Cyber ethic Fahrobby adnan S.KOM., MMSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Loading, Please Wait….
Advertisements

Bab VII Etika Penggunaan Internet
Etika Profesi Informatika
Kelompok II Anggota: 1. Agus Bintarto 2. Agus Irawan 3. Andri Wibawa 4. Antok 5. Bona Asmara Putra 6. Catur Setya 7. Gimanto.
KANTOR MAYA (VIRTUAL OFFICE)
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
Etika Menggunakan Internet
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
HAK SIPIL DAN KEBEBASAN
Legal dan Etis Mei Allif, ST. M.Eng
Etika dan Profesionalisme TSI
Presetasi kelompok 2 Etika dalam duniai maya/internet Netike
HUKUM, ETIKA, DAN DAMPAK SOSIAL DARI E-COMMERCE
ETIKA MENGGUNAKAN INTERNET
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Sosiologi Antropologi Pendidikan
Cyber Law.
Anggota : 1. Uswatun Nafi’ah Dwi Winarti Kuni Anis Sholihah Musriyah Rusi Priyani Indarini
HUKUM, ETIKA, DAN DAMPAK SOSIAL DARI Teknologi Informasi
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Mata pelajaran simulasi dan komunikasi digital
Pengantar Issue Profesional dan Sosial TI
ETIKA PROFESI Ade mifta zaen ( ) Ali saiin ( )
SosioTeknologi Informasi
PENGERTIAN DAN PERANAN ETIKA PROFESI
Kewarganegaraan Digital
CYBER ETHICS: ETIKA MENGGUNAKAN INTERNET
Etika Menggunakan Internet
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
Panduan Perilaku Beretika Tyco 2010
Etika Menggunakan Internet
Etika Profesional Komputer
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)
Isu Etika dan Sosial dalam Perusahaan Digital
Latihan soal EPTI 1.Sudah merupakan suatu kode etik bagi seorang Hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang “Open- Source”
Latihan Yukkkk….. Biar Tambah Pinter
Terapkan “Netiquette” Saat Ber-Internet
Blended Learning Versus E-Learning
PENGERTIAN DAN PERANAN ETIKA PROFESI
Etika Bisnis Dan E-Commerce
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Netiket (Internet Etiket)
Cyber Ethics : Etika Menggunakan Internet
Bab VI Etika Menggunakan Internet
ETIKA PROFESI Agus Firmansyah Dosen dan Peneliti Media
Etika Profesi Informatika
etika Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
SILABUS Mata Kuliah : Etika Profesi Sasaran :
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Keamanan dan Etika dalam
CYBER LAW.
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
Peraturan & Regulasi.
Etika & profesionalisme tsi
BEBERAPA PENGERTIAN DALAM ETIKA PROFESI
Pengenalan Mata Kuliah
Teori Etika.
Pertemuan 5 CYBER ETHICS: ETIKA MENGGUNAKAN INTERNET
Teori Etika.
IMPLIKASI ETIS dari TEKNOLOGI INFORMASI
Teori Etika.
Pertemuan VII CYBER ETHICS: Etika menggunakan Internet
IMPLIKASI ETIS dari TEKNOLOGI INFORMASI
Teori Etika.
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
Etika Menggunakan Internet
Transcript presentasi:

Cyber ethic Fahrobby adnan S.KOM., MMSI Fakultas ilmu komputer – universitas jember

Perkembangan teknologi Awal Peradaban Evolusi & Inovasi Internet Informasi bisa diakses 24 jam Biaya semakin murah dan bahkan gratis Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi Kemudahan membangun relasi Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru

? Dunia maya Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Masa lalu Saat ini Internet identik dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) mengemukakan bahwa cyberscape merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elektomagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik. ? populasi pengguna Internet terbatas pada orang-orang teknis Pengguna internet lebih mengerti aturan dan budaya meskipun tidak tertulis populasi pengguna Internet semakin luas Berbagai macam budaya dan karakter pengguna Berbagai macam usia menggunakan internet

Pengguna internet

Karakteristik dunia maya Karakteristik dunia maya ( Dysson : 1994 ) sebagai berikut : Beroperasi secara virtual / maya Dunia cyber selalu berubah dengan cepat Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya Informasi di dalamnya bersifat public

Netiquette / NETIKET Kelompok kerja Responsible Use of the Network (RUN) Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force (www.ietf.org) menyusun sebuah dokumen tentang etika dalam internet (Requests for Comments (RFC) no.1855) Petunjuk itu dikenal dengan nama Netiquette atau yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Netiket Aslinya dua kata yang dijadikan satu, yakni networks dan etiquette. Sebelum internet lahir, kata netiquette tentu belum ada.

Netiquette / NETIKET (2) Terdapat beberapa definisi tentang netiquette, yaitu : Etika dalam menggunakan Internet Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yg berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.

Aturan netiket Beberapa aturan inti netiket: Kita semua manusia, bahkan saat berada di Internet sekalipun. Diharapkan untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun. Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat online. Bersikap dan bertindak dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di Internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu

Aturan netiket (2) Ingatlah di mana berada ketika sedang online. Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi, diharapkan selalu bersikap terbuka dan jika dibutuhkan, bersikap kritis tapi tetap konstruktif (membangun), dan bukan bersikap sebaliknya (negatif). Jika berada di suatu wilayah topik pembicaraan pada forum atau chating, jangan buru-buru langsung mengirim komentar, tetapi mencoba untuk menangkap ide dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas. Posting yang terlalu dini dapat berpotensi menyebabkan flaming.

Aturan netiket (3) Hormatilah orang lain ketika Anda sedang online. Posting dikirimkan group yang sesuai. Jika tidak dapat menemukan group yang sesuai dengan itu dan merasa bahwa posting itu harus dikirim, yakinkan bahwa Subject dari posting sesuai dengan isi posting, sehingga orang lain tahu bahwa posting tidak mengganggu topik diskusi saat itu.

Pentingnya etika dalam dunia maya Beberapa alasan, antara lain: Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda. Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi. Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan. Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut.

Freedom of expression Hak atas kebebasan berekspresi adalah salah satu hak yang paling penting bagi orang bebas di manapun berada. Amandemen Pertama Konstitusi A.S. diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya. Hak atas kebebasan berekspresi dibatasi bila ungkapan, baik lisan atau tulisan, tidak benar dan membahayakan orang lain. Membuat pernyataan lisan atau tertulis tentang dugaan fakta yang salah dan merugikan orang lain adalah penghinaan

Controlling Access to Information on the Internet Beberapa control yang dilakukan: UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US. Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah “Communications Decency Act (CDA)”, yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari pornografi. Internet Censorship. Hal ini sesuai dengan teori “The theory of the uploader and the downloader”, yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya

Controlling Access to Information on the Internet The Law of the server Yaitu pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik. Misalnya sebuah webpages yang berlokasi di Stanford University maka akan tunduk pada hukum California

tugas Buatlah resume tentang netiket yang ada saat ini, dan cantumkan juga sumbernya!

Referensi Dyson Anthony, John Harris.1994 Ethics and biotechnology. London : Routledge Nur Hadi W. Etika Berkomunikasi di Dunia Maya dengan Netiquette. 2006. http://ietf.org/rfc.html [diakses 8 0ktober 2017] George W.Reynolds. (2015). Ethics in Information Technology 5th Edition. CENGAGE Boston. Learning.