METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH V) Dr. Zulkarnein Koto, S.H., M.Hum. 2016
JUDUL 1. Judul harus mencerminkan hubungan antara dua variabel yang menerangkan suatu obyek yang akan diteliti (mencerminkan konsep atau hubungan antara konsep dan gejala/fenomena yang diteliti); 2. Judul harus dirumuskan secara jelas, tidak menimbulkan multitafsir dan mencerminkan masalah yang akan diteliti dan tujuan dari suatu penelitian.
LATAR BELAKANG Dalam susun Latar Belakang, perlu diperhatikan hal-hal: 1. Teliti dengan seksama berbagai perundang-undangan yang berkaitan dengan topik/masalah yang dikaji, terutama menyangkut kekuatan dan terutama kelemahan-kelemahannya. 2. Teliti juga dgn penalaran tinggi tentang berbagai asas, konsep, teori dan paradigma yg mendasari perundang-undangan yg dimaksud. 3. Setelah itu baru dikaji penerapan perundang-undangan inconcreto: sesuai atau menyimpang. Disertai dengan faktor-faktor nonhukum (nonyuridis) yg mungkin ikut serta mempengaruhi atau melandasi timbulnya masalah itu.
IDENTIFIKASI/PERUMUSAN MASALAH Dialirkan secara runtut dari uraian yg dikembangkan pada Latar Belakang: 1. Mempertanyakan yg berkaitan dgn aturan hukum positifnya; 2. Berkaitan dgn berbagai asas, konsep, teori atau paradigma; 3. Berkaitan dgn penerapan aturan hukum tsb oleh para praktisi hukum atau aparatur hukum.
TUJUAN PENELITIAN Dalam tujuan penelitian: 1. Point yg disampaikan sama banyaknya dgn apa yg diidentifikasi/dirumuskan pada identifikasi/perumusan masalah. 2. Dimulai dengan kata-kata: “menemukan jawaban … atau menemukan pemecahan masalah … atau menemukan alternatif konsep … dan lain-lain”. 3. Jadi bukan hanya sekedar ingin mengetahui yg kontribusi hasil penelitiannya hanya bermanfaat bagi penelitinya saja.
KEGUNAAN PENELITIAN Diharapkan penelitian yg dilakukan dapat memberikan kontribusi baik teoritis kepada disiplin ilmu hukum yg ditekuni oleh peneliti maupun praktis kpd para praktisi hukum.
KERANGKA PEMIKIRAN 1. Diuraikan landasan teoritis penelitian. Landasan teoritis ini perlu ditegakkan agar penelitian yg dilakukan mempunyai dasar yg kokoh. 2. Informasi bersumber dari penelaahan Kepustakaan yg terakhir dan erat kaitannya dgn masalah yg diteliti.
TEORI-TEORI HUKUM 2. Aliran Utilitarianisme 1. Aliran Hukum Alam 2. Aliran Utilitarianisme 3. Aliran Hukum Positif (Positivisme Hukum) 4. Mazhab Sejarah dan Kebudayaan 5. Sociological Jurisprudence 6. Pragmatic Legal Realism 7. Teori Hukum Pembangunan 8. Critical Legal Studies 9. Cita Hukum Pancasila 10. Negara Hukum Kesejahteraan
TEORI-TEORI HUKUM 12. Kepastian Hukum 13. Kemanfaatan (Utilitas) 11. Keadilan 12. Kepastian Hukum 13. Kemanfaatan (Utilitas) 14. Perlindungan Hukum 15. Kewenangan 16. Penyelesaian Sengketa 17. Penegakan Hukum 18. Efektivitas Hukum 19. Economic Analysis of Law (EAL) 20. Dll.