UNIVERSITAS BRAWIJAYA PENGANTAR ILMU HUKUM AGUS TOPAN PRIBADI NIM. 135010101111058 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2014 1
PENGANTAR ILMU HUKUM Dosen Pengampu : Nurini Aprilianda, Dr.SH.MHum Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH
ASAS HUKUM
PENGERTIAN Asas landasan Poerwadarminta = asas adalah kebenaran yang menjadi tumpuan dalam berpikir dan berpendapat Asas hukum Kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berpikir dan alasan pendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum Asas Hukum ( Ratio Legis )
Asas Hukum Merupakan Landasan pembentukan Hukum Positif Di dalam asas hukum terkandung cita-cita atau keinginan manusia yang hendak diraihnya Asas hukum merupakan ajaran yang berdaya cakup menyeluruh terhadap segala persoalan masyarakat
ASAS HUKUM UMUM KHUSUS HUKUM PIDANA HUKUM PERDATA HUKUM INTERNASIONAL
KONFLIK PERUNDANG-UNDAGAN Lex Specialis Derogat Lex Generalis Lex Superior Derogat Lex Inferior Lex Postiori Derogat Lex Priori
FUNGSI ASAS HUKUM Pedoman bagi pembentuk undang-undang Mencermatkan penafsiran Membantu pembentukan analogi Membantu memberikan koreksi terhadap undang-undang