TUGAS HUKUM PERBANKAN DISUSUN OLEH : NAMA : TIKA SARI PERMATA NIM: DOSEN PEMBIMBING : ASLAN DERI ICHSANDI, SH., MH JURUSAN MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH-D FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) IMAM BONJO PADANG TAHUN 2017
Bank Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
1.Lembaga Keuangan bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Contohnya: giro, tabungan atau deposito berjangka yang di terima penabung atau unit surplus. 3. Lembaga keuangan non bak lainnya Adalah modal ventura dan peusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit. 2. Lembaga non bank Adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktualyaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi si penabung terhadap resiko yang akan terjadi. Contohnya: polis asuransi, dan polis pensiun. Klasifikasi lembaga keuangan
1. Bank Milik BUMN adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. 2. Bank Milik Swasta Adalah sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional antara lain: Bank Muamalat dan Bank Central Asia. 3. Bank Milik Campuran Adalah Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, dan Bank Sakura Swadarma. 4. Bank Pembangunan Daerah Adalah bank yang sahamnya atau modalnya seluruhnya atau sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya: Bank Jabar Banten dan Bank DKI Bank dibagi berdasarkan kepemilikan
. 1. Bank Umum Adalah Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yg dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum sering disebut Bank komersil. 2.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional ataberdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
1. Bank Milik Pemerintah Adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. 2. Bank Milik Swasta Adalah sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasioal antara lain: Bank Muamalat dan Bank Central Asia.
Jenis-jenis Bank dilihat dari operasionalnya a. Bank devisa Bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. b. Bank non devisa Bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi.
Jenis-jenis bank ilihat dari fungsinya a. Bank sentral lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas- tugas dan wewenangnya tanpa camput tangan pihak lain. c. Bank umum Bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. b. Bank syariah bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
a. Bank primer Bank yang dapat menciptakan uang giral. b. Bank sekunder Bank yang tidak dapat menciptakan uang giral. Jenis-jenis dilihat dari penciptaan uang giral
Pengertian Kesehatan bank menurut Bank Indonesia sesuai dengan Undang– undang RI No. 7 Tahun 1992 Tentang perbankan Pasal 29 adalah Bank dikatakan sehat apabila bank tersebut memenuhi ketentuan Kesehatan bank dengan memperhatikan aspek Permodalan, Kualitas Asset, Kualitas Manajemen, Kualitas Rentabilitas, Likuiditas, Solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank.
1.Aspek pemodalan (capital) Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang dimiliki oleh bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimban Menurut Resiko (AMTR). 2. Aspek kualitas aset (assets) Aspek yang kedua adalah mengukur kualitas aset bank. Dalam hal ini upaya yang dilakukan adalah untuk menilai jenis-jenis aset y;ing dimiliki oleh bank. Penilaian aset harus sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan terhadap aktiva produktif.
5. Aspek Likuiditas (Likuidity) Suatu bank dapat dikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya terutama hutang-hutang jangka pendek kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. 3. Aspek Kualitas Manajemen (Management) Untuk menilai kualitas manajemen dapat dilihat hari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas manusia juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani berbagai kasus yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. 4. Aspek Earning Merupakan aspek yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan keuntungan. Kemampuan ini dilapokan dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas terus meningkat di atas standar yang telah ditetapkan.
Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.
1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision) Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip- prinsip kehati-hatian. 2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision) Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko- risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank. PENGAWASAN BANK
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasarterbuka. 2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam meciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. 3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. 4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengaksesinformasi-informasi yang nilai mengancam stabilitas keuangan. 5. Bank Indonsia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan 1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasarterbuka. 2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam meciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. 3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. 4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengaksesinformasi-informasi yang nilai mengancam stabilitas keuangan. 5. Bank Indonsia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan
TERIMA KASIH…