KONTRIBUSI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
KELOMPOK 2 AYU ARIFATUL ULUM (171810101010) HAFIDAH NUR HASANAH (171810101011) LARAS VEGI NURANGGRAINI (171810101014) PUTRI AYU ROSALINA (171710301011)
HUKUM ISLAM MERUPAKAN BAGIAN DARI AGAMA Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Allah. Kata hukum berasal dari bahasa arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “ AL KHAS” yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa indonesia menjadi “ Hukum”. HUKUM ISLAM MENJADI SUMBER DAN BAGIAN AGAMA ISLAM Ukuran, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Hukum islam tidak boleh dan tidak dapat disamakan dengan system hukum yang lain yang pada umunya terbentuk dari kebiasaan – kebiasaan manusia pada suatu saat di dalam kehidupan. Hukum islam berasal dari Allah Swt melalui wahyu – Nya yang terdapat di Al – Qur’an dan di jelaskan melalui kitab hadis – hadis. HUKUM ISLAM SEBAGAI NORMA/KAIDAH Hukum Islam berperan dalam penyusunan hukum dan menjadi pengembangan hukum nasional. Hukum Islam sangat dekat dengan sosiantropologis bangsa Indonesia, sehingga kehadirannya dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat luas. HUKUM ISLAM YANG MELANDASI HUKUM DI INDONESIA
RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM Dalam suatu ruang lingkup hukum islam biasanya di bagi menjadi dua macam yaitu : hukum yang berkaitan dengan persoalan ibadah. hukum yang berkaitan dengan persoalan kemasyarakatan 1 2
TUJUAN HUKUM ISLAM PEMELIHARAAN AGAMA Memelihara jiwa, Memelihara keturunan dan Memelihara harta benda dan Hukum islam sebagai hukum nasional diperuntukan bagi warga negara Indonesia yang beragama islam yaitu menyangkut hukum keluarga, waris, perkawinan, dan harta perkawin
SUMBER HUKUM ISLAM Al-Qur’an Hadits atau As-Sunnah Ijmak (kesepakatan ulil amri) Qiyas