Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

PEMBELAJARAN AKTIF DI PERGURUAN TINGGI Dr. Johannes, S.E., M.Si November 2011.
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana.
URGENSI MICRO TEACHING BAGI CALON GURU PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Tinggi di Indonesia
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
National Educational System
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Oleh: Kokom Komariah
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
“PENTINGNYA SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN”
BUTIR-BUTIR PENTING DALAM PENDIDIKAN
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
PROGRAM PAUD.
Guru dan Kepala Sekolah Sebagai Profesi
PENDIDIKAN BERKUALITAS UNTUK BANGSA INDONESIA
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
UPAYA PEMBENTUKAN KARAKTER MELALUI PEMBELAJARAN MATEMATIKA
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Standar Isi dan Standar Proses
SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK. SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
Kebijakan Direktorat Pendidikan Agama Islam dalam Meningkatkan Kualitas PAI pada Sekolah DR. H. NI FASRI, M.Pd. Kasubdit PAI pada SMP Direktorat Pendidikan.
TERHADAP SMP MENUJU SNP
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
Dasar – Dasar Ilmu Pendidikan
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Standar Nasional Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
ESENSI DAN RANAH PROFESI KEPENDIDIKAN PENDEKATAN PELEMBAGAAN PROFESI
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
LPKS-Maimun Abdul Hanan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
LANDASAN YURIDIS & PSIKOLOGIS PEMBELAJARAN AKTIF (ACTIVE LEARNING)
TATA NILAI PENGELOLAAN MADRASAH
Korupsi.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
(MASYARAKAT EKONOMI ASIA) (TARGET) Implementasi LAYANAN BK MENGHADAPI MEA Created by AMDANI SARJUN.
PENGEMBANGAN PERGURUAN TINGGI DAN DOSEN
UNGGUL DALAM PRESTASI AKADEMIK UNGGUL DALAM PRESTASI NON AKADEMIK UNGGUL DALAM PENCAPAIAN HASIL NILAI UJIAN NASIONAL UNGGUL DALAM PENINGKATAN PROFESIONALISME.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
MENJADI GURU JAMAN NOW. MEMPUNYAI 7B 1.Bersemangat juang tinggi 2.Berpikir kritis 3.Bertindak dinamis 4.Berkarya kreatif.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional Oleh : Ade Kartika 1411021028 Muhammad Fais Alfafa 1411021018

1. Guru Profesional Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Guru Profesional Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal.

a. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Guru Profesional Pasal 4 Guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

a. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Guru Profesional Sebagai tenaga profesional guru bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.( BAB II Pasal 6 )8.

b. Prinsip Profesionalitas Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;

b. Prinsip Profesionalitas Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. ( BAB II Pasal 7 ayat 1)9.

c. Syarat Guru Profesional Cakap dan berkepribadian. Ikhlas. Berkepribadian. Taqwa. Memiliki kompetensi keguruan.

2. Standarisasi Pendidikan Nasional Lingkup Standar Pendidikan Nasional: Standar isi. Standar proses. Standar kompetensi kelulusan. Standar pendidikan dan tenaga kependidikan. Standar sarana dan prasarana. Standar pengelolaan. Standar pembiayaan. Standar penilaian pendidikan.

a. Standar Isi Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

b. Standar Proses Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

c. Standar Kompetensi Kelulusan Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

d. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

e. Standar Sarana dan Prasarana Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

f. Standar Pengelolaan Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

g. Standar Pembiayaan Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

h. Standar penilaian pendidikan. (1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. (2) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

Daftar Pustaka Wahyudi, Imam. 2012. Pengembangan Pendidikan. Jakarta: Prestasi Pustaka. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005. Najamudin. 2013. Profesinalisme Guru. Tersedia pada: http://sumut.kemenag.go.id (Diakses pada 22 Maret 2015).