Pembiayaan Usaha Baru Pebriyanto Agus dalvian Rizky wahyudi Ferdian Sumber Dana Jenis-jenis Pinjaman Bank Program Bantuan Pemerintah dan Swasta Syarat-syarat Pembiayaan Pebriyanto Agus dalvian Rizky wahyudi Ferdian Muqit
Pembiayaan Usaha Baru Untuk wirausahawan baru, mencari pinjaman melalui lembaga perbankan sering mengalami kesulitan Bisanya bank memberi pinjaman kepada usahawan yg sudah berjalan lebih dr 2 tahun atau sudah berbadan hukum seperti CV atau PT Bagaimana solusinya? === “ANGEL INVESTOR”
ANGEL INVESTOR Pihak-pihak non bank yang bisa dijadikan tempat mencari modal usaha atau tambahan modal usaha Saudara Teman Kenalan Pihak2 jenis lain yg disebut ‘angle investor’ prinsip yang harus dipegang : SALING MENGUNTUNGKAN !!!!
SOLUSI BILA MODAL PAS-PASAN Ubah mindset anda Hilangkan anggapan bahwa memulai usaha harus langsung besar dan mapan Tekan kembali perhitungan modal usaha anda Kreatif mencari sumber2 permodalan yang bisa dimanfaatkan
JENIS-JENIS MODAL USAHA Ada dua jenis modal usaha : 1. Modal Tetap 2. Modal Kerja Modal Tetap digunakan untuk jangka panjang dan dapat digunakan berulang-ulang Modal kerja digunakan untuk jangka pendek dan beberapa kali pakai dlm satu proses produksi.
Penggunaan modal tetap jangka panjang untuk membeli aktiva tetap seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, peralatan, kendaraan Modal kerja adalah modal yg digunakan untuk membiayai operasional perusahaan pada saat sdg beroperasi, seperti pembelian bahan baku.
SUMBER-SUMBER MODAL Kebutuhan modal, baik modal investasi maupun modal kerja dapat dicari dari berbagai sumber dana yg ada yaitu modal sendiri atau modal pinjaman Modal sendiri adalah modal dari pemilik usaha. Modal asing adalah modal dari luar perusahaan. Pembiayaan suatu usaha dapat diperoleh secara gabungan;modal sendiri dengan modal pinjaman
Sumber dana modal asing diperoleh dari : Pinjaman dari dana perbankan, baik bank swasta, pemerintah dan perbankan asing 2. Pinjaman dari lembaga keuangan seperti perusahaan pegadaian, asuransi, leasing, dana pensiun, koperasi atau lembaga pembiayaan lainnya 3. Pinjaman dari perusahaan non keuangan
Kelebihan dan kekurangan suatu modal. Kelebihan Modal Sendiri : A. Tidak ada biaya; bunga atau administrasi, B. Tidak tergantung kpd pihak lain C. Tanpa memerlukan persyaratan yg rumit. D. Tidak ada keharusan pengembalian modal. Kekurangan Modal sendiri: A. Jumlahnya terbatas B. Perolehan relatif lebih sulit, C. Kurang motivasi
Kelebihan Modal Pinjaman A. Jumlah tidak terbatas B. Motivasi usaha tinggi Kekurangan Modal Pinjaman A. Dikenakan berbagai biaya;bunga dan administrasi B. Harus dikembalikan C. Beban moral Kelebihan Modal Campuran: prosentasi modal pinjaman disesuaikan dng kebutuhan atas kekurangan modal sendiri
BANK Setiap kegiatan usaha (bisnis) tidak terlepas dari uang, terutama dalam hal pembayaran dan penerimaan, uang digunakan sebagai modal investasi dan modal kerja. Uang yang digunakan dalam berbagai kegiatan usaha selalu berkaitan dengan transaksi, baik pembayaran maupun penerimaan (Cek dan bilyet giro)
Pengertian Bank Untuk melakukan transaksi antara perusahaan dengan berbagai pihak diperlukan lembaga perantara yaitu Bank atau Lembaga Keuangan lainnya. Bank adalah lembaga keuangan yg memiliki tugas perantara keuangan nasabah.
Tugas Bank 1. Menciptakan atau mengeluarkan dan mengedarkan uang (Bank sentral); di Indonesia oleh Bank Indonesia 2. Menampung uang nasabah dlm bentuk simpanan (rekening giro, tabungan, dan deposito ) Bank umum 3. Memberi pinjaman (kredit) 4. Melayani jasa pembayaran, penagihan (inkaso) dan pengiriman uang (transfer) 5. Memberikan jaminan (bank garansi) pd nasabah, terutama jaminan keuangan kpd pihak lain 6. Kegiatan lainnya.
Bank menurut Undang-Undang No.10 Tahun 1998 adalah : Badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dlm bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dlm bentuk kredit dan atau dlm bentuk lainnya dlm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank: lembaga keuangan yg kegiatannya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan mengeluarkan kembali kpd masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Lembaga Keuangan Lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yg bergerak dibidang keuangan apakah hanya menghimpun atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya. Bank merupakan lembaga keuangan yg memiliki kegiatan 1. Menghimpun dana (funding) 2. Menyalurkan dana (lending) 3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services).
Jenis-jenis perbankan 1. Ditinjau dari segi fungsi: A. Bank umum B. Bank perkreditan rakyat (BPR) 2. Ditinjau dari segi Kepemilikan A. Bank milik pemerintah; B. Bank milik swasta nasional; C. Bank milik asing D. Bank milik campuran 3. Dilihat dari segi cara menentukan harga: A. Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat) B. Bank berdasarkan syariah (Islam).
Jenis Simpanan Bank Simpanan adalah uang nasabah yg dititipkan atau diinvestasikan ke bank, kata lain simpanan adalah rekening atau account (== pinjaman juga berbentuk rekening). Jenis simpanan di bank konvensional (Barat) 1. Simpanan giro (demand deposit) 2. Simpanan tabungan (saving deposit) 3. Simpanan deposito (time deposit).
Jenis-jenis kredit atau pinjaman 1. Kredit investasi 2. Kredit modal kerja 3. Kredit perdagangan 4. Kredit produktif 5. Kredit konsumtif
Bunga flat Contoh nyata ada di brosur penawaran KTA. Rumus perhitungannya : Bunga perbulan = (P x I x t)/jb P = pokok pinjaman I = suku bunga per tahun t = jumlah tahun jangka waktu kredit jb = jumlah bulan dalam jangka waktu kredit Contoh kasus: Pokok pinjaman : Rp 24.000.000 Bunga flat : 5 %/tahun Jangka waktu kredit : 24 bulan
Perhitungan 𝑝𝑒𝑟ℎ𝑖𝑡𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑏𝑢𝑛𝑔𝑎= P x I x T Jb 𝑝𝑒𝑟ℎ𝑖𝑡𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑏𝑢𝑛𝑔𝑎= Rp. 24.000.000 x 5% x 2 24 𝑝𝑒𝑟ℎ𝑖𝑡𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑏𝑢𝑛𝑔𝑎=𝑅𝑝. 1.000.000 𝑥 10% 𝑏𝑢𝑛𝑔𝑎=𝑅𝑝 100.000 𝑏𝑒𝑠𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑝𝑜𝑘𝑜𝑘 𝑎𝑛𝑔𝑠𝑢𝑟𝑎𝑛= 𝑅𝑝. 24.000.000 24 =𝑅𝑝. 1.000.000 ∴𝑏𝑒𝑠𝑎𝑟𝑎𝑛 𝑎𝑛𝑔𝑠𝑢𝑟𝑎𝑛 𝑝𝑒𝑟𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛=𝑅𝑝. 1.000.000+𝑅𝑝. 100.000=𝑅𝑝. 1.100.000 Dengan begitu, mulai dari angsuran pertama sampai terakhir besarannya adalah Rp 1,1 juta.
Bunga efektif Jenis bunga ini juga punya istilah sliding rate. Kredit yang mengaplikasikan bunga efektif ini angsurannya dihitung berdasarkan sisa pokok utang. Alhasil, perhitungan porsi bunga dan pokok dalam angsuran tiap bulan bakal berubah terus. Umumnya, sistem bunga efektif ini dikenakan pada kredit jangka panjang seperti KPR atau kredit investasi. Mengapa demikian? Karena jenis bunga efektif ini lebih berguna untuk pinjaman jangka panjang yang tak perlu buru-buru dilunasi di tengah jalan. Pasalnya, beban bunga yang dibayarkan nilainya lebih kecil bila dibandingkan dengan bunga flat.
Bunga efektif / sliding rate Rumus perhitungannya : Bunga = SP x i x (30/360) SP = saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya I = suku bunga per tahun 30 = jumlah hari sebulan 360 = jumlah hari setahun Contoh kasus: Pokok pinjaman : Rp 24.000.000 Bunga : 10 %/tahun Jangka waktu kredit : 24 bulan
Perhitungan Besaran bunga efektif bulan 1 𝑝𝑒𝑟ℎ𝑖𝑡𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑏𝑢𝑛𝑔𝑎=SP x i x 30 360 𝑝𝑒𝑟ℎ𝑖𝑡𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑏𝑢𝑛𝑔𝑎=Rp. 24.000.000 x 10% x 1 12 𝑝𝑒𝑟ℎ𝑖𝑡𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑏𝑢𝑛𝑔𝑎=Rp. 200.000 Angsuran pokok dan bunga bulan 1 = Rp 1.000.000,00 + 200.000,00 = Rp 1.200.000,00 Besaran bunga efektif bulan 2 𝑝𝑒𝑟ℎ𝑖𝑡𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑏𝑢𝑛𝑔𝑎=Rp. 23.000.000 x 10% x 1 12 𝑝𝑒𝑟ℎ𝑖𝑡𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑏𝑢𝑛𝑔𝑎=Rp. 191.666.67 Angsuran pokok dan bunga bulan 2 = Rp 1.000.000,00 + 191.666,67 = Rp 1.191.666,67 Di situ terlihat angsuran keduanya nilainya Rp 1.191.666,67 yang lebih kecil dari angsuran pertama sebesar Rp 1,2 juta.
Bunga anuitas Mau sisa pinjaman berkurang tetap saja angsurannya enggak berubah. Jenis bunga satu ini modifikasi dari bunga efektif dengan maksud mempermudah kreditur membayar angsuran tiap bulan karena besarannya sama. Atau dengan kata lain, bunga anuitas ini membuat angsuran bulanan yang dibayarkan selalu tetap tapi komposisi bunga dan pokok angsuran berubah secara periodik. Angsuran pokok per bulannya bakal membesar tapi di saat bersamaan besaran bunganya per bulan mengecil. Perhitungan bunga ini membuat porsi bunga di masa awal pinjaman menjadi sangat besar tapi perlahan-lahan porsinya akan mengecil di masa akhir kredit. Satu hal yang perlu diketahui, rumus perhitungannya sama dengan bunga efektif.
Bunga anuitas Rumus perhitungannya : Bunga = SP x i x (30/360) SP = saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya I = suku bunga per tahun 30 = jumlah hari sebulan 360 = jumlah hari setahun Contoh kasus: Pokok pinjaman : Rp 24.000.000 Bunga : 10 %/tahun Jangka waktu kredit : 24 bulan
Perhitungan Besaran bungan anuitas bulan 1 𝑝𝑒𝑟ℎ𝑖𝑡𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑏𝑢𝑛𝑔𝑎=SP x i x 30 360 𝑝𝑒𝑟ℎ𝑖𝑡𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑏𝑢𝑛𝑔𝑎=Rp. 24.000.000 x 10% x 1 12 𝑝𝑒𝑟ℎ𝑖𝑡𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑏𝑢𝑛𝑔𝑎=Rp. 200.000 Angsuran pokok dan bunga pada bulan 1 adalah Rp 907.478,00 + 200.000,00 = Rp 1.107.478,00 Besaran bunga anuitas bulan 2 𝑝𝑒𝑟ℎ𝑖𝑡𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑏𝑢𝑛𝑔𝑎= Rp 23.092.522,00 x 10% x 1 12 𝑝𝑒𝑟ℎ𝑖𝑡𝑢𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑏𝑢𝑛𝑔𝑎=Rp 192.438,00 Angsuran pokok dan bunga pada bulan 2 adalah Rp 915.040,00 + 192.438,00 = Rp 1.107.478,00 Dari situ bisa diperhatikan kalau angsuran yang mesti dibayarkan tiap bulan selalu sama, yakni Rp 1.107.478. Kemudian perhatian di angsuran pokok dan bunganya pada angsuran pertama dan kedua yang besarannya berbeda.
Ada dua jenis bunga berdasarkan sifat perhitungannya: 1. Bunga tetap (fixed) Kredit yang menerapkan jenis bunga tetap (fixed) ini menandakan selama masa kredit maka besaran bunga yang diterapkan tak akan berubah. Biasanya disebutkan dengan jelas dalam perjanjian kredit di mana besarnya bunga yang harus dibayar selama jangka waktu tertentu selalu sama. Dengan demikian, bila saat perjanjian kredit yang disepakati bersama menyebutkan suku bunga yang ditetapkan adalah 14%, maka sampai masa kredit berakhir besaran bunga yang dikenakan selalu 14%. Kelebihan dari pengenaan suku bunga ini adalah kalau suku bunga pasaran mengalami kenaikan. Meski ada perubahan suku bunga pasar, tapi hal itu tak mempengaruhi besaran bunga kredit yang sedang dijalani. Tapi ada kerugiannya di mana kalau suku bunga pasaran turun yang bahkan besarannya sampai drastis. Kondisi ini membuat nasabah menderita kerugian karena suku bunga yang dibebankan terbilang besar dari yang ada di pasaran.
Contoh kasus Pokok pinjaman : Rp 24.000.000 Bunga : 14 %/tahun Jangka waktu kredit : 24 bulan Bulan 1 Bunga = 14% X Rp 24.000.000 X 1 12 = Rp 280.000 Pokok pinjaman = Rp 24.000.000/24 = Rp 1.000.000 Angsuran bulan 1 = Rp 1.000.000 + Rp 280.000 = Rp 1.280.000 Bulan 2 Sisa pokok pinjaman = Rp 24.000.000 – Rp 1.280.000 = Rp 22.270.000 Bunga = 14% X Rp 22.270.000 x 1 12 = Rp 259.816 Angsuran bulan 2 = Rp 1.000.000 + Rp 259.816 = Rp 1.259.816 Akan seperti itu terus sampai angsuran habis sesuai tenor kredit.
Ada dua jenis bunga berdasarkan sifat perhitungannya: 2. Bunga mengambang (floating) Bank bakal langsung sesuaikan besaran bunga sesuai mekanisme pasar Jenis bunga ini berkebalikan dengan bunga tetap. Sesuai dengan istilahnya, mengambang (floating), maka penerapan bunganya mengikuti dinamika naik turun suku bunga pasar. Bila suku bunga di pasaran turun maka bunga kredit ikutan turun. Sebaliknya, bila suku bunga pasar naik maka bunga kredit bakal mengikutinya. Sistem bunga ini seringkali diterapkan untuk kredit pemilikan rumah (KPR), modal kerja, usaha, maupun kredit jangka panjang lainnya. contoh halnya mendapat promo kredit rumah dari sebuah bank yang menawarkan penggunaan kombinasi dua jenis bunga. Misalnya promosi suku bunga hanya 7% fixed dua tahun lalu tahun ketiga berdasarkan suku bunga pasar.
Contoh kasus Contoh kasus saja jika asumsi tingkat suku bunga sebagai berikut: Suku bunga bulan 1-4 14% Suku bunga bulan 5-8 16% Dengan menggunakan floating rate, pokok pinjaman tetap sama. Yang beda adalah perhitungan suku bunganya sebagai berikut: Pokok pinjaman : Rp 24.000.000 Jangka waktu kredit : 24 bulan
Bulan 1 Bunga = 14% X Rp 24.000.000 X 1 12 = Rp 280.000 Pokok pinjaman = Rp 24.000.000/24 = = Rp 1.000.000 Angsuran bulan 1 = Rp 1.000.000 + Rp 280.000 = Rp 1.280.000 Bulan 5 Bunga = 16% X Rp 24.000.000 X 1 12 = Rp 320.000 Angsuran bulan 5 = Rp 1.000.000 + Rp 320.000 = Rp 1.320.000 Begitu seterusnya di mana besaran angsuran tergantung dari naik turun suku bunga.
Modal Usaha Gratis dari Pemerintah Tahun 2015 merupakan momen yang sangat bagus untuk melakukan sebuah pijakan baru di dunia bisnis. Dengan dicanangkannya program masyarakat ekonomi Asean membuat beberapa pihak baik pemerintah maupun swasta memberikan kredit khusus untuk mensukseskan program MEA 2015. Banyak seminar-seminar yang diadakan terutama dikalangan akademi yang mencoba memberikan motivasi untuk menjadi salah satu produsen dalam MEA 2015. Untuk itu biasanya pihak penyelenggara seminar memberikan kesempatan bagi para pengusaha muda untuk mendapatkan modal usaha gratis dari pemerintah maupun pihak sponsor (swasta). Biasanya modal usaha diberikan kepada mereka yang telah menjalankan sebuah bisnis yang memiliki prospek yang baik dan mau mengajukan proposal modal usaha.
Bagaimana cara mendapatkan modal usaha gratis Untuk mendapatkan modal usaha gratis dari pemerintah maka anda harus melakukan bersikap jemput bola. Mengapa? Karena biasanya hampir semua kementrian mengeluarkan program dana hibah, namun karena kurangnya sosialisasi membuat banyak masyarakat seakan tidak mengenal apa yang sebenarnya menjadi haknya. Untuk itu berikut ini beberapa cara mendapatkan modal usaha gratis dari pemerintah:
Meluangkan waktu mendatangi dinas atau intansi pemerintahan seperti dinas perdagangan dan perindustrian atau dinas kemenkop dan UKM. Tanyakan kepada pegawai yang bekerja disana tentang program dana hibah yang terkait dengan bisnis yang anda jalankan. Jika dana hibah yang anda maksud tidak ada di dinas tersebut maka tanyakan kepada pegawai, kemanakah sebaiknya anda mencari dana hibah seperti yang kita perlukan. Jika anda telah mendatangi tempat yang tepat segeralah untuk menanyakan syarat dan prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan dana hibah modal usaha gratis.
Persiapkan proposal pengajuan dana hibah modal usaha dengan sebaik mungkin dan ajukan sesuai prosedur dan dilengkapi dengan persyaratan yang ada. Selagi menunggu proposal anda untuk disetujui lakukan pendekatan kepada pihak pegawai untuk lebih mempermudah proses penerimaan informasi terkait proposal yang anda ajukan. Jangan lupa untuk bertanya jenis usaha seperti apa saja yang diterima untuk diajukan dana hibah. Hal ini penting jika kedepannya anda ingin mengembangkan bisnis anda dengan juga memanfaatkan dana hibah modal usaha gratis dari pemerintah. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah dana pinjaman dalam bentuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan atau Kredit Investasi (KI) dengan plafon kredit dari Rp. 5 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta.
Apa Tujuan pemerintah............??? Meningkatkan akses pembiayaan perbankan yang sebelumnya hanya terbatas pada usaha berskala besar dan kurang menjangkau pelaku usaha mikro kecil dan menengah seperti usaha rumah tangga dan jenis usaha mikro lain yang bersifat informal mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Perlu Kami informasikan bahwa dalam rangka pemberdayaan usaha mikro dan kecil menengah, pada tahun anggaran 2015, Kementerian Koperasi dan UKM . Deputi Bidang Pembiayaan dan Deputi Bidang Pengembangan Sumber daya Manusia (SDM) melaksanakan program bantuan dana bagi wirausaha pemula, dengan alokasi per wirausaha pemula maksimal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Berkenaan dengan hal tersebut, apabila saudara berminat, maka dapat mengajukan permohonan sebagai calon peserta program kepada Deputi Bidang Pengembangan Sumber daya Manusia, Kementerian Koperasi dan UKM, dengan persyaratan sebagai berikut :
Individu yang memiliki rintisan usaha dan/atau pelaku usaha yang mempunyai potensi mengembangkan usaha. Memiliki tempat kedudukan dan alamat usaha yang jelas dengan surat keterangan domisili dari kantor kelurahan setempat. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon peserta program yang masih aktif. Memiliki identitas yang jelas berupa KTP. Memiliki telpon yang bisa dihubungi. Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas calon peserta program. Proposal pengembangan usaha.
Proposal Pengembangan usaha Judul rencana pengembangan usaha. Latar belakang pengembangan rencana usaha Tujuan dan sasaran rencana pengembangan usaha. Analisa pasar. Resiko usaha Rincian kebutuhan modal pengembangan usaha. Perhitungan rugi laba. Foto-foto kegiatan usaha yang sekarang dijalankan. Lain-lain yang dianggap perlu disampaikan
Kirimkan proposal rencana pengembangan usaha tersebut dengan dilengkapi semua persyaratan calon peserta program dan dapat dikirim ke Kepada Yth. Menteri Koperasi dan UKM Cq. Deputi Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia, Kementerian Koperasi dan UKM Jl. HR. Rasuna Said Kv. 3-4 Kuningan Jakarta 12940
Oleh karenanya, pemerintah telah mengeluarkan berbagai program untuk menumbuhkembangkan minat masyarakat terhadap sektor wiraswasta. Pemerintah pun telah menyiapkan bantuan secara cuma cuma atau hibah untuk modal usaha. Berikut ini bantuan yang diberikan pemerintah untuk para pelaku usaha, antara lain:
1. Bantuan modal usaha hibah secara kelompok. Bantuan modal usaha secara cuma cuma ini diberikan kepada satu kelompok usaha. Misalnya kelompok usaha pertanian, kelompok usaha peternakan, dan lain sebagainya. Adapun syarat mendapatkan modal usaha ini adalah usaha sudah berjalan hingga sekarang dengan dibuktikan keabsahannya lewat surat keterangan usaha dari pemerintah desa setempat. Jadi, jika di sekitar daerah anda ada sejumlah peternak ikan, cobalah untuk membikin kelompok usaha peternak ikan. Lalu ajukanlah proposal usaha kelompok ternak ikan anda beserta modal usaha yang dibutuhkan kepada pemerintah.
2. Bantuan Modal Usaha untuk wanita rawan sosial. Bantuan modal usaha ini diperuntukkan bagi para janda maupun ibu rumah tangga yang masih berada di garis kemiskinan. Untuk mendapatkan modal usaha ini, anda mesti membentuk kelompok usaha sebanyak 10 orang. Lalu mintalah surat keterangan kepala desa bahwa di desa tersebut memang ada (nyata) kelompok usaha itu. Kemudian, ajukanlah proposal usaha ke dinas sosial. Biasanya satu kelompok usaha mendapatkan modal usaha hibah sebesar Rp10 juta.
3. Bantuan Modal Usaha untuk wiraswasta muda. Bantuan ini diberikan khusus kepada pemula dalam usaha dengan usia yang masih muda. Pelaku pemula usaha mikro ini biasanya akan mendapatkan modal usaha secara hibah sebesar Rp.25 juta. Oleh sebab itu, jika anda mempunyai suatu ide usaha yang layak dijadikan peluang bisnis dan menjanjikan, maka tak ada salahnya mengajukan modal usaha gratis ini.
Syarat-syarat Pembiayaan Bank membagi penerima kredit dalam dua golongan, yakni debitur perorangan dan debitur perusahaan. Tentu saja, persyaratan untuk kedua jenis debitur itu berbeda. Bila Anda mengajukan kredit atas nama pribadi, maka Anda termasuk debitur perorangan. Debitur perorangan itu terdiri bisa berprofesi sebagai pebisnis, dokter, karyawan, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain-lain. Bila Anda mengajukan kredit atas nama kelompok atau perusahaan, maka Anda disebut debitur perusahaan atau badan usaha. Semua bentuk usaha yang sah secara hukum seperti PT, CV, Firma, dan sebagainya bisa mengajukan kredit.
Seperti kami ringkas dari beberapa situs perbankan nasional, bank selanjutnya akan membedakan debitur perorangan ini dalam tiga golongan, yakni wirausahawan, karyawan, dan profesional, sesuai profesi masing-masing debitur. Persyaratan yang diminta umumnya sama. 1. Foto kopi identitas diri (KTP, SIM, atau paspor). 2. Fotokopi akte nikah (bagi yang sudah menikah). 3. Fotokopi kartu keluarga. 4. Fotokopi rekening koran/ giro atau tabungan 6-3 bulan terakhir. 5. Fotokopi slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan (bagi karyawan).
Sedangkan, persyaratan yang diminta untuk kelompok debitur perusahaan, antara lain: 1. Bukti legalitas perusahaan * Fotokopi identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur&komisaris). * Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). * Fotokopi SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan). * Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris. * Fotokopi TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
2. Performa keuangan * fotoKopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 6-3 bulan terakhir. * Data keuangan lain, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya. Setelah hal tersebut di atas lengkap, bank biasanya akan meminta jaminan untuk lebih meyakinkan mereka bahwa Anda layak mendapat kredit. Bentuknya bermacam-macam, bisa berupa serifikat atau surat-surat berharga, bisa juga dalam bentuk wujud tanah, bagunan, kendaraan bermotor, dan lain-lain. Yang penting, nilainya lebih besar atau (minimal) sama dengan jumlah kredit diterima.