METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH V)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Metode, Teknik, Instrumen dan Analisa Penelitian
Advertisements

Metodologi Penelitian Pendidikan Fisika Dra. Rahayu Dwisiwi SR, M.Pd.
MENYUSUN PROPOSAL PENELITIAN
MENYUSUN PROPOSAL PENELITIAN
Metodologi penelitian
PENDAHULUAN.
RUMUSAN MASALAH & LANDASAN TEORI
Perumusan Masalah.
MENULIS TELAAH PUSTAKA, HIPOTESA DAN VARIABEL PENELITIAN
Metodologi Penelitian Hukum
METODE DAN PENDEKATAN DALAM STUDI FILSAFAT POLITIK
FORMAT PROPOSAL PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Perumusan Masalah
METODOLOGI PENELITIAN dan PENERAPANNYA
MENETAPKAN MASALAH PENELITIAN MENCOBA MEMBAHAS PENELITIAN DENGAN TEORI-TEORI.
Perumusan Masalah Metpen 2.
Merumuskan Masalah.
PERTEMUAN 6: KAIDAH DAN ATURAN PENULISAN ILMIAH
MERUMUSKAN MASALAH, TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
POPOSAL SKRIPSI. A. LATAR BELAKANG MASALAH LINTASAN SEJARAH: MENGGAMBARKAN HAL-HAL YANG MEMUNCULKAN MASALAH, SEKALIGUS ALASAN PEMILIHAN DAN PENTINGNYA.
METODOLOGI PENELITIAN Kuliah 6 Univ. Mercu Buana Jakarta
PERTEMUAN KE-6 Lanjutan Aliran-aliran Filsafat Hukum : Mazhab Sejarah, Sosiological Jurisprudence, Pragmatic Legal Realism.
DR. MUNAJAT, M.Si STIKES AL MAARIF AL-INSAN BATURAJA
PROPOSAL PENELITIAN ILMIAH
PENDAHULUAN Created by: Rizal Effendi, SE,M.Si
RANCANGAN USULAN PENELITIAN
Mempersiapkan Proposal Riset
Pertemuan ke-7 Etika utilitarianisme dalam bisnis
PENELITIAN KUANTITATIF
PERSYARATAN UMUM KARANGAN ILMIAH
Prof. Dr. H. Deddy Ismatullah, SH, M.Hum
LAPORAN HASIL PENELITIAN TINDAKAN KELAS
PENYUSUNAN PROPOSAL DAN LAPORAN PENELITIAN
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial
PENELITIAN HK EMPIRIS (NON DOKTRINAL)
Latar Belakang Permasalahan Tujuan Penelitian Manfaat
METODE PENELITIAN KUANTITATIF (5) FIKOM UNIVERSITAS BUDILUHUR.
BAGIAN - II PERMASALAHAN.
Format Skripsi.
By Desayu Eka surya, s.Sos.,M.si
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
Bagi Mahasiswa Program Magister Manajemen STIE MANDALA
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH III)
Metodelogi Penelitian
METODE PENELITIAN sistematika penulisan proposal skripsi
PROPOSAL PENELITIAN.
SIKAP ILMIAH RASA INGIN TAHU JUJUR TELITI OBJEKTIF TEKUN TERBUKA.
By Desayu Eka surya, s.Sos.,M.si
Penelitian dan Penulisan II
PENELITIAN DAN ANALISIS KESEHATAN REPRODUKSI
Fitri Utaminingrum, ST, MT
Pemahaman Dasar Metode Penelitian Hukum
Tinjauan Pustaka TINJAUAN TEORI yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. TINJAUAN DARI HASIL PENELITIAN LAIN yang berkaitan dengan masalah.
PANDUAN PRESENTASI USULAN PROPOSAL PENELITIAN WORKSHOP PEMASARAN
PENELITIAN KUANTITATIF Oleh, Fitria Hidayati Universitas WR Supratman
FILSAFAT ILMU.
USULAN PENELITIAN Wanda Listiani.
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH II)
LOGO METODE PENULISAN ILMIAH RR.. cara orang mencari jawaban pemecahan masalah Pengalaman Keahlian Penalaran deduktif Penalaran Induktif.
Penelitian Hukum Mazhab Hukum Pengertian Penelitian Hukum
Penelitian Pengembangan
Struktur Teks dan Genre Mikro Laporan Penelitian
USULAN PROPOSAL PENELITIAN (UPP)
METODOLOGI PENELITIAN
Menyusun Kesimpulan dan Saran dalam Penelitian Kualitatif
Penelitian Pendahuluan Pembatasan Penelitian Dimensi Penelitian
Unsur Unsur Penelitian
Unsur-unsur Proposal Penelitian KULIAH-02 DR. Harrizul Rivai, M.S. Lektor Kepala Kimia Analitik Fakultas Farmasi Universitas Andalas.
Transcript presentasi:

METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH V) Dr. Zulkarnein Koto, S.H., M.Hum. 2016

JUDUL 1. Judul harus mencerminkan hubungan antara dua variabel yang menerangkan suatu obyek yang akan diteliti (mencerminkan konsep atau hubungan antara konsep dan gejala/fenomena yang diteliti); 2. Judul harus dirumuskan secara jelas, tidak menimbulkan multitafsir dan mencerminkan masalah yang akan diteliti dan tujuan dari suatu penelitian.

LATAR BELAKANG Dalam susun Latar Belakang, perlu diperhatikan hal-hal: 1. Teliti dengan seksama berbagai perundang-undangan yang berkaitan dengan topik/masalah yang dikaji, terutama menyangkut kekuatan dan terutama kelemahan-kelemahannya. 2. Teliti juga dgn penalaran tinggi tentang berbagai asas, konsep, teori dan paradigma yg mendasari perundang-undangan yg dimaksud. 3. Setelah itu baru dikaji penerapan perundang-undangan inconcreto: sesuai atau menyimpang. Disertai dengan faktor-faktor nonhukum (nonyuridis) yg mungkin ikut serta mempengaruhi atau melandasi timbulnya masalah itu.

IDENTIFIKASI/PERUMUSAN MASALAH Dialirkan secara runtut dari uraian yg dikembangkan pada Latar Belakang: 1. Mempertanyakan yg berkaitan dgn aturan hukum positifnya; 2. Berkaitan dgn berbagai asas, konsep, teori atau paradigma; 3. Berkaitan dgn penerapan aturan hukum tsb oleh para praktisi hukum atau aparatur hukum.

TUJUAN PENELITIAN Dalam tujuan penelitian: 1. Point yg disampaikan sama banyaknya dgn apa yg diidentifikasi/dirumuskan pada identifikasi/perumusan masalah. 2. Dimulai dengan kata-kata: “menemukan jawaban … atau menemukan pemecahan masalah … atau menemukan alternatif konsep … dan lain-lain”. 3. Jadi bukan hanya sekedar ingin mengetahui yg kontribusi hasil penelitiannya hanya bermanfaat bagi penelitinya saja.

KEGUNAAN PENELITIAN Diharapkan penelitian yg dilakukan dapat memberikan kontribusi baik teoritis kepada disiplin ilmu hukum yg ditekuni oleh peneliti maupun praktis kpd para praktisi hukum.

KERANGKA PEMIKIRAN 1. Diuraikan landasan teoritis penelitian. Landasan teoritis ini perlu ditegakkan agar penelitian yg dilakukan mempunyai dasar yg kokoh. 2. Informasi bersumber dari penelaahan Kepustakaan yg terakhir dan erat kaitannya dgn masalah yg diteliti.

TEORI-TEORI HUKUM 2. Aliran Utilitarianisme 1. Aliran Hukum Alam 2. Aliran Utilitarianisme 3. Aliran Hukum Positif (Positivisme Hukum) 4. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan 5. Sociological Jurisprudence 6. Pragmatic Legal Realism 7. Teori Hukum Pembangunan 8. Critical Legal Studies 9. Cita Hukum Pancasila 10. Negara Hukum Kesejahteraan

TEORI-TEORI HUKUM 12. Kepastian Hukum 13. Kemanfaatan (Utilitas) 11. Keadilan 12. Kepastian Hukum 13. Kemanfaatan (Utilitas) 14. Perlindungan Hukum 15. Kewenangan 16. Penyelesaian Sengketa 17. Penegakan Hukum 18. Efektivitas Hukum 19. Economic Analysis of Law (EAL) 20. Dll.