HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi: ** pribadi (personen recht) ** keluarga (familie recht) ** kekayaan (verhigens recht) ** waris (erf recht) BW: # personen recht # verbintenis # zaken recht # pembuktian dan daluwarsa HUKUM PRIBADI ## merupakan hk yg mengatur ttg hak dan kewajiban subyek hk, dari lahir sampai meninggal, bahkan anak yg masih dlm kandungan. ## (kecakapan) pasal 1330 BW ## kedewasaan pasal 330 BW ## hak mewaris ## alimentasi ## batas usia kawin
HUKUM KEKAYAAN DAN HUKUM WARIS 1. Hukum benda benda habis pakai yg dpt diperdagangkan yg dpt dibagi benda bergerak benda tetap 2. hubungan benda dengan orang 3. Hukum perikatan Hukum waris: * BW – ps 832 – yg mewaris keluarga sedarah dan semenda * Jenis – waris testato & ab intestato Waris adat: ** individual ** kolektif
Zaken recht Mengatur hubungan atr orang dgn benda -> kepemilikan ** Kepemilikan tanah (benda tetap) diganti dengan UU No.5 Th.1960 ttg Pokok Agraria Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai dan hak-2 lain ** Kepemilikan selain tanah (benda bergerak) yang memegang dianggap pemilik
Verbintenis (perikatan) berdasar UU perikatan perjanjian Syarat sahnya perjanjian (ps 1320 BW): *sepakat *cakap bertindak hukum *hal tertentu *sebab yang halal azas kebebasan ber- kontrak (ps 1338) sebagian besar hukum perjanjian bersifat fakultatif
Lanjutan verbintenis Sepakat - tidak boleh: ada paksaan ada penipuan ada kekhilafan Cakap – “semua orang cakap, kecuali istri, anak di bawah umur, orang gila, pemabuk” istri cakap ketika ada SEMA no.3 th.1963 Hal tertentu – yang diperjanjikan harus ada kategori atau spesifikasi tertentu Sebab yg halal – tidak bertentangan dg ketentuan yg bersifat memaksa; ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.
Pembuktian dan daluwarsa **siapa yg mengemukakan hak, dia harus membuktikan **alat bukti: surat, saksi, pengakuan, sumpah Daluwarsa **benda bergerak -> pemegang “dianggap” pemilik **benda tetap -> kalau ada alas hak – 30 th -> kalau tidak ada alas hak – 20 th
Hukum Keluarga Dalam UU Perkawinan: * keturunan (ps 55) * biaya pemeliharaan (ps49) * anak sah – anak luar * perwalian (ps 50-54) kawin merupakan anak * perkawinan – asas mono- ibunya (ps 43) gami ps 2, disimpangi ps 3,4 * suami bisa menyangkal * cerai: mati, hidup atau anak dg putusan putusan pengadilan pengadilan (ps 44) * perkawinan campuran: * hak dan kewajiban orang # antar WN HPI tua (ps 45) # antar suku, etnis, agama * anak memelihara orang (ps 2 UU Perkawinan) tua (ps 45)