Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko."— Transcript presentasi:

1 Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko

2 Tujuan Pemberian Kredit
Untuk usaha/kegiatan tertentu (bukan yang Terlarang) Tujuan Pemberian Kredit Harus sesuai dengan izin usaha debitur Tidak menyimpang dari perjanjian (side streaming)

3 Dasar Hukum Perjanjian Kredit
Pasal 1 angka 11 jo Pasal 1 angka 12 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, di mana disebutkan bahwa kredit diberikan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain. .

4 debitor yang berbentuk pinjam-meminjam. Dengan demikian bagi hubungan
hubungan kredit bank adalah hubungan kontraktual antara bank dan nasabah debitor yang berbentuk pinjam-meminjam. Dengan demikian bagi hubungan kredit bank berlaku Buku Ketiga (tentang perikatan) pada umumnya dan Bab Ketigabelas (tentang pinjam-meminjam) KUH Perdata khususnya. Maksud Pencantuman kata-kata persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam Hubungan kredit bank dibuat berdasarkan perjanjian tertulis.

5 Perjanjian Kredit Perjanjian kredit merupakan perjanjian konsensuil antara Debitur dengan Kreditur yang melahirkan hubungan  hutang piutang, dimana Debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh Kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak. .

6 Sepakat Kecakapan Suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal
SYARAT SAH PERJANJIAN KREDIT Karena perjanjian kredit elemen pembentuknya adalah perjanjian pada umumnya, oleh karenannya syarat sah perjanjian tersebut sama halnya dengan syarat sah perjanjian Pasal 132o BW Kecakapan Suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal

7 Asas-Asas dalam Perjanjian Kredit
Asas Konsensualitas Asas Kebebasan Berkontrak .

8 Pihak-pihak dalam perjanjian kredit
Pemberi Kredit Atau kreditur adalah bank atau lembaga pembiayaan lain selain bank Penerima Kredit atau debitur, yaitu pihak yang bertindak sebagai subyek hukum. .

9 Fungsi Perjanjian Kredit
Sebagai perjanjian pokok, artinya perjanjian kredit merupakan sesuatu yang menentukan batal atau tidak batalnya perjanjian lain yang mengikutinya, misalnya perjanjian pengikatan jaminan; Fungsi Perjanjian Kredit Sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban di antara kreditur dan debitur; Sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit.

10 Perjanjian kredit dapat digolongkan menjadi :
Perjanjian Kredit Di bawah tangan yaitu perjanjian kredit yang dibuat oleh dan antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian kredit tersebut tanpa melibatkan pihak pejabat yang berwenang/Notaris. Perjanjian kredit dapat digolongkan menjadi : Perjanjian Kredit Notariil yaitu perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan Notaris.

11 Perjanjian Kredit Dibawah tangan
Perjanjian Kredit Di bawah tangan biasa; Perjanjian Kredit Dibawah tangan Perjanjian Kredit Di bawah tangan yang ditandatangani di hadapan Notaris namun bukan merupakan akta notariil dalam hal ini legalisasi Perjanjian Kredit Di bawah tangan yang dicatatkan di Kantor Notaris (Waarmerking);

12 Ciri-ciri akta dibawah tangan
Bentuknya yang bebas Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum Ciri-ciri akta dibawah tangan Tetap mempunyai kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya Dalam hal harus dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi juga dengan saksi2 dan bukti lainnya

13 Legalisasi (Pengesahan)
Legalisasi adalah pengesahan akta dibawah tangan oleh Notaris atau pejabat umum lainnya yang ditunjuk oleh undang- undang dengan membubuhkan pernyataan tertentu pada akta dibawah tangan tersebut. Legalisasi (Pengesahan) Akta dibawah tangan yang telah dilegalisasi akan menjamin kepastian mengenai : - tanggal akta, bahwa akta tersebut dibuat pada tanggal sebagaimana tanggal yang tercantum dalam akta; - tanda tangan, bahwa tanda tangan yang tercantum dalam akta adalah tanda tangan orang (pihak) yang namanya tercantum dalam akta;

14 LEGALISASI (LEGALISATIE)
Legalisasi nomor :_____________________ Yang bertanda tangan di bawah ini, saya ___________, notaris di ______________, telah membacakan dan menerangkan dengan jelas isi surat ini kepada: 1) ________(nama) _________ (pekerjaan), bertempat tinggal di _________  pada Jalan______________, pemegang KTP dengan nomor  ______________________ 2) ________(nama) _________ (pekerjaan), bertempat tinggal di ________   pada Jalan ______________ pemegang KTP dengan nomor  ______________________ Yang telah dikenal oleh saya, Notaris, kemudian setelah saya bacakan isi surat ini kepada para penghadap tersebut membubuhkan tanda tangan/ cap jempol tangan kiri diatas surat tersebut dihadapan saya, Notaris, pada hari ini, hari ____________ tanggal ____________________tahun ______________________________________ Didaftar pada hari ini, hari __________, tanggal ___________ tahun ____________   Notaris di ______________ _______________, S,H, M.Kn .

15 Waarmerking (Penandaan)
Waarmerking adalah pengesahan tanggal dari akta dibawah tangan oleh Notaris atau pejabat umum lainnya yang ditunjuk oleh undang-undang. Waarmerking (Penandaan) Akta dibawah tangan yang telah diwaarmerking akan menjamin kepastian tanggal dibuatnya akta tersebut.

16 WAARMERKING waarmerking Nomor :
Nomor : Dibukukan dan didaftarkan pada hari ini, ______________, tanggal _________ (_______________________), oleh saya ______________, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di _____________. Notaris di _____________ ___________, S,H, M.Kn  .

17 Sebagai Akta Otentik Akta Notariil (Pasal 1868 BW)
“ Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan Pejabat Umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat” .

18 Akta Notaris Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris Akta Notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang.

19 Unsur-Unsur Akta Otentik
Akta itu harus dibuat “oleh” (door) atau “di hadapan” (tenoverstaan) seorang pejabat umum Unsur-Unsur Akta Otentik Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang Pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu.

20 Akta Otentik dapat dibedakan atas :
Akta yang dibuat oleh pejabat (akta relaas); dapat merupakan suatu akta yang menguraikan secara otentik suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh Notaris sendiri di dalam jabatannya Akta Otentik dapat dibedakan atas : Akta yang dibuat dihadapan (akrenoverstaan) pejabat oleh para pihak yang memerlukannya (partij akten) ; merupakan akta yang berisi keterangan-keterangan dari pihak lain yang berkepentingan agar keterangan tersebut disampaikan kepada Notaris yang menjalankan jabatannya yang kondisinya dinyatakan/dituangkan dalam akta otentik

21 Kekuatan Pembuktian Akta Otentik
membuktikan antara para pihak, bahwa mereka sudah menerangkan apa yang ditulis dalam akta tadi (kekuatan pembuktian formal); membuktikan antara para pihak yang bersangkutan, bahwa sungguh-sungguh peristiwa yang disebutkan di situ telah terjadi (kekuatan pembuktian material atau yang kita namakan kekuatan pembuktian mengikat); Kekuatan Pembuktian Akta Otentik membuktikan tidak saja antara para pihak yang bersangkutan tetapi juga terhadap pihak ketiga bahwa pada tanggal tersebut dalam akta kedua belah pihak tersebut sudah menghadap di muka pegawai umum (notaris) dan menerangkan apa yang ditulis dalam akta tersebut (kekuatan pembuktian ke luar).

22 menyangkut akta yang dibuatnya
Kewenangan notaris yang harus dipenuhi agar akta memperoleh otentisitasnya : mengenai orang untuk kepentingan siapa akta itu dibuat; mengenai tempat dimana akta dibuat mengenai waktu pembuatan akta itu

23 Klausula Hukum (Legal Clauses)
Klausula Hukum adalah klausula yang berisikan ketentuan-ketentuan hukum yang biasanya berlaku untuk pemberian fasilitas kredit. Pada umumnya isi klausula yang tercantum dalam perjanjian kredit dapat digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu: Klausula Komersial (Commercial Clauses) Klausula Komersial adalah klausula yang berkaitan dengan aspek komersial dalam pemberian fasilitas kredit.

24 - Kuasa pendebetan rekening. - Pernyataan Debitur. Perlindungan Bank
Batasan-batasan yang harus dipenuhi oleh Debitur (affirmative covenant) dan yang tidak boleh dilakukan oleh Debitur (Negative Covenant) Klausula Pengalihan Hak Jaminan (Warranties). Pilihan Hukum (Choice Of Law) dan Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa (Choice Of Forum) Klausula Hukum (Legal Clauses)

25 Klausula Komersial (Commercial Clauses)
Jenis, jumlah, dan jangka waktu fasilitas. Perubahan mata uang pinjaman (klausula ini digunakan terutama untuk pinjaman non- Rupiah). - Penggunaan Fasilitas Kredit Penarikan fasilitas kredit, jangka waktu penarikan, cara penarikan, bukti penarikan. -Pembayaran kembali lebih cepat/awal (Voluntary or Mandatory) Bunga. Komisi dan Fee. Bunga denda (apabila terjadi keterlambatan pembayaran). Pembukuan (lokasi dimana Bank akan membukukan pinjaman tersebut). Asuransi Klausula Komersial (Commercial Clauses)

26 Akta Pengakuan Hutang adalah suatu akta yang berisi pengakuan hutang sepihak, dimana Debitur mengakui bahwa dirinya mempunyai kewajiban membayar kepada Kreditur sejumlah uang dengan jumlah yang pasti (tetap). Akta Pengakuan Hutang Grosse Akta Pengakuan Hutang adalah salinan dari suatu Akta Pengakuan Hutang Notariil yang diberikan kepada yang berkepentingan. (Pasal 224 Herzein Inlandsch Reglement (“HIR)

27 Grosse Akta Pengakuan Hutang
Kelebihan lain dari pada akta perjanjian kredit / pengakuan hutang yang dibuat secara notariil (otentik) yaitu dapatnya dimintakan Grosse Akta Pengakuan Hutang tersebut. Grosse akta yang pada bagian kepala aktanya dicantumkan irah-irah; “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mempunyai kekuatan mengikat dan mempunyai kekuatan eksekutorial dan dapat disamakan dengan keputusan hakim Grosse Akta Pengakuan Hutang Apabila pihak debitur wanprestasi, pihak kreditur dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan perdata

28 Pembayaran Mengenai hapusnya atau berakhirnya perjanjian kredit mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1381 KUHPer tentang hapusnya perikatan. Pada praktek hapusnya atau berakhirnya perjanjian kredit lebih banyak disebabkan: Subrogasi Pembaharuan Utang atau Novasi Perjumpaan Utang atau Kompensasi

29 Pembayaran Pembayaran lunas terhadap suatu kredit/ utang umumnya dapat menghapuskan utang. Hal yang seperti itu juga berlaku dalam perjanjian kredit. Apabila jumlah kredit dibayar lunas, maka hapuslah utang/ kredit tersebut. .

30 Subrogasi Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 BW.
Subrogasi artinya, penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga dalam perjanjian sebagai akibat pembayaran oleh pihak ketiga atas utang debitur kepada pihak kreditur Tujuan subrogasi adalah untuk memperkuat posisi pihak ketiga yang telah melunasi utang-utang debitur dan atau meminjamkan uang kepada debitur. Subrogasi Yang paling nyata adanya subrogasi adalah beralihnya hak tuntutan dan kedudukan kreditur kepada pihak ketiga (Pasal 1400 BW).

31 Pembaharuan Utang atau Novasi
Novasi diatur dalam Pasal 1413 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1424 KUH Perdata. Novasi (pembaruan utang) adalah sebuah persetujuan, di mana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan Novasi adalah suatu perjanjian antara debitur dan kreditur, di mana perjanjian lama dan subjeknya yang ada dihapuskan dan timbul sebuah objek dan subjek perjanjian yang baru. Pembaharuan Utang atau Novasi Unsur-unsur novasi: a. adanya perjanjian baru, b. adanya subjek yang baru, c. adanya hak dan kewajiban, dan d. adanya prestasi

32 Perjumpaan Utang atau Kompensasi
adalah suatu cara penghapusan utang dengan jalan memperjumpakan atau memperhitungkan utang-piutang secara bertimbal balik antara kreditur dan debitur. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran angsuran, misalnya yang disebabkan oleh berbagai hal seperti perubahan peraturan, adanya pemberian pengurangan bunga, kekeliruan pembayaran dan lainnya maka kelebihan pembayaran pajak itu menjadi hak debitur. Perjumpaan Utang atau Kompensasi Dalam hal demikian, kelebihan pembayaran angsuran itu dapat dikompensasikan dengan angsuran kredit untuk bulan berikutnya.


Download ppt "Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google