HKN-4 & 5 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Budi Sudarso STAN - 2015
Kebijakan Fiskal/Anggaran Kebijakan fiskal sering didefinisikan sebagai pengelolaan anggaran pemerintah untuk mempengaruhi suatu perekonomian, termasuk kebijakan perpajakan yang dipungut dan dihimpun, pembayaran transfer, pembelian barang-barang dan jasa-jasa oleh pemerintah, serta ukuran defisit dan pembiayaan anggaran, yang mencakup semua level pemerintahan (Govil, 2009). Kebijakan fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk mengelola pengeluaran dan perpajakan atau penggunaan instrumen-instrumen fiskal untuk mempengaruhi bekerjanya sistem ekonomi agar memaksimumkan kesejahteraan ekonomi (Tanzi, 1991). Kebijakan fiskal merupakan instrumen Pemerintah untuk mempengaruhi perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan APBN yang optimal. (Nota Keuangan & RAPBN 2015)
Kebijakan Fiskal vs Kebijakan Moneter Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut dilakukan agar terjadi kestabilan harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Hubungan Kebijakan Fiskal dengan Keuangan Negara Kebijakan fiskal adalah salah satu perangkat kebijakan ekonomi makro dan merupakan kebijakan utama pemerintah yang diimplementasikan melalui APBN. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (UUD 1945) APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. (UU 17/2003) Pemerintah menyusun APBN setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara.
Fungsi Kebijakan Fiskal Tujuan Kebijakan Fiskal (Tanzi, 1991) : Koreksi atas ketidakseimbangan sementara, Stimulasi terhadap pertumbuhan ekonomi, dan Redistribusi pendapatan. Fungsi Kebijakan Fiskal (Musgrave, 1959) : Alokasi Pemerintah melakukan intervensi terhadap perekonomian dalam mengalokasikan sumber daya ekonominya Distribusi Berkaitan dengan bagaimana barang-barang yang diproduksi oleh masyarakat didistribusikan diantara anggota-anggotanya, berkaitan dengan isu-isu seperti pemerataan Stabilisasi Tanggung jawabnya adalah menjamin perekonomian tetap pada kesempatan kerja penuh (full employment) dengan harga yang stabil.
Fungsi APBN menurut UU 17/2003 Pasal 3 ayat (4) UU 17/2003 : APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilitasasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Bentuk Kebijakan Anggaran Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keadaan ekonomi sedang resesif. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Sebaiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan. Anggaran Berimbang (Balanced Budget) Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
FORMAT DAN STRUKTUR APBN APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja
Pendapatan Negara dan Hibah Surplus/Defisit Anggaran STRUKTUR APBN Pendapatan Negara dan Hibah Pendapatan Negara Hibah - Belanja Negara Belanja Pemerintah Pusat Transfer ke Daerah = Surplus/Defisit Anggaran Pembiayaan
Politik Anggaran Di dalam peran strategis kebijakan fiskal, hal lain yang tak boleh dilupakan adalah proses politik anggaran yang terdiri dari perencanaan, implementasi dan pertanggungjawaban APBN. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia adalah negara yang sedang dalam transisi menuju demokratisasi. Implikasinya APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal direncanakan, ditetapkan dan dilaksanakan melalui proses yang transparan dan prosedur yang relatif panjang, dan harus melibatkan peran dan persetujuan berbagai pihak. Ini adalah konsekuensi logis dari peningkatan transparansi, demokratisasi, dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, kunci keberhasilan kebijakan fiskal akan sangat terletak pada pemahaman bersama akan pentingnya perencanaan yang baik, pelaksanaan yang efektif, dan pertanggungjawaban kebijakan fiskal yang akuntabel dari seluruh aparat yang terkait dan masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan fiskal.
Klasifikasi Anggaran : Klasifikasi Menurut Organisasi : merupakan pengelom- pokan alokasi anggaran belanja sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Yang dimaksud organisasi adalah K/L yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UUD 1945 dan/atau peraturan perundangan yang berlaku. Klasifikasi Menurut Fungsi : merupakan pengelompokan alokasi anggaran belanja menurut fungsi dan sub fungsi yang mencerminkan tugas-tugas pemerintahan. Klasifikasi Menurut Ekonomi : merupakan pengelom- pokan alokasi anggaran belanja menurut jenis belanja sesuai dengan karakteristik transaksi dan peruntukannya.
a. Klasifikasi Menurut Organisasi Kriteria pembentukan Bagian Anggaran (BA) : Pada prinsipnya sebuah BA diberikan kepada organisasi atau lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan salah satu fungsi pemerintahan atau melaksanakan tugas khusus dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden; Dasar hukum pembentukannya (berupa UU, PP, Perpres) yang menyatakan bahwa pimpinan organisasi atau lembaga berkenaan ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran; Pengguna Anggaran merupakan pejabat setingkat Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK); Unit kesekretariatan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas lembaga dimaksud setingkat eselon I dan memiliki entitas yang lengkap (unit perencanaan, pelaksana, pengawasan, pelaporan dan akuntansi) serta telah ada penetapan dari Kantor MENPAN;
Struktur organisasi yang telah ditetapkan sudah ada pejabat yang definitif; Sumber dana untuk membiayai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya seluruhnya/sebagian berasal dari APBN; Usulan sebagai BA mendapat persetujuan dari K/L induknya termasuk pengalihan anggaran yang dialokasikan dari K/L yang bersangkutan.
Kriteria pembentukan Satker sebagai KPA : Memiliki unit-unit yang lengkap sebagai suatu entitas (unit perencanaan, pelaksana, pengawasan, pelaporan dan akuntansi) merupakan syarat wajib; Lokasi satker yang bersangkutan berada pada propinsi/ kabupaten/kota yang berbeda dengan kantor pusatnya; Karakteristik tugas/kegiatan yang ditangani bersifat kompleks/spesifik dan berbeda dengan kantor pusatnya; Volume kegiatan dan anggaran yang dikelola relatif besar. Adanya penugasan secara khusus dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran Eselon I satker yang bersangkutan.
b. Klasifikasi Menurut Fungsi Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Klasifikasi fungsi yang digunakan dalam APBN terdiri dari 11 (sebelas) fungsi. Sub fungsi merupakan penjabaran lebih lanjut dari fungsi dan terinci ke dalam 79 (tujuh puluh sembilan) sub fungsi. Penggunaan fungsi dan sub fungsi bagi sebuah K/L disesuaikan dengan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing K/L. Mulai tahun 2011, penghitungan alokasi anggaran untuk sebuah Fungsi atau Sub Fungsi dikaitkan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing K/L, sehingga suatu program yang terdiri dari beberapa Kegiatan dapat menggunakan lebih dari satu fungsi.
KLASIFIKASI MENURUT FUNGSI Pelayanan Umum Pemerintahan; Pertahanan; Hukum, Ketertiban dan Keamanan; Ekonomi; Lingkungan Hidup; Perumahan dan Pemukiman; Kesehatan; Pariwisata dan Budaya; Agama; Pendidikan; Perlindungan Sosial.
c. Klasifikasi Menurut Ekonomi (Jenis Belanja) Klasifikasi menurut jenis belanja digunakan dalam dokumen penganggaran baik dalam proses penyusunan anggaran, pelaksanan anggaran, dan pertangungjawaban/pelaporan anggaran. Dalam rangka penyusunan anggaran, tujuan penggunaan jenis belanja dimaksudkan untuk mengetahui pendistribusian alokasi anggaran kedalam jenis–jenis belanja postur APBN. Dalam penyusunan RKA-KL, penggunaan jenis belanja mengacu pada PMK tentang Bagan Akun Standar (BAS) termasuk tambahan dan penyempurnaannya serta penjelasan teknis sesuai dengan Buletin Teknis yang dikeluarkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP). Jenis-jenis belanja yang digunakan dalam penyusunan RKA-KL terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bantuan sosial, bunga utang, subsidi, belanja hibah, dan belanja lain-lain.
KLASIFIKASI MENURUT JENIS : Belanja Pegawai; Belanja Barang dan jasa; Belanja Modal; Bunga; Subsidi; Hibah; Bantuan Sosial; Belanja Lain-Lain.
Jenis Belanja... Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Pegawai merupakan pengeluaran yang merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar negeri baik kepada pejabat negara, PNS dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah selama periode tertentu, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Belanja Barang Belanja Barang merupakan pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan. Belanja ini terdiri dari belanja barang dan jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja barang BLU dan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat.
Belanja Pembayaran Bunga Utang/Kewajiban Belanja Modal Belanja Modal merupakan pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari satu periode akuntansi (12 bulan) serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset Tetap tersebut dipergunakan untuk operasional kegiatan suatu satuan kerja atau dipergunakan oleh masyarakat umum/publik serta akan tercatat di dalam Neraca satker K/L. Belanja Pembayaran Bunga Utang/Kewajiban Pembayaran Bunga Utang/Kewajiban merupakan pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) baik utang dalam maupun luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. Selain itu belanja pembayaran bunga utang juga dipergunakan untuk pembayaran denda/biaya lain terkait pinjaman dan hibah dalam maupun luar negeri, serta imbalan bunga. Jenis belanja ini khusus digunakan dalam kegiatan dari Bagian Anggaran BUN
Belanja Subsidi f. Belanja Hibah Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui perusahaan negara dan/atau perusahaan swasta dan perusahaan swasta yang diberikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. f. Belanja Hibah Hibah merupakan pengeluaran pemerintah berupa transfer dalam bentuk uang/barang/jasa, yang dapat diberikan kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, pemerintah daerah, atau kepada perusahaan negara/daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat yang dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemerintah selaku pemberi hibah dan penerima hibah, serta tidak terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangundangan.
Belanja Bantuan Sosial Bantuan Sosial merupakan Pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat. h. Belanja Lain-lain Belanja Lain-lain merupakan pengeluaran/belanja pemerintah pusat yang sifat pengeluarannya tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos-pos pengeluaran diatas. Pengeluaran ini bersifat tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah, bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
SIKLUS PERENCANAAN, PENGANGGARAN, DAN PELAKSANAAN ANGGARAN BAPPENAS PERENCANAAN RPJM PP KEMENTERIAN/LEMBAGA RENSTRA-KL BAPPENAS+DEPKEU PAGU INDIKATIF SEB KEMENTERIAN/LEMBAGA RENJA-KL BAPPENAS RKP PP DEP.KEUANGAN PENGANGGARAN PAGU ANGGARAN SE-MK KEMENTERIAN/LEMBAGA RKA-KL DEP.KEUANGAN HIMPUNAN RKA-KL NOTA KEU & RAPBN DEP.KEUANGAN PEMERINTAH+DPR APBN UU PENGESAHAN ANGGARAN DEP.KEUANGAN RINCIAN APBN Perpres PELAKSANAAN KEMENTRIAN/L+DEPKEU DIPA PEMERINTAH+DPR+BPK PERTNGGJWB LKPP UU
HUBUNGAN ANTARA RENCANA STRATEGIS, RENCANA OPERASIONAL, DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PLATFORM PRESIDEN 5 Tahun RPJM Renstra KL RKP Ranc. Renja-KL 1 Tahun APBN RKA-KL 1 Tahun KEPPRES RINCIAN APBN DOK. PELAKSANAAN ANGGARAN
(UU 25/2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL) HUBUNGAN ANTARA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DENGAN RENCANA KERJA KL DAN RENCANA KERJA SKPD (UU 25/2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL) PUSAT DAERAH acuan RPJP Nasional RPJM RKP RENSTRA KL RENJA Daerah SKPD diperhatikan pedoman dijabarkan
Lampiran 3 – PP 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan RKA-KL JANUARI – APRIL MEI – AGUSTUS SEPTEMBER - DESEMBER (4) (8) (9) Pembahasan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal & RKP Pembahasan RKA-KL PEMBAHASAN RAPBN UU APBN DPR (7) (11) Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran NOTA KEUANGAN RAPBN DAN LAMPIRAN KEPPRES TENTANG RINCIAN APBN KABINET/ PRESIDEN KEMENTRIAN PEREN- CANAAN PENELAAHAN KONSISTENSI DENGAN RKP SEB PRIORITAS PROGRAM DAN PAGU INDIKATIF (6) (13) (10) (2) LAMPIRAN RAPBN (HIMPUNAN RKAKL) RANCANGAN KEPPRES TTG RINCIAN APBN PENGESAHAN SE PAGU SEMENTARA Kementrian Keuangan (5) PENELAAHAN KONSISTENSI DENGAN PRIORITAS ANGGARAN (12) (14) (1) (3) KONSEP DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN Kement. Negara/ Lembaga Renstra KL Rancangan Renja KL RKA-KL Daerah
Proses Perencanaan RKA-KL Pembahasan Renja-KL RKA-KL RKA-KL RKA-KL Kementerian Perencanaan DPR Komisi Terkait Kementerian/Lembaga Penelaahan RKA-KL Pembahasan RKA-KL Renja-KL RKA-KL (Pertengahan Juli) Kementerian Keuangan (DJA) Himpunan RKA-KL (Pertengahan Agustus) SEB Pagu Indikatif (Maretl) SE MK Pagu Sementara (pertengahan Juni) Penelaahan RKA-KL Menkeu (DJAPK) menelaah kesesuaian RKA-KL dengan Pagu Sementara, Standar Biaya, dan Prakiraan Maju DPR Konsep DIPA NK, RAPBN UU APBN (Akhir Oktober) Kementerian Perencanaan menelaah Renja-KL berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Perpres Rincian APBN (Akhir November) Himpunan RKA-KL
SIKLUS PENYUSUNAN APBN (2) (1) Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Kerangka Ekonomi Makro (Pertengahan Mei) (3) RKP Pagu Indikatif (Maret) Pagu Sementara (Pertengahan Juni) (7) DIPA K/L (31 Desember) (6) (4) Rincian Anggaran Belanja K/L (Akhir November) RAPBN (Agustus) (5) APBN (Akhir Oktober) Perpres RUU & NK UU
ALUR APBN .Depkeu .Kementerian/Lembaga .Komisi-Komisi DPR Asumsi Makro Departemen Keuangan PLAFON RAPBN .Komisi-Komisi DPR .Depkeu .Kementerian/Lembaga Depkeu Bappenas Bank Indonesia BPS Asumsi Makro Pembahasan RKA-KL Pertumbuhan Ekonomi Inflasi Nilai Tukar Harga Minyak Produksi Minyak Tk. Suku Bunga
Pendekatan Penganggaran : Penganggaran Terpadu (unified budget) : pendekatan penganggaran yang dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L untuk menghasilkan dokumen RKA-KL sesuai dengan dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Penganggaran Berbasis Kinerja (performance based budgeting) : pendekatan penganggaran yang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (medium term expenditure framework) : pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran.
a. Penganggaran Terpadu Pengintegrasian seluruh proses perencanaan dan penganggaran dimaksudkan agar tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana untuk K/L baik yang bersifat investasi maupun untuk keperluan biaya operasional. Dapat mewujudkan Satker sebagai satu-satunya entitas akuntansi yang bertanggung jawab terhadap aset dan kewajiban yang dimilikinya, serta adanya akun yang standar (dahulu dikenal sebagai MAK) untuk satu jenis belanja. Penyusunan RKA-KL untuk tahun 2011 menggunakan hasil restrukturisasi program dan kegiatan serta penataan bagian anggaran dan satker sebagai pengelola anggaran dalam kaitannya dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi.
b. Penganggaran Berbasis Kinerja Penerapan PBK pada dasarnya mengubah pola pengalokasian anggaran dari semula berbasis input menjadi berbasis output sehingga fokus pengukuran kinerja thd Program/Kegiatan juga akan bergeser dari semula didasarkan atas besarnya jumlah alokasi sumber daya menjadi hasil yang dicapai dari penggunaan sumber daya. Dalam pengalokasian anggaran untuk sebuah output kegiatan harus tergambar secara jelas asumsi yang digunakan baik kuantitas dan kualitas komponen input yang digunakan serta relevansi masing-masing komponen input sebagai tahapan dalam rangka pencapaian output kegiatan. Untuk mengetahui tingkat capaian kinerja sebuah Program atau Kegiatan, maka perlu dilakukan evaluasi kinerja dengan mengacu pada indikator kinerja yang telah ditetapkan. Indikator kinerja dapat berupa indikator input, indikator output atau indikator outcome.
c. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Secara umum penyusunan KPJM yang komprehensif memer- lukan suatu tahapan proses penyusunan perencanaan jangka menengah meliputi: penyusunan kerangka asumsi makro, penetapan target-target fiskal, total resource envelopes, pendistribusian total pagu belanja masing-masing K/L, dan penjabaran pengeluaran K/L ke masing-masing Program dan Kegiatan. Dalam penghitungan prakiraan maju, proses estimasi seringkali dipisah antara kebijakan yang sedang berjalan (on going policies) dan prakiraan atas biaya dari kebijakan baru (new policies). Dalam rangka penerapan KPJM, maka K/L harus memper- hatikan kebutuhan anggaran untuk setiap output yang dihasilkan serta tetap menjaga keselarasan dengan target dalam RPJMN dan Renstra K/L dan budget constraint untuk setiap tahun.
Terima Kasih.........