MATERI PENGEMBANGAN FILSAFAT HUKUM Hukum & Keadilan Oleh: Jazim Hamidi Abdul Madjid
Filsafat Hukum KEADILAN
Keadilan Kemanfaatan Ketrtiban Kepastian Hukum Tujuan Hukum
DEFINISI KEADILAN Aristoteles, NICOMACHEAN Thomas Aquinas Umum Khusus Komutatif Distributif Keadilan Thomas Aquinas Umum (Justitia Generalis) Khusus - Distributif (Justitia Distributiva) Komutatif (Justitia Commutativa) Vindikatif (Justitia Vindicativa)
DEFINISI KEADILAN Noto Hamidjo John Rawls Kreatif (Iustia Creativa) Protektif (Iustia Protective) John Rawls Kebebasan yang sama besarnya Perbedaan Persamaan yang adil atas kesempatan
DEFINISI KEADILAN Corpus Justitianus Ius tatia est constans et perpetua voluntas ius suum culque tii bucus Ius prudentia est divinanum atque hukkana rumrerum no titia, iusti et que ini usti scintia Iuris proccepta sunt hace: Honeste vivere, altherum non laedere, suum culque tribuene
2 hal yang menghalangi keadilan: Individualisme yang mutlak Kolektivitisme Hubungan Hukum dan Keadilan Gustav Rad Bruch : hukum adalah pengaturan masyarakat untuk mengabdi keadilan Van Kant : hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang memaksa untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat
Hubungan Negara dan Keadilan J.G. Starke (Unintroduction to International Law) Pasal 1 Montevideo Convention 1933 Logeman 5 fungsi negara Brunner (Cerechtigheid, Taraf Keadilan)
4 Unsur Hukum Hukum mengekang egoisme dan mencari untungnya sendiri Mengingatkan kita pada perintah Allah Hukum itu mencari keserasian Hukum itu mewujudkan keadilan
Jadi, dapatlah kita katakan keadilan menurut konsepsi bangsa Indonesia adalah keadilan sosial. Seperti kata Notohamidjojo, keadilan sosial menuntut supaya manusia hidup layak dalam masyarakat. Masing-masing harus diberi kesempatan menurut kepatutan kemanusiaan. Pembangunan dan pelaksanaan pembangunan, tidak hanya mengandaikan dan mewujudkan keadilan, melainkan juga kepatutan. Istilah kepatutan kemanusiaan seperti disebutkan oleh Notohamodjojo diatas dapat juga disebut dengan kepatutan yang wajar atau proporsional.
KEBENARAN DAN KEADILAN
K E B E N A R A N
KEBENARAN Kebenaran berarti kesesuaian dengan hakekat benar yaitu sesuainya obyek dengan pikir manusia melalui pikir murni dan pikir transenden. Jadi, Kesusilaan mengandung arti kelakuan yang baik yang berwujud kaidah, norma (peraturan hidup kemasyarakatan).
TEORI TENTANG KEBENARAN
Teori Korespondensi Adalah kebenaran atau keadaan benar itu berupa kesesuaian antara arti yang dimaksud oleh suatu pendapat dengan apa yang sungguh merupakan hal-nya atau fakta-nya. Posisi atau pengertian adalah benar apabila terdapat suatu fakta yang diselarasinya, apabila ia menyatakan apa adanya.
2. Teori Pragmatis Menurut teori pragmatis tentang kebenaran suatu proposisi adalah benar selama proposisi itu berlaku (work), atau memuaskan (satisfied); berlaku dan memuaskan itu diuraikan dengan berbagai ragam oleh para pengamat teori tersebut.
Teori Konsistensi Mengenai teori konsitensi ini dapat kita simpulkan sebagai berikut : a. Kebenaran, menurut teori ini, ialah kesesuaian antara suatu pernyataan dengan pernyataan lainnya yang sudah terlebih dahulu kita ketahui, terima dan akui sebagai benar. b. Teori ini agaknya dapat juga dinamakan teori penyaksian (justifikasi) tentang kebenaran, karena menurut teori ini suatu putusan dianggap benar apabila mendapat penyaksian (justifikasi pembenaran) oleh putusan-putusan lainnya yang terdahulu yang sudah diketahui, diterima dan diakui benarnya.
KEADILAN
Pengertian Keadilan Menurut Ulpianus (200 M) , yang kemudian diambil alih oleh kitab hukum Justinianus = Keadilan adalah kehendak yang ajeg dan tetap untuk memberikan kepada masing–masing bagiannya (iustita est constants et pepertua voluntans ius suum cuique tribuendi). Menurut Aristoteles dalam bukunya Nicomachean Ethics == Keadilan adalah kebajikan yang berkaitan dengan hubungan antar manusia.
Menurut Thomas Aquinas == (dia membaginya dalam dua kelompok). - Keadilan umum justitia generalis adalah keadilan menurut UU, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum. - Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas.Dalam kamus besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki.
PEMBEDAAN KEADILAN Pembedaan menurut Aristoteles = a. Keadilan korektif/retifikator adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dan kontraprestasi. Dan keadilan ini didasarkan pada (sunallagamata) baik sukarela maupun tidak. Biasa terjadi dalam lapangan hukum privat. b. Keadilan distributif adalah keadilan yang membutuhkan distribusi atas penghargaan.
Keadilan khusus yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas dibedakan menjadi: a. Keadilan distributif (jusitita distribution) = adalah keadilan yang secara proporsional diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum. b. Keadilan komutatif adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dan kontraprestasi. c. Keadilan findikatif adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman/ganti rugi dalam tindak pidana
Pembedaan menurut Notohamidjojo Keadilan kreatif (iustita creativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreatifitasnya. Keadilan protektif (iustita Protectiva) yaitu keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang. Yaitu perlindungan yang diberikan kepada masyarakat.
PRINSIP-PRINSIP KEADILAN Prinsip – prinsip keadilan harus mengajarkan dua hal : a. Prinsip keadilan harus memberi penilaian konkret tentang adil tidaknya institusi–institusi dan praktik–praktik institusional. b. Prinsip–prinsip keadilan harus membimbing kita dalam memperkembangkan kebijakan – kebijakan dan hukum untuk mengoreksi ketidakadilan dalam struktur dasar masyarakat tertentu. (Priyono, 1993:97
Menurut (Huijbers, 1998: 200; Priyono, 1993: 38) Prinsip kebebasan yang sama sebesar–besarnya (principal of the greatest equal liberty). Prinsip ini tidak menghalangi orang untuk mencari keuntungan pribadi asalkan kegiatan itu tetap menguntungkan semua pihak. Prinsip ketidaksamaan, yang menyatakan bahwa situsai perbedaan (sosial ekonomi) harus diberikan aturan sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat paling lemah (paling tidak mendapat peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas).
Teori Keadilan yang berlaku bagi Bangsa Indonesia : Secara jelas kita langsung dapat menemukan bahwa dalam rumusan sila-sila Pancasila terdapat kata adil itu. Sila ke-2 berbunyi : Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan Sila ke-5 menyatakan : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998, butir-butir dari prinsip keadilan telah diungkapkan pula secara jelas.
Jadi, dapatlah kita katakan keadilan menurut konsepsi bangsa Indonesia adalah keadilan sosial. Seperti kata Notohamidjojo, keadilan sosial menuntut supaya manusia hidup layak dalam masyarakat. Masing-masing harus diberi kesempatan menurut kepatutan kemanusiaan. Pembangunan dan pelaksanaan pembangunan, tidak hanya mengandaikan dan mewujudkan keadilan, melainkan juga kepatutan. Istilah kepatutan kemanusiaan seperti disebutkan oleh Notohamodjojo diatas dapat juga disebut dengan kepatutan yang wajar atau proporsional.
MANUSIA DAN HUKUM
Ditinjau dari segi filsafat, yang menjadi batasan permasalahan adalah: “Dasar kekuatan mengikat dari hukum yaitu apakah hukum itu ditaati karena dibentuk oleh pejabat yang berwenang atau masyarakat mengakuinya karena hukum dinilai sebagai suatu hukum yang hidup dalam masyarakat itu sendiri ? “.
MANUSIA Adalah mahkluk yang berakal budi dan mampu menguasai mahkluk lain; insan Manusia adalah mahkluk yang paling sempurna dalam hal akal, pikiran, dan nurani. Manusia diciptakan Tuhan dengan alat kelengkapan yang sempurna dalam mencapai tujuan hidupnya. Alat kelengkapannya diantaranya : raga, rasa dan rasio.
H U K U M Peraturan yang dibuat oleh penguasa (pemerintah ) atau adat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat. Undang-undang atau peraturan untuk mengatur pergaulan hidup manusia Kaidah/ketentuan mengenai peristiwa tertentu Keputusan /pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim
Definisi Hukum Menurut Para Ahli :
Prof. MR.J.Van Kan Hukum adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa yang melindungi kepentingan orang-orang dalam masyarakat. Dr.Wirjono Prodjodikoro, SH. Hukum adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang sebagai anggota suatu masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib diantara anggota masyarakat itu. Rudolf Von Jhering Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah yang memaksa yang berlaku dalam masyarakat.
TUJUAN HUKUM
Rudolf Von Jhering Sebagai alat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat. Prof. Dr. L.J.Van Aperdorn Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Van Kan Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
MENGAPA MANUSIA ITU MENAATI HUKUM ?
Teori Kedaulatan Tuhan Langsung Segala Hukum adalah Hukum Ketuhanan, Tuhan sendiri yang menetapkan Hukum dan Pemerintah Duniawi adalah pesuruh-pesuruh kehendak Tuhan “maksudnya membenarkan hukum yang dibuat oleh raja-raja dan harus ditaati oleh penduduknya” Contoh: masa pemerintahan Raja Fir’aun. Tidak langsung : Raja bukan sebagai Tuhan melainkan hanya sebagai wakil Tuhan di dunia, semua hukum yang dibuatnya wajib ditaati oleh segenap warganya.
2. Teori Perjanjian Masyarakat Orang taat dan tunduk pada hukum karena berjanji untuk menaatinya, hukum sebagai kehendak bersama, suatu hasil perjanjian dari segenap anggota masyarakat. (Hugo De Groot) Pada mulanya manusia hidup dalam suasana bereperang (bellum omnium contra omnes), agar tercipta suasana damai dan tentram lalu diadakan perjanjian antar mereka lalu disusul perjanjian antara semua dengan seseorang tertentu (pactum subjectionis) yang akan diserahi kekuasaan untuk memimpin mereka, kekuasaan yang dimiliki adalah bersifat mutlak lalu timbullah kekuasaan yang bersifat absolut. (Thomas Hobbes).
3. Teori Kedaulatan Negara Ditaatinya hukum karena negara menghendakinya. 4. Teori Kedaulatan Hukum Hukum ditaati karena merupakan perumusan dari kesadaran hukum rakyat, kesadaran hukum berpangkal pada perasaan hukum setiap individu, perasaan yaitu bagaimana seharusnya hukum itu. Krabbe : Hukum itu berasal dari perasaan hukum bagian terbesar dari anggota masyarakat, bukan perasaan hukum setiap individu.
Apakah Sebabnya Negara Menghukum Seseorang?
Wewenang negara untuk menghukum warganya terutama disebabkan segala perbuatan yang dapat membahayakan dan meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Negara adalah badan yang memiliki Tuhan di dunia yang memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia, para pelanggar ketertiban perlu memperoleh hukuman agar ketertiban hukum terjamin.
3. Otoritas negara bersifat monopoli, ada pada kehendak manusia itu sendiri yang menghendaki kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat, mereka bersedia untuk memperoleh hukuman jika dipandang tingkah laku mereka akan berakibat terganggunya ketertiban dalam masyarakat, mereka memberikan kuasa pada negara untuk menghukum seseorang yang melanggar ketertiban, tujuan yang bersifat umum yaitu untuk pencegahan agar orang-orang tidak melakukan perbuatan pidana, tujuan khusus yaitu agar mereka yang telah melakukan kejahatan tidak mengulangi perbuatannya.
H U K U M D A N P O L I T I K
Dari segi ilmu politik, “hukum” tampaknya perlu diartikan sebagai : proses-proses, asas-asas, patokan-patokan dan aturan-aturan yang menentukan pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lembaga, antara yang berkewenangan mengatur dan memerintah dengan yang diatur dan diperintah, dan untuk menanggulangi serta menyelesaikan soal-soal perbedaan kepentingan antara manusia dengan manusia dam lembaga-lembaga dalam suatu pengelompokan masyarakat yang terpadu.
Politik hukum dan wawasan politiknya berhubungan erat. Politik hukum adalah kebijaksanaan politik yang menentukan peraturan hukum apa yang seharusnya berlaku dan mengatur berbagai hal kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
DINAMIKA HUKUM
Menurut Satjipto Raharjo, langkah yang diambil dari social engineering (hukum dapat berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat) bersifat sistematis, dimulai dari identifikasi problem sampai pemecahannya, yaitu: Mengenal problem yang dihadapi sebaik-baiknya. Termasuk di dalamnya mengenali dengan seksama masyarakat yang hendak menjadi sasaran dari penggarapan tersebut. Memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal ini penting kalau social engineering itu hendak diterapkan pada masyarakat dengan sektor-sektor kehidupan majemuk, seperti : tradisional, modern, dan perencanaan. Pada tahap ini ditentukan nilai-nilai dari sektor mana yang dipilih. Membuat hipotesis-hipotesis dan memilih mana yang paling layak untuk bisa dilaksanakan. Mengikuti jalannya penerapan hukum dan mengatur efek-efeknya.
HUKUM DAN PERKEMBANGAN MASYARAKAT Pengaruh Timbal Balik Hukum dan Masyarakat. Suatu krisis masyarakat mempunyai pengaruh yang lebih besar terhadap hukum daripada terhadap aktivitas-aktivitas sosial yang lain. Perubahan dalam dasar-dasar masyarakat mengubah pula dasar-dasar nilai hukum. Dasar-dasar hukum dengan jelas dipengaruhi oleh dasar politik, ekonomi, kehidupan sosial, kesusilaan, sebaliknya hukum mempunyai tugas memberi bentuk kepada kepribadian..
CIRI-CIRI HUKUM 1. Stabilitas. Stabilitas adalah suatu hal yang penting untuk hukum dan suatu pendorong yang vital untuk perkembangan hukum. 2. Formalisme. Ciri kedua adalah formalisme. Karena hukum adalah suatu metode guna mengatur hubungan-hubungan sosial dengan cara khusus maka “bentuk”merupakan hal yang sangat penting dalam sistem hukum dan pendidikan hukum. 3. Keinginan Supaya Terhindar dari Kekacauan. Hal ini memang suatu keinginan manusia yang umum lebih banyak diingini berhubung adanya banyak kekacauan di dunia ini.