NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi Materi Selesai
Novie Indriani Darnius NEGARA & KONSTITUSI OLEH: Latifah Kamal Mutia keumala Dewi Natasha Amelia Novie Indriani Darnius Nur Humaira Siti Rizka Nerissa
KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai salah satu tugas dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun judul dari makalah kami yaitu “Negara & Konstitusi” wassalam
Daftar Isi Negara & Konstitusi Konstitusionalisme Konstitusi Negara UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia Sistem Ketatanegaraan Indonesia
A. Konstitusionalisme Pengertian Konstitusionalisme Kontitualisme merupakan integral dari pemerintahan demokratik. Kontitualisme terbagi2 yatiu: Arti-statik Arti-dinamik Sejarah dan Latar Belakang Konstitusionalisme Perkembangan konstitualisme yang dikenalkan dewasa ini sebenarnya berpangkal pada sejarah barat. Dapat di pahami bahwa perkembangan konstitualisme dianut oleh yunani kuno.
3. Hakekat konstitusionalisme Luasnya makna serta uang lingkup konstitusi khususnya jika dikatkan denganpaham konstitualisme yang menjadikan beragam bentuk2 kontitusi.
B. Konstitusi Negara 1. Pengertian konstitusi Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia di artikan sbb: Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan Undang –undang dasar suatu negara 2. Kedudukan Konstitusi Konstitusi sebagai hukum dasar Konstitusi sebagai hukum tertinggi
3. Isi,Tujuan,dan Fungsi Konstitusi Menurut Mirriam Budiardjo konstitusi atau UU dasar memuat ketentuan sbb: Organisasi negara Hak-hak asasi manusia Prosedur mengubah undang-undang dasar Adakala memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar Konstitusi secara ringkas memiliki 3 tujuan,yaitu : Memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik Melepaskan control kekuasaan dari penguasa itu sendiriMemberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
Konstitusi negara memiliki fungsi-fungsi sbb: Fungsi penentu Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara Fungsi penyalur Fungsi simbolik Fungsi pemberi atau sumber legitimasi Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat Fungsi sebagai sarana perekayasaan
C. UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia Di Indonesia telah berlaku 3 macam undang – undang dasar dalam 4 periode, yaitu Periode 18 agustus 1945 – 27 desember 1949 berlaku UUD 1945 Peride 27 desember 1949 – 17 agustus 1950 berlaku UUD RIS Periode 17 agustus 1959 – 5 juli 1959 berlaku UUDS 1950 Peride 5 juli 1959 – sekarang berlaku uud 1945 2. Proses amandemen UUD 1945 Amandemen artinya perubahan. Istilah perubahan konstitusi mencakup 2 pengertian, yaitu: Amandemen konstitusi Pembaruan konstitusi
Perubahan UUD 1945 dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam pasal 3 dan pasal 37 undang-undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945. Dalam melakukan perubahan tersebut, MPR menetapkan lima kesepakatan dasar, yaitu tidak mengubah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : Tetap mempertahankan Negara Republik Indonesia Mempertegas system pemerintahan presidensial Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal ( batang tubuh ) Melakukan perubahan dengan cara addendum
Melakukan perubahan dengan cara addendum artinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli dan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah resmi UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah naskah yang terdiri atas 4 bagian yaitu: UUD Negara Republik Indonesia (naskah asli) Perubahan pertama UUD Negara republic Indonesia Tahun 1945 Perubahan kedua UUD Negara republic Indonesia Tahun 1945 Perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia 1945 Perubahan keempat UUD Negara Republik Indonesia 1945
UUD 1945 telah mengalami 4 kali perubahan yaitu : Amandemen pertama terjadi pada siding umum MPR tahun 1999, disahkan 19 oktober 1999. Yang diamandemen sebanyak 9 pasal. Amandemen kedua terjadi pada siding tahunan MPR, disahkan 18 agustus 2000, Amandemen ketiga terjadi pada siding tahunan MPR, disahkan 10 november 2001, sebanyak 23 pasal Amandemen keempat terjadi pada siding MPR, disahkan 10 agustus 2002, sebanyak 13 pasal serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
D. Sistem Ketatanegaraan Indonesia 1. Kajian Teoritis Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebelum Amandemen a.MPR b. Presiden c. DPR d. DPA dan BPK 2. Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sesudah Amandemen Tujuan perubahan undang undang dasar Kedudukan Dan Hubungan Antar Lembaga-Lembaga Negara Indonesia Menurut UUD 1945 : a. MPR e. Presiden b. DPR f. Mahkamah Agung c. DPD g. Mahkamah Konstitusi d. BPK
3. Unsur-Unsur Pembentukan Ketatanegaraan Indonesia Peraturan perudang undangan Indonesia hararki hukum, artinya memiliki tata aturan atau tingkatan. Perubahan Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia : Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966 Menurut Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 Menurut UU No.10 Tahun 2004 Tetang pembentukan peraturan perundang undangan Uraian mengenai peraturan perundang undangan : Undang-Undang Dasar 1945 Ketetapan MPR Undang-Undang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Peraturan pemerintah (PP) Keputusan Presiden (KEPPRES) Peraturan Daerah
4. sistem pemerintahan presidensiil Berdasarkan UUD 1945, Inonesia menganut sistem presidensiil. Sistem pemerintahan presidensiil apabila badan ekekutif berada diluar pengawasan langsung badan legislatif. Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut. Penyelenggara negara berada di tangan presiden Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden an bertanggung jawab kepada presiden Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif Presiden tidak dapat membubarkan parlemen/legislatif Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan
Kelebihan dari sistem presidensiil adalah sebagai berikut Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena diisi oleh orang luar Kekurangan dari sistem pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menyebabkan kekuasaan mutlak Sistem penanggung jawabannya kurang jelas 5. sistem politik demokrasi Berdasarkan pasal 1 ayat (2) UUD 1945, Indonesia menganut sistem politik demokrasi Sistem politik dapat disebut demokrasi apabila kewenangan pemerintah terhadap kehidupan warga negara amat terbatas Secara normatif, sistem politik demokrasi yang dianut oleh Indonesia didasarkan atas nilai-nilai bangsa yaitu pancasila.
“banyak kegagalan dalam hidup ini dikarenakan orang – orang tidak menyadari betapa dekatnya mereka dengan keberhasilan saat mereka menyerah.” Thomas Alva Edison TERIMA KASIH