KOPERASI SEBAGAI ORGANISASI SOSIAL & BISNIS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Badan Usaha Adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja untuk mencari keuntungan.
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
BAB II PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Badan Usaha Koperasi Tujuan & Nilai Koperasi Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi Perikanan PERBEDAAN BADAN USAHA KOPERASI DAN BADAN USAHA LAINNYA Oleh: ZAINAL ABIDIN, S.Pi, MP, M.BA FPIK UB 2013.
MACAM-MACAM ORGANISASI DALAM PERUSAHAAN AGRIBISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) Rita Tri Yusnita.
KOPERASI.
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
ASPEK HUKUM BISNIS.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
KOPERASI.
PERSEROAN TERBATAS.
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
PENGERTIAN, ASAS DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
ASPEK HUKUM BISNIS.
By : Koperasi By :
MENGENAL KOPERASI Oleh Livson Zulkah.
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
EKUITAS DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
`EKONOMI & AGRIBISNIS` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
Karakteristik koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
AKUNTANSI KOPERASI PENGERTIAN KOPERASI
Jati Diri Koperasi Definisi Nilai-Nilai koperasi
MACAM-MACAM ORGANISASI DALAM PERUSAHAAN AGRIBISNIS
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Ada beberapa jenis badan usaha yang diijinkan dibentuk di Indonesia.
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Badan Usaha dan Para Pembantunya
BADAN USAHA MILIK NEGARA
By : Koperasi By :
JATI DIRI KOPERASI PENGERTIAN? LANDASAN,ASAS,TUJUAN KOPERASI?
PENGANTAR AKUNTANSI.
Dasar Pembentukan Koperasi
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
MANAJEMEN KOPERASI UNIVERSITAS ISLAM MALANG
Pengertian dan Prinsip Koperasi
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Bab 1 Karakteristik Koperasi
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
Manajemen Koperasi.
PENGANTAR AKUNTANSI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
Badan Usaha Koperasi Tujuan & Nilai Koperasi Kegiatan Usaha Koperasi
Organisasi dan Manajemen Koperasi
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Bentuk – bentuk badan Usaha
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Kelompok 11. Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi.
Transcript presentasi:

KOPERASI SEBAGAI ORGANISASI SOSIAL & BISNIS BAB III UNIVERSITAS ISLAM MALANG ITA ATHIA, S.Sos, MM

I. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA Sebagai Badan usaha, koperasi wajib tunduk pada kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip ekonomi yang berlaku Dengan mengacu pada konsep sistem: Bahwa koperasi sebagai kombinasi antara: manusia, aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi Koperasi harus dapat menghasilkan KEUNTUNGAN dalam mengembangkan organisasi dan usahanya

Status dan motif anggota koperasi Kegiatan usaha Permodalan koperasi Ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu: Status dan motif anggota koperasi Kegiatan usaha Permodalan koperasi Manajemen koperasi Organisasi koperasi Sistem pembagian keuntungan (SHU)

I. PERBEDAAN KOPERASI dg BADAN USAHA LAINNYA 1. Koperasi adalah kumpulan orang-orang 2. Di koperasi setiap anggota memiliki suara yang sama 3. Anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user) 4. Tujuannya adalah memberikan manfaat pelayanan (benefit) sebaik-baiknya untuk anggota 5.Anggota koperasi memperoleh bagian SHU sebanding dengan besarnya transaksi yang mereka lakukan BADAN USAHA LAINNYA 1. Nonkoperasi adalah kumpulan modal 2. Suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham yang disetor 3. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan 4. Tujuannya adalah mengejar laba setinggi-tingginya 5. Pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya

STATUS GANDA ANGGOTA KOPERASI KELOMPOK KOPERASI (RAPAT ANGGOTA) K E B U T H A N O M I Sebagai Pemilik Sebagai Pemakai S A M ANGGOTA KOPERASI PERUSAHAAN KOPERASI PASAR

II. PERBEDAAN KOPERASI dg GOTONG ROYONG NO GOTONG ROYONG KOPERASI 1. Merupakan tradisi dalam masyarakat pedesaan, munculnya didorong oleh perasaan terikat antar anggota masyarakat Kemunculannya adalah didorong oleh kebutuhan ekonomi 2. Sifat aktivitas ini sementara, bergerak secara spontan, timbulnya pada saat ada masalah, dan berakhir setelah masalah teratasi Koperasi mempunyai tujuan yang tetap dan usahanya dilakukan secara terus menerus 3. Bergerak berdasarkan kesadaran pribadi masing-masing sehingga selain jasa yang disumbangkan juga materi yang dimiliki masing-masing tanpa menharapkan imbalan Koperasi merupakan organisasi yang teratur, lengkap dengan susunan pengurus, daftar anggota, anggaran dasar, program kerja dan sebagainya

III. KOPERASI SEBAGAI ORGANISASI SOSIAL “Koperasi adalah suatu Organisasi Ekonomi”. Meskipun koperasi merupakan suatu Organisasi Ekonomi tapi “dia” Berwatak Sosial. Koperasi pada dasarnya adalah menyusun tenaga-tenaga perorangan (“lemah”) dan tersebar di suatu wilayah, akan menjadi “kuat” melalui Organisasi. Menurut Orang Bijak, Organisasi di ibaratkan sebagai sapu lidi yang terdiri dari lidi-lidi lemah (bila satu). Lidi-lidi itu digabungkan (diikat) dan diberi tangkai menjadi sebuah sapu]. Lidi-lidi yang telah diikat dan diberi tangkai disebut sapu lidi. Jadi organisasi itu “pangkal kekuatan”. Kekuatan Organisasi Koperasi terletak pada sifat persekutuannya (ikatannya), pada koperasi ikatan itu didasarkan pada “tolong-menolong dan tanggung jawab bersama”. Bila tolong-menolong dan tanggungjawab tak terlaksana (tak ada), berarti ikatan itu tak ada.

IV. KRITIK TERHADAP KOPERASI Status ganda dalam koperasi menjadi masalah tersendiri, aggota sebagai pemilikmerumuskan program pengembangan perusahaan. Dalam mengembangkan usahanya, maka seluruh kegiatan usaha koperasi didasarkan pada maksimalisasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi anggota. Peran koperasi untuk berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia belum mencapai taraf yang signifikan. Maksimalisasi pemberian pelayanan sebesar-besarnya pada anggota bertolak belakang dengan tujuan koperasi sebagai badan usaha yang berorientasi pada profit. Jasa-jasa pelayanan yang diberikan koperasi seringkali tidak efisien dan tidak mengarah pada kebutuhan anggotanya. Tingkat efisiensi perusahaan-perusahaan koperasi yang rendah seperti manajemen yang tidak baik, penyelewengan, korupsi, nepotisme, dan lain-lain