PROGRAM MAGISTER ILMU ADMINISTRASI NEGARA UNIVERSITAS MULAWARMAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Advertisements

Etika Profesi Public Relations
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Hubungan antara Moral dan Etika:
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
ETIKA PROFESI.
ETIKA PROFESI JAKSA.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
GOOD GOVERNANCE.
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
ETIKA PROFESI KEGURUAN
PROFESI & PROFESIONAL.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Jujur Profesional Melayani Inovatif Berarti
HUKUM & ETIKA Isnaini.
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
ETIKA PROFESI PURWATI.
Etika Administrasi Publik (Pertemuan 1)
PROFESI, KODE ETIK, DAN PROFESIONALISME
ETIKA ORGANISASI PEMERINTAH
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
SRI SULASMIYATI, S.Sos, M.AP
ORGANISASI, KEPEMIMPINAN & PERILAKU ADMINISTRASI
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
BABIV ETIKA PROFESI.
BUDAYA DAN ETIKA Perubahan lingkungan semakin turbulen, sistem dan subsitem organisasi menjadi makin terbuka dan tingkat persaingan semakin ketat dan.
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
IMPLIKASI ETIK DARI TEKNOLOGI INFORMASI
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
ETIKA PROFESI.
Pancasila Sebagai Etika Politik
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Nama : Ratna Dhammena Santika NPM : Kelas : 4EA10
TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH CLEAN AND GOOD GOVERNANCE Di Indonesia terminologi ini dipadankan dengan tata kelola pememrintahan yang baik,
Etika Pelayanan Publik
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
Unggul Profesional Islami
Workshop Pengawasan Novotel Hotel Jakarta, Mei 2017 Oleh : H. MAMAN SAEPULLOH, S.Sos., M.Si Inspektur Wilayah II, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
AKUNTABILITAS PNS DARI : ANDI DJ. KONGGOASA,SH.MH
ETIKA PROFESI.
STANDAR DALAM PELAYANAN PUBLIK
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
ETIKA PROFESI.
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
ETIKA BISNIS & TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
STANDAR ETIKA PUBLIK Oleh BERE ALI.
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
Transcript presentasi:

PROGRAM MAGISTER ILMU ADMINISTRASI NEGARA UNIVERSITAS MULAWARMAN ETIKA BIROKRASI DAN AKUNTABILITAS PUBLIK Prof.Dr.H. Adam Idris, M.Si PROGRAM MAGISTER ILMU ADMINISTRASI NEGARA UNIVERSITAS MULAWARMAN

SASARAN MATA KULIAH ETIKA BIROKRASI DAN AKUNTABILITAS PUBLIK TUJUAN NEGARA - Mempertrahankan kedaulatan negara - Menciptakan ketertiban dan keamanan - Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial - dll GOOD GOVERNANCE - Akuntabilitas - Transparansi - Kejujuran – Keadilan – Bebas KKN - dll BIROKRASI YANG MEMAHAMI TUGAS DAN FUNGSI ETIKA BIROKRASI DAN AKUNTABILITAS PUBLIK - Abdi Negara - Abdi Masyarakat Pola pikir Pola tindak - Perilaku

PENDAHULUAN Runtuhnya Rezim ORBA dan lahirnya Rezim Reformasi, para pakar Administrasi Publik lebih memfokuskan kajiannya pada strategi Reformasi Administrasi Publik yang lebih menitipberatkan pada dimensi kelembagaan, pendidikan dan pelatihan, kepegawaian, manajerial, dan lain-lain dalam upaya menciptakan profesionalisme aparatur. Selain dimensi profesionalisme, maka ada dimensi lain, yaitu dimensi etika (moral) tidak kalah pentingnya dengan dimensi profesionalisme. Akan tetapi, dimensi ini kurang mendapat perhatian oleh pakar Administrasi Publik. Jadi dimensi etika perlu mendapat perhatian yang sama dengan dimensi profesionalisme, baik secara teoritis maupun praktik.

PENGERTIAN ETIKA DAN MORAL Secara Epistimologi, etika dan moral mempunyai pengertian yang sama dan digunakan saling bergantian, misalnya: tindakan yang benar secara moral sebagai tindakan etis, Kode prilaku moral sebagai kode etik. Etika mengandung pengertian: Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk. 2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Moral adalah segala sesuatu yang mendorong manusia untuk melakukan tindakan yang baik sebagai kewajiban atau norma sebagai sarana untuk mengukur benar tidaknya tindakan manusia.

HUBUNGAN PROFESIONALISME DAN ETIKA (MORAL) ASN harus memiliki dimensi profesionalisme dan dimensi etika (moral). Hanya dengan memiliki kedua demensi ini, ASN mampu melaksankan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan baik. Apabila ASN hanya memiliki dimensi profesionalisme, maka bisa jadi semua tugasnya berjalan dengan baik, tetapi pada saat yang sama bisa terjadi penyalagunaan kewenangan. Sebaliknya, apabila ASN hanya memiliki dimensi moral, maka bisa jadi tidak akan terjadi penyalagunaan kewenangan tetapi bisa jadi tugasnya tidak berjalan dengan baik. Moratugasny

ETIKA BIROKRASI PEMERINTAHAN Etika Birokrasi Pemerintahan dimaksudkan untuk mewujuddkan pemerintahan yang bersih,efisien dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokrais yang becirikan keterbukaan, bertanggung jawab, tanggap terhadap aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persingan, kesedian menerima perbedaan, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa.

KONSEP ETIKA BIROKRASI PEMERINTAHAN (1) 1. Mengamanatkan agar penyelenggaraan negara memiliki rasa kepedulian yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik. Diharapkan menciptakan suasana harmonis antar birokrat dan kepentingan lainnya, dengan mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribdi dan golongan untuk mencapai kemajuan bangsa dan negara.

KONSEP ETIKA BIROKRASI PEMERINTAHAN (2) 3. Mengandung Misi bahwa setiap pejabat dan penyelenggara negara untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar,memiliki keteladanan, rendah hati, dan tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji. 4. Apabila terjadi pertentangan dan perbedaan pandangan, maka diselesaikan secara musyawarah dengan bijak dan penuh kearifan sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya dengan tetap menjunjung tinggi perbedaan sebagai suatu rahmat. 5. Bersedia mundur dari jabatannya, apabila apabila melanggar hukum dan secara moral perilaku dan tindakannya bertentangan dengan nilai-nilai moralitas.

LEMBAGA YUDIKATIF LEMBAGA LEGISLATIF LEMBAGA EKSEKUTIF MENGADILI PELANGGARAN UNDANG-UNDANG MEMBUAT PERUNDANG-UNDANAN MELAKSANAKAN PERUNDANG-UNDANAN KAJIAN ADMINISTRATIF (BIROKRASI) KAJIAN HUKUM KALIAN POLITIK

KEDUDUKAN ETIKA BIROKRASI Metafisika Etika Keluarga Epistimologi Etika Profesi Etika Sosial FILSAFAT Etika (Filsafat Moral) Etika (Adm. Negara) Etika Birokrasi Metodologi Etika Politik Estetika Etika Lingkungan

RUANG LINGKUP ETIKA BIROKRASI A.Filsafat Mencari kebenaran berdasarkan akal pikiran manusia Pedoman bagi manusia bertindak, berperilaku dalam kehidupan kelompok Mempelajari moralitas manusia  Baik dan buruk perilaku manusia  Benar dan salah tindakan manusia B.Etika (Filsafat Moral) Mempelajari proses interaksi dalam kehidupan kelompok C.Etika Sosial Memberikan landasan konsepsi tentang Administrasi Negara Modern, Birokrasi dan Demokrasi Mempelajari tindakan/keputusan Administrator untuk mengabdi kepada kepentingan umum D.Etika Adm. Negara Pedoman bagi Birokrat dalam bertindak, berperilaku berpola pikir dalam kehidupan berbangsa/bernegara Mempelajari tindakan Birokrat dalam menjalankan keputusan pemerintah secara transparan D.Etika Birokrasi

ETIKA Etika merupakan studi tentang  Asas moral (moralitas)  Teori tentang baik dan buruk  Kelakuan yang benar dan salah Etika bersifat fleksibilitas (Disesuaikan dengan "Ketupat") Sebagai studi, Etika berusaha menjawab :  Apakah kebaikan dan keburukan itu ?  Apakah ukuran benar/salah itu ?  Apakah masalah baik dan buruk hanya untuk manusia ETIKA Etika erat hubungannya dengan hukum Pusat perhatian etika adalah tujuan hidup manusia, oleh karena itu etika erat hubungannya dengan agama

SEBAGAI PEDOMAN HIDUP BERBANGSA/BERNEGARA LANDASAN ETIKA BIROKRASI KEINDAHAN PERSAMAAN KEBAIKAN KEADILAN KEBEBASAN KEBENARAN LANDASAN ETIKA SEBAGAI PEDOMAN HIDUP BERBANGSA/BERNEGARA LANDASAN ETIKA BIROKRASI

PENGERTIAN AKUNTABILITAS Akuntabilitas adalah perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksnaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik.(LAN 2000). Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas KKN).

JENIS AKUNTABILITAS Jenis akuntabilitas adalah akuntabilitas internal dan eksternal. Akuntabilitas internal adalah pertanggungjawaban seseorang terhadap Tuhan artinya segala sesuatu yang dijalankannya hanya diketahui dan dipertanggungjawabkannya sendiri. Akuntabilitas eksternal adalah pertanggungjawaban terhadap lingkungannya baik lingkungan formal dalam organisasi maupun lingkungan masyarakat.

EFEKTIVITAS AKUNTABILITAS Exemplary Leadership, pemimpin yang sensitif dan responsif terhadap bawahannya maupun masyarakat. Public Debate, yaitu sebelum kebijakan disahkan seharusnya diadakan public debate terlebih dahulu untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Coordination, yaitu perlu dilakukan koordinasi antara semua pihak sehingga sangat baik untuk pelaksanaan akuntabilitas Autonomy, yaitu instansi pemerintah dapat melaksanakan kebijakan sendiri secara efektif dan efisien untuk pencapaian tujuan. Lagitimacy, yaitu tujuan koordinasi harus dikoordinasikan secara terbuka sehingga standar dan aturannya dapat diterima semua pihak. 6. Adaption and recycling, yaitu perubahan yang terjadi di masyarakat akan mengakibatkan perubahan dalam akuntabilitas.

HAMBATAN AKUNTABILITAS Poor standard of living, yaitu standar gaji yang rendah. 2. General decline in the moral value, yaitu sikap hidup yang materialistis dan konsumerisme. A policy of live and let I live, yaitu dengan terjadinya penurunan nilai moral , maka manusia cenderung untuk melanggar hukum. 4. Cultural factor, yaitu budaya aparatur yang mendahulukan kepentingan pribadi,kelompok daripada masyarakat. 5. Government monopoly, yaitu adanya monopoli sumber daya oleh pemerintah sehingga sulit dikelola dengan baik yang mengakibatkan akuntabilitas sulit dilaksanakan. 6. Birocratic secrecy, yaitu ketika kontrol pemerintah sangat ketat terhadap media massa, sehingga masyarakat kurang berani mengeluarkan pendapat , sehingga akuntabilitas tidak dapat berjalan dengan baik.

KONSEP BIROKRASI 1. Birokrasi adalah suatu sistem dari organisasi yang kompleks yang memerlukan penanganan berbagai macam keterampilan teknis yang dipergunakan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang telah ditentukan oleh pihak lain. 2. Birokrasi adalah suatu sistem kewenangan, kepegawaian, jabatan dan metode-metode yang dipergunakan oleh pemerintah untuk melaksanakan program-programnya (Pfiffner-Presthus). 3. Birokrasi dipergunakan oleh organisasi negara maupun organisasi swasta.

KATEGORI BIROKRASI Birokrasi Pemerintah Umum, yaitu yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum termasuk memelihara ketertiban dan keamanan yang bersifat mengatur (regulative function). Birokrasi Pembangunan, yaitu menjalankan salah satu tugas khusus untuk mencapai tujuan pembangunan seperti pendidikan, kesehatan, perdagangan, yang disebut development function. Birokrasi Pelayanan, yaitu unit organisasi pemerintah yang berhubungan secara langsung dengan masyarakat yang disebut public servise. p

TUGAS BIROKRASI PUBLIK Melaksanakan keputusan pemerintah secara profesional. Menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu. Memberikan Pelayanan Publik yang berkualitas tanpa diskriminasi. Mengumpulkan dan mengolah informasi sebagai masukan perumusan kebijakan pemerintah.(Kumorotomo).

KLASIFIKASI BIROKRASI 1. Birokrasi dipandang sebagai rasionalisme prosedur pemerintahan dan aparat administrasi publik. 2.Birokrasi dipandang sebagai bentuk organisasi yang membengkak dan jumlah pegawai besar. 3.Birokrasi dipandang sebagai perluasan kekuasaan pemerintah dengan maksud mengontrol kegiatan masyarakat.

IN-EFISIENSI BIROKRASI 1.Kelembagaan, jika struktur organisasi yang digunakan tidak tepat. 2. Prosedural, jika proses dan prosedur pengambilan keputusan yang lamban. 3. Kurangnya keahlian dan keterampilan,sehingga terjadi pemborosan. 4. Perilaku negatif para pelaksana,

CIRI BIROKRASI MODERN (Max Weber) 1. Hirarkhi jabatan 2. Struktur jabatan 3. Peraturan perundang-undangan tertulis 4. Manajemen terpisah dari kepemilikan 5. Profesionalisme 6. Rekruitmen pegawai berdasarkan kecakapan (Merit System) 7. Setiap jabatan ditentukan lingkup kecakapannya

PENDEKATAN ETIKA PELAYANAN Teleologi, yaitu adanya pemahaman bahwa apa yang baik dan buruk atau apa yang seharusnya dilakukn oleh pejabat publik berdasarkan nilai kemanfaatan yang diperoleh. 2. Deontologi, yaitu didasarkan adanya prinsip moral yang harus ditegakkan atas tindakan atau keputusan yang akan diambil.

NILAI DAN PRINSIP ETIKA PELAYANAN Nilai-nilai politis, yaitu sikap netralitas birokrasi, kebebasan, dan keadilan. Nilai-nilai administratif, yaitu efektifitas, efisiensi, kepedulian, dan petanggungjawaban. 3. Nilai-nilai bersama, yaitu adanya komitmen untuk memberantas korupsi, penyuapan.kolusi, nepotisme, dll.

PEDOMAN ETIS PELAYANAN Menunjukkan abstraksi moral, artinya perlu mengambil tindakan pencegahan. 2. Melibatkan abstraksi moral, artinya setiap tindakan dan kebijakan yang diambil berdasarkan nilai kejujuran, kebenaran, keuletan, dan trasparan. Menjunjung tinggi keadilan sosial, artinya birokasi harus bersikap netral dan tidak memihak. 4. Melayani masyarakat, birokrat benar-benar berperan sebagai pelayan masyarakat.

KAIDAH MORAL BIROKRASI Etika birokrasi menempatkan kaidah-kaidah moral sebagai landasan bagi penyelenggara negara dalam bertindak melaksanakan kebijaksanaan/keputusan secara adil. Dengan kata lain, bahwa etika birokrasi berusaha menentukan norma-norma moral mengenai apa yang seharusnya dilakukan oleh setiap penyelenggara negara dalam melaksanakan fungsinya. Tanpa adanya kaidah-kaidah moral dalam setiap bentuk perserikatan maka akan menimbulkan kezaliman, kesewenang-wenangan, penindasan bagi pemegang kekuasaan. Kaidah-kaidah moral ini sangat penting karena pada akhirnya nilai-nilai moral inilah yang menentukan apakah masyarakat mendukung kebijaksanaan pemerintah karena kesadaran atau karena takut.

PERSYARATAN YANG HARUS DIMILIKI OLEH BIROKRAT 1. Persyaratan moral, antara lain :  Keadilan  Kejujuran  Kearifan  Bijaksana 2. Persyaratan teknis, antara lain :  Intelegensi  Wawasan ke depan  Kemampuan manajerial  Kemampuan mengambil keputusan Tugas Birokrat adalah mengabdi kepada kepentingan umum, bukan sebaliknya. Setiap pengabdian harus dipertanggung jawabkan, baik secara moral, politis, maupun secara hukum.

Kegagalan aparatur negara dalam melaksanakan tugasnya akan menyebabkan kemerosotan wibawa pemerintah yang merupakan refleksi dari kegagalan di bidang moral dan kesusilaan. misalnya adanya skandal (tahta, harta, wanita). Oleh karena itu, diperlukan adanya etika birokrasi bagi aparatur negara/pemerintah pada setiap tingkatan jabatan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Etika di kalangan tertentu disebut kode etik.

DILEMA-DILEMA YANG DIHADAPI OLEH PARA PENYELENGGARA NEGARA 1. Bukan sekedar bagaimana supaya organisasi publik dapat berjalan dengan efisien, tetapi juga bagaimana supaya memberikan pelayanan yang memuaskan kepada publik. 2. Bagaimana menciptakan pemerintah yang rasional sekaligus bertanggung jawab secara demokratis. 3. Bagaimana menciptakan pemerintahan yang baik dan memperoleh dukungan dari masyarakat luas.

FUNGSI BIROKRASI Fungsi Pengaturan, yaitu membuat regulasi dalam rangka melaksanakan kebijakan negara. Fungsi Pelayanan, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara keseluruhan.

PERILAKU IDEAL APARATUR NEGARA NETRALITAS ORIENTASI KERJA LOYALITAS PERILAKU IDEAL APARATUR NEGARA DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI PENGATURAN FUNGSI PELAYANAN KEJUJURAN KEADILAN ANTISIPASIF & PROAKTIF

PENDEKATAN ADMINSITRATIF PENDEKATAN LEGAL PENDEKATAN MORAL UNTUK MEWUJUDKAN PERILAKU IDEAL APARATUR NEGARA PENDEKATAN ADMINSITRATIF ETOS KERJA

PENDEKATAN LEGAL Pendekatan Legal berarti bahwa : 1. Aparatur negara dalam menjalankan fungsinya harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan interpretasi resmi, bukan interpretasi subyektif. 2. Sumber hukum yang digunakan dalam menjalankan fungsinya harus jelas. 3. Aparatur harus taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum, disamping kepada norma hukum tertentu. 4. Dalam menerapkan hukum didasarkan pada prinsip keadilan, yaitu :  Tidak diskriminatif.  Tidak subyektif.  Irrasional.  Tidak bermotivasikan kepentingan diri sendiri, golongan.

PENDEKATAN MORAL 1. Pendekatan moral menyoroti perilaku aparatur negara dari sudut pandang moralitas. 2. Mendambakan aparatur yang bersih dan berwibawa. 3. Aparatur yang bersih dan berwibawa ditandai dengan tidak terjadinya :  Penyimpangan.  Penyelewengan.  Penyalahgunaan jabatan.  KKN 4. Sumber wibawa aparatur pemerintah bukanlah kekuasaan yang dimiliki, melainkan karena tingginya tingkat pengabdian kepada bangsa dan negara. 5. Wibawa pemerintah tinggi karena dicintai oleh rakyatnya bukan karena ditakuti.

PENDEKATAN ADMINISTRATIF Pendekatan Administratif menyoroti etika aparatur pemerintah dari sudut pandang profesionalisme  Peningkatan profesionalisme meliputi semua eselon jabatan dan jenis pekerjaan (jabatan manajerial, teknikal, operasional).  Profesionalisme dapat terwujud dalam berbagai bentuk, seperti : 1. Melaksanakan tugas secara cermat (cepat). 2. Menggunakan daya nalar sehingga tidak terjerat oleh cara kerja yang legalistik atau kaku. 3. Menggunakan kreativitas dengan tepat, sehingga tidak rutinistik atau mekanistik. 4. Bersifat inovatif dalam arti mencari, menemukan cara baru, metode baru, dan teknik baru. 5. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan secara formal maupun informal.

PENDEKATAN ETOS KERJA  Pendekatan etos kerja menekankan terwujudnya kemauan dan kesediaan bekerja keras, penuh disiplin, tidak mengenal lelah, dan tidak memperhitungkan untung rugi bagi diri sendiri.  Dasar etos kerja adalah pengabdian kepada bangsa, negara dan pemerintah di atas segalanya.  Ukuran etos kerja adalah : 1. Produktivitas kerja. 2. Kesediaan berkorban.  Untuk mewujudkan etos kerja khususnya, dan pendekatan ini pada umumnya perlu upaya yang konsisten, berkelanjutan, dan sistematik.  Untuk mewujudkan kondisi ideal tesebut, pemerintah suatu negara berupaya melakukan pembangunan administrasi dengan 4 (empat) pendekatan : 1. Pengembangan sistem. 2. Pengembangan kelembagaan. 3. Pengembangan pemeliharaan citra. 4. Pengembangan kapasitas kerja.

PENGEMBANGAN SISTEM (SYSTEM BUILDING)  Organisasi modern dikendalikan dan dikemudikan oleh pendekatan kesisteman.  Pendekatan kesisteman berarti organisasi diperlukan, dikelola, digunakan sebagai suatu kesatuan yang utuh dan bulat.  Pendekatan kesisteman berlaku juga dalam organisasi pemerintah, sehingga komponen-komponen yang ada harus bergerak dengan irama yang sama.  Pendekatan kesisteman berarti suatu organisasi bergerak sebagai suatu kesatuan yang bulat dan utuh.  Dengan pendekatan kesisteman berarti organisasi pemerintah harus diupayakan agar kehandalan seluruh jajarannya berada pada tingkat yang relatif sama.

PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN Pengembangan kelembagaan bermakna bahwa : 1. Semua fungsi dan kegiatan yang berlangsung secara terus menerus jelas pewadahannya. 2. Satuan-satuan kerja yang ada benar-benar sesuai dengan beban kerja. 3. Spesialisasi tertampung secara tepat. 4. Tercipta pola dasar organisasi yang relatif permanen. 5. Terdapat fleksibilitas pengorganisasian. 6. Tidak ada duplikasi dalam pelaksanaan tugas. 7. Lancarnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Organisasi sebagai wadah perlu ditinjau kembali secara berkala guna menjamin bahwa struktur yang digunakan sesuai dengan macam tuntutan yang dihadapi.

PENGEMBANGAN DAN PEMELIHARAAN CITRA  Pengembangan dan pemeliharaan citra aparatur negara diperlukan karena : 1. Tingginya tingkat pendidikan rakyat. 2. Makin berfungsinya fungsi pengawasan politik. 3. Perkembangan teknologi informasi. 4. Pengakuan Hak Azasi Manusia.  Perwujudan pengembangan dan pemeliharaan citra aparatur antara lain : 1. Cara kerja yang tepat, akurat, ramah dalam memberikan pelayanan. 2. Memberlakukan prosedur dan mekanisme kerja yang berorientasi pada hasil kerja. 3. Cara kerja yang kreatif dan inovatif serta tidak sekedar menerapkan aturan formal. 4. Rasa tanggung jawab yang tinggi. 5. Aparatur pemerintahan yang semakin transparan.

PENGEMBANGAN KAPASITAS KERJA (CAPACITY BUILDING)  Semakin maju suatu masyarakat maka semakin tinggi pula dinamika anggota masyarakat yang tercermin dari semakin banyaknya tuntutan terhadap pemerintah.  Untuk memenuhi tuntutan masyarakat tersebut, maka pemerintah harus meningkatkan kapasitas kerja, baik yang bersifat teknikal administratif maupun keperilakuan.  Untuk meningkatkan kapasitas kerja, maka dilaksanakan berbagai jenis diklat :  Manajerial.  Penjenjangan.  Fungsional.  Teknikal.  Operasional.  Peningkatan kapasitas kerja tidak akan banyak artinya apabila tidak diikuti oleh perilaku yang positif.

ASAS-ASAS ETIS DALAM ADMINISTRASI NEGARA ASAS-ASAS POKOK KODE ETIK ASAS-ASAS ETIS DALAM ADMINISTRASI NEGARA PETUNJUK PELAKSANAAN ETIKA KERJA

DALAM ADMINISTRASI NEGARA BEBERAPA ASAS ETIS DALAM ADMINISTRASI NEGARA Para penyelenggara negara harus memiliki :  Moral  Sikap mental  Perilaku  Hati nurani Mencerminkan keunggulan :  Watak  Keluhuran budi  Kejujuran  Kearifan Bersumber pada kebajikan moral (Ide Agung)  Keadilan  Persamaan  Kebebasan Para penyelenggara negara harus meresapi asas etis dan standar moral, sehingga dapat menerapkan kebajikan moral sebagai tindakan jabatan dalam penyelenggaraan Administrasi Negara

Kode Etik Pertanggung jawaban Kesetiaan Asas Etis yang pokok Standar Moral Kepekaan Persamaan Kepantasan Tindakan apa Kode Etik Penjabaran Asas Etis Kelakuan mana Kode Etik Sikap bagaimana Petunjuk Pelaksanaan Penjelasan/penafsiran Kode Etik Diterapkan tanpa keraguan Kejujuran Kerajinan Etika Kerja Perilaku kerja yang berkualitas Rasa tanggung jawab Kehati-hatian Bekerja keras

BEBERAPA ASAS ETIS YANG POKOK 1. Pertanggungjawaban (Responsibility) yaitu hasrat untuk merasa memikul kewajiban dan ikatan kuat dalam pelaksanaan semua tugas secara memuaskan. 2. Pengabdian (Dedication) yaitu hasrat untuk menjalankan tugas dengan sepenuh tenaga, semangat dan perhatian tanpa pamrih pribadi. 3. Kesetiaan (Loyality) yaitu kesadaran untuk setulusnya patuh kepada tujuan bangsa, konstitusi negara, peraturan perundangan, badan instansi, tugas jabatan dan pihak atasan demi tercapainya cita-cita bersama. 4. Kepekaan (Sensitivity) yaitu kemauan dan kemampuan untuk memperhatikan serta siaga terhadap perkembangan baru, perubahan situasi dan kebutuhan, dan disertai dengan usaha untuk menggapainya. 5. Persamaan (Equality) yaitu pemberian perlakuan, pelayanan, dan pengabdian yang sama kepada semua pihak tanpa membeda-bedakan atau pilih kasih. 6. Kepantasan (Equity) yaitu hal yang sepatutnya menuntut pertimbangan moral atau nilai etis untuk mencapai keadilan dalam melakukan suatu tindakan atau memberikan perlakuan yang sama.

KODE ETIK ADMINISTRASI NEGARA PEDOMAN BERTINDAK BAGI ANGGOTA ORGANISASI TUJUAN ORGANISASI Kode Etik adalah : persetujuan bersama yang timbul dari anggota itu sendiri untuk lebih mengarahkan perkembangan mereka sesuai dengan nilai-nilai ideal yang diharapkan. Kode Etik tidak membebankan sanksi hukum atau paksaan fisik, tanpa sanksi para anggota diharapkan kesadaran menaatinya. Ketaatan bukan bersumber pada sanksi hukum atau paksaan fisik, melainkan dari rasa kemanusiaan, harga diri, martabat, dan nilai filosofis lainnya. Kode Etik mendorong aparatur memiliki kesadaran moral atau jabatan yang diperolehnya dari negara atas nama rakyat.

PEJABAT NEGARA MEMILIKI ORIENTASI SEBAGAI ABDI NEGARA ABDI MASYARAKAT/ KEPENTINGAN UMUM SEBAGAI MANUSIA YANG BERMORAL Para pejabat menaati prosedur, tata kerja dan peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi pemerintah Para pejabat wajib mengutamakan aspirasi rakyat Para pejabat harus memperhatikan nilai-nilai etis dalam bertindak/ berperilaku

PARA PEJABAT NEGARA MEMILIKI KEWASPADAAN KEWASPADAAN PROFESIONAL KEWASPADAAN SPIRITUAL Pejabat harus menaati perintah kaidah teknis dan peraturan yang berhubungan dengan kedudukannya sebagai pembuat keputusan Penerapan nilai dan kearifan, kejujuran, keuletan, sikap sederhana, hemat, tanggung jawab, serta akhlak dan perilaku yang baik

BEBERAPA CONTOH KODE ETIK PERHIMPUNAN AMERIKA UNTUK ADMINISTRASI NEGARA MENETAPKAN KODE ETIK UNTUK DIJADIKAN PEGANGAN OLEH ANGGOTANYA DALAM MEMEGANG JABATAN DAN MENJALANKAN TUGAS. Dalam perumusan dinyatakan bahwa para anggota perhimpunan mengikatkan diri untuk : 1. Membangkitkan keyakinan dan kepercayaan rakyat pada pranata - pranata negara. 2. Pelayanan kepada rakyat adalah diatas pelayanan terhadap diri sendiri. 3. Berjuang ke arah keunggulan profesional. 4. Mendukung komunikasi terbuka, kreativitas, pengabdian. 5. Tidak mewujudkan keuntungan pribadi.

6. Menghindari pertentangan dengan penunaian kewajiban resmi. 7. Menghormati dan melindungi keterangan. 8. Memajukan kepentingan umum. 9. Mengikuti perkembangan baru terhadap permasalahan yang muncul. 10. Mendukung, menjalankan, dan memajukanpenempatan tenaga kerja. 11. Mendukung rekan-rekan kalau mereka berada dalam kesulitan. 12. Bila perlu berusaha menyempurnakan konstitusi negara federal.

II. Kode etik berlaku bagi pegawai negeri. sipil di II. Kode etik berlaku bagi pegawai negeri sipil di indonesia dirumuskan dalam sapta prasetya korpri PANCA PRASETYA KORPRI 1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara; 3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan; 4. Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia; 5. Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

III. UNGKAPAN YANG MENGANDUNG NILAI ETIS  Sumpah Jabatan  Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 (Disiplin Pegawai Negeri Sipil)  Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1979 (DP3).

SEBAGAI PEDOMAN BERTINDAK BERISI : KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN BERTINDAK BERISI :  KEWAJIBAN  LARANGAN SANKSI PELAKSANAANNYA TERGANTUNG KEPADA :  NURANI  SENTUHAN MORAL  NIAT BAIK  Paham idealisme etik mengatakan bahwa pada dasarnya manusia itu suka hal-hal yang baik. Apabila menyimpang dari kebaikan, semata-mata karena dia tidak tahu norma untuk bertindak dengan baik.  Yang diperlukan adalah suatu peringatan dan sentuhan murni yang terus menerus untuk menggugah kesadaran moral dan melestarikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan dan interaksi antar individu.

YANG BERBEDA-BEDA DALAM BENTUK PETUNJUK PELAKSANAANNYA KODE ETIK PERLU DIJABARKAN LEBIH LANJUT UNTUK MENGHINDARI INTERPRETASI (PENAFSIRAN) YANG BERBEDA-BEDA DALAM BENTUK PETUNJUK PELAKSANAANNYA PADA GILIRANNYA AKAN MENIMBULKANETIKA KERJA PARA PENYELENGGARA NEGARA DALAM BENTUK :  KEJUJURAN  RASA TANGGUNG JAWAB  KERAJINAN  KEHATI-HATIAN  KERJA KERAS  DAN LAIN-LAIN

Pelaksanaan Etis Pokok KERANGKA DISKUSI No. Pelaksanaan Etis Pokok Tipe Negara perbedaan/persamaan Demokrasi Otoriter 1. Pertanggung Jawaban 2. Pengabdian 3. Kesetiaan 4. Kepekaan 5. Persamaan 6. Kepantasan

ETIKA ADMINISTRASI NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA Setiap negara mempunyai etika administrasi negara yang berbeda. Perbedaan itu disebabkan :  Sejarah perjuangan  Budaya (kultur)  Kebutuhan yang selalu berubah  Masalah yang dihadapi berlainan  Cita-cita dan pandangan hidup, ideologi yang dianut Perbedaan tersebut menyebabkan penerapan Prinsip Etika tidak sama :  Keadilan  Kejujuran  Kebenaran  Pemerataan  Kebebasan  Persamaan

Penerapan prinsip etika yang tidak sama tersebut menyebabkan tidak saling memahami. OKI, etika administrasi negara selalu harus diperbaiki, mengenai :  Konsep Etika Edministrasi Negara (sistem, prosedur, kelembagaan).  Perilaku aparatur (reorientasi, kapasitas kerja). Konsep etika administrasi negara berisi pedoman bagi aparatur negara untuk bertindak berdasarkan asas etis (moralitas), sehingga dapat dibedakan tindakan yang benar dan salah, baik dan buruk.  Perilaku aparatur, berkaitan dengan perubahan pola pikir, pola tindak, dan perilaku dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Sederhana, mudah dan tidak berbelit-belit.  Sebagai abdi negara, aparatur pemerintah tidak perlu mempersoalkan partai yang berkuasa. Kebijaksanaan partai selalu harus didukung, selama eksistensi dan keutuhan negara tidak terancam.  Sebagai abdi masyarakat, aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan tanpa diskriminasi atau perbedaan berdasarkan pertimbangan tertentu, dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan : Sederhana, mudah dan tidak berbelit-belit. Jelas dan pasti dalam tatacara, persyaratan. Proses dan hasil pelayanan dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum. Terbuka dalam segala hal. Ekonomis. Efisiensi. Adil dan merata. Tepat waktu. (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 81/1993)

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat perlu ada keseimbangan antara wewenang yang dimiliki dengan tanggung jawab yang dibebankan : Apabila wewenang lebih besar dari tanggung jawab, ada kecenderungan bertindak sewenang-wenang. Apabila tanggung jawab tidak dibarengi wewenang, akan timbul keragu-raguan dalam bertindak. Mutlak perlu memelihara akuntabilitas setiap tindakan aparatur negara (kedaulatan rakyat).

Dengan kata lain, setiap tindakan pemerintah harus selalu disoroti dari sudut pandang moralitas (sikap mental). Artinya di lingkungan pemerintahan tidak boleh terjadi penyimpangan, penyelewengan, penyalahgunaan jabatan dan KKN (kondisi ideal). Dengan demikian akan tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa dan pada gilirannya meningkatkan wibawa pemerintah karena dicintai oleh rakyat, bukan ditakuti.

Kenyataan bahwa sikap mental aparatur negara pada umumnya belum sesuai dengan tuntutan moralitas, indikasinya antara lain :  Mencari jalan pintas.  Bergaya hidup mewah.  Bermental priyayi.  Orientasi vertikal.  Mengabaikan mutu.  Etos kerja rendah.

Atas Perhatiannya Diucapkan Terima Kasih