Penetapan Standar Ketuntasan Belajar Minimum Bahan IHT 43 SMA Rambu-Rambu Penetapan Standar Ketuntasan Belajar Minimum & Analisis Hasil Pencapaian Standar Ketuntasan Belajar Direktorat Pendidikan Menengah Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional September 2004-Dit. Dikmenum
Ketuntasan Belajar Minimum Penetapan Standar Ketuntasan Belajar Minimum September 2004-Dit. Dikmenum
Nilai ketuntasan belajar maksimum adalah 100 Standar Ketuntasan Belajar Minimal : adalah tingkat pencapaian kompetensi dasar mata pelajaran oleh siswa per mata pelajaran Nilai ketuntasan belajar siswa (kognitif dan psikomotor) dinyatakan dalam bentuk bilangan bulat dengan rentang 0 – 100 Nilai ketuntasan belajar maksimum adalah 100 Sekolah dapat menetapkan standar ketuntasan belajar minimum dibawah nilai ketuntasan belajar maksimum (100), namun sekolah harus merencanakan target dalam waktu tertentu untuk mencapai nilai ketuntasan belajar maksimum Nilai ketuntasan belajar minimum ditetapkan pada awal tahun pelajaran untuk setiap mata pelajaran mulai dari kelas X, XI dan XII, dan dievaluasi ketercapaiannya pada setiap semester September 2004-Dit. Dikmenum
Penetapan ketuntasan belajar minimum dilakukan oleh forum guru baik yang berada dilingkungan sekolah yang bersangkutan maupun dengan sekolah lain yang terdekat (yang telah melaksanakan Kurikulum 2004) atau forum MGMP setempat Penetapan nilai ketuntasan belajar minimum dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimum pada setiap Kompetensi Dasar (KD) Penetapan nilai ketuntasan belajar minimum setiap KD dimaksud, dilakukan melalui analisis Indikator Pencapaian (IP) pada KD yang terkait Nilai ketuntasan belajar setiap KD merupakan rata-rata nilai setiap indikator September 2004-Dit. Dikmenum
10. Setiap KD dan IP dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan belajar minimum, dan penetapannya harus memperhatikan : Tingkat esensial (kepentingan) setiap IP terhadap KD dan KD terhadap Standar Kompetensi (SK), yang harus dicapai oleh siswa pada setiap semester/tahun pelajaran. Guru harus terlebih dahulu menentukan kriteria untuk dapat menentukan tingkat esensial IP/KD secara tepat. Tingkat kompleksitas (kesulitan dan kerumitan) setiap IP/KD yang harus dicapai oleh siswa. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata siswa pada sekolah yang bersangkutan. Kemampuan sumberdaya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah Contoh : IP/KD yang sangat esensial seharusnya dicapai oleh siswa dengan nilai 100, sedangkan IP/KD yang sifatnya pendukung dapat dicapai oleh siswa kurang dari 100. September 2004-Dit. Dikmenum
11. Nilai ketuntasan belajar minimum tersebut dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS/Raport) dan harus diinformasikan kepada seluruh warga sekolah dan orang tua siswa LAPORAN HASIL BELAJAR SISWA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN Contoh Nama Siswa : ………………………………… Nomor Induk : ………………………………… Kelas/Semester : X/1 Nama Sekolah : ………………………………… Tahun Pelajaran : ………………………………… No Mata Pelajaran Standar Ketuntasan Minimal *) Nilai Hasil Belajar Kognitif Psikomotor Sikap/ Afektif Angka Huruf Predikat 1. Pendidikan Agama 2. Pendk. Kewarganeg. 3. Bhs dan Sastra Ind. 4. Bahasa Inggris 5. Dst. September 2004-Dit. Dikmenum
12. Beberapa hal yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Belajar Minimum (Indikator/KD/SK): Sangat Esensial, karena berfungsi sebagai indikator kunci yang : Bermakna dan bermanfaat untuk pencapaian kompetensi indikator/KD/SK selanjutnya (berkelanjutan) Bermakna dan bermanfaat untuk pembentukan kecakapan hidup (life skills) siswa Cukup Esensial, karena berfungsi sebagai indikator pendukung yang dapat melengkapi : Pencapaian kompetensi selanjutnya Pembentukan kecakapan hidup (life skills) siswa Merupakan indikator kelanjutan, sebagai indikator pelengkap Kompleksitas tinggi, karena dalam pencapaian indikator ini harus didukung oleh : SDM guru yang kreatif dan inovatif dengan metode yang bervariasi SDM guru yang baik dalam pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yang diajarkan September 2004-Dit. Dikmenum
SDM siswa dengan kemampuan penalaran tinggi Dibutuhkan kecermatan siswa untuk mempraktekan SDM siswa yang cermat, kreatif dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan Sarana dan prasarana seperti VCD, Kaset dan OHP Sumber bahan/referensi yang cukup memadai Alat pembelajaran seperti : karton, spidol, gambar, kertas, lem, gunting Latihan khusus dengan bantuan orang lain/teman bicara Kompleksitas tinggi, karena dalam pencapaian indikator ini harus didukung oleh : Kesiapan metodik-didaktik guru yang berkaitan dengan materi Latihan biasa tanpa bantuan orang lain/teman 13. Penetapan Standar Ketuntasan Belajar Minimum, dilaksanakan dengan menggunakan Format A September 2004-Dit. Dikmenum
Format A PENENTUAN STANDAR KETUNTASAN BELAJAR MINIMAL PER KD DAN INDIKATOR SERTA PENCAPAIAN STANDAR KETUNTASAN BELAJAR SISWA Mata Pelajaran : Kelas : Standar Kompetensi : Kompetensi Dasar/Indikator Standar Ketuntasan Belajar Minimal Kriteria Pencapaian Ketuntasan Belajar Siswa (KD/Indikator) K P 1 2 3 September 2004-Dit. Dikmenum
Standar Ketuntasan Belajar Siswa Analisis Pencapaian Standar Ketuntasan Belajar Siswa September 2004-Dit. Dikmenum
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan analisis rata-rata hasil pencapaian siswa Kelas X, XI dan XII terhadap Standar Ketuntasan Belajar Minimum yang telah ditetapkan pada setiap mata pelajaran. Melalui analisis dimaksud, diharapkan akan diperoleh data antara lain tentang : KD, yang dapat dicapai oleh 75% - 100% dari jumlah siswa pada Kelas X dan XI KD, yang dapat dicapai oleh 50% - 74% dari jumlah siswa pada Kelas X dan XI KD, yang hanya dapat dicapai oleh 49% dari jumlah siswa pada Kelas X dan XI 3. Manfaat hasil analisis : sebagai dasar untuk meningkatkan standar ketuntasan belajar minimum pada setiap semester atau tahun berikutnya dalam rangka mencapai standar ketuntasan belajar minimum September 2004-Dit. Dikmenum
Mekanisme pelaksanaan analisa pencapaian standar ketuntasan belajar Analisis Pencapaian Standar Ketuntasan Belajar dilakukan berdasarkan hasil pengolahan data perolehan nilai setiap siswa kelas XII per mata pelajaran saat yang bersangkutan mengikuti pelajaran pada Kelas X dan XI, dengan menggunakan contoh Format B Hasil pengkajian dimaksud, selanjutnya dianalisis/direkap dan dimasukan dalam Format A Untuk Kelas XII, analisis dilakukan berdasarkan prediksi para guru. Prediksi ini harus didasarkan pada informasi tingkat ketercapaian pada Kelas X dan XI September 2004-Dit. Dikmenum
ANALISIS PENCAPAIAN KETUNTASAN BELAJAR SISWA PER KD Format B ANALISIS PENCAPAIAN KETUNTASAN BELAJAR SISWA PER KD Mata Pelajaran : Kelas : Standar Kompetensi : Kompetensi Dasar Standar Ketuntasan Belajar Minimal Pencapaian Ketuntasan Belajar Siswa Per KD Rata-Rata Frekuensi Jumlah Siswa 1 2 3 4 5 < 49 50-74 75-100 SKBM K P 6 September 2004-Dit. Dikmenum
Terima Kasih September 2004-Dit. Dikmenum