HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Kelompok 2 : Anggitia Cempaka P (1710101016) Ninda Pratiwi (171810101019) Tsania Nadiva (171810101020) Taufiqi Fadhilah A (171810101068)
Kontribusi umat islam dalam perumusan dan penegakan hukum indonesia Fungsi hukum islam dalam kehidupan bermasyarakat HAM menurut ajaran Islam Demokrasi dalam Islam
Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegkan Hukum di Indonesia 1. Lahirnya UUD 1945 Peranan umat islam dalam mempersiapkan kemerdekaan indonesia tidak di sanksikan lagi peran kaum muslimin terutama ulama melainkan mereka berkiprah dalam BPUPKI yang dibentuk tanggal 1 Maret 1945 yangmana terdiri dari 9 orang yang semuanya adalah muslim atau para ulama kecuali 1 orang beragama kristen. Meski dalam persidangan untuk merumuskan dasar negara Indonesia terjadi banyak pertentangan antara kelompok nasionalis islamis dan kelompok nasionalis sekuler yang akhirnya terjadi sebuah kompromi antara dua kelompok yang melahirkan sebuah rumusan yang terkenal dengan piagam jakarta
Rumusan itu disetujui oleh sebuah anggota dan kemudian menjadi bagian dari mukadimah UUD 1945 jadi dengan demikian Republik Indonesia yang lahir tanggal 17 Agustus 1945 adalah Republik yang berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya. Saat proklamasi pun peran umat Islam sangat besar. 17 Agustus 1945 bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1364H. Proklamasi dilakukan juga atas desakan desakan para ulama kepada Bung Karno. Mereka mendesak agar Indonesia segera di proklamasikan tanggal 17 Agustus 1945
2. Lahirnya UU Perkawinan Pengaturan perkawinan di Indonesia tidak dapat lepas dari keterlibatan 3 pihak kepentingan, yaitu kepentingan agama, kepentingan negara, dan kepentingan perempuan. Pada tanggal 17- 18 September, wakil wakil fraksi mengadakan forum pandangan umum atas RUU tentang perkawinan. Pemerintah mengajak DPRuntuk secara bersama bisa memecahkan kebuntutan terkait dengan RUU perkawinan tersebut. Secara bersamaan untuk memecahkan kebuntuan antara pemerintah, DPR, dan fraksi dicapai suatu kesepakatan antara lain Hukum Agama Islam dalam perkawinan tidak akan dikurangi atau ditambah Sebagai sanksi dari poin pertama sudah di atur dalam UU No22 Tahun 1964 Hal hal yang bertentangan dengan agama islam segera akan dihilangkam. Hasil dari UU perkawinan terdiri dari 14 bab dibagi dalam 67 pasal yang kemudian berubah menjadi 73 pasal
3. Lahirnya Peradilan Agama Peradilan Islam di Indonesia yang kemudian dikenal dengan istilah peradilan agama telah ada dan dikenal jauh sebelum Indonesia merdeka. Hal ini diperoleh karena masyarakat islam sebgai salah satu komponen anggota masyarakat adalah oarng yang paling taat hukum, baik seacara perorangan maupun kelompok. Lahirnya UU No1 Tahun 1974 tetang perkawinan memperkokoh keberadaan pengadilan agama. Keluarnya undang-undang No7 Tahun 1989 tentang peradilan agama yang mandiri. Jadi dapat di simpulkan bahwa peradilan agama bercita cita untuk dapat memberikan pengayoman dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
4. Pengelolaan Zakat UU No 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat menetapkan bahwa pengelolaan zakat adalah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam penunaian dan dalam pelayanan ibadah zakat. Guna untuk mencapai tujuan tersebut maka UU tentang pengelolaan zakat mencakup pula tentang pengelolaan infaq,sodhaqoh, hibah,wasiat, waris, dan kafarat
Fungsi hukum islam dalam kehidupan bermasyarakat Fungsi ibadah Untuk beribadah kepada Allah. Hukum islam adalah ajaran Allah yang harus dipatuhi umat islam dan kepatuhan nya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seorang. Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Hukum islam sebagai hukum yang ditunjuk untuk mengatur hidup dan kehidupan umat manusia, jelas dalam prktik akan bersentuhan dengan masyarakat. Dari fungsi ini dapat dicapai tujuan hukum islam, yakni mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan, baik di dunia maupun di akhirat.
Fungsi Zawajir Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina yang disertai dengan ancaman hukum atau sanksi hukum. Adanya fungsi ini mencerminkan sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi Tandhim wa Islah al-Ummah Fungsi ini sebagai sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis,aman,dan sejahtera. Fungsi ini disebut dengan Tandhim wa Islah al-Ummah karena keempat fungsi islam tersebut tidak dapat dipilah pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait.
HAM dalam ajaran Islam Berbicara tentang HAM menurut Islam tentunya harus merujuk pada ajaran Allah dan apa yang di perbuat Nabi Muhammad SAW. Ada perbedaan prinsip antara HAM menurut barat dengan HAM menurut Islam. HAM menurut barat bersifat anthroposentris yaitu berpusat pada manusia sehingga ukuran-ukuran kebenarannya adalah menurut manusia. Sementara HAM menurut Islam bersifat theoritis yaitu berpusat pada Allah dalam pengertian bukan pada oknumnya, tetapi pada ajarannya, yaitu Al-Quran menurut sunnah Rosul.HAM menurut islam berprinsip menjunjung tinggi martabat manusia
HAM menurut islam berprinsip menjunjung tiggi martabat manusia HAM menurut islam berprinsip menjunjung tiggi martabat manusia. Disamping itu HAM menurut islam juga menghendaki adanya persamaan, kebebasanberagam, dan jaminan sosial. Oleh karena itu, hak asasi manusia dalam islam tidak semata mata menekankan pada hak asasi manusia saja, tetapi hak-hak itu dilandasi kewajiban asasi manusia untuk mengabdi kepada Allah sebagai penciptanya.
DEMOKRASI DALAM ISLAM Dalam konsep demokrasi modern, kedaulatan rakyat merupakan inti dari demokrasi, sedang demokrasi islam meyakini bahwa kedaulatan Allah yang menjadi inti dari demokrasi.demokrasi islam dianggap sebagai sistem yang mengkukuhkan konsep-konsep islami yang sudah lama berakar, yaitu musyawarah (syura’), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihat). Meskipun istilah ini memberi landasan yang efektif untuk memahami hubungan antara islam dan demokrasi.
TERIMA KASIH