Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
Tim Dosen Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Islam

2 Komponen Penilaian Kehadiran : 10 % Tugas Akhir (Paper) : 20 UTS: 30%
UAS: 40% Keaktifan di kelas akan menambah penilaian.

3 Materi Kuliah Dasar Hukum Perkawinan dalam al-Qur’an dan Hadis Rasul . UU No. 1 th ttg. Perkawinan , jo. PP No.9 Thn , jo. PMA No.3 Thn 1975 dan KHI, Inpres No. 1 Tahun 1991 Hubungan Antara Norma Perkawinan Dgn. Sistem Kekeluargaan Islam. Asas Asas Hukum Perkawinan Islam Hukum Melakukan Perkawinan Rukun dan Syarat Perkawinan

4 Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan
Larangan Perkawinan dan Kewajiban Suami Istri Harta Kekayaan dalam Perkawinan Usaha usaha melestarikan Perkawinan Bentuk bentuk putusnya Perkawinan Dalam Fikih Islam: Talak, Syiqaq, Ila’, Zihar, Khuluk, Fasakh, Li’an, Murtad Akibat Putusnya Perkawinan Hubungan Orang tua dan Anak Anak Angkat dan Anak Asuh Dalam Hukum Islam Pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk.

5 Sumber-sumber Hukum Islam
Berdasarkan Al Qur’an S. An Nisa Ayat 59 dan hadits Muadz bin jabal, dapat disimpulkan bahwa: Sumber hukum Islam ada tiga, yaitu: Al – Qur’an As Sunnah (al hadits) Akal pikiran (ra’yu) manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Metode atau cara ijtihad adalah: Ijma e. istihsan Qiyas f. istihsab Istidlal g. urf Al-masalih al mursalah 1

6 Perkataan hukum yg kita pergunakan sekarang berasal dari kata hukm dalam bahasa Arab. Artinya norma atau kaidah yakni ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yg dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Ilmu hukum Islam kaidah itu disebut hukm. Yang dimaksud, adalah patokan, tolok ukur, ukuran atau kaidah mengenai perbuatan atau benda itu. Dalam sistem hukum Islam ada lima hukm atau kaidah yg dipergunakan sbg patokan mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun di lapangan muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut, disebut al-ahkam al-khamsah atau penggolongan hukum yang lima (Sajuti Thalib, 1985: 16), yaitu (1) ja’iz atau mubah atau ibahah, (2) sunnat, (3) makruh, (4) wajib dan (5) haram. 2

7 Pengertian Syariat Dilihat dari segi ilmu hukum, syari’at merupakan norma hukum dasar yg ditetapkan Allah, yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dgn akhlak, baik dlm hubngan dgn Allah maupun dgn sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Norma hukum dasar ini dijelaskan dan atau dirinci lebih lanjut oleh Nabi Muhammad sbg Rasul-Nya Karena norma-norma hukum dasr yg terdapat dlm al-Qur’an itu masih bersifat umum, demikian juga halnya dgn aturan yang ditentukan oleh nabi Muhamamd terutama mengenai muamalah, maka setelah nabi Muhammad wafat, norma-norma hukum dasar yang masih bersifat umum itu perlu dirinci lebih lanjut. 3

8 Ilmu Fikih adlh ilmu yg mempelajari atau memahami syari’at dengan memusatkan perhatiannya pada perbuatan (hukum) manusia mukallaf yaitu manusia yang berkewajiban melaksankan hukum Islam. Orang yang paham tentang ilmu fikih disebut fakih atau fukaha. Hukum syara’ yang dimaksudnya adalah hukum agama yaitu hukum yang ditetapkan oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul-Nya, yakni hukum syari’at, isinya hukum fikih. Contoh hukum fikih Islam yang ditulis dalam bahasa Indonesia oleh orang Indonesia adalah, misalnya Fiqh Islam karya H. sulaiman Rasjid. 4

9 Perbedaan Syariat dan Fikih adalah sbb:
Syari’at, seperti telah disinggung dlam uraian terdahulu, terdapat di dalm al-Qur’an dan kitab-kitab hadis. Syari’at, adalah wahyu Allah dan sunnah Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Fikih terdpt dalam kitab-kitab fikih. Fikih, adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tntng syari’at dan hasil pemahaman itu. Syariat bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yg lebih luas karena ke dalamnya, oleh banyak ahli, dimasukkan juga akidah dan akhlak. 5

10 Fikih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada hukum yg mengatur perbuatan manusia,
3. Syari’at adalah ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya karena itu berlaku abadi; fikih adalah karya manusia yang tidak berlaku abadi, dapat berubah dari masa ke masa. Syari’at hanya satu, sedang fikih mungkin lebih dari satu seperti (misalnya) terlihat pada aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau mazhab-mazhab itu. Syariat menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedang fikih menunjukkan keragamannya 6

11 Jadi ushul fikih artinya pokok-pokok pemahaman
Menurut bahasa ushul artinya pokok-pokok, fiqih artinya pemahaman atau pengertian. Jadi ushul fikih artinya pokok-pokok pemahaman Menurut istilah ushul fiqih ialah ilmu yang mengemukakan tentang kaidah-kaidah dalam usaha memahami hukum Islam. Terdapat sejumlah kaidah yang disusun oleh para ulama (ahli) hukum Islam untuk mengetahui kepastian hukum suatu perkara. Contoh: barang yg haram menjadi halal dalam keadaan darurat. Setiap perintah menunjukkan wajib bila tidak ada qarinah. 7

12 Menurut Hazairin usul artinya asal atau sumber
Usul Fiqh sumber hukum dalam hukum Islam. Ilmu ushul Fiqh mempunyai banyak kaidah antara lain : hukum itu beredar menurut ‘illah. ‘Illah hampir sama maksudnya dgn unsur dlm hukum pidana. Contoh dalam Q. 4: 23 k “diharamkan kamu mengawini anak tiri kamu yg perempuan yg berada dalam pemeliharaan kamu dari istri yg telah kamu campuri. Jika belum kamu campuri istri kamu itu, maka tidak terlarang kamu mengawini anak tiri kamu”. Bercampur dengan istri disini merupakan ‘illah 8

13 Ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an
Hukum Keluarga yang terdiri dari hukum perkawinan dan hukum kewarisan sebanyak 70 ayat: Mengenai hukum perkawinan misalnya terdapat dalam Al-Qur’an Surah 2 ayat 221, 230, 232, 235; Surah 4 ayat 2, 4, 22, 23, 24, dan 25, 129; Surah 24 ayat 32, 33; Surah 60 ayat 10 dan 11; Surah 65 ayat 1 dan 2. Mengenai hukum kewarisan terdapat dalam beberapa ayat Qur’an, misalnya dalam Surah 2 ayat 180 dan 240, Surah 4 ayat 7 s/d 12, 32, 33 dan 176, Surah 33 ayat 6. 2. Mengenai Hukum perdata lainnya, terdapat 70 ayat. 10

14 Pengertian Garis Hukum
Garis hukum ialah ketentuan yang jelas yg dirumuskan tersendiri dan mempunyai hubungan dgn penggolongan hukum dari al-ahkam al-khamsah. Adakalanya dari sebuah ayat al qur’an atau sebuah hadis Rasul dapat diambil satu garis hukum saja. Adakalanya sebuah ayat merupakan kumpulan dari beberapa buah garis hukum. Contoh: Q.S. 2:180 a. Diwajibkan bagi kamu berwasiat kepada orang tua dan aqrabun. Disini terlihat bahwa hukum wajib tercantum langsung. Q.S.4 : 12a. Bagi duda yg ditinggal mati oleh istrinya, setengah harta peninggalan istri. 11

15 Cara Pembentukan garis hukum
Pembentukan garis hukum dgn mempergunakan ayat-ayat al Qur’an, hadis Rasul dan pendapat atau ijtihat ulil amri. Contoh dari Q.S. 4: 59 dapat dirumuskan menjadi beberapa garis hukum. Hai orang-orang yang beriman, Ikutilah akan Allah, Ikutilah akan Rasul, dan ulil amri dari pada kamu, apabila kamu berlainan pendapat mengenai sesuatu hal, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, demikianlah penyelesaian yg baik dan yg terbaik. 12

16 Menyusun garis hukum pertama dari Q.S. 4: 59a
Kita ambil dua anak kalimat yg pertama dan yg kedua. Yaitu : Hai orang-orang yg beriman, Ikutilah akan Allah Pada taraf pertama, arah pembicaraan dlm anak kalimat pertama, didahului dgn kata seru: Hai, kemudian orang-orang yg beriman. Dari sini terlihat bahwa apa-apa yg nanti akan diuraikan sesudah anak kalimat ini adlh ketentuan dlm agama Islam, akan merupakan hukum dlm Islam. 13

17 Pada taraf Kedua, anak kalimat kedua berisi suruhan: ikutilah akan Allah. Timbul pertanyaan: bagaimanakah kita (orang) akan mengikuti Allah, sdg kita tdk melihat Allah. Jawabnya ialah: untuk mengikuti Allah dpt dilakukan dgn mengikuti kehendak Allah yg tertera dlm Al Qur’an, karena Al Qur’an itu adalah firman Allah. Kesimpulan: kalau kita (orang) hendak mengikuti Allah, maka kita (seseorang) mengikuti Al Qur’an. Setelah dihimpun kehendak anak kalimat pertama dgn kehendak anak kalimat kedua, dilihat dari rumusan ilmu hukum: ketentuan pertama dlm hukum Islam ialah mengikuti kehendak Allah yg tercantum dlm Al Qur’an (sumber hukum yg pertama dlm hukum Islam adalah Al Qur’an). 14

18 Sekian dan terimakasih
Selamat Belajar di semester baru Semoga lebih sukses dari semester sebelumnya


Download ppt "HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google