Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional Oleh : Ade Kartika 1411021028 Muhammad Fais Alfafa 1411021018
1. Guru Profesional Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Guru Profesional Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
a. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Guru Profesional Pasal 4 Guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
a. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Guru Profesional Sebagai tenaga profesional guru bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.( BAB II Pasal 6 )8.
b. Prinsip Profesionalitas Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
b. Prinsip Profesionalitas Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. ( BAB II Pasal 7 ayat 1)9.
c. Syarat Guru Profesional Cakap dan berkepribadian. Ikhlas. Berkepribadian. Taqwa. Memiliki kompetensi keguruan.
2. Standarisasi Pendidikan Nasional Lingkup Standar Pendidikan Nasional: Standar isi. Standar proses. Standar kompetensi kelulusan. Standar pendidikan dan tenaga kependidikan. Standar sarana dan prasarana. Standar pengelolaan. Standar pembiayaan. Standar penilaian pendidikan.
a. Standar Isi Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b. Standar Proses Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
c. Standar Kompetensi Kelulusan Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
d. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
e. Standar Sarana dan Prasarana Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
f. Standar Pengelolaan Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
g. Standar Pembiayaan Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
h. Standar penilaian pendidikan. (1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. (2) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Daftar Pustaka Wahyudi, Imam. 2012. Pengembangan Pendidikan. Jakarta: Prestasi Pustaka. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2005. Najamudin. 2013. Profesinalisme Guru. Tersedia pada: http://sumut.kemenag.go.id (Diakses pada 22 Maret 2015).