Diajukan oleh Kelompok 7 BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN “Penghimpun dan Penyaluran Dana dan Kredit Bank” Dosen Pembimbing : Anita Handayani, SE.M.S.M Diajukan oleh Kelompok 7 Anggota Kelompok : Adhi Putra Perdana 13 312 003 Angga Dwi Usman A. 13 312 011 Restu Wahyuni 13 312 022 Laili Riziiq M. 13 312 025 Khusnul Khotimah 13 312 124
Sumber Dana Bank Sumber dana bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank.
Penyaluran Dana Definisi penyaluran dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Dalam penyaluran dana ini, pihak bank harus memiliki strategi yang mumpuni untuk menyalurkan dananya ke masyarakat melalui alokasi yang strategis sehingga keuntungan yang didapat bisa dimaksimalkan. Pihak perbankan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini.
Misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20 % sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Penghimpunan Dana Bank Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari : Setoran modal dari pemegang saham, maksudnya adalah setoran para pemegang saham lama. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Penghimpunan Dana Bank Sumber dan yang kedua adalah dana yang bersumber dari lembaga lainnya, diantaranya : Kredit likuiditas dari Bank Indonesia Pinjaman antar bank (call money) Pinjaman antar bank melalui interbank call money market Pinjaman dari luar negeri Surat berharga pasar uang (SBPU)
Penghimpunan Dana Bank Sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk: Rekening giro (demand deposit) yaitu simpanan yang penarikannya setiap saat dengan cek, bilyet giro atau tunai. Rekening tabungan (saving deposit) dana yang penarikannya dengan syarat tertentu ( buku tabungan, atm, dll) dan tidak dengan cek atau bilyet giro. Rekening deposito (time deposit) yaitu simpanan yang penarikannya hanya saat jatuh tempo sesuai kesepakatan, yang berasal dari nasabah atau perorangan. Deposito yang tidak ditransaksikan merupakan sumber utama pendanaan bank.
Kredit bank di Indonesia Unsur-Unsur Kredit Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit : Kepercayaan Kesepakatan Jangka waktu Resiko Balas jasa
Jenis-Jenis Kredit Kegunaannya Sektor Usaha Jangka Waktu Kredit investasi Kredit modal kerja (KMK) Kredit Konsumsi Kegunaannya Kredit pertanian Kredit peternakan Kredit industri Kredit perumahan Kredit usaha kecil dan mikro Sektor Usaha Kredit Jangka Pendek Kredit Jangka Menengah Kredit Jangka Panjang Jangka Waktu Kredit Rekening Koran Bebas Kredit Rekening Koran Terbatas Kredit Rekening Koran Aflopend Kredit Revolving Cara penggunaannya
Syarat dan Ketentuan serta Alur Pemberian Kredit Syarat dan ketentuan kredit ini digunakan bank untuk mengamankan dana yang diserahkan kepada nasabah, dan tentu saja untuk meminimalisir resiko yang mungkin terjadi. Umumnya syarat dan ketentuan kredit terbagi menjadi 2, yaitu : Sebelum Pencairan Kredit : penyerahan agunan, asuransi, dan sebagainya Setelah Pencairan Kredit : pengiriman laporan keuangan, dan sebagainya.
Pengawasan Kredit Usaha penjagaan dan pengamanan dalam usaha pengelolaan kekayaan bank dalam bentuk perkreditan yang lebih baik dan efisien, berfungsi mengetahui secara dini penyimpangan yang terjadi atas pemberian kredit pada nasabah. Dengan adanya pengawasan bank dapat melakukan langkah-langkah yang tepat dan cepat dalam perbaikannya.
Cara Melakukan Pengawasan Secara administratif : monitoring yang dilakukan dengan menggunakan segala informasi yang tersedia, baik catatan yang tersedia maupun informasi lainnya. Secara Fisik : monitoring yang dilakukan dengan kunjungan langsung ke lokasi usaha atau tempat lain yang berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank. Pengawasan ini biasanya dilakukan secara berkala.
Jaminan benda berwujud : Jaminan Kredit Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat memberikan jaminan. Jaminan benda berwujud : Tanah Bangunan Kendaraan bermotor Jaminan benda tidak berwujud : Sertifikat Saham Sertifikat Obligasi Sertifikat Deposito
Terima Kasih