PANCASILA SISTEM ETIKA TM 7 Dr.H.Syahrial/ Syarbaini, Ph.D.(Dosen Koord.PP)
Pengertian Etika Etika adalah kajian ilmiah terkait dengan etiket atau moralitas. Istilah ini mengacu kpd etiket pergaulan, etiket jurnalistik, etiket kedokteran, dan lain-lain. Etiket diartikan sebagai aturan kesusilaan/sopan santun. Secara etimologis (asal kata), etika berasal dari bahasa Yunani, ethos, yang artinya watak kesusilaan atau adat. Identik dengan moral (Latin):, mos ,mores (jamak) berarti adat atau cara hidup. Moral atau moralitas digunakan untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika digunakan untuk mengkaji sistem nilai yang ada Dalam bahasa Arab, etika adalah akhlak berarti perangai, tingkah laku atau tabiat Dr.H.Syahrial/PP
Aliran-aliran Besar Etika Etika deontologi memandang bahwa tindakan dinilai baik atau buruk berdasarkan apakah tindakan itu sesuai atau tidak dengan kewajiban Etika teleologi berkebalikan dengan etika deontologi, yaitu bahwa baik buruk suatu tindakan dilihat berdasarkan tujuan atau akibat dari perbuatan itu Terbagi Dua: Egoisme etis memandang bahwa tindakan yang baik adalah tindakan yang berakibat baik untuk pelakunya Utilitarianisme menilai bahwa baik buruknya suatu perbuatan tergantung bagaimana akibatnya terhadap banyak orang. Dr.H.Syahrial/Dosen Koord PP
Etika Keutamaan Etika ini tidak mempersoalkan akibat suatu tindakan Diutamakan pengembangan karakter moral pada diri setiap orang Caranya meneladani perbuatan baik - para tokoh besar Tokoh panutan beragam sehingga konsep keutamaan menjadi sangat beragam pula, Etika ini dikhawatirkan akan menimbulkan benturan sosial. Dapat diatasi dengan cara mengarahkan keteladanan tidak pada figur tokoh, tetapi pada perbuatan baik yang dilakukan oleh tokoh itu sendiri Dr.H.Syahrial/PP
Etika Pancasila Etika Pancasila berbicara tentang nilai-nilai Nilai-nilai Pancasila meskipun merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan bangsa Indonesia Nilai-nilai Pancasila bersifat universal dapat diterima oleh siapapun dan kapanpun. Dr.H.Syahrial/PP
Nilai, Moral dan Norma Nilai adalah suatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai material Nilai Vital Nilai kerohanian Kebenaran, keindahan, moral dan religi. Moral adalah ajaran tentang baik dan buruk yg menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Norma adalah kesadaran dan sikap luhur yg dikehendaki oleh tata nilai utk dipatuhi. Dr. H. Syahrial
Nilai-nilai Pancasila Pancasila lahir sebagai produk kebudayaan Indonesia dan bukan penarikan atau sublimasi dari negara lain. Pancasila ada di Kitab Sotasoma “Mpu Tantular” yang mengatur lima aturan kesusilaan: Dilarang Melakukan Kekerasan, Mencuri, Berjiwa Dengki, Berbohong dan Mabuk akibat minuman keras. (APA NILAI INI MASIH RELEVAN DENGAN KONDISI SEKARANG?) Pancasila sbg dasar negara moderen dikemukakan Ir. Soekarno di depan BPUPKI. Tokoh Panitia 9: Soekarno; Hatta; Maramis; Abikoesno; AK Muzakir; Agus Salim; MA. Soebardjo dan Wahid Hasim dan M Yamin Dr.H.Syahrial/PP
Fungsi Pancasila Jiwa bangsa Indonesia Kepribadian Bangsa Indonesia Dasar Negara Republik Indonesia Sumber dari segala sumber hukum Pandangan hidup Moral Pembangunan Cita-cita dan Tujuan Pembangunan Indonesia Dr.H.Syahrial/PP
IMPLEMENTASI SILA KE-1 Beriman, dan bertakwa yaitu secara sadar patuh melaksanakan perintah Tuhan. Setiap umat harus mempelajari agama dan mengamalkannya Walaupun berbeda agama, rakyat Indonesia harus dapat bekerjasama dalam bidang sosial, perekonomian, dan keamanan lingkungan Setiap pemeluk agama tidak boleh menghalangi ibadah agama lain Mengembangkan toleransi agama sejak dini Tidak menyebarkan agama kepada manusia yang sudah ber-Tuhan IMPLEMENTASI SILA KE-2 Sesama manusia tidak boleh saling melecehkan Sesama manusia punya rasa memiliki (mau berkorban) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Tidak semena-mena terhadap orang lain Mengakui adanya masyarakat majemuk; melakukan musyawarah dan kompromi; mempertimbangkan moral; berbuat jujur; tidak curang Gemar kegiatan kemanusiaan: donor darah, menyantuni anak yatim dll Mentaati hukum dan tidak diskriminatif Dr.H.Syahrial/PP
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain IMPLEMENTASI SILA KE-3 Menempatkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan Berkorban demi negara: bekerja keras, taat membayar pajak, tidak KKN Cinta tanah air: meningkatkan prestasi di segala bidang Bangga sebagai bangsa Indonesia: percaya diri sebagai Orang Indonesia IMPLEMENTASI SILA KE-4 Aktif dalam musyawarah, memberikan hak suara, dan mengawasi wakil rakyat Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain Mengutamakan musyawarah dengan menggunakan akal sehat Menerima hasil musyawarah apapun hasilnya dan melaksanakan dengan tanggungjawab Mempunyai itikad baik dalam melakukan sesuatu Dr.H.Syahrial/PP
IMPLEMENTASI SILA KE-5 Mengembangkan perbuatan luhur: saling membantu dan gotong royong Berbuat adil: tidak pilih kasih Menghormati orang lain: tidak menghalangi orang lain hidup lebih baik Suka memberi pertolongan: tidak egois dan individualistis Bekerja keras: tidak pasrah kepada takdir Tuhan Menghargai karya orang lain: tidak membajak dan membeli produk bajakan Tidak merusak prasarana umum dan menjaga kebersihan ditempat umum Dr.H.Syahrial/PP
Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis Nilai Dasar (Pembukaan UUD 1945) Nilai Instrumental (Psl2 UUD 1945 Nilai Praksis (Perundang-undangan / UU Organik) Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa dan Negara RI Makna Nilai-nilai setiap Pancasila Dr.H.Syahrial/PP
Etika Politik Pancasila etika politik adalah legitimasi etis kekuasaan Legitimasi kekuasaan meliputi: legitimasi etis, sesuai prinsip-prinsip moral. Legitmimasi legalitas, yaitu keabsahan kekuasaan Moralitas kekuasaan : Sesuai nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat. Nilai sosial berorientasi kepada hubungan antar manusia dan menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur, nilai politik berpusat kepada kekuasaan serta pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat maupun politik Dr.H.Syahrial/PP
Etika Politik Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Etika politik adalah secara ikhlas dan jujur melaksanakan hukum yang berlaku tanpa adanya rasa takut kepada sanksi Etika Politik bersumber dari moralitas yang bersumber dari hati nurani, rasa malu kepada masyarakat, rasa takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Dr.H.Syahrial/PP
Pancasila Etika Politik Legitimasi Kekuasaan Moralitas kekuasaan Dr. H. Syahrial
Macam-Macam Etika (Tap. MPR No. VI/2001 etika sosial dan budaya etika politik dan pemerintahan etika ekonomi dan bisnis etika penegakan hukum yang berkeadilan etika keilmuan etika lingkungan. Dr.H.Syahrial/PP
Pasal 4 8. TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 4 8. TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa Substansi: Ketetapan ini mengamanatkan untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertaqwa, dan berahklak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Pokok-pokok etika kehidupan berbangsa mengacu pada cita-cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, kemandirian, keunggulan dan kejayaan, serta kelestarian lingkungan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Perlu ditegakkan Etika Kehidupan Berbangsa yang meliputi, etika sosial dan budaya, etika politik dan pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika penegakkan hukum yang berkeadilan dan berkesetaraan, etika keilmuan, dan etika lingkungan untuk dijadikan acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan arah kebijakan dan kaidah pelaksanaannya, serta menjiwai seluruh pembentukan undang-undang. Hasil Kajian: Ketetapan ini belum sepenuhnya dijadikan pedoman dalam perumusan berbagai kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara maka Ketetapan ini tetap berlaku (memiliki daya laku/validity dan daya guna/efficacy).
Etika Politik mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisian dan efektif menumbuhkan suasan politik yang yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaa, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa. Dr.H.Syahrial/PP
Etika Berbangsa Dr. H. Syahrial Etika Sosial budaya Etika politik dan pemerintahan Etika Ekonomi dan Bisnis Etika penegakan hukum yang berkeadilan Etika Keilmuan Etika lingkungan Dr. H. Syahrial
Pembrantasan Korupsi Korupsi berkaitan perbuatan yang merugikan umum (publik) untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Penyalahgunaan kekuasan atau jabatan publik untuk kepentingan pribadi Menurut BPA: korupsi adalah melibatkan perilaku oleh sebagian pegawai sektor publik dan swasta dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang dekat mereka dengan menyalahgunakan jabatan Dr. H. Syahrial / Pkn
Melanggar norma Melibatkan lebih dari satu orang Ciri-ciri Korupsi Melibatkan lebih dari satu orang Kegiatan serba rahasia Keuntungan timbal balik Berlindung dibalik pembenaran hukum Mempengaruhi keputusan pemerintah Mengandung penipuan kepada publik Pengkhianatan kepercayaan rakyat Melanggar norma Akibat Korupsi Negara mengalami krisis dan miskin Perusahaan menjadi bangkrut / pailit Perekonomian negara lamban Cita-cita keadilan dan kemakmuran terhambat Menimbulkan kekacauan, instabilitas Menimbulkan kerawanan sosial Dr. H. Syahrial / Pkn
Pembrantasan Korupsi Pemeriksaan kekayaan pejabat Dasar Hukum United Nations Convention Against Corruption 2003 UU No. 7/2006 Pengesahan konvensi PBB ybs Instruksi Presiden No. 5/2004 ttg Percepatan pembrantasan Korupsi UU No. 30 /2002 ttg Pembentukan KPK Penanggulangan Pemeriksaan kekayaan pejabat Membangun sistem pencegahan diri Menjamin hidup layak bagi pegawai Menggunakan sistem pembuktian terbalik Mengumunkan audit kekayaan pejabat Langkah-langkah Dimulai dilingkungan sekitar Presiden Melakukan pemeriksakan pengadaan barang Mencegah penyimpangan proyek dan penyimpangan tender Penyelamatan aset-aset negara disetiap kementerian Pencekalan atau pencarian narapidana korupsi diluar negeri Dr. H. Syahrial / Pkn
KPK Masalah korupsi telah mengakar dalam ketatanegaraan Indonesia Persoalan korupsi adalah persoalan hukum, ekonomi dan moral Pembrantasan harus melibatkan masyarakat dengan memberi kebebasan setiap warga memberikan informasi dugaan korupsi yang dilindungi oleh undang-undang Kegagalan dari penegak hukum (kejaksaan, Kepolisian) yang berada eksekutif sebagai hambatan adanya campurtangan eksekutif, legislatif dan yudikatif Oleh sebab itu dibentuklah KPK yang bersifat independen KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (UU 30/2002) Kewenangan khusus: KPK: menyadap, merekam pembicaraan, melncekal ke luar negeri, meminta keterangan Bank atas keuangan tersangka blokir rekening dll. Dapat memerintahkan Presiden agar membuat izin memerikrasa pejabat atas dugaan korupsi. Dr. H. Syahrial / Pkn
Diskusikanlah tema berikut ini! Pancasila sistem etika sebagai solusi problem kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Peranan Nilai-Nilai Pancasila sebagai etika dalam memecahkan permasalahan moralitas bangsa! Dr.H.Syahrial/PP
Pert. 3 Dr. H. Syahrial Syarbaini, MA. TERIMA KASIH Pert. 3 Dr. H. Syahrial Syarbaini, MA. D.H.Syahrial/PP