PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SUKARDJONO., SH., MM
A. DASAR PEMIKIRAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dalam UU No. 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, memiliki etos kerja, profesional, bertanggungjawab, dan produktif, serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi ke masa depan.
B. KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas dan penuh rasa tanggung jawab pada peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang dapat ditunjukkan dalam aktivitas sehari-hari, yaitu :
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa dan mengkhayati nilai-nilai falsafah bangsa: Berbudi pekerti luhur, berdisiplin bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara; bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara; Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan. teknologi, dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara;
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
C. PENGERTIAN FILSAFAT Filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu philein, yang berarti cinta dan sophia, yang berarti kebijaksanaan. jadi filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan kebijaksanaan, atau mencintai kebenaran/pengetahuan. Cinta dalam hal ini mempunyai arti yang seluas-luasnya, yang dapat dikemukakan sebagai keinginan yang menggebu dan sungguh-sungguh terhadap sesuatu, sedangkan kebijaksanaan dapat diartikan sebagai kebenaran yang sejati. Jadi filsafat secara sederhana dapat diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati. Filsafat merupakan Induk ilmu pengetahuan. Menurut J. Gredt, dalam bukunya Elementa Philosophiae, filsafat didefinisikan sebagai "llmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip mencari sebab musababnya yang terdalam.
a. Filsafat Pancasila Menurut Ruslan Abdulgani, Pancasila merupakan filsafat negara yang lahir sebagai collective ideology (cita-cita bersama) seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan sebagai filsafat karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh the founding fathers kita, kemudian dituangkan dalam suatu "sistem" yang tepat. Sementara itu, menurut Notonagoro, Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah, yaitu tentang hakikat Pancasila.
b. Karakteristik Sistem Filsafat Pancasila Sebagai filsafat, Pancasila memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya, yaitu antara lain sebagai berikut. Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, itu bukan Pancasila. Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut.
1 2 3 4 5 Susunan 5 sila Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradap 3. Persatuaan Indonesia 4. Kerakyatatan yang di pimpin oleh hikmat kebijak sanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 3 4 5
c. Prinsip-prinsip Filsafat Pancasila Jika ditinjau dari Kausa Aristoteles, Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut. Kausa Materialis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan materil bahan. Dalam hal ini Pancasila digali dari sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Kausa Formalis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya. Pancasila yang ada Dalam Pembukaan UUD’45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal). Kausa Efisiensi, maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia merdeka. Kausa Finalis, maksudnya berhubungan dengan tujuannya, yaitu tujuan yang diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Inti atau esensi sila-sila Pancasila meliputi sebagai berikut : Tuhan, yaitu sebagai kausa prima. Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial. Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama, dan gotong- royong. Adil, yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.
D. PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta berpemerintahan sendiri. Bangsa merupakan kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Depdikbud, 1991: 89). Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, yaitu Nusantara/Indonesia. Dalam istilah bahasa Indonesia, nation atau bangsa, digunakan untuk terjemahan dari ras (race) dan folk. Secara politis, ketiga hal tersebut berbeda maknanya. Nation adalah bangsa sejumlah orang yang dipersatukan oleh beberapa unsur dan persamaan cita-cita serta kerinduan untuk hidup bernegara. Adapun ras adalah bangsa dalam arti antropologi, yaitu berketurunan sama (Yahudi, Arab, Asia, Melayu, dan sebagainya). Folk adalah kelompok orang yang secara sosiokultural sama.
Unsur-unsur pembentuk bangsa, yaitu: kondisi objektif, seperti bahasa, agama, sejarah, atau letak geografis tempat tinggal yang sama, unsur subjektif, yakni kehendak atau tujuan bersama untuk membentuk suatu negara. Dr. Hertz, dalam bukunya yang berjudul Nationality in History and Politics, mengemukakan empat unsur terbentuknya suatu bangsa, yaitu: hasrat untuk mencapai kesatuan; hasrat untuk mencapai kemerdekaan; hasrat untuk mencapai keaslian dan kekhasan; hasrat untuk mencapai kehormatan bangsa.
Dari definisi tersebut, tampak bahwa bangsa adalah sekelompok manusia yang: memiliki cita-cita bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan yang meliputi kesatuan politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, agama, komunikasi, dan solidaritas; memiliki sejarah hidup bersama sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan, seperti misalnya bangsa Indonesia dan beberapa bangsa yang mengalami penjajahan dari bangsa asing muncul karena ikatan rasa senasib dan sepenanggungan; memiliki adat dan kebudayaan serta kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama; menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan satu kesatuan wilayah.
Banyak para ahli memberikan definisi tentang negara, namun syarat dan pengertiannya mencakup elemen berikut ini. Penduduk, yaitu semua orang yang berdomisili dan menyatakan diri ingin bersatu. Wilayah, yaitu batas teritorial yang jelas atas darat dan laut serta udara di atasnya. Pemerintah, yaitu organisasi utama yang bertindak menyelenggarakan kekuasaan, fungsi-fungsi, dan kebijakan mencapai tujuan. Kedaulatan, yaitu supremasi wewenang secara merdeka dan bebas dari dominasi negara lain dan negara memperoleh pengakuan dunia internasional.
TERIMA KASIH