Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

MEMAKNAI NILAI KESEJARAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDOENSIA
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.
PANCASILA 3 PANCASILA YURIDIS KENEGARAAN
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
PANCASILA DITINJAU ASAL MULANYA
MATERI KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
PENDIDIKAN PANCASILA OLEH PRIYO SULARSO HP :
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
FILSAFAT PANCASILA.
PEMBUKAAN UUD 1945.
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia (Pembukaan UUD 1945)
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental

BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Pengertian Filsafat Dalam wacana ilmu pengetahuan filsafat adalah merupakan bidang ilmu yang rumit, kompleks dan sulit dipahami secara definitif. Pengetahuan.
Pancasila sebagai dasar negara
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila sebagai dasar negara
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
Pancasila sebagai Ideologi terbuka
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
Oleh Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
BAB 2 POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Pancasila Sebagai Etika Politik (2)
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
Tugas Pembelajaran PPKn Berbasis IT
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI
Pancasila sebagai dasar negara
Perundang-undangan di Indonesia
Etika Pancasila.
Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia, makna isi Pembukaan UUD 1945 Pertemuan ke 10.
BERKOMITMEN TERHADAP POKOK KAIDAH NEGARA FUNDAMENTAL
KONSTITUSI (UUD).
BERTEKAD UNTUK MENGAMALKAQN MAKNA POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan
KESEJAHTERAAN PENDAHULUAN
HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
Oleh: Airi Safrijal, S.H., M.H.
Kajian Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
KONSEP DASAR PEMBENTUKAN HUKUM TATA NEGARA
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
PEMBUKAAN UUD 1945 Disampaikan Pada Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
“Philosophische grondslag ” Sunarya. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
OLEH : ARIE SULISTYOKO, S.Sos, M.H. Nilai, norma, dan moral adalah konsep- konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan Pancasila maka ketiganya.
ARTI PENTING UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 BAGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
Transcript presentasi:

Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm

Bahasan Pancasila : pancasila Sebagai sumber hukum Dijabarkan dalam peraturan perundang undangan

Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 Sebagai norma dasar negara Hierarki tertib hukum tertinggi

Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-3 : tidak memiliki hubungan kausal organis Alinea 4: berisi tujuan negara, ketentuan undang undang dasar negara, bentuk negara, dasar filsafat negara Cek satu persatu

UUD 1945 : Sumber hukum positif indonesia Hierarki hukum Pancasila UUD 1945 : Sumber hukum positif indonesia Tap MPR UU

UUD 1945:Sumber hukum positif Memberikan faktor faktor mutlak tertib hukum Indonesia Memasukkan diri tertib hukum Indonesia sebagai sumber hukum tertinggi Aspek fundamental :

Pancasila Cita hukum Menguasai hukum dasar : tertulis dan tak tertulis Konstruksi pikiran yang mengarahkan hukum kecita cita yang diinginkan masyarakat Indonesia Hukum positif : prinsip keadilan dan sangsi; aspirasi masyarakat yang menyesuaikan dinamika masyarakat

pancasila dalam staatsfundamentalnorm Fungsi regulasi Sebagai tolak ukur menguji suatu hukum positif adil atau tidak Fungsi konstitutif Menentukan bahwa tanpa suatu cita hukum maka hukum akan kehilangan maknanya sebagai suatu hukum

Asas Sumber hukum Formal hukum: ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum yang mengikat terhadap komunitasnya Material hukum: sumber hukum yang menentukan materi untuk suatu norma hukum : sumber nilai nilai kemanusiaan, ketuhanan, keadilan dll

Pembukaan UUD 45 dan syarat tertib hukum Adanya kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum;terpenuhi oleh adanya suatu pemerintah Republik Indonesia. Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum;terpenuhi oleh adanya Pancasila. Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku;terpenuhi oleh penyebutan seluruh tumpah darah Indonesia. Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku; terpenuhi oleh penyebutan disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia, yang menyangkut saat sejak timbulnya negara sampai saat seterusnya.

kaidah negara yang fundamental (staasfundamentelenorm). ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya. Dari segi terjadinya : memuat dasar-dasar negara yang dibentuk yang mencakup cita-cita kerohanianan (asas kerohanian), cita-cita tentang negara (asas politik negara), tujuan negara dan tentang ketentuan diadakannya UUD negara; jadi yang merupakan sumber hukum UUD. Dari segi isinya :

Hakikat dan kedudukan Pembukaan dalam hubungan dengan batang tubuh UUD : Pembukaan merupakan tertib hukum tertinggi dan terpisah dari batang tubuh UUD. Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD itu. Pembukaan terbawa oleh kedudukannya sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran yang oleh UUD harus diciptakan/dituangkan dalam pasal-pasalnya.

Dibuat oleh pendiri negara (PPKI) Pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri Memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berkedaulatan rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur Memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD. Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan Batang Tubuh bisa diubah(diamandemen) Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, alasan:

Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila Cita-cita hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya dengan Pancasila, yaitu : Negara Persatuan  “ Melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia “Keadilan sosial “Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “ Kedaulaatan Rakyat “ Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan.” Ketuhanan dan kemanusiaan “Negara berdasarkan atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik. hub Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik...hub.formal Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV. Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebgai Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.

Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi sebagai pokokkaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945. Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.

Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik....hub material material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat. selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.

Hubungan Pembukaan UUD 1945 Dengan Proklamasi Kemerdekaan Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.  Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Fin..... Ada pertanyaan?? Membaca dan terus membaca