SESI 2 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
BPUPKI - Hasil Sidang Panitia Badan Persiapan Usaha Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI) 29 Mei-1 Juni - Ir. Sukarno mengemukakan istilah Pancasila : 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan 3. Mufakat dan demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan
PANITIA SEMBILAN Piagam Jakarta 22 Juni 1945 1 PANITIA SEMBILAN Piagam Jakarta 22 Juni 1945 1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya 2.kemanusiaan dst 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan dst 5. Keadilan sosial dst
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI ) Sidang PPKI 18 Agustus 1945 menetapkan UUD 1945 Pancasila (Secara yuridis konstitusional sah dan resmi)
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) Dibentuk Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPRRI) merupakan lembaga tinggi negara Anggota DPR disusun melalui Pemilu
Pancasila sebagai hukum dasar Hukum didasarkan pada prinsip moral Pancasila sebagai hukum dasar Hukum didasarkan pada prinsip moral. Pancasila untuk umat beragama Integritas moral umat beragama yaitu kesadaran walau tidak terdeteksi oleh hukum, tapi ada Tuhan yang maha melihat.
Student Activity - Respon dan komentar - klarifikasi hal-hal kurang jelas - mengajukan ide atau gagasan