Pertemuan ke-5 TEAM TEACHING ADMINISTRASI PERBANKAN
Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
Cek merupakan surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan.
1. Cek Atas Nama Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut. 2. Cek Atas Unjuk Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut.
1. Nama “Cek” harus termuat dalam teks; 2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu; 3. Nama pihak yang harus membayar (tertarik); 4. Penunjukan tempat dimana pembayaran harus dilakukan; 5. Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik; 6. Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).
1. Penarik wajib menyediakan dana yg cukup dalam rekening gironya pada saat Cek diunjukkan pada bank tertarik 2. Daluarsa Cek dihitung setelah lewat waktu 6 bln terhitung sejak tgl berakhirnya tenggang waktu penawaran, tenggang waktu pengunjukan Cek adalah 70 hari sejak tgl penarikan. 3. Jika saat Cek diunjukan pada masa pengunjukan dananya tidak mencukupi, dikategorikan sebagai Cek Kosong. 4. Jika saat Cek diunjukan setelah daluarsa dananya tidak mencukup, tidak dikategorikan sebagai Cek Kosong 5. Jika ada coretan/perubahan harus ditandatangani oleh pemilik rekening 6. Cek yg jumlah uangnya ditulis dlm huruf & angka bila terdapat perbedaan, berlaku jml yg ditulis lengkap dlm huruf.
Cek hanya dapat dibatalkan oleh pemilik rekening setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan, minimal memuat informasi mengenai nomor Cek, tanggal penarikan; nilai nominal; dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.
Cek Silang merupakan Cek yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas Cek atau dapat juga diberikan tanda garis menyilang sepanjang Cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Penyilangan ditujukan untuk pengamanan Cek, dengan konsekuensi membatasi orang-orang dan/atau bank tertentu yang dapat memperoleh pembayaran atas Cek tersebut. Dengan demikian, secara hukum tidak pernah ada larangan apabila Cek silang akan dibayarkan tunai.
1. Cek Silang Umum, yaitu cek yang diantara garis silangnya tdk dimuat suatu petunjuk atau dicantumkan nama pihak yg dpt memperoleh pembayaran. Konsekuensi dari Cek silang umum adalah tertarik hanya dpt membayarkan cek tsb kpd bank lain/nasabahnya. 2. Cek Silang Khusus, yaitu cek yg diantara garis silangnya dimuat petunjuk atau dicantumkan nama suatu bank. Konsekuensi dari Cek silang khusus adalah tertarik hanya dpt melakukan pembayaran kepada bank yg namanya dicantumkan dlm Cek silang khusus. Dalam hal nama bank yg dicantumkan dlm Cek silang khusus adalah nama tertarik sendiri, maka Cek silang khusus tsb dpt dibayarkan kpd nasabah tertarik.
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya
1. Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan; 2. Nama tertarik; 3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik; 4. Nama dan nomor rekening pemegang; 5. Nama bank penerima; 6. Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkaplengkapnya; 7. Tempat dan tanggal penarikan; 8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dgn cap/stempel dgn persyaratan pembukaan rekening.
1. Tenggang waktu penawaran Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh hari) terhitung sejak tgl penarikan; 2. Tanggal Efektif merupakan tgl mulai berlakunya perintah pemindahbukuan, yg harus berada dalam tenggang waktu penawaran. 3. Bilyet Giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tgl efektif atau sebelum tgl penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik; 4. Bilyet Giro yg diterima oleh bank setelah tgl berakhirnya tenggang waktu penawaran dpt dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik. 5. Daluarsa Bilyet Giro dihitung setelah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tgl berakhirnya tanggang waktu penawaran. 6. Bila tgl efektif tidak ada maka tgl penarikan berlaku sbg tgl efektif. 7. Jika ada coretan/perubahan pada Bilyet Giro harus ditandatangani oleh si penerbit.
Bilyet Giro hanya dapat dibatalkan setelah berakhirnya tanggang waktu penawaran dengan suatu surat pembatalan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan menyebutkan nomor Bilyet Giro, tanggal penarikan dan jumlah dana yang dipindahkan.
Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan oleh bank. Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro Anda yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek
Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/BilyetGiro, apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia Daftar Hitam Nasional
Segera lapor kepada bank Anda, jika Anda kehilangan 1 (satu) lembar cek/bilyet Giro atau buku cek/bilyet, sehingga bank dapat memblokir rekening Anda. Lengkapi laporan Anda dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib. Cek/Bilyet Giro anda hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kadaluarsa).
Untuk pembukaan rekening Giro dalam valuta asing sebaiknya Anda berkonsultasi dengan bank Anda. Apabila rekening Giro Anda ditutup, segera serahkan sisa lembar warkat Cek/Bilyet Giro kepada bank Anda