ETIKA PROFESI : * ETIKA TENTANG PROFESI ETIKA PROFESI HUKUM ETIKA PROFESI : * ETIKA TENTANG PROFESI * ETIKA BERKAITAN DENGAN PENGEMBANAN SUATU PROFESI ETIKA REFLEKSI TENTANG PERBUATAN BERTANGGUNG JAWAB mempersoalkan BILA/KAPAN SUATU PERBUATAN MANUSIA DAPAT DIKATAKAN BERTANGGUNG-JAWAB artinya DAPAT DIJELASKAN JG MENGAPA PERBUATAN ITU TELAH/HARUS DILAKUKAN PELAKU HARUS MAMPU MENJAWAB DAN MENJELASKAN MENGAPA IA MELAKUKAN ATAU TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN ATAU TINDAKAN TERTENTU, DAN APA PATOKAN YANG DIJADIKAN DASAR BAGI PILIHAN TINDAKAN YANG (AKAN) DILAKUKAN PATOKAN-PATOKAN INI MUNCUL DARI DALAM HATI-NURANI DAN AKAL-BUDI MANUSIA BERINTERAKSI DENGAN BERBAGAI KENYATAAN SOSIAL (KEMASYARAKATAN) Jazim - FH Unibraw Jazim - FH Unibraw
ETIKA DIPENGARUHI : * KEYAKINAN KEAGAMAAN * PANDANGAN HIDUP * KEBUDAYAAN * PERADABAN * KENYATAAN KEMASYARAKATAN WUJUDNYA KONKRETNYA : KAIDAH-KAIDAH MORAL DAN CARA PENERAPANNYA TERIKAT WAKTU, DAN DIPENGARUHI OLEH PERUBAHAN- PERUBAHAN YANG BERLANGSUNG DALAM WAKTU PROFESI : PEKERJAAN TETAP SEBAGAI PELAKSANAAN FUNGSI KEMASYARAKATAN BERUPA KARYA PELAYANAN YANG PELAKSANAANNYA DIJALANKAN SECARA MANDIRI DENGAN KOMITMEN DAN KEAHLIAN DALAM BIDANG TERTENTU YANG PENGEMBANANNYA DIHAYATI SEBAGAI PANGGILAN HIDUP DAN TERIKAT PADA ETIKA UMUM DAN ETIKA KHUSUS (ETIKA PROFESI) YANG BERSUMBER PADA SEMANGAT PENGABDIAN TERHADAP SESAMA MANUSIA DEMI KEPENTINGAN UMUM, SERTA BERAKAR DALAM PENGHORMATAN TERHADAP MARTABAT MANUSIA. Jazim - FH Unibraw
BERORIENTASI PADA MASYARAKAT SEBAGAI SUATU KESELURUHAN ETIKA PROFESI : KESANGGUPAN UNTUK SECARA SEKSAMA BERUPAYA MEMENUHI KEBUTUHAN PELAYANAN PROFESIONAL DENGAN KESUNGGUHAN, KECERMATAN DAN PENGERAHAN KEAHLIAN/KEMAHIRAN BERKEILMUAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEWAJIBAN MASYARAKAT SEBAGAI KESELURUHAN TERHADAP PARA WARGA MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKANNYA Empat kaidah pokok : PROFESI HARUS DIPANDANG DAN DIHAYATI SEBAGAI SUATU PELAYANAN DENGAN TIDAK MENGACU PAMRIH (disinterestedness) SELALU MENGACU PADA KEPENTINGAN ATAU NILAI-NILAI LUHUR SEBAGAI NORMA KRITIK YANG MEMOTIVASI SIKAP DAN TINDAKAN BERORIENTASI PADA MASYARAKAT SEBAGAI SUATU KESELURUHAN SEMANGAT SOLIDARITAS ANTAR-SESAMA REKAN SEPROFESI DEMI MENJAGA KUALITAS DAN MARTABAT PROFESI Jazim - FH Unibraw
PENJABARAN ETIKA PROFESI KE DALAM KODE ETIK: PERANGKAT KAIDAH PERILAKU YANG HARUS DIPATUHI DALAM MENJALANKAN PENGEMBANAN PROFESI YANG SECARA MANDIRI DIRUMUSKAN, DITETAPKAN DAN DITEGAKKAN OLEH ORGANISASI PROFESI YANG BERSANGKUTAN SENDIRI PENJABARAN ETIKA PROFESI KE DALAM PERANGKAT PENGATURAN PERILAKU KONKRET PENGEMBANAN PROFESI PROFESI HUKUM MEWUJUDKAN KETERTTIBAN BERKEADILAN YANG MEMUNGKINKAN MANUSIA MENJALANI KEHIDUPAN SECARA WAJAR KETERTIBAN BERKEADILAN: KEBUTUHAN DASAR MANUSIA KEADILAN: * NILAI dan KEUTAMAAN YANG PALING LUHUR * UNSUR ESENSIAL MARTABAT MANUSIA Jazim - FH Unibraw
PENGHORMATAN ATAS MARTABAT MANUSIA KESADARAN ETIS KESADARAN HUKUM HUKUM dan TATA HUKUM TITIK TOLAK LANDASAN SUMBER MATERIIL dari TATA HUKUM PRODUK PERJUANGAN MANUSIA: MENGATASI BERBAGAI MASALAH KEHIDUPAN MANUSIA MENANGGULANGI, MENGENDALIKAN, MENGARAHKAN, DAN MENGKANALISASI KECENDERUNGAN PRIMITIF-NEGATIF (AGRESIF) MENJADI POSITIF-PRODUKTIF MENGAKTUALKAN, MEMPRODUKTIFKAN DAN MENGKANALISASI KECENDERUNGAN POSITIF-PRODUKTIF MENGAKOMODASI SECARA KREATIF KENYATAAN SOSIAL DENGAN NILAI-NILAI DAN ASAS-ASAS PENATAAN MASYARAKAT TATA HUKUM TERBENTUK UNTUK MENGAYOMI MERTABAT MANUSIA DAN MENG-ADAB-KAN SERTA MENGHALUSKAN BUDI PEKERTI MANUSIA Jazim - FH Unibraw
PROFESI HUKUM mencakup 4 BIDANG KARYA- HUKUM: PENYELESAIAN KONFLIK SECARA FORMAL: PERADILAN PREVENSI KONFLIK: LEGAL DRAFTING, LEGAL ADVICE PENYELESAIAN KONFLIK SECARA INFORMAL: NEGOSIASI PENERAPAN HUKUM DI LUAR KONFLIK PENGEMBANGAN PROFESI HUKUM PADA SEMUA BIDANG KARYA-HUKUM HARUS SELALU DILAKUKAN DENGAN MANGACU CITA-HUKUM (KETERTIBAN, PREDIKTABILITAS, KEPASTIAN HUKUM, KEGUNAAN SOSIAL, KEADILAN) DEMI PENGAYOMAN BAGI TIAP MANUSIA YANG BERAKAR DALAM PENGHORMATAN ATAS MARTABAT MANUSIA Jazim - FH Unibraw
DINAMIKA KEHIDUPAN MANUSIA DALAM MASYARAKAT KONFLIK KEPENTINGAN ANTAR-WARGA MASYARAKAT TAK DAPAT DISELESAIKAN SECARA BAIK OLEH PARA PIHAK KETEGANGAN DI DALAM MASYARAKAT YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN KETERTIBAN/KEDAMAIAN BELLUM OMNIUM CONTRA OMNES ANOMIA MEMBAHAYAKAN EKSISTENSI MANUSIA MASYARAKAT MEMUNCULKAN INSTITUSI UNTUK MEMBERIKAN PENYELESAIAN TERHADAP KONFLIK SECARA TERATUR DAN DAMAI PENYELESAIAN SECARA IMPARSIAL DAN OBYEKTIF PERANG TANDING DENGAN ATAU TANPA WASIT PERADILAN ILAHI (GODSORDEAL) SELURUH WARGA MASYARAKAT PIMPINAN MASYARAKAT LOKAL PERADILAN PERADILAN MELIBATKAN: HAKIM. ADVOKAT, JAKSA Jazim - FH Unibraw
KEWENANGAN LEMBAGA PERADILAN: MEMERIKSA. MENILAI DAN MENETAPKAN: - NILAI PERILAKU ORANG (SUBYEK HUKUM) TERTENTU - SITUASI KONKRET MENYELESAIKAN PERSOALAN (KONFLIK) SECARA: - IMPARSIAL - OBYEKTIF BERDASARKAN PATOKAN OBYEKTIF KAIDAH HUKUM KEWENANGAN PERADILAN KEWENANGAN KEHAKIMAN * PELAKSANANYA (PEJABATNYA): HAKIM TUGAS HAKIM: MEMBERIKAN PUTUSAN DEFINITIF TERHADAP TIAP PERKARA YANG DIHADAPKAN KEPADANYA MENETAPKAN APA HUKUMNYA BAGI SITUASI KONKRET TERTENTU: - HUBUNGAN HUKUM - KEDUDUKAN HUKUM PARA PIHAK - NILAI HUKUM DARI PERILAKU PARA PIHAK Jazim - FH Unibraw
HAKIM: JURU BICARA NILAI-NILAI FUNDAMENTAL DARI MASYARAKAT HARUS MENGACU PADA PENGHORMATAN ATAS MARTABAT MANUSIA HARUS MANDIRI DALAM PENGAMBILAN PUTUSAN, ARTINYA: BEBAS DARI PENGARUH PIHAK MANAPUN HANYA TERIKAT PADA FAKTA RELEVAN DAN KAIDAH HUKUM TERKAIT SEBAGAI LANDASAN YURIDISNYA PENETAPAN (KUALIFIKASI) FAKTA DAN KAIDAH HUKUM YANG RELEVAN DIPUTUS OLEH HAKIM (MAJELIS HAKIM) ITU SENDIRI HAKIM SEPENUHNYA MEMIKUL TANGGUNG-JAWAB MORAL ATAS PUTUSANNYA ETIKA PROFESI HAKIM: - TAKWA KEPADA TUHAN - JUJUR, ADIL, ANUSIAWI, BIJAK, IMPARSIAL, SABAR, SOPAN, SOLIDER MEMEGANG RAHASIA JABATAN TERCERMIN DALAM PERILAKU SEHARI-HARI BEBAS CELA Jazim - FH Unibraw
ETIKA PROFESI ADVOKAT: TUGAS ADVOKAT: MEMBERIKAN NASIHAT HUKUM DAN LEGAL OPINION UNTUK MENJAUHKAN KLIEN DARI KONFLIK MEMBANTU KLIEN DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK, BAIK SECARA FORMAL MAUPUN SECARA INFORMAL MEMBANTU KLIEN MENYELESAIKAN DAN MENGERJAKAN SEMUA URUSAN HUKUM MEMBELA KEPENTINGAN KLIEN DI PENGADILAN MEDAN-KARYANYA MENCAKUP SEMUA BIDANG KARYA HUKUM ETIKA PROFESI ADVOKAT: SELALU MENGACU CITA-HUKUM; TAQWA KEPADA TUHAN, JUJUR, ADIL, MANUSIAWI, BIJAK, SABAR, SOPAN, SOLIDER, MEMEGANG RAHASIA JABATAN BERIMAN DAN BERBUDAYA Jazim - FH Unibraw
BERDASARKAN ETIKA PROFESI ADVOKAT, DAPAT DIJABARKAN SEJUMLAH KAIDAH POKOK KODE ETIK PROFESI ADVOKAT a.l. sebagai berikut: BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA BERSEDIA MEMBERI NASIHAT DAN BANTUAN HUKUM KEPADA SETIAP ORANG TANPA DISKRIMINASI TIDAK SEMATA-MATA MENCARI IMBALAN MATERIIL, MELAINAN TERUTAMA BERJUANG UNTUK MENEGAKKAN HUKUM, KEADILAN DAN KEBENARAN SECARA JUJUR DAN BERTANGGUNG-JAWAB WAJIB MEMEGANG TEGUH RASA SOLIDARITAS ANTAR SESAMA TEMAN SEJAWAT BERSIKAP SOPAN TERHADAP SESAMA PENEGAK HUKUM, NAMUN WAJIB MEMPERTAHANKAN HAK DAN MARTABAT PROFESI ADVOKAT DALAM MENGURUS SUATU PERKARA MENDAHULUKAN KEPENTINGAN KLIEN MENGUTAMAKAN PENYELESAIAN SECARA DAMAI DILARANG MENETAPKAN SYARAT-SYARAT YANG MEMBATASI KEBEBASAN KLIEN UNTU MEMPERCAYAKAN KEPENTINGANNYA KEPADA ADVOKAT YANG LAIN DALAM MENGURUS PERKARA “PRO DEO” HARUS MEMBERIKAN PERHATIAN YANG SAMA SEPERTI TERHADAP PERKARA YANG UNTUKNYA IA MENERIMA UANG JASA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN HARUS MENUNGGU PERMINTAAN DARI KLIEN DAN TIDAK BOLEH MENAWARKAN JASANYA TIDAK MENCARI PUBLISITAS BAGI DIRINYA MELALUI MEDIA-MASSA Jazim - FH Unibraw