SSR-RSK Security Sector Reform Reformasi Sektor Keamanan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Administrasi Pelayanan Publik
Advertisements

SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
PERSPEKTIF KEAMANAN EROPA II Bpk. Saleh Umar 6 Oktober 2009.
Peran Amerika Serikat Dalam Demokratisasi Di Timur Tengah
Pendidikan Pancasila Dosen: Drs.Mudjiyana, M.Si
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Hanindya Mustika Ningtyas
Good Governance Bab 12.
Good Governance Bab 12.
DEMOKRATISASI DAN REFORMASI KEAMANAN
KEBIJAKAN PUBLIK KEBIJAKAN KRIMINAL DAN SISTEM POLITIK
GOOD GOVERNANCE.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Hak-hak Sipil dan Politik
PENYUSUN : METTA MARINA KHAZA MUHAMAD RANGGA K MOCHAMMAD RAUF.W
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Selamat Datang Calon Abdi Negara
Keterbukaan Informasi Publik
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
Yoga Gandara : Pengabdian Sesuai Profesi
SEJARAH NASIONALISME PAPUA
WACANA SINGKAT ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Good Governance Etika Bisnis.
Lembaga Negara yang Independen
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
KOMPLEKSITAS PENGELOLAAN PERBATASAN
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
KONFIGURASI SISTEM GLOBAL
GLOBALISASI dan DAMPAKNYA
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Kebijakan Pemerintah Reformasi Pada Masa Pemerintahan Gus Dur BIDANG
NOTULENSI RAPAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RUU ANTITERORISME
Ancaman di Bidang Sosial Budaya
PEMBANGUNAN EKONOMI MARYUNANI
Apa dan Mengapa Demokrasi?
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Selamat Datang Calon Abdi Negara
Hartanto, S.IP.,MA Kelas PLNRI-2015
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PEMBANGUNAN EKONOMI MARYUNANI
Otonomi Daerah dan Good Governace
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
MASA AKHIR ORDE BARU.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Militer dan Budaya Politik Indonesia
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Arah sistem politik indonesia
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
GOOD GOVERNANCE.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
DINAMIKA SISTEM KETATALAKSANAAN PEMERINTAHAN
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
Pembela HAM atas lingkungan &bentuk pelanggaran ham
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
Transcript presentasi:

SSR-RSK Security Sector Reform Reformasi Sektor Keamanan Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS)

Pengertian Sektor Keamanan Awalnya pengertian sektor keamanan identik dengan dunia militer (pendekatan realis). Pada masa perang dingin, diskursus keamanan berkembang pada strategi dan rancang bangun kekuatan militer antara dua blok negara adidaya, Amerika Serikat (AS) dan Uni Sovyet. Dengan berakhirnya Perang Dingin dan menguatnya berbagai isu non-militer, pengertian keamanan tidak lagi identik dengan isu-isu militer namun juga isu-isu non-militer, seperti kemiskinan, Hak Asasi Manusia (HAM), ketersediaan pangan dan lain-lain. Setidaknya ada 5 sektor keamanan yang saling terkait dalam diskursus kontemporer yaitu, sektor militer (military security), sektor politik (political security), sektor ekonomi (economic security), sektor sosial (societal security) dan sektor lingkungan (environmental security).* * Barry Buzan, People, State & Fear: An Agenda for International Security Studies in the Post-Cold War Era, 2nd edition (New York: Harvester Wheatsheaf, 1991). Hal 19-20

Faktor-faktor Pergeseran Sektor Keamanan Meningkatnya ancaman nir-militer dan bersifat internal di sejumlah negara. Ancaman-ancaman tersebut merupakan kombinasi dari globalisasi dan kemajuan teknologi, seperti : tumbuhnya kekuasaan dan aktor non-negara yang memiliki kapasitas ‘pengaruh ekonomi-politik’ setara bahkan melampaui negara, kesenjangan dunia pertama dan ketiga yang memicu problem instabilitas dan krisis multidimensi di negara-negara miskin, wabah penyakit dan gangguan alam yang bersifat global, keterbatasan kontrol terhadap peredaran orang, barang dan informasi –termasuk senjata, dan rekayasa teknologi-- di seluruh dunia yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan destruktif, serta kejahatan-kejahatan yang terorganisir dan beroperasi lintas negara. Pendeknya, negara tidak semata-mata berhadapan dengan dominasi ancaman keamanan tradisional seperti perang, namun juga berhadapan dengan ancaman lain yang mendorong munculnya perang asimetris, sulit diatasi dengan hanya mengandalkan kekuatan militer.

B. Runtuhnya blok Sovyet Rusia dan jaringan negara-negara komunis serta gelombang demokratisasi di dunia ketiga dan negara-negara post-komunis. Demokratisasi mensyaratkan perubahan main set pemerintahan yang sentralistik dan otoriter menjadi lebih terbuka dan adil. Salah satunya adalah efektivitas, profesionalitas, legalitas dan akuntabilitas kebijakan serta pendekatan penyelesaian masalah di sektor keamanan. Di negara-negara komunis atau otoriter, aktor keamanan konvensional (tentara, polisi dan intelijen) diberi otoritas luas, kewenangan politik, monopoli atas keputusan dan penggunaan kekuatan koersiv mereka untuk kepentingan-kepentingan negara dan internal mereka. Tantangan pemerintahan transisi demokrasi adalah menghilangkan pengaruh-pengaruh mereka yang tidak semestinya di dunia politik, ekonomi dan kehidupan sosial. Karenanya disamping mendorong perubahan karaktek dan postur aktor-aktor keamanan namun juga mengatur fungsi, peran dan ruang lingkup sektor keamanan.

Munculnya kepentingan untuk membangun aliansi-aliansi strategis di tingkat internasional dan regional yang dipersatukan oleh kesamaan persepsi dan kepentingan atas apa yang disebut sektor keamanan. Perang melawan terorisme misalnya, menjadi isu sektor keamanan yang meningkatkan hubungan negara-negara Asia Pasifik yang beraliansi dengan Amerika Serikat. Motivasi pemerintah di negara-negara demokratis di Eropa untuk memusatkan perhatian pada isu-isu demokrasi, hubungan ekonomi dan toleransi mendorong mereka untuk bersekutu di bawah NATO untuk mengatasi ancaman-ancaman sektor keamanan seperti terorisme, senjata pemusnah massal, serta konflik di negara-negara Balkan dan Eks-Sovyet dan ekses-eksesnya terhadap stabilitas politik dan ekonomi di negara-negara anggotanya. Plamen Pantev (et.al), Hubungan Sipil-Militer dan Kendali Demokrasi Sektor Keamanan (G.S. Ravonsky Defense and Staff College, United States Institute of Peace, dan Friederich Ebert Stiftung), hal. 9

Pengertian RSK (SSR) Secara konseptual, Security Sector Reform (SSR) diartikan sebagai, “..transformasi sistem keamanan, termasuk di dalamnya seluruh aktor keamanan, peran-peran, tanggungjawab dan tindakan mereka, dimana sistem (baru) itu diatur dan dijalankan dengan cara-cara yang lebih sesuai dengan norma-norma demokratis dan prinsip tata pemerintahan yang baik, dan semuanya memberikan kotribusi pada kerangka keamanan yang berfungsi dengan baik.”** **Herbert Wulf, Security Sector Reform in Developing and Transitional Countries, in Clem McCartney, Martina Fischer and Oliver Wils, Security Sector Reform, Potentials and Challenges for Conflict Transformation (Berlin: Berghof Research Center for Constructive Conflict Management, 2004) p. 9.

SSR DI INDONESIA Di Indonesia, secara umum RSK dimaknai sebagai seluruh upaya yang telah dan sedang dilakukan oleh aktor manapun yang memiliki tujuan mentransformasi kebijakan-kebijakan dan institusi-insitusi keamanan negara dari sistem lama yang otoriter menuju sistem baru yang demokratis, sebagai institusi profesional, subjek dari supremasi sipil, akuntabel dan menghormati HAM.

Security Sector Reform SIKLUS SSR Process Objectives/Goal Security Sector Reform DEMOCRATIZATION Set up accountability professionalization enforce respect to human rights underline civilian supremacy restrain the actors from politic and economic activities open the institution for public participation and oversight Transformation of behavior (especially for police and secret agencies) Output Public Safety Good Governance Profesionalism of Security Actors Public Ownership (ex. Community Policing) Proper Oversight by Legislative

SEKTOR KEAMANAN DI INDONESIA Terminologi sektor keamanan (security sector) di Indonesia merujuk pada seluruh organisasi atau institusi yang memiliki otoritas legal dalam penggunaan atau pengerahan kekuatan fisik atau ancaman penggunaan kekuatan fisik dalam rangka melindungi negara dan warga negara, seperti TNI dan Polri Atau institusi sipil yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasannya, seperti Presiden, Departemen Pertahanan dan Parlemen.* Termasuk institusi BIN sebagai bagian dari institusi yang memiliki kewenangan strategis di bidang intelligence services.** * Kusnanto Anggoro, Reformasi Sektor Keamanan, Kewenangan Negara dan Partisipasi Publik, dalam Andi Widjajanto, Msc., MS, (Ed.), Reformasi Sektor Keamanan Indonesia, (Jakarta: Propatria Institute, 2004), h. xviii **Mufti Makaarim A., & S. Yunanto (Ed.), Efektivitas Strategi Organisasi Masyarakat Sipil Dalam Advokasi Refromasi Sektor Keamanan di Indonesi 1998-2006 (Jakarta: IDSPS, 2008), hal. 5

Masalah Pada kenyataannya, terjadi kerancuan dan penyederhanaan dalam memahami sektor keamanan di kalangan pemerintah dan DPR, dimana pelbagai legislasi dan kebijakan yang ada membagi dua kategorisasi ‘keamanan’ menjadi 1). Pertahanan, dengan aktor utama adalah TNI; dan 2). Keamanan dengan aktor utama adalah Polri. Kerancuan dan penyederhanaan ini tampak dalam rumusan defenisi atas apa yang dimaksud dengan pertahanan sebagai segala bentuk urusan yang bersifat agresi dari luar dan dalam bentuk tradisional berupa ancaman perang dan gangguan atas kedaulatan dan wilayah negara. Sementara keamanan dipahami sebagai hal-hal yang bersifat ancaman keamanan domestik murni atau keamanan dalam negeri. Lihat Ketetapan (TAP) MPR-RI No VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri, TAP MPR-RI No VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri, UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara dan UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI

Dampak dari Masalah 1). Ketidakjelasan pengertian ancaman di sektor pertahanan, sektor keamanan dan sektor yang meliputi keduanya. Pada tingkat tertentu TNI memiliki klaim dan dibenarkan memiliki peran aktif di dalam negeri, serta polisi juga terlibat dalam pengawasan atas lalu lintas orang dan barang di wilayah perbatasan dan pintu-pintu masuk negara. Wilayah semacam ini menjadi ‘grey area’ yang seolah-olah tak bertuan dan diperebutkan TNI-Polri, sehingga kerap memicu konflik di lapangan; 2). Simplifikasi terhadap ancaman dan aktor penangkal utama, seolah-olah bahwa sektor keamanan menjadi domain TNI dan Polri semata-mata. Padahal jangkauan ancaman saat ini meluas dari yang bersifat militer dan konvensional menjadi non militer dan non konvensional, serta dari yang ditujukan kepada gangguan keamanan negara menjadi ganguan masyarakat, sehingga membutuhkan diversifikasi aktor-aktor negara dan pelibatan aktor-aktor non negara (misalnya kelompok agamawan untuk mengatasi ancaman fundamentalisme dan radikalisasi agama yang berpotensi memicu konflik).

10 Fokus Agenda RSK Pembagian dan pemisahan otoritas pengawasan dan pembentukan legislasi (yudikatif dan eksekutif), otoritas politik (Presiden dan Kementrian) serta otoritas pelaksana dengan kewenangan masing-masing yang jelas dan tegas. Pembagian ini ditetapkan dalam konstitusi dan diatur lebih lanjut melalui Undang-undang (UU). Pembagian fungsi, peran dan tugas pokok di antara aktor-aktor keamanan, termasuk di lingkungan non militer, kepolisian dan intelijen. Untuk menghindari aktor-aktor ini menjadi ‘negara’ dalam negara, diperlukan kebijakan setingkat UU dan perintah serta penugasan yang jelas dan terkontrol dari pemerintah. Pengaturan peran aktif parlemen dalam fungsi-fungsi legislasi atau penyusunan kebijakan, penyusunan dan penetapan anggaran serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan penggunaan anggaran di sektor keamanan. Peran-peran ini dilakukan secara reguler maupun insidentil dan hasil-hasilnya diharapkan memberikan pengaruh terhadap kebijakan-kebijakan selanjutnya.

Penekanan terhadap peningkatan kualifikasi kapasitas pemerintah dan birokrasi sipil dan penerapannya dalam menjalankan fungsi-fungsi otoritas politik dan supremasi sipil. Efektivitas dan profesionalitas aktor-aktor keamanan sangat ditentukan oleh mereka. Termasuk dalam menentukan gradasi ancaman dan tindakan yang akan diambil dengan menggunakan kekuatan di sektor keamanan. Penyusunan blue-print atau rencana strategis di sektor keamanan, baik yang terkait dengan langkah-langkah transformasi internal sektor keamanan menjadi lebih demokratis maupun kebijakan strategis jangka panjang dan jangka pendek pemerintah. Rancangan ini hendaknya memperhatikan suara-suara dan kepentingan masyarakat, melibatkan mereka dalam menentukan, melaksanakan serta mengawasi pelaksanaannya. Pengembangan mekanisme komunikasi publik dan transparansi di sektor keamanan serta akses publik yang dilindungi UU, misalnya melalui UU Kebebasan informasi dan pencabutan UU Subversif. Pada dasarnya informasi sektor keamanan juga dapat diakses publik, kecuali pada jenis-jenis informasi tertentu terkait keselamatan dan perlindungan negara dan warganya.

Pengembangan lembaga-lembaga pengawas dan penegak hukum yang akuntabel, seperti Komisi Ombudsman, Komisi HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kepolisian, Komisi Intelijen, Peradilan Militer, Peradilan Umum (untuk tindak pidana umum oleh aktor keamanan), serta Lembaga-lembaga penerima komplain atau laporan atas pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh aktor keamanan. Penghapusan peran-peran politik dan ekonomi aktor-aktor keamanan, terutama di negara-negara post-otoritarian. Termasuk pengusutan tuntas atas ekses-ekses negatif dari pelibatan-pelibatan aktor keamanan di masa lalu. Modernisasi dan pengembangan profesionalisme aktor keamanan, misalnya melalui penyediaan peralatan dan anggaran (yang dapat dilakukan bertahap sesuai kemampuan pemerintah) serta perubahan kurikulum pendidikan. Penyediaan ruang dan tingkat pelibatan masyarakat sipil, ahli-ahli sipil dan universitas dan organisasi non-pemerintah, serta kelompok-kelompok kepentingan yang demokratis (masyarakat adat, kelompok-kelompok perempuan, organisasi keagamaan) di sektor keamanan.

SELESAI TERIMA KASIH IDSPS Jl. Teluk Peleng B-32 Komplek TNI AL Rawabambu Jakarta Selatan, Indonesia SELESAI TERIMA KASIH