Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M"— Transcript presentasi:

1 Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
HUKUM PERIKATAN Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M

2 Topik Bahasan : PERIKATAN PERJANJIAN AKTA KUASA

3 Pengertian Perikatan :
Ialah suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum yang memberikan hak pada satu pihak untuk menuntut suatu prestasi dari pihak lainnya, sedangkan pihak lainnya tersebut berkewajiban untuk memenuhi prestasi dimaksud.

4 Persetujuan/Perjanjian
SUMBER PERIKATAN (Pasal 1233 KUHPerdata) Perikatan Persetujuan/Perjanjian (Pasal 1313 BW) Undang-Undang (Pasal 1352 BW) Undang-undang saja Perbuatan halal Perbuatan Hukum Perb. Melawan Hukum

5 ASAS PERJANJIAN Terbuka  bebas membuat perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, Kesusilaan, dan Ketertiban Umum (Kebebasan berkontrak). Pengikat  Kepatutan, Kebiasaan dan Undang-Undang Berlaku  Sebagai Undang-Undang (pacta sunt servanda)

6 Kebebasan Berkontrak Bebas menentukan para pihak dalam perjanjian;
Bebas menentukan bentuk perjanjian; Bebas menentukan isi perjanjian; Bebas menentukan obyek atas perjanjian tersebut; Bebas menentukan hukum yang berlaku atas perjanjian.

7 Syarat Sahnya Suatu Perjanjian (Ps 1320 KUHPerdata)
Adanya Kesepakatan Kecakapan bertindak Suatu Hal tertentu Suatu Sebab Yang Halal

8 SYARAT SUBYEKTIF Sepakat :
Para pihak mempunyai kehendak bebas (tidak ada paksaan, penipuan, kekhilafan). Paksaan dan penipuan merupakan alasan yang dapat membatalkan perjanjian Cakap : Para pihak yang mengadakan perjanjian (baik perorangan maupun badan hukum) mempunyai kewenangan/berhak untuk melakukan perbuatan hukum

9 SYARAT OBYEKTIF Obyek Yang Diperjanjikan
Perjanjian yang dibuat harus secara jelas memperjanjikan Suatu hal tertentu Sebab Yang Halal Hal-hal yang diperjanjikan tidak dilarang oleh peraturan Yang ada (tidak melanggar/bertentangan dengan undang-Undang, ketertiban umum dan kesusilaan).

10 Akibat Tidak Memenuhi Persyaratan
Tidak memenuhi Syarat Subyektif  Dapat dibatalkan Tidak memenuhi syarat obyektif  Batal Demi Hukum

11 BENTUK PERJANJIAN Beberapa bentuk perjanjian yang dikenal : Di bawah tangan Notarial Legalisasi  menjamin kepastian tanda tangan; Waarmerking  menjamin kepastian tanggalnya.

12 JENIS PRESTASI Bentuk prestasi yang biasanya diperjanjikan adalah : Menyerahkan sesuatu Melakukan suatu perbuatan Tidak melakukan suatu perbuatan

13 Pihak yang melakukan wanprestasi dapat dituntut untuk :
Adalah apabila pihak-pihak yang melakukan hubungan hukum tidak melaksanakan hal-hal yang menjadi kewajibannya sesuai yang telah diperjanjikan. Pihak yang melakukan wanprestasi dapat dituntut untuk : Memenuhi/melaksanakan perjanjian Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi; Membayar ganti rugi; Membatalkan perjanjian; Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.

14 Pengertian Pemberian Kuasa
SURAT KUASA Pengertian Pemberian Kuasa Adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Unsur-unsur dalam Pemberian Kuasa : Adanya persetujuan; Antara Pemberi Kuasa kepada orang lain; Untuk bertindak a/n Pemberi Kuasa Untuk menyelenggarakan urusan.

15 BENTUK SURAT KUASA Bebas (lisan, tertulis atau Otentik), kecuali ditentukan lain, misalnya SKMHT berbentuk akta notarial/otentik, bentuk, isi dan berakhirnya ditetapkan PMNA No. 3 Tahun 1996) Berakhirnya Suatu Kuasa : (Ps 1813, 1814 dan 1816 KUHPerdata) Ditentukan oleh Undang-Undang; Ditariknya kembali kuasanya si penerima kuasa; Pemberitahuan penghentian Kuasanya; Meninggal, pengampu dan pailit pemberi kuasa maupun si kuasa; Perkawinan; Penerbitan Kuasa baru untuk urusan yang sama, tmt pemberitahuan

16 PENGERTIAN AKTA Suatu tulisan yang ditandatangani dan diperuntukkan membuktikan kebenaran apa yang tertera di dalamnya. Jenis-jenis akta : Dibawah tangan,  dibuat oleh para pihak tanpa bantuan pejabat umum; Otentik  dalam bentuk yang ditetapkan oleh UU, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang ditunjuk untuk itu dan ditempat akta dibuat (Ps 1868 KUHPerdata). Pejabat Umum  kecuali ditentukan secara khusus, yang dimaksud adalah notaris.

17 PENGERTIAN AKTA (2) Kekuatan Pembuktian : Di bawah tangan  Tidak Sempurna Bila ada pihak yang menyangkal, maka pihak lain (pihak yang disangkal) yang harus membuktikan kebenarannya. Otentik  Sempurna Dianggap benar kecuali dapat dibuktikan ketidak benarannya. Beban pembuktian ada pada pihak yang menyangkal.

18 Akta yang dibuat dengan bantuan atau oleh Notaris :
PENGERTIAN AKTA (3) Akta yang dibuat dengan bantuan atau oleh Notaris : Akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris : Akta Relaas (Akta pejabat) Akta Partij Akta yang dilegalisir oleh Notaris : Sebenarnya akta dibawah tangan Mengenai tanggal dan tandatangan dijamin kesempurnaan pembuktiannya Akta yang didaftarkan (Waarmerking): Sama halnya dengan akta dibawah tangan Akta yang disalin oleh Notaris Tergantung akta yang disalin

19 HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM REVIEW SUATU PERJANJIAN

20 BAGIAN DALAM PERJANJIAN
JUDUL KOMPARISI PREMISES ISI PASAL/BATANG TUBUH PENUTUP

21 JUDUL/TITLE AKTA Judul akta walaupun bukan merupakan syarat sahnya suatu perjanjian, namun demikian sebagai identitas suatu perjanjian, judul adalah mutlak adanya, sehingga orang akan dengan mudah mengetahui jenis kontrak apa yang sedang mereka baca/lihat. Walaupun pemberian suatu judul merupakan kebebasan, namun antara judul dengan isi kontrak / perjanjian harus ada korelasi / relevansinya. Selain judul dalam suatu perjanjian juga diberi nomor sebagai referensi atau tata urutan untuk tertib administrasi.

22 KOMPARISI Suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum. Penuangannya adalah berupa; (1) uraian terperinci tentang identitas, yang meliputi nama, pekerjaan dan domisili para pihak; (2) dasar hukum yang memberi kewenangan yuridis untuk bertindak dari para pihak; dan (3) kedudukan para pihak

23 Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Komparisi :
Penting untuk melihat kewenangan bertindak para pihak; Jika calon debitur/nasabah adalah perorangan agar diperhatikan masalah kecakapannya (dewasa/tidak dewasa, ditaruh dibawah pengampuan); Jika calon debitur adalah perusahaan, agar diperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan dalam UU PT.

24 PREMISES Premises tidak mempunyai bentuk yang standard Memuat pertimbangan/ historis pemberian kredit, keterangan-keterangan atau alasan-alasan yang mendasari para pihak membuat perjanjian kredit. Misal : Untuk kredit baru berupa surat permohonan debitur. Untuk kredit existing/tambahan,sejarah pemberian kredit (PK Induk s/d addendum terakhir), surat permohonan debitur.

25 ISI PERJANJIAN/BATANG TUBUH
Memuat seluruh kesepakatan mengenai hak dan kewajiban yang diatur dalam klausula-klausula perjanjian dan dapat dikenali dari adanya pengaturan isi dalam pasal-pasal. Misal : limit kredit, tujuan kredit, jangka waktu, suku bunga, commitment fee, denda, negative/ positive covenant.

26 PENUTUP/AKHIR AKTA     Merupakan penutupan perjanjian kredit, antara lain mengenai tempat/kota dimana perjanjian kredit ditandatangani dan saksi-saksi yang hadir dalam penandatanganan perjanjian kredit.

27 Penambahan (yang material) atas suatu perjanjian AMMENDMENT
PERUBAHAN PERJANJIAN ADDENDUM Penambahan (yang material) atas suatu perjanjian AMMENDMENT Perubahan atau penambahan (yang tidak material) atas suatu perjanjian.

28 HAPUSNYA PERIKATAN Pasal 1381 KUHPerdata menyebutkan hapusnya suatu perjanjian : Karena pembayaran; Penawaran pembayaran diikuti penitipan. Pembaharuan hutang. Perjumpaan hutang / kompensasi. Percampuran hutang. Pembebasan hutang Musnahnya barang yang terhutang. Batal atau pembatalan. Berlakunya syarat batal Lewatnya waktu (Daluwarsa).

29 NOVASI (PEMBAHARUAN HUTANG
SUATU PERSETUJUAN ANTARA KREDITUR DENGAN DEBITUR YANG MENGAKIBATKAN PERIKATAN LAMA MENJADI HAPUS DAN PADA SAAT YANG BERSAMAAN TIMBUL SUATU PERIKATAN BARU.

30 Akibat dengan adanya Novasi Kredit adalah sbb :
AKIBAT NOVASI Akibat dengan adanya Novasi Kredit adalah sbb : Hapusnya Perjanjian lama dan munculnya perjanjian baru; Perikatan jaminan yang lama berakhir, sehingga perlu dilakukan pengikatan baru atas agunan/jaminan yang diserahkan oleh Debitur baru.

31 Penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga; Pembayaran;
SUBROGASI Unsur-unsur : Penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga; Pembayaran; Terjadinya dapat karena perjanjian maupun Undang-Undang

32 SELESAI


Download ppt "Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google