PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI UNIVERSITAS ISLAM MALANG BAB II ITA ATHIA, S.Sos, MM
KOPERASI PRIMER KOPERASI SEKUNDER I. BENTUK KOPERASI Koperasi yang beranggotakan orang per orang Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang KOPERASI PRIMER Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi yang telah berbadan hukum KOPERASI SEKUNDER
KOPERASI SIMPAN PINJAM II. JENIS KOPERASI 1. KOPERASI SIMPAN PINJAM 2. KOPERASI KONSUMEN 3. KOPERASI PRODUSEN 4. KOPERASI PEMASARAN 5. KOPERASI JASA
III. PEMBENTUKAN KOPERASI Syarat pembentukan Koperasi diatur dalam UU RI NO. 25 tahun 1992, antara lain yaitu: Pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder) Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara RI Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBENTUKAN KOPERASI: Orang-orang yang mendirikan (yang nantinya menjadi anggota koperasi) harus mempunyai kegiatan atau kepentingan yang sama Usaha yang akan dijalankan oleh koperasi harus layak secara ekonomi Modal harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan tersebut, tanpa menutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak lain Kepengurusan dan manajemen harus sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar efisien dalam pengelolaan koperasi
RAPAT PERSIAPAN: Tujuan mendirikan koperasi Kegiatan usaha yang hendak dijalankan Persyaratan menjadi anggota Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib Memilih nama-nama pendiri koperasi Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi Menyusun anggaran dasar
RAPAT PEMBENTUKAN 2 orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat (pemerkasa)menghubungi kantor Dinas Koperasi tingkat II (kabupaten) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi. Selanjutnya pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) tentang potensi anggota, jenis usaha,dasar pembentukan koperasi sekaligus mengajukan permohonan kepada pejabat kantor dinas koperasi dalam rangka mempersiapkan AD/ART.
Atas dasar permohonan tsb pejabat dinas koperasi memberikan penyuluhan tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota dan peraturan lainnya. Persiapan dan rapat pembentukan koperasi minimal dihadiri 20 orang calon anggota koperasi, yang dipimpin oleh pemerkasa dengan materi: kesepakatan pembentukan, pembahasan AD/ART, penetapan pendirian koperasi, pemilihan pengurus dan pengawas koperasi serta sumpah dan janji pengurus dan pengawas. Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya al: anggota membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya. Pengurus mengajukan permohonan status badan hukum ke kantor Dinas koperasi setempat. Pejabat kantor Koperasi melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan.
V. ISI AD/ART Daftar nama pendiri Nama dan tempat pendiri Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang dilakukan Ketentuan mengenai keanggotaan Ketentuan mengenai rapat anggota Ketentuan mengenai pengelolaan Ketentuan mengenai permodalan Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya Ketentuan mengenai pembagian SHU Ketentuan mengenai sanksi
VI. KEANGGOTAAN KEWAJIBAN ANGGOTA HAK ANGGOTA Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang ditetapkan/ disepakati dalam rapat anggota Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota Meminta diadakan rapat anggota Memilih/dipilih menjadi anggota pengurus atau pegawai koperasi Mengemukan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta. Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama.