KEBIJAKAN FISKAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN UMUM
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO

Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
Pengenalan Pajak Surakarta, 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
Pengenalan Pajak Surakarta, 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Bumi dan Bangunan
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL KELAS VIII SMP AL HIKMAH SURABAYA
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
1 Materi kelas VIII 2 3 Pak Zaki mempunyai tanah seluas 800 m 2 dengan harga jual Rp ,00/m 2 di atas tanah berdiri bangunan seluas 400 m 2 dengan.
Perpajakan.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Pajak Mohamad Tarjono, S.Pd.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
Materi 7.
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
CARA PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
Pertemuan 05 Pembagian jenis pajak, obyek pajak dan subyek pajak
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK ?.
Kebijakan Fiskal kebijakan pemerintah dalam mengatur keuangan Negara baik melalui bidang Budgeting maupun bidang perpajakan dengan maksud untuk mempengaruhi,
KEBIJAKAN FISKAL.
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
ASSALAMU’ALAIKUM Wr.Wb.
KEBIJAKAN FISKAL PENGERTIAN
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
KEBIJAKAN FISKAL Kelas XI Semester 1 Editor: Iqbal Fauzi Rakhmat
PAJAK PENGHASILAN ( PPh Ps 21 dan 22 ).
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
PAJAK PENAMBAHAN NILAI
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
5 Bab Perpajakan.
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PAJAK.
PAJAK PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN. PENGERTIAN PAJAK  Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan.
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
Pengantar Pajak Free Powerpoint Templates.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
PAJAK PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN. PENGERTIAN PAJAK  Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan.
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
 UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang.  Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN FISKAL

Mendeskripsikan kebijakan pemerintah di bidang fiskal Kompetensi dasar: Mendeskripsikan kebijakan pemerintah di bidang fiskal Indikator Mendeskripsikan pengertian pajak Mendeskripsikan fungsi pajak Mengidentifikasi pajak sebagai sumber pendapatan negara Mengidentifikasi pungutan resmi selain pajak Menghitung Pajak Penghasilan Menghitung pajak bumi dan bangunan

distribusi pendapatan Kebijakan Fiskal Adalah kebijakan yang dilakukan dengan cara mengubah pengeluaran dan penerimaan negara yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekonomi, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, serta keadilan dalam distribusi pendapatan

Recall…. Sumber pendapatan negara Pajak Penerimaan Dalam negeri Bukan pajak Sumber pendapatan negara hibah pinjaman

Definition of Tax Pajak adalah sumbangan wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, tanpa ada balas jasa (kontra prestasi) secara langsung yang diterima wajib pajak.

Fungsi Pajak Fungsi Anggaran  sebagai sumber pendapatan untuk membiayai pengeluaran Fungsi stabilitas  berkaitan dengan kebijakan yg berhubungan dengan kstabilan hargamenekan inflasi Fungsi distribusi pendapatandigunakan membangun sarana kepentingan publik Fungsi mengatur (deregulasi) mengatur perekonomian

Jenis-jenis pajak Berdasarkan sistem pemungutannya > Pajak Langsung > Pajak tidak langsung Berdasarkan Lembaga yang memungut > pajak Negara > pajak daerah Berdasarkan sifatnya > Pajak subyektif > pajak objektif

Tarif Pajak Tarif Proporsional Tarif Regresif Tarif Tetap Presentase yang tetap terhadap jumlah uang yang dikenai pajak Tarif Progresif Jumlah yang tetap berapapun jumlah uang yang dikenai pajak Presentase yg semakin kecil thd jumlah uang yang dikenai pajak Presentase semakin besar thd jumlah uang yang dikenai pajak

Pungutan resmi lainnya: Retribusi pungutan daerah atas pembayaran jasa atau pemberian ijin yang disediakan pemerintah daerah. Iuran iuran sehubungan fasilitas yang diberkan pemerintah secara tidak langsung Sumbangan wajib pungutan yang ditarik oleh lembaga tertentu tanpa ada balas jasa langsung Bea ekspor dan bea impor  pungutan yang dikenakan terhadap barang tertentu saat melalui daerah pabean Indonesia Cukaiiuran yang dikenakan pemerintah terhadap barang-barang tertentu

1. Pajak Penghasilan Subyek Pajak Obyek Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan warisan yang belum dibagi Badan usaha tetap Obyek Pajak Penghasilan Penghasilan = setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh WP yang dapat dipakai untuk konsumsi

Tarif pajak penghasilan orang pribadi s/d 50.000.000 =5% 50.000.000 s/d 250.000.000 =15% 250.000.000 s/d 500.000.000 =25% Di atas 500.000.000 =30% Tarif pajak penghasilan Badan Usaha Mulai 1 Januari 2009 Tarif tunggal 28%

Penghasilan kena Pajak Pajak Terutang = PKP x Tarif pajak Penghasilan kena Pajak Pendapatan Neto – Penghasilan tidak kena pajak

PTKP 15.840.000 : untuk diri Wajib Pajak orang pribadi Berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 ( Mulai berlaku 1 januari 2009) 15.840.000 : untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 1.320.000 : tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 15.840.000 : tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 1.320.000 : tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Contoh soal: 1. (contoh soal PPH orang Pribadi) Pak Irfan bekerja di PT Garuda. Gaji neto per bulan Rp 1.900.000. Irfan mempunyai istri yang bekerja dengan gaji per bulan jga 1.900.000. Irfan mempunyai satu orang anak. Hitung PPH terutangnya!

Jawab…. Penghasilan neto Irfan sebulan 1.900.000 Penghasilan istri sebulan 1.900.000 + Penghasilan neto keluarga Irfan 3.800.000 Penghasilan neto satu tahun (12 x 3.800.000) 45.600.000 PTKP (K/1) digabung istri bekerja WP 15.840.000 Kawin 1.320.000 Istri 15.840.000 1 anak 1.320.000 + Total PTKP 34.320.000 - Pendapatan Kena Pajak 11.280.000 PPH terutang 1 tahun= 5% x 11.280.000 = 564.000 Jadi PPh terutang Irfan setahun Rp 564.000

Contoh soal : 2. ( contoh soal PPh Badan) PT Andika Pratama mempunyai penghasilan kena pajak Rp 300.000.000,00 Berapa besar PPh terutang PT Andika Pratama?

jawab Penghasilan Kena Pajak Rp 300.000.000 Tarif PPh Badan 28% Besar PPh terutang = 28% x Rp 300.000.000 = Rp 84.000.000

Latihan Soal….!!!

Dasar hukumnya: UU No 12 tahun 1994 Pajak Bumi Bangunan yaitu pajak yang dikenakan kepada seseorang atau badan hukum yang memiliki, menguasai atau memperoleh manfaat bangunan dan atau mempunyai hak atau manfaat atas permukaan bumi. Dasar hukumnya: UU No 12 tahun 1994

NJKP PBB NJOP TARIF PBB NJOPTKP Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli wajar NJOPTKP Besarnya mulai tahun 2001 yaitu Rp12.000.000 Apabila memiliki lebih dari 1 NJOP yang dikurangi NJOPTKP adalah nilai terbesar NJKP 20% dari NJOP (jika NJOP < 1 milyar rupiah) Atau 40% dari NJOP (jika NJOP ≥ 1 milyar rupiah) TARIF PBB Dasar pengenaan pajak yaitu 0,5%

Contoh Pak Bowo memiliki tanah seluas 100m2 dengan harga Rp 400.000/m2. diatasnya didirikan rumah seluas 55m2 dengan NJOP Rp 650.000/m2. hitung berapa pajak yang ditanggung pak Bowo!

Penyelesaian….. NJOP bumi 100m2 x Rp400.000 =Rp 40.000.000 NJOP bangunan 55m2 x Rp650.000 =Rp 35.750.000 + NJOP bumi dan bangunan =Rp 75.750.000 NJOPTKP =Rp 12.000.000 - NJOP dasar perhitungan PBB = Rp 63.750.000 PBB terutang = Tarif X NJKP = 0,5% x 20% x 63.750.000 = 0,1% x 63.750.000 = Rp 63.750