apa yang telah diterima seorang ahli waris dari pewarisnya, sebagai hibah atau hibah wasiat ke dalam boedel, baik ujudnya maupun nilainya, atau dengan cara memperhitungkannya.

B. TUJUAN INBRENG Agar sesama ahli waris mendapatkan bagian yang merata. Contoh: harta yang ada Rp 120 juta. Ahli waris terdiri dari A, B, dan C (anak kandung). A pernah mendapat hibah Rp 30 juta. Jika dilaksanakan bagian ahli waris ab-intestato tersebut masing-masing  Rp 120 juta dibagi 3. A, B, C masing-masing mendapatkan Rp 40 juta. A  hibah Rp 30 juta + Rp 40 juta = Rp 70 juta.

Tentu hal tersebut tidak adil sehingga ada ketentuan Inbreng Tentu hal tersebut tidak adil sehingga ada ketentuan Inbreng. A harus mengembalikan hibah Rp 30 juta ke dalam boedel warisan menjadi Rp 120 juta + Rp 30 juta = Rp 150 juta. Boedel (Rp 150 juta) dibagi tiga; A, B, C masing-masing mendapat Rp 50 juta.

Kewajiban Inbreng  1086 KUH Perdata Ahli waris dalam garis lurus ke bawah, kecuali ada pembebasan dari pewaris. Ahli waris lain  jika ditentukan dengan tegas harus melakukan Inbreng.

C. AHLI WARIS YANG MENOLAK WARISAN  1087 KUH Perdata Ahli waris yang menolak warisan, tidak wajib Inbreng, kecuali ada bagian L.P. terganggu.

D. BESARNYA INBRENG 1088 KUH Perdata Jika pemasukan (Inbreng) lebih dari bagiannya sendiri dalam pewarisan, maka apa yang selebihnya tidak usah dimasukkan.

Ketentuan 1088 KUH Perdata  diadakan  agar ahli waris yang telah menerima hibah yang besar, dan melihat setelah Inbreng bagiannya akan lebih kecil dari hibah yang sudah dimasukkan  akan cenderung menolak warisan. Dengan demikian besarnya Inbreng, bergantung pada: Besarnya hibah. Besarnya bagian yang akan diterima oleh ahli waris yang melakukan Inbreng. Kebutuhan untuk memenuhi L.P.

Dengan demikian berdasarkan pasal 1088 KUH Perdata  ahli waris penerima hibah hanya memberikan Inbreng sebesar bagian yang diterimanya sebagai warisan. Contoh I: P meninggal dan mempunyai 4 ahli waris  A, B, C, D. Harta yang ada Rp 300 juta. A pernah menerima hibah Rp 140 juta. Jika A melakukan Inbreng untuk seluruh hibah yang diterimanya harta waris menjadi Rp 440 juta.

Jika masing-masing ahli waris menerima Rp 110 juta yang faktanya menjadi lebih kecil dari yang diterimanya sebagai hibah  yaitu Rp 140 juta. 1088 KUH Perdata  hanya memasukkan sejumlah bagian yang harus diterimanya dari Rp 300 juta dibagi B, C, dan D masing-masing Rp 100 juta. Jadi A hanya wajib memasukkan sejumlah Rp 10 juta seperti bagian B, C, dan D.

Contoh II: P meninggal dengan 3 orang anak (A, B, C) dan harta waris Rp 40 juta. C telah meninggal terlebih dahulu dari P. Porsi C diganti oleh anak C (D, E, F). F pernah menerima hibah dari P sebesar Rp 10 juta.

Pembagiannya: F tidak diperhitungkan dulu. Ahli waris P adalah A, B, D, dan E. A dan B  masing-masing mendapat ⅓ harta waris. D dan F  masing-masing mendapat 1/9 harta waris. Harta waris Rp 40 juta  A dan B  masing-masing ⅜ x Rp 40 juta = Rp 15 juta D dan E  masing-masing ⅛ x Rp 40 juta = Rp 5 juta Kewajiban Inbreng F, hanya Rp 5 juta. Jadi A dan B  3/9 x Rp 40 juta = Rp 15 juta.

1097 KUH Perdata  yang tidak perlu di Inbreng: Pemberian/hibah pada menantu tidak perlu di Inbreng. 1097 KUH Perdata  yang tidak perlu di Inbreng: Biaya pendidikan dan pemeliharaan anak, Tunjangan hidup, Pengeluaran untuk mendapat keahlian, Biaya wajib militer, Biaya perkawinan, untuk pembelian pakaian dan perhiasan.