Standar Nasional Pendidikan Layanan Layanan Peraturan Hasil Pusat Kurikulum Implementasi Peraturan Pedoman Akses Ke Internet Standar Nasional Pendidikan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp. : 021-3804248, 3453440, Fax.: 021-3508084 Next
FUNGSI DAN TUJUAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Layanan Peraturan Hasil Pusat Kurikulum Implementasi Peraturan Pedoman Akses Ke Internet FUNGSI DAN TUJUAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Back Next
Standar Kompetensi Lulusan Layanan Peraturan Hasil Pusat Kurikulum Implementasi Peraturan Pedoman Akses Ke Internet Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Nasional Pendidikan Standar Proses Standar Sarana dan Prasarana Standar Pembiayaan Standar Pengelolaan Standar Penilaian Pendidikan Back Next
Kurikulum Tenaga kependidikan Sarana dan prasarana Pengelolaan Layanan Peraturan Hasil Pusat Kurikulum Implementasi Peraturan Pedoman Akses Ke Internet Ayat (2) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan: Kurikulum Tenaga kependidikan Sarana dan prasarana Pengelolaan Pembiayaan Back Next
PENGEMBANGAN KURIKULUM Layanan Peraturan Hasil Pusat Kurikulum Implementasi Peraturan Pedoman Akses Ke Internet PENGEMBANGAN KURIKULUM Sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 : Ayat (1), Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Ayat (2), Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversivikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp. : 021-3804248, 3453440, Fax.: 021-3508084 Back Next
Layanan Peraturan Hasil Pusat Kurikulum Implementasi Peraturan Pedoman Akses Ke Internet Kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp. : 021-3804248, 3453440, Fax.: 021-3508084 Back Next
peningkatan iman dan taqwa peningkatan akhlak mulia Layanan Peraturan Hasil Pusat Kurikulum Implementasi Peraturan Pedoman Akses Ke Internet Pasal 36 ayat (3), Kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: peningkatan iman dan taqwa peningkatan akhlak mulia peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik keragaman potensi daerah dan lingkungan PUSAT KURIKULUM BALITBANG DEPDIKNAS Jalan Gunung Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat 10710 Telp. : 021-3804248, 3453440, Fax.: 021-3508084 Back Next
tuntutan pembangunan daerah dan nasional tuntutan dunia kerja Layanan Peraturan Hasil Pusat Kurikulum Implementasi Peraturan Pedoman Akses Ke Internet tuntutan pembangunan daerah dan nasional tuntutan dunia kerja perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni agama dinamika perkembangan global persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan Back Next
Layanan Peraturan Hasil Pusat Kurikulum Implementasi Peraturan Pedoman Akses Ke Internet Pasal 37 ayat (1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: Pendidikan agama Pendidikan kewarganegaraan Bahasa Matematika IPA IPS Seni dan budaya Pendidikan jasmani dan olahraga Keterampilan/kejuruan, dan Muatan lokal Back Next
UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 38 Layanan Peraturan Hasil Pusat Kurikulum Implementasi Peraturan Pedoman Akses Ke Internet UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 38 (1)Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh pemerintah (2)Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah Back Next
PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP pasal 17 Layanan Peraturan Hasil Pusat Kurikulum Implementasi Peraturan Pedoman Akses Ke Internet PP No.19 Tahun 2005 tentang SNP pasal 17 (1)Kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat, dan karakteristik peserta didik. (2)Sekolah dan komite sekolah/madrasah mengembangkan kurikulum satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan yg disusun oleh BSNP Back