HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
HUKUM WARIS PERDATA BARAT
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
Syarat Sah Perjanjian Pertemuan Ke-9
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Azas-Azas Hukum Perdata
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
HUKUM WARIS.
Hukum Perdata Pertemuan II
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
BAHAN UJIAN AKHIR TPA3 HARTA PERKAWINAN KONSEP BW (PASAL 119)
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
Hukum Perdata.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM KELUARGA.
PENGGOLONGAN LAPANGAN HUKUM
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
Universitas Esa Unggul
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
HUKUM PERDATA DAGANG.
HUKUM ORANG [PERSONENRECHT]
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
PERWALIAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Tim Pengajar Hukum Perdata
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi: ** pribadi (personen recht) ** keluarga (familie recht) ** kekayaan (verhigens recht) ** waris (erf recht) BW: # personen recht # verbintenis # zaken recht # pembuktian dan daluwarsa HUKUM PRIBADI ## merupakan hk yg mengatur ttg hak dan kewajiban subyek hk, dari lahir sampai meninggal, bahkan anak yg masih dlm kandungan. ## (kecakapan)  pasal 1330 BW ## kedewasaan  pasal 330 BW ## hak mewaris ## alimentasi ## batas usia kawin

HUKUM KEKAYAAN DAN HUKUM WARIS 1. Hukum benda benda habis pakai yg dpt diperdagangkan yg dpt dibagi benda bergerak benda tetap 2.  hubungan benda dengan orang 3. Hukum perikatan Hukum waris: * BW – ps 832 – yg mewaris keluarga sedarah dan semenda * Jenis – waris testato & ab intestato Waris adat: ** individual ** kolektif

Zaken recht Mengatur hubungan atr orang dgn benda -> kepemilikan ** Kepemilikan tanah (benda tetap) diganti dengan UU No.5 Th.1960 ttg Pokok Agraria Hak milik, hak guna bangunan, hak pakai dan hak-2 lain ** Kepemilikan selain tanah (benda bergerak) yang memegang dianggap pemilik

Verbintenis (perikatan) berdasar UU perikatan perjanjian Syarat sahnya perjanjian (ps 1320 BW): *sepakat *cakap bertindak hukum *hal tertentu *sebab yang halal azas kebebasan ber- kontrak (ps 1338) sebagian besar hukum perjanjian bersifat fakultatif

Lanjutan verbintenis Sepakat - tidak boleh: ada paksaan ada penipuan ada kekhilafan Cakap – “semua orang cakap, kecuali istri, anak di bawah umur, orang gila, pemabuk”  istri cakap ketika ada SEMA no.3 th.1963 Hal tertentu – yang diperjanjikan harus ada kategori atau spesifikasi tertentu Sebab yg halal – tidak bertentangan dg ketentuan yg bersifat memaksa; ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.

Pembuktian dan daluwarsa **siapa yg mengemukakan hak, dia harus membuktikan **alat bukti: surat, saksi, pengakuan, sumpah Daluwarsa **benda bergerak -> pemegang “dianggap” pemilik **benda tetap -> kalau ada alas hak – 30 th -> kalau tidak ada alas hak – 20 th

Hukum Keluarga Dalam UU Perkawinan: * keturunan (ps 55) * biaya pemeliharaan (ps49) * anak sah – anak luar * perwalian (ps 50-54) kawin merupakan anak * perkawinan – asas mono- ibunya (ps 43) gami ps 2, disimpangi ps 3,4 * suami bisa menyangkal * cerai: mati, hidup atau anak dg putusan putusan pengadilan pengadilan (ps 44) * perkawinan campuran: * hak dan kewajiban orang # antar WN  HPI tua (ps 45) # antar suku, etnis, agama * anak memelihara orang (ps 2 UU Perkawinan) tua (ps 45)