Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR HUKUM BEA METERAI :
Advertisements

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
Pajak Penghasilan(Pph) 21, 22, 23, 24 dan 25 M-13
HUKUM PAJAK BEA MATERAI
Bukti Transaksi (Akuntansi Kelas X)
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
Bea Materai.
BEA MATERAI Bea Materai.
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 6
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
PERTEMUAN #13 PELUNASAN BEA METERAI DAN PENERAPAN SANKSI
BEA MATERAI RIKA LIDYAH, S.E., M.Si.
1 Seminar Pajak bea Materai. 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 menetapkan pajak atas dokumen yang disebut bea meterai. Pelaksanaannya kemudian diatur.
Bea Meterai.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
Sumber-sumber Dana Bank
BEA METERAI Pertemuan 9 Matakuliah: PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun: 2009.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4
BEA METERAI DTSD II PAJAK OLEH ; HASANUDDIN TATANG.
Jenis-Jenis Surat Berharga dan surat yang berharga
1 Pertemuan 12 BEA METERAI Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
DASAR HUKUM BEA METERAI

BEA METEREI
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata
Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Sumber-sumber Dana Bank
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
Bea Meterai Joko Tri Saputro.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
BEA MATERAI.
BEA MATERAI.
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
BEA MATERAI Bea Materai.
Jenis dan Tarif Pajak.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
Sumber-sumber Dana Bank
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
Bea Materai BEA MATERAI.
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
Sumber-sumber Dana Bank
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
STAMP DUTY BEA MATERAI 8/8/2018 UANG S SUWARUM.
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI KAMIS/31 DES 2015 KELAS 21 A DAN 21 B
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI RABU/6 JANUARI KELAS 22 DOSEN MOMO
Sumber-sumber Dana Bank
PERPAJAKAN II Muhammad Iqbal Universitas Nasional Jakarta BEA MATERAI.
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
Uang dan Lembaga Keuangan
BEA METERAI DAN KEPABEANAN
BEA MATERAI Dasar Hukum:
Kewirausahaan (perpajakan)
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
BEA MATERAI Bea Materai.
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
Transcript presentasi:

Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun : 2009 BEA METERAI Pertemuan 8

Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu menerangka dasar hukum, prinsip umum pengenaan BM, Pengertian-pengertian terkait BM, Objek yang tidak dikenakan BM, tarif BM. C2 Bina Nusantara University

Outline Materi Dasar Hukum Pengertian-pengertian dalam UU BM Objek, Tarif dan yang terutang BM Bukan Objek / yang tidak dikenakan BM Bina Nusantara University

DASAR HUKUM BEA MATERAI Undang undang UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai Peraturan Pemerintah PP No. 24 Tahun 2000, Tentang Perubahan Tarif Bea Materai Keputusan Mentri Keuangan KMK RI No. 133/KMK.04/2000, Tentang pelaksanaan PP No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai. KMK RI No. 104/KMK.04/1986, Tentang Pelunasan Bea Materai Dengan Menggunakan cara lain. Surat Edaran Dirjen Pajak SE-38/PJ1994 Tentang penggunaan Kertas Bermaterai Dan kertas biasa Bermaterai Tempel SE-29/PJ.53/1995 Tentang pelaksanaan perubahan Tarif Bea Materai SE-44/PJ.53/1995 Tentang cara Pemateraian kemudian Tanpa sanksi dalam masa Transisi Bina Nusantara University 5

Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 BEA MATERAI Pasal 1 ayat (1) UU No. 13 Tahun 1985 PAJAK ATAS DOKUMEN YANG DIPAKAI OLEH MASYARAKAT DALAM LALU LINTAS HUKUM SEPERTI DIMAKSUD DALAM PASAL 1 AYAT (2) HURUF A UU No. 13 Tahun 1985 jo. PASAL 1 PP No. 24 Tahun 2000 Bina Nusantara University 6

PENGERTIAN : Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang: perbuatan,keadaan/ kenyataan bagi seseorang dan/ atau pihak-pihak yang berkepentingan. Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah R.I. Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. Tanda Tangan adalah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk: parap, teraan/ cap tanda tangan/ cap parap, teraan cap nama/ tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan. Bina Nusantara University 7

OBJEK, TARIF, DAN YANG TERUTANG BEA METERAI Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 jo. PP No.24 Tahun 2000 Surat perjanjian dan surat-surat lainnya ( a.l. Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan/ keadaan yang bersifat perdata. Rp.6.000,- Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya Rp.6.000,- Akta-akta Notaris termasuk salinannya Rp.6.000,- Bina Nusantara University 8

atau harga nominal yg dinyatakan dalam mata uang asing. Lanjutan1,…..Obyek, Tarif Rp.6.000,- Surat yg memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau harga nominal yg dinyatakan dalam mata uang asing. Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; Yang menyebutkan penerimaan uang; Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalan rekening di bank; Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya /sebagian telah dilunasi/ diperhitungkan. Bina Nusantara University 9

Rp.3.000,- Surat yang memuat jumlah uang dengan Harga Nominal Lanjutan2,…..Obyek, Tarif Surat yang memuat jumlah uang dengan Harga Nominal lebih dari Rp. 250.000,- tetapi tidaklebih dari Rp.1.000.000,- Rp.3.000,- Surat yang memuat jumlah uang dengan Nominal Tidak lebih dari Rp. 250.000,- Tdk terutang Bina Nusantara University 10

Rp.6.000,- Rp.3.000,- Surat berharga seperti wesel, promes Lanjutan3,…..Obyek, Tarif Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- Rp.6.000,- Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp. 250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- Rp.3.000,- Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya tidak lebih dari Rp. 250.000,- Tdk terutang Bina Nusantara University 11

Rp.6.000,- Rp.3.000,- Efek dengan nama dan dalam bentuk Lanjutan4,…..Obyek, Tarif Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- Rp.6.000,- Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.250.000,- tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000 Rp.3.000,-  Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya Tidak lebih dari Rp.250.000,- Tdk terutang Bina Nusantara University 12

Rp.6.000,- Rp.3.000,- Cek & Bilyet Giro Tanpa batas pengenaan Lanjutan5,…..Obyek, Tarif Surat surat biasa & surat surat kerumahtanggaan Surat surat yang semula tidak dikenakan bea materai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain/digunakanoleh orang lain, & lain dari maksud semula,yang akan digunakan sebagai alat pembuktiandi muka pengadilan. Rp.6.000,- Cek & Bilyet Giro Tanpa batas pengenaan Besarnya harga nominal Berlaku efektif: Per 01 Mei 2000 Rp.3.000,- Bina Nusantara University 13

Surat Penyimpanan Barang; Konosemen; BUKAN OBJEK/ TIDAK DIKENAKAN BEA METERAI Pasal 4 UU No. 13 Tahun 1985 PP 13/ 22 Sept 1989, PP 7/ 21 April 1995, PP 24/ 20 April 2000 Dokumen yang berupa : Surat Penyimpanan Barang; Konosemen; Surat angkutan penumpang dan barang; Keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dlm huruf a, b & c; Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; Surat Pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam hurup a sampai hurup f. Bina Nusantara University 14

Lanjutan,….bukan Obyek… Segala bentuk ijasah Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut. Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan umum pegadaian. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Bina Nusantara University 15