By: drg. Elyda Akhya Afida M., MIPH surveilans By: drg. Elyda Akhya Afida M., MIPH
REFERENCES Kemenkes RI 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan WHO 2002. Surveillance: slides. http://www.who.int
DEFINISI Surveilans Kesehatan adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien. (Kemenkes RI 2014)
TUJUAN SURVEILANS a. tersedianya informasi tentang situasi, kecenderungan penyakit, dan faktor risikonya serta masalah kesehatan masyarakat dan faktor-faktor yang mempengaruhinya sebagai bahan pengambilan keputusan; b. terselenggaranya kewaspadaan dini terhadap kemungkinan terjadinya KLB/Wabah dan dampaknya; c. terselenggaranya investigasi dan penanggulangan KLB/Wabah; dan d. dasar penyampaian informasi kesehatan kepada para pihak yang berkepentingan sesuai dengan pertimbangan kesehatan. (Kemenkes RI 2014)
JENIS SURVEILANS Berdasarkan sasaran penyelenggaraan, Surveilans Kesehatan terdiri atas: a. surveilans penyakit menular; b. surveilans penyakit tidak menular; c. surveilans kesehatan lingkungan; d. surveilans kesehatan matra;dan e. surveilans masalah kesehatan lainnya. (Kemenkes RI 2014)
Berdasarkan bentuk penyelenggaraan, Surveilans Kesehatan terdiri atas: a. surveilans berbasis indikator; dilakukan untuk memperoleh gambaran penyakit, Faktor Risiko dan masalah kesehatan dan/atau masalah yang berdampak terhadap kesehatan yang menjadi indikator program dengan menggunakan sumber data yang terstruktur. b. surveilans berbasis kejadian: dilakukan untuk menangkap dan memberikan informasi secara cepat tentang suatu penyakit, Faktor Risiko, dan masalah kesehatan dengan menggunakan sumber data selain data yang terstruktur.
Contoh data terstruktur antara lain: a. Kunjungan Ibu hamil b. Kunjungan neonatus c. Cakupan imunisasi d. Laporan bulanan data kesakitan puskesmas e. Laporan bulanan kasus TB f. Laporan mingguan kasus AFP g. Laporan bulanan kasus campak h. Laporan bulanan kematian rumah sakit i. Laporan berkala STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) j. Registri penyakit tidak menular
Surveilans berbasis kejadian dilakukan untuk menangkap masalah kesehatan yang tidak tertangkap melalui surveilans berbasis indikator. Sebagai contoh, beberapa KLB campak diketahui dari media massa, tidak tertangkap melalui surveilans PD3I terintegrasi (Penyakit yang dapat Dicegah Dengan Imunisasi).
LANGKAH-LANGKAH SURVEILANS Langkah-langkah surveilans kesehatan masyarakat meliputi: Pengumpulan data Pengolahan Data, Analisis data Penyebarluasan informasi/diseminasi. a. Pengumpulan Data Kegiatan pengumpulan data dapat dilakukan secara aktif dan pasif Aktif : dilakukan dengan cara mendapatkan data secara langsung dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, masyarakat atau sumber data lainnya, melalui kegiatan Penyelidikan Epidemiologi, surveilans aktif puskesmas/rumah sakit, survei khusus, dan kegiatan lainnya. Pasif : dilakukan dengan cara menerima data dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, masyarakat atau sumber data lainnya, dalam bentuk rekam medis, buku register pasien, laporan data kesakitan/kematian, laporan kegiatan, laporan masyarakat dan bentuk lainnya.
b. Pengolahan data - Dilakukan dengan cara perekaman data, validasi, pengkodean, alih bentuk (transform) dan pengelompokan berdasarkan tempat, waktu, dan orang. - Dalam pengolahan data, dua aspek perlu dipertimbangkan yaitu ketepatan waktu dan sensitifitas data c. Analisis data dilakukan dengan metode epidemiologi deskriptif dan/atau analitik untuk menghasilkan informasi yang sesuai dengan tujuan surveilans yang ditetapkan.
d. Penyebarluasan informasi Diseminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menyampaikan informasi kepada unit yang membutuhkan untuk dilaksanakan tindak lanjut; b. menyampaikan informasi kepada Pengelola Program sebagai sumber data/laporan surveilans sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan umpan balik kepada sumber data dalam rangka perbaikan kualitas data.
PELAKSANA Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan oleh masing-masing Pengelola Program atau unit pengelola sistem informasi kesehatan yang dimiliki.
Indikator kinerja surveilans Paling sedikit meliputi: a. kelengkapan laporan; b. ketepatan laporan; dan c. indikator kinerja surveilans lainnya yang ditetapkan pada masing-masing program.
Laporan Kegiatan Surveilans (LKS) Merupakan sarana diseminasi informasi antar unit surveilans Kabupaten/Kota dengan propinsi serta pusat. LKS mencakup semua aktivitas surveilans rutin serta aktivitas surveilans khusus yang dilaksanakan oleh daerah Diinformasikan secara berkala triwulan
OUTPUT/HASIL SURVEILANS Output dari surveilans digambarkan dalam bentuk grafik, tabel, dan peta.
DATA SURVEILANS BAIK BILA : Lengkap Akurat/ Valid Tepat Waktu
TERIMAKASIH