PEMERINTAH DAERAH
PEMERINTAH DAERAH DIATUR DALAM UUD 1945 BAB VI PS 18 DAERAH IND DIBAGI DALAM DAERAH PROPINSI DAN DAERAH PROP DIBAGI PULA DALAM DAERAH YANG LEBIH KECIL DAERAH-2 ITU BERSIFAT OTONOM ATAU ADMINISTRASI YANG PENGATURANNYA DITETAPKAN DENGAN UU. DI DAERAH YANG BERSIFAT OTONOM DIADAKAN BADAN PERWAKILAN DAERAH, KARENA DI DAERAH PEMERINTAHAN AKAN BERSENDI PADA PERMUSYAWARATAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA KESATUAN (ENHEIDSTAAT) TIDAK AKAN MEMPUNYAI DAERAH DI DALAM LINGKUNGANNYA YANG BERSIFAT NEGARA (STAAT) JUGA.
PEMBAGIAN DAERAH 19 AGT 45: DELAPAN PROPINSI 22 MEI 98: 27 PROPINSI DIATUR OLEH: UU NO.5 TAHUN 1974: POKOK-2 PEMERINTAHAN DAERAH UU NO 5 TAHUN 1979: PEMERINTAHAN DESA 22 MEI 98: 27 PROPINSI TAHUN 99: 26 PROPINSI (SETELAH REFERENDUM TIMOR TIMUR) TAHUN 2007: 33 PROPINSI TUNTUTAN REFORMASI UU NO. 22 TAHUN 1999: OTONOMI DAERAH (OTDA)
PERTIMBANGAN PENGGANTIAN UU LAMA DENGAN BARU SISTEM PEMERINTAHAN NKRI MENURUT UUD 1945 MEMBERIKAN KELELUASAAN DAERAH UTK MENYELENGGARAKAN OTDA OTDA PERLU UTK PRINSIP DEMOKRASI, PERANSERTA MASY, PEMERATAAN-KEADILAN, POTENSI DAN KEANEKARAGAMAN DAERAH
PERTIMBANGAN PENGGANTIAN UU LAMA DENGAN BARU PERKEMBANGAN KEADAAN, TANTANGAN PERSAINGAN GLOBAL, PERLU OTDA DG MEMBERI KEWENANGAN YG LUAS, NYATA, BERTANGGUNG JAWAB KPD DAERAH SCR PROPORSIONAL DG PENGATURAN, PEMBAGIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA NASIONAL, PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT-DAERAH SESUAI PRINSIP DEMOKRASI PERLU MENGAKUI SERTA MENGHORMATI HAK ASAL-USUL DAERAH YANG BERSIFAT ISTIMEWA
BEDA UU LAMA VS BARU UU LAMA: UU BARU: TITIK PANDANG KEWENANGANNYA DIMULAI DARI PUSAT (CENTRAL GOVERNMENT LOOKING) UU BARU: TITIK PANDANG KEWENANGANNYA DIMULAI DARI DAERAH (LOCAL GOVERNMENT LOOOKING) UU 22/1999: SESUAI DENGAN TUNTUTAN REFORMASI: PEMERATAAN PEMBANGUNAN DAN HASIL-2NYA, DAN MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI
KEWENANGAN DAERAH UU 22 TH 1999: KEWENANGAN DAERAH MENCAKUP SELURUH BIDANG PEMERINTAHAN, KECUALI: BIDANG POLITIK LUAR NEGERI, PERTAHANAN KEAMANAN, MONETER DAN FISKAL, AGAMA, SERTA KEWENANGAN BIDANG LAIN
KEWENANGAN DAERAH KEWENANGAN BIDANG LAIN: KEBIJAKAN PERENCANAAN NASIONAL DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN SECARA MAKRO PERIMBANGAN KEUANGAN SISTEM ADM NEGARA DAN LEMBAGA PEREKONOMIAN NEGARA PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN SDM PENDAYAGUNAAN SDA TEKNOLOGI TINGGI YANG STRATEGIS KONSERVASI STANDARISASI NASIONAL
BENTUK DAN SUSUNAN PEMDA DPRD SBG BADAN LEGISLATIF DAERAH DAN PEMDA SBG EKSEKUTIF DAERAH DIBENTUK DI DAERAH PEMERINTAH DAERAH TERDIRI ATAS KEPALA DAERAH BESERTA PERANGKAT DAERAH LAINNYA DPRS SBG LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT DI DAERAH MRPK WAHANA UTK MELAKSANAKAN DEMOKRASI BERDASARKAN PANCASILA
TUGAS DAN WEWENANG DPRD MEMILIH GUB/WK GUB, BUP/WABUP,WALKOT/WAWALKOT MEMILIH ANGGOTA MPR DARI UTUSAN DAERAH MENGUSULKAN PENGANGKATAN-PEMBERHENTIAN GUB/WAGUB, BUP/WABUP, WALKOT/WAWALKOT MEMBENTUK PERATURAN DAERAH BERSAMA GUB, BUP, WALKOT MENETAPKAN APBD BERSAMA GUB, BUP, WALKOT MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH, KPTS GUB, BUP, WALKOT; PELAKSANAAN APBD, KEBIJAKAN DAERAH, PELAKSANAAN KERJASAMA INTERNASIONAL DI DAERAH, DLL.
KEBERHASILAN PEMBANGUNAN DAERAH TGT KPD PELAKSANAAN DESENTRALISASI SALAH SATU KEUNTUNGAN DESENTRALISASI ADALAH PEMDA DPT MENGAMBIL KPTS LEBIH CEPAT PRIORITAS PEMBANGUNAN DAN KUALITAS PELAYANAN MASYARAKAT DPT LEBIH MENCERMINKAN KEBUTUHAN NYATA MASYARAKAT DI DAERAH
UU 25 TH 1999: PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH NO SUMBER PENERIMAAN DANA PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT PROPINSI 1 PBB 10% 90% 2 BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN 20% 80% 3 SDA (HUTAN, TAMBANG, IKAN) 4 MINYAK BUMI (SETELAH PAJAK) 85% 15% 5 GAS ALAM (SETELAH PAJAK) 75% 25%