PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
1. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
EDMILIA DWI PUTRI MANAJEMEN D KOPERASI Kumpulan orang-orang Kumpulan orang-orang Bersifat sukarela Bersifat sukarela Mempunyai tujuan ekonomi.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
KOPERASI.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI.
PERSEROAN TERBATAS.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PERTEMUAN 8 KOPERASI.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Assalamu'alaikum Wr.Wb. ROZI.
Prodi Agribisnis FP-UNS
MANAJEMEN ORGANISASI KOPERASI
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
STUDI KELAYAKAN BISNIS Session - 2
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
KOPERASI Oleh YAS.
PERTEMUAN XIV PEDOMAN/TATACARA MENDIRIKAN KOPERASI
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
By : Koperasi By :
PENGERTIAN KOPERASI.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
AKUNTANSI KOPERASI a JUNAIDI, SE
V. TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PENDIDIKAN AKUNTANSI
PENGANTAR PERKOPERASIAN
KOPERASI SEKOLAH KELAS XII SEMESTER 2. KOPERASI SEKOLAH KELAS XII SEMESTER 2.
KOPERASI DAN PENGELOLAAN KOPERASI
Konsep Koperasi dan Pengelolaan Koperasi
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
KOPERASI.
By : Koperasi By :
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
9 PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.
Proses Pembentukan Koperasi
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
MANAJEMEN KOPERASI UNIVERSITAS ISLAM MALANG
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT
Manajemen Koperasi.
YAYASAN Stichting.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
BAGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
KOPERASI.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Transcript presentasi:

PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI UNIVERSITAS ISLAM MALANG BAB II ITA ATHIA, S.Sos, MM

KOPERASI PRIMER KOPERASI SEKUNDER I. BENTUK KOPERASI Koperasi yang beranggotakan orang per orang Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang KOPERASI PRIMER Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi yang telah berbadan hukum KOPERASI SEKUNDER

KOPERASI SIMPAN PINJAM II. JENIS KOPERASI 1. KOPERASI SIMPAN PINJAM 2. KOPERASI KONSUMEN 3. KOPERASI PRODUSEN 4. KOPERASI PEMASARAN 5. KOPERASI JASA

III. PEMBENTUKAN KOPERASI Syarat pembentukan Koperasi diatur dalam UU RI NO. 25 tahun 1992, antara lain yaitu: Pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk (Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder) Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara RI Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBENTUKAN KOPERASI: Orang-orang yang mendirikan (yang nantinya menjadi anggota koperasi) harus mempunyai kegiatan atau kepentingan yang sama Usaha yang akan dijalankan oleh koperasi harus layak secara ekonomi Modal harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan tersebut, tanpa menutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak lain Kepengurusan dan manajemen harus sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar efisien dalam pengelolaan koperasi

RAPAT PERSIAPAN: Tujuan mendirikan koperasi Kegiatan usaha yang hendak dijalankan Persyaratan menjadi anggota Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib Memilih nama-nama pendiri koperasi Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi Menyusun anggaran dasar

RAPAT PEMBENTUKAN 2 orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat (pemerkasa)menghubungi kantor Dinas Koperasi tingkat II (kabupaten) untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara mendirikan koperasi. Selanjutnya pemrakarsa mengajukan proposal (gambaran umum) tentang potensi anggota, jenis usaha,dasar pembentukan koperasi sekaligus mengajukan permohonan kepada pejabat kantor dinas koperasi dalam rangka mempersiapkan AD/ART.

Atas dasar permohonan tsb pejabat dinas koperasi memberikan penyuluhan tentang pengertian koperasi, tujuan dan manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota dan peraturan lainnya. Persiapan dan rapat pembentukan koperasi minimal dihadiri 20 orang calon anggota koperasi, yang dipimpin oleh pemerkasa dengan materi: kesepakatan pembentukan, pembahasan AD/ART, penetapan pendirian koperasi, pemilihan pengurus dan pengawas koperasi serta sumpah dan janji pengurus dan pengawas. Sejak rapat pembentukan tersebut, koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya al: anggota membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya. Pengurus mengajukan permohonan status badan hukum ke kantor Dinas koperasi setempat. Pejabat kantor Koperasi melakukan verifikasi dan penelitian atas kebenaran data-data yang diajukan.

V. ISI AD/ART Daftar nama pendiri Nama dan tempat pendiri Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang dilakukan Ketentuan mengenai keanggotaan Ketentuan mengenai rapat anggota Ketentuan mengenai pengelolaan Ketentuan mengenai permodalan Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya Ketentuan mengenai pembagian SHU Ketentuan mengenai sanksi

VI. KEANGGOTAAN KEWAJIBAN ANGGOTA HAK ANGGOTA Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang ditetapkan/ disepakati dalam rapat anggota Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota Meminta diadakan rapat anggota Memilih/dipilih menjadi anggota pengurus atau pegawai koperasi Mengemukan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta. Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama.