DANA PENSIUN (Pengertian, Sistem dan Perkembangan Dana Pensiun Di Indonesia) Siswahyu Ningsih 150231100017 M. Ashof Sulaiman 150231100019 Farihah 150231100042 Bahrul Ulum 150231100035
PENGERTIAN DANA PENSIUN David L. Scott (1988) Dana pensiun adalah lembaga keuangan yang mengendalikan aset dan mencairkan pendapatan kepada orang-orang setelah mereka pensiun dari pekerjaan yang menguntungkan FE Perry (1983)Dana Pensiun adalah investasi yang dilakukan oleh perusahaan dan pengusaha lain untuk membayar jumlah tahunan yang dipersyaratkan dalam skema pensiun bisnis atau organisasi. Abdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.
Lanjutan... Dana Pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut
Dana Pensiun menurut UU Dana Pensiun (UU RI No.11 Tahun 1992) “Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (Pasal 1 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 1992)”. Ada 2 jenis dana pensiun yaitu : Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja (Pasal 1 ayat 2 UU No. 11 tahun 1992). Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun yang didirikan oleh Bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik bagi karyawan pemberi kerja maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang bersangkutan ( Pasal 1 Ayat 4 UU No. 11 Tahun 1992).
Pengolaan Dana Pensiun Pemerintah menggunakan asas-asas: Penyelenggaraan yang digunakan menggunakan sistem pendanaan. Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri. Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun. Penundaan manfaat. Pembinaan dan pengawasan. Kebebasan.
Landasan Hukum Operasional Dana Pensiun Tenaga Kerja Program yang dilaksanakan oleh pemerintah yaitu jamsostek karyawan swasta dan BUMN. Dipegang oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan departemen keuangan memegang peranan dan pengawasan berdasarkan UU No.3/1992. Taspen (Tabungan Pensiun) Pegawai baik pegawai negeri sipil dan pensiun swasta yang di pegang oleh Departemen Keuangan berdasarkan (Keputusan Presiden No. 8/1997. ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada di bawah Departemen Pertahanan berdasarkan(Kepres No. 8/1977). Dan dari ketiga program memiliki ketentuan hukum yang berbeda -beda. Yang berlandaskan pada UU Dana Pensiun No. 11 tahun 1992. Sedangkan dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum
Tujuan dan Funsi Dana Pensiun Perusahaan peserta/karyawan lembaga pengelolah kewajiban moral Loyalitas Kopetensi pasar tenaga kerja Pemberian penghargaan Meningkatkan citra perusahaan. Rasa aman para peserta pada usia Pensiun Mendapatkan kompensasi yang lebih baik memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi turut membantu dan mendukung program pemerintah Sebagai bakti sosial terhadap para peserta. Fungsi Dana Pensiun Sebagai asuransi, seperti peserta cacat sebelum usia pensiun Sebagai tabungan, seperti tabungan yang yang dibayar oleh peserta Sebagai Pensiunan, seperti jaminan hari tua, sudah jandan/duda.
Peserta Dana Pensiun Pensiun normal (normal retirement) yaitu usia paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. karyawan umumnya berkisar 55 tahun. Pensiun dipercepat (early retirement) ketentuan pensiun yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat pensiun karena suatu hal. misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut. Pensiun ditunda (deffered retirement) ketentuan ini memperkenankan karyawannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk tetap bekerja melampaui usia pensiun normal. Pensiun cacat (disable retirement) Merupakan pensiun yang diberikan disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk melaksanakan pekerjaannya
Prosedur Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan Peserta menyetorkan uang kepada DPLK yang besar sesuai dengen kehendak dan kemampuan. DPLK menginvestasikan ke institusi/lembaga investasi, sesuai dengan permintaan peserta. Iuran dan beserta hasil pengembangannya dibukukan dan diadministrasikan dimasing-masing buku peserta dengan waktu yang telah ditetapkan. Saat jatuh tempo pensiun, maka bagi peserta yang akumulasi dananya lebih besar dan sam engan 36 juta rupiah, DPLK wajib membelikan anuitas seumur hidup peserta. Pada saat janda 2 anak sampai 25 tahun kepada asuransi jiwa. Sedangkan kurang dari 36 juta rupiah bisa diberikan langsung tunai. Perusahaan asuransi jiwa akan membayar anuitas berupa manfaat pensiun peserta DPLK. DPLK memantau pelaksanaan pembayaran pensiun yang dilakukan perusaaan asuransi jiwa.
Iuran Lembaga Dana Pensiun DPPK PPMP Peserta Pemberi DPLK PPIP
Jenis-Jenis Lembaga Pengelohan Dana Pensiun 1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun. Dan DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun perorangan yang memiliki karyawan. 2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. 3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK). dicari pengertiannya yaaaaaa........!
Program Kerja Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia pensiun. Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja) dan keuntungan yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya. Keuntungan Dari sisi pemberi kerja: 1. Kinerja investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat mengurangi iuran 2. Jadwal iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel Dari sisi peserta: 1.Jumlah manfaat yang akan diterima sudah pasti 2. Memberikan keamanan bagi karyawan yang bekerja lama. Kekurangan Dari sisi pemberi kerja: 1.Iuran berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil 2. Pemberi kerja menanggung risiko investasi. Dari sisi peserta: 1.Manfaat yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil 2. Manfaat kurang fleksibel. Keuntungan Dari sisi pemberi kerja: 1.pembiayaan dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran 2. Tidak ada risiko investasi dan pendanaan stabil Dari sisi peserta: 1.Manfaat bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar. 2. Terlibat dalam memutuskan strategi investasi Kekurangan Dari sisi pemberi kerja: 1. Berpotensi menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil 2.Iuran tidak fleksibel karena sudah ditetapkan Dari sisi peserta: Besar manfaat tidak dapat diketahui 2.Besar manfaat tergantung kinerja investasi.
Mekanisme (DPLK) Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya. Dan produk yang ditawarkan adalah produk Konsep Tabungan Dan Produk Pensiun Plus
Prosedur Peserta Program DPLK Syariah Peserta merupakan perorangan atau badan usaha Usia minimal 18 tahun atau telah menikah Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK Syariah Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu misalnya Rp 100.000 Menyerahkan copian kartu identitas diri dan kartu keluarga Membayar biaya pendaftaran Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK Syariah.
Karakterisitik Produk Konsep Tabungan Syariah 1. Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan. 2. Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa. 3. Manfaat pensiun sebesar total iuran dan hasil investasinya.
Karaktristik Produk Pensiun Plus Asuransi Jiwa 1. Berbentuk setoran tabungan dengan jadwal penarikan diatur dalam ketentuan 2. Selama masa kepesertaan tidak dilindungi oleh asuransi jiwa 3. Manfaat pensiun yang akan diterima adalah sebesar: a) Manfaat asuransi apabila peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun. b) Total iuran ditambah hasil investasinya apabila telah memasuki usia pensiun
Hak Peserta dalam DPLK Syariah Menetapkan sendiri usia pensiun, umumnya antara usia 45 s/d 65 tahun. Batas menentukan pilihan atau perubahan jenis investasi. Melakukan penarikan sejumlah iuran tertentu selama masa kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mendapatkan informasi saldo dana pensiun/statement setiap periode tertentu, misalnya 6 bulan atau melalui telepon setiap saat diinginkan. Menunjuk dan mengganti pihak yang ditunjuk sebagai ahli warisnya Memilih perusahaan asuransi jiwa guna memperoleh pembayaran dana pensiun bulanan Mengalihkan kepesertaan ke DPLK lain Memperoleh manfaat pensiun.
Perkembangan Dana Pensiun di Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (Dana Pensiun Indonesia) Sumber: OJK Indonesia
Lanjutan.... Otoritas Jasa Keuangan (Dana Pensiun Indonesia)
MATUR NUWUN......