WAKAF Oleh : MISWAN,S.Ag.,S.Kom SMKN 22 Jakarta
PENGERTIAN Menurut bahasa : artinya menahan, mencegah atau menghentikan Menurut istilah : Menyerahkan barang atau benda yang sifatnya tahan lama untuk dimanfaatkan di jalan Allah SWT SMKN 22 Jakarta
DASAR KEDUDUKAN WAKAF QS Ali Imran {3} : 92 SMKN 22 Jakarta
lanjutan QS Al Hajj {22} : 77 SMKN 22 Jakarta
MACAM-MACAM WAKAF WAKAF AHLI WAKAF KHAIRI SMKN 22 Jakarta
SYARAT WAKAF BERLAKU UNTUK SELAMANYA TUNAI PENYERAHANNYA KETIKA SIGHAT HARUS JELAS KEPADA SIAPA BARANG DIWAKAFKAN SMKN 22 Jakarta
RUKUN WAKAF WAKIF MAUKUF ALAIH/NADHIR MAUKUF BIH - BENDA BERGERAK ATAU TIDAK BERGERAK - MILIK SENDIRI SIGHAT SMKN 22 Jakarta
HUKUM MENGGANTI ATAU MEMINDAHKAN WAKAF Perubahan zaman membawa problematika terhadap masalah wakaf, mengganti dan memindahkan wakaf diperbolehkan dengan syarat: a. Alasannya jelas dan rasional b. Lebih membawa manfaat Untuk perubahan ikrar wakaf dari semula juga diperbolehkan dengan syarat: a. Tidak sesuai lagi dengan tujuan awal wakaf b. Ada kemaslahatan yang lebih penting c. Ada kesepakatan antara ulama dan umara SMKN 22 Jakarta
HIKMAH WAKAF Ganjaran wakaf terus menerus selama masih bermanfaat Generasi baru dapat mengambil pelajaran dari masa lalu Terpeliharanya benda-benda bersejarah SMKN 22 Jakarta
Perilaku yang mencerminkan penghayatan tentang hikmah wakaf Mengisi kehidupan dengan bersungguh-sungguh dalam hal kebaikan Adanya keprofesional dalam memenej sumber-sumber milik umat Hindari jalan hidup yang membebani orang lain Tinggalkan keturunan yang kuat dalam segalanya SMKN 22 Jakarta
Terima kasih SMKN 22 Jakarta