IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945 KELOMPOK 4 IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945 Fahmi Farhan (MN E) Nendiyanto (MN E) Dian (MN E) Eti Kurniawati (MN E) Tika SM Iskandar (MN E) Samrotul janah (MN E) Amandemen 1 Amandemen 2 Amandemen 3 Amandemen 4 Tabel1 Tabel2 SILA 1 SILA 2 SILA 3 SILA 4 HOME
Tabel Amandemen ke 1-4 HOME NO Amandemen 1 Amandemen 2 Amandemen 3 1. Pasal 5 ayat 1 Pasal 18 Pasal 1 ayat 2,3 Pasal 2 ayat 1 2. Pasal 7 Pasal 18A Pasal 3 ayat 1,3,dan 4 Pasal 6A ayat 4 3. Pasal 9 Pasal 18B Pasal 6 ayat 1,2 Pasal 8 ayat 3 4. Pasal 13 ayat2,3 Pasal 19 Pasal 6A ayat 1,2,3,dan 5 Pasal 23 B 5. Pasal 14 Pasal 20 ayat5 Pasal 7A Pasal 23 D 6. Pasal 15 Pasal 20 A Pasal 7B ayat 1,2,3,4,5,6,7 Pasal 24 ayat 3 7. Pasal 17 ayat2, Pasal 22 A Pasal 7C Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5. 8. Pasal 17 ayat 3 Pasal22B Pasal 8 ayat 1,2 Pasal 32 ayat 1 dan 2 9. Pasal 20 BAB IX A Pasal 25E Pasal 11 ayat 2,3 Pasal 33 ayat 4,5 10. Pasal 21 BAB X Pasal 26 ayat 2,3 Pasal 17 ayat 4 Pasal 34 ayat1,2,3,4. 11. Pasal 27 ayat 3 BAB VIIA pasal 22C ayat 1,2,3,dan 5 Pasal 37 ayat 1,2,3,4,5. 12. Bab XA Pasal 28A,28B,28C,28D,28E,28F,28G,28G,28H,28I,28J Pasal 22D ayat 1,2,3,dan 4 Aturan peralihan pasal I,II,dan III HOME NO Amandemen 1 Amandemen 2 Amandemen 3 Amanademen 4 1. Pasal 5 ayat 1 Pasal 18 Pasal 1 ayat 2 dan 3 Pasal 2 ayat 1 2. Pasal 7 Pasal 18 A Pasal 3 ayat 1 dan 3 ayat 4 Pasal 6A ayat 4 3. Pasal 9 Pasal 18 B Pasal 6A ayat 1,2,3 dan 5 Pasal 8 ayat 3 4. Pasal 13 ayat2,3 Pasal 19 Pasal 7 A Pasal 23 B 5. Pasal 14 Pasal 20 ayat 5 Pasal 7B ayat 1,2,3,4,5,6,7 Pasal 23 D 6. Pasal 15 Pasal 20 A Pasal 7 C Pasal 24 ayat 3 7. Pasal 17 ayat 2 Pasal 22 A Pasal 8 ayat 1 dan 3 Pasal 31 ayat 1,2,3,4 dan 5 8. Pasal 17 ayat 3 Pasal 22 B Pasal 11 ayat 2 dan 3 Pasal 32 ayat 1 dan 2 9. Pasal 20 Bab IX A Pasal 25 E Pasal 17 ayat 4 Pasal 33 ayat 4,5 10 Pasal 21 Bab IX Pasal 26 ayat 2 ayat 3 Bab VIIA pasal 22C ayat 1,2,3 dan 5 Pasal 34 ayat 1,2,3 dan 4 Pasal 27 ayat 3 Pasal 22D ayat 1,2,3, dan 4 Pasal 37 1~2~3, 4, dan 5 Bab XA Pasal 28A,28B,28C,28D,28E,28F,28H,28I,29J Pasal 22E ayat 1,2,3,4,5,6 Aturan peraliran pasal I, II dan III Bab XA Pasal 28A,28B,28C,28D,28E,28F,28Q,28H,28I,29J Pasal 23 ayat 1,2 dan 3 Aturan tambahan pasal I dan II Bab XII pasal 36A Pasal 23A Bab XV pasal 36B,36C Pasal 23C Bab VIII A Pasal 23 E ayat 1,2 dan 3 Pasal 23F ayat 1 dan 2 Pasal 23G ayat 1 dan 2 Pasal 24 ayat 1 dan 2 Pasal 24A ayat 1,2,3,4,5 Pasal 24B 1,2,3 dan 4 Pasal 24C ayat 1,2,3,4,5,6
Tabel Amandemen ke 1-4 HOME NO Amandemen 1 Amandemen 2 Amandemen 3 13 BAB XII Pasal 30 Pasal 22E ayat 1,2,3,4,5,6. Aturan tambahan Pasal I dan II 14 BAB XV Pasal 36A Pasal 23 ayat 1,2,dan 3 15 BAB XV Pasal 36B,36C Pasal 23A 16 Pasal 23C 17 BAB VIII A pasal 23Eayat 1,2,dan 3 18 Pasal 23F ayat 1 dan 2 19 Pasal 23G ayat 1 dan 2 20 Pasal 24 ayat 1 dan 2 21 Pasal 24 A ayat 1,2,3,4,5. 22 Pasal 24B ayat 1,2,3,4. 23 Pasal 24C ayat 1,2,3,4,5,6. 24 25 HOME NO Amandemen 1 Amandemen 2 Amandemen 3 Amanademen 4 1. Pasal 5 ayat 1 Pasal 18 Pasal 1 ayat 2 dan 3 Pasal 2 ayat 1 2. Pasal 7 Pasal 18 A Pasal 3 ayat 1 dan 3 ayat 4 Pasal 6A ayat 4 3. Pasal 9 Pasal 18 B Pasal 6A ayat 1,2,3 dan 5 Pasal 8 ayat 3 4. Pasal 13 ayat2,3 Pasal 19 Pasal 7 A Pasal 23 B 5. Pasal 14 Pasal 20 ayat 5 Pasal 7B ayat 1,2,3,4,5,6,7 Pasal 23 D 6. Pasal 15 Pasal 20 A Pasal 7 C Pasal 24 ayat 3 7. Pasal 17 ayat 2 Pasal 22 A Pasal 8 ayat 1 dan 3 Pasal 31 ayat 1,2,3,4 dan 5 8. Pasal 17 ayat 3 Pasal 22 B Pasal 11 ayat 2 dan 3 Pasal 32 ayat 1 dan 2 9. Pasal 20 Bab IX A Pasal 25 E Pasal 17 ayat 4 Pasal 33 ayat 4,5 10 Pasal 21 Bab IX Pasal 26 ayat 2 ayat 3 Bab VIIA pasal 22C ayat 1,2,3 dan 5 Pasal 34 ayat 1,2,3 dan 4 Pasal 27 ayat 3 Pasal 22D ayat 1,2,3, dan 4 Pasal 37 1~2~3, 4, dan 5 Bab XA Pasal 28A,28B,28C,28D,28E,28F,28H,28I,29J Pasal 22E ayat 1,2,3,4,5,6 Aturan peraliran pasal I, II dan III Bab XA Pasal 28A,28B,28C,28D,28E,28F,28Q,28H,28I,29J Pasal 23 ayat 1,2 dan 3 Aturan tambahan pasal I dan II Bab XII pasal 36A Pasal 23A Bab XV pasal 36B,36C Pasal 23C Bab VIII A Pasal 23 E ayat 1,2 dan 3 Pasal 23F ayat 1 dan 2 Pasal 23G ayat 1 dan 2 Pasal 24 ayat 1 dan 2 Pasal 24A ayat 1,2,3,4,5 Pasal 24B 1,2,3 dan 4 Pasal 24C ayat 1,2,3,4,5,6
AMANDEMEN KE-1 (19-10-1999) PASAL 5 Sebelum amandemen Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Sesudah amandemen Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (ayat ke 2 masih sama) Pada amandemen pertama presiden hanya mengajukan UU dalam bentuk rancangan ,sedangkan yang belum diamandemen presiden sudah membentuk UU. HOME
PASAL 13 Sebelum amandemen Presiden mengangkat duta dan konsul Presiden menerima duta negara lain. Setelah amandemen Ayat satu masih sama Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum diamandemen presiden mengangkat dan menerima duta dan konsul tanpa mufakat ,sedangkan yang sudah diamandemen presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR,Dalam kata lain,harus ada musyawarah dari presiden dan DPR
PASAL 17 Sebelum amandemen Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah. Sesudah amandemen (ayat 3 diubah) Ayat 1 dan 2 masih sama Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Sebelum amandemen presiden dibantu oleh menteri setelah amandemen hak tersebut dihilangkan.
AMANDEMEN KE-2(18-08-2000) Pasal 27 Sebelum amandemen Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Setelah amandemen (Penambahan ayat ke-3) Ayat 1 dan 2 masih sama 3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Setiap warga negara sama hak dan kedudukannya dan pada penambahan ayat ke-3 warga negara berhak dan wajib dalam membela negara. HOME
PASAL 26 Sebelum amandemen Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. Setelah amandemen: (ayat ke 2 di ubah dan di tambah ayat ke 3) ayat ke 1 masih sama 2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Sebelum diamandemen Warga negara adalah warga indonesia asli dan orang asing di indonesia harus disahkan dengan Undang-undang setelah amandemen selain disahkan harus mengikuti aturan yang ada di indonesia. HOME
AMANDEMEN KE-2 PASAL 20 1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Setelah amandemen (Pada perubahan pertama menjadi 4 ayat pada perubahan ke dua ini di tambah ayat ke-5) 5. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.**) Sebelum amandemen undang-undang yang akan disahkan harus dengan persetujuan DPR setelah diamandemen undang-undang yang akan disahkan dimusyawarahkan bersama dan memiliki jangka waktu 30 hari semenjak rancangan tersebut disetujui.
AMANDEMEN KE-3 Pasal 1 Sebelum amandemen .1. Negara indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik. 2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat. Setelah amandemen: (Diubah dan ditambah ayat ke-3) 2. kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. 3. negara indonesia adalah negara hukum. Sebelum amandemen negara indonesia berbentuk republik.setelah amandemen indonesia negara hukum hal ini berarti negara republik dilindungi oleh hukum. Dan kedaulatan yang sebelumnya dilakukan oleh MPR,sedangkan setelah amandemen dilaksanakan menurut UU. HOME
Pasal 3 Sebelum amandemen Majelis permusyawaratan rakyat menetapkan undang-undang dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara. Setelah amandemen: (Diubah dan ditambah 3 ayat) 1. majelis permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. 2. majelis permusyawaratan rakyat melantik presiden dan/atau wakil presiden. 3. majelis permusyawaratan rakyat rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar. MPR hanya menetapkam UUD sedangkan setelah amandemen MPR berhak mengubah UUD dan MPR mempunyai wewenang melantik dan memberhentikan presiden dan wakil presiden. 1.
Pasal 11 Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Setelah amandemen: (Diubah dan ditambah 3 ayat) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas bagi kehidupan rakyat dan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Undang-undang.
AMANDEMEN KE-4 Pasal 34 Sebelum amandemen Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Setelah amandemen (Diubah dan ditambah menjadi 4 ayat) 1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.****) 2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan ticlak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.****) 3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.****) 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****) Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara dan diberi jaminan sosial, fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak dan diatur oleh Undang-undang HOME
AMANDEMEN KE-4 Pasal 31 Sebelum amandemen 1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. 2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Setelah amandemen: (Diubah dan ditambah 3 ayat) 1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
AMANDEMEN KE -4 4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****) 5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia.****) Sebelum amandemen setiap warga negara hanya memiliki hak mendapatkan pengajaran(pengetahuan).Sedangkan setelah diamandemen warga negara berhak mendapat pendidikan(pengetahuan,moral,dan rohani).
AMANDEMEN KE-4 Pasal 32 Sebelum amandemen Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Setelah amandemen: 1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.****) 2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.****) Sebelum amandemen pemerintah memajukan kebudayaan nasional indonesia setelah amandemen pemerintah dan masyarakat indonesia harus memelihara,mengembangkan ,dan mengenalkan kepada dunia budaya indonesia.
SILA KE 1 PASAL 9 Sebelum memangku jabatanya,Presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama,atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR sebagai berikut: Sumpah presiden (Wakil presiden): “Demi Alloh,saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (wakil presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,memegang teguh Undang-undang dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. Janji presiden (Wakil presiden): “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban presiden Republik Indonesia (Wakil presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. PASAL 29 ayat 1 dan 2 Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu. HOME
SILA KE-2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab Pasal 14 ayat 1 Presiden memberi garasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung. Pasal 18 ayat 2 Negara mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum, adat beserta hak- hak tradisional nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia yg di atur negara dalam UUD. Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. HOME
SILA KE-3 Pasal 1 ayat 1 Negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik Pasal 2 ayat 3 Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak Pasal 26 ayat 1 Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang bagai warga negara . HOME
SILA KE-4 Pasal 2 ayat 1 MPR terdir atas anggota anggota DPR ditambah dengan utusan utusan dari daerah daerah dan golongan golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang undang Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang HOME
SILA KE-5 Pasal 33 ayat 3 Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat Pasal 6 ayat 1 Presiden ialah orang indonesia asli Pasal 31 Ayat 1.Tiap tiap warga negara berhak mendapat pengajaran Ayat 2.Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang undang. HOME