S E L A M A T D A T A N G.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RANCANGAN PEMBENTUKAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH
Advertisements

TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
Ketua TP PKK Prov Kaltengi Rapat Kerja Daerah KKB Kalimantan Tengah
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
Disampaikan pada acara :
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
STANDAR PROFESI TTK.
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Ngesti D Prasetyo Pusat Pengembangan Otonomi Daerah
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PENGERTIAN DESA dan PEMERINTAHAN DESA
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
KOPERASI.
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif Masyarakat Peduli, Tanggap serta Mampu untuk Hidup Bersih dan Sehat Disampaikan pada: Orientasi Kader Pemberdayaan.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN BIDANG ADMINDUK
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR72TAHUN 2012 TENTANG SISTEM KESEHATAN NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SISTEM INFORMASI KESEHATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
PRESENTATION SARPRAS ANGGOTA: -AZZA CAHYYA INTIHA.. -DEA KAMELIA SUKMA. -DEVY GUSTI MAHARANI -NUR ISLAMIYA RAHMAN.
Transcript presentasi:

S E L A M A T D A T A N G

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 8 TAHUN 2005 ADMINDUK DEPDAGRI DIT PROYEKSI MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 8 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM RANGKA MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

ADMINDUK DEPDAGRI DIT PROYEKSI MENTERI DALAM NEGERI Menimbang : a. bahwa keberadaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagai gerakan masyarakat dengan kader-kader yang menjangkau sampai di tingkat Desa/Kelurahan merupakan potensi yang sangat besar untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam rangka Meningkatkan dan Mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan.

ADMINDUK DEPDAGRI DIT PROYEKSI Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3474); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952); Mengingat :

ADMINDUK DEPDAGRI DIT PROYEKSI Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4124); Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;

ADMINDUK DEPDAGRI DIT PROYEKSI Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2002 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum di Lingkungan Departemen Dalam Negeri; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri.

ADMINDUK DEPDAGRI DIT PROYEKSI MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DALAM RANGKA MENINGKATKAN DAN MEWUJUDKAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 ADMINDUK DEPDAGRI DIT PROYEKSI BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan pendataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain; Tertib Administrasi Kependudukan adalah kesadaran dari para anggota masyarakat untuk melaporkan diri atas keberadaannya maupun perubahan-perubahan atau kejadian peristiwa penting kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan serta menggunakan sesuai peruntukannya;

ADMINDUK DEPDAGRI DIT PROYEKSI Dokumen Penduduk adalah keterangan tertulis yang diiterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat dengan PKK adalah Gerakan Nasional yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat, dengan perempuan sebagai motor penggeraknya menuju terwujudnya keluarga bahagia, sejahtera, maju dan mandiri; 5. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, termasuk didalamnya sebagai mitra kerja pemerintah dalam bidang administrasi kependudukan.

BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 ADMINDUK DEPDAGRI DIT PROYEKSI Ruang Lingkup PKK dalam Tertib Administrasi Kependudukan meliputi : BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 Penyuluhan dan sosialisasi; Komunikasi, informasi dan edukasi; Fasilitasi dan pendampingan.

BAB III PELAKSANAAN Pasal 3 ADMINDUK DEPDAGRI DIT PROYEKSI Tertib Administrasi Kependudukan dilakukan oleh PKK melalui kegiatan : BAB III PELAKSANAAN Pasal 3 Menyusun program dan rencana operasional; Melakukan koordinasi dengan instansi terkait; Melakukan pemantauan dan pengendalian;

ADMINDUK DEPDAGRI DIT PROYEKSI d. Menyampaikan informasi pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan pada masyarakat; e. Mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran dalam kepemilikan dokumen kependudukan; f. Menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan tertib administrasi kependudukan; dan g. Memantau cakupan kepemilikan dokumen kependudukan pada masyarakat dengan mengadakan pendataan sederhana melalui buku catatan keluarga.

ADMINDUK DEPDAGRI DIT PROYEKSI Pasal 4 (1). Pelaksanaan operasional PKK dalam tertib administrasi kependudukan di Tingkat Pusat dibentuk Tim yang anggotanya terdiri dari PKK Tingkat Pusat dan Pejabat Departemen Dalam Negeri yang terkait; (2). Operasinal dan pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.

ADMINDUK DEPDAGRI DIT PROYEKSI (1). Pelaksanaan operasional PKK dalam Tertib Administrasi Kependudukan di Tingkat Propinsi dibentuk Tim yang anggotanya terdiri dari PKK Tingkat Propinsi, Tingkat Pusat dan Pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi; (2). Operasional dan pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Gubernur. Pasal 5

ADMINDUK DEPDAGRI DIT PROYEKSI (1). Pelaksanaan operasional PKK dalam Tertib Administrasi Kependudukan di Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Tim yang anggotanya terdiri dari PKK Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Propinsi, Tingkat Pusat dan Pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; (2). Operasional dan pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Pasal 6

ADMINDUK DEPDAGRI DIT PROYEKSI Operasional PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Berpedoman pada buku Panduan Kader PKK dalam rangka Tertib Administrasi Kependudukan yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 7

ADMINDUK DEPDAGRI DIT PROYEKSI BAB IV PEMBINAAN Pasal 8 (1). Pembinaan Umum PKK dalam Tertib Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri; (2). Pembinaan Operasinal PKK dalam Tertib Administrasi Kependudukan di Tingkat Propinsi dilakukan oleh Gubernur; (3). Pembinaan Operasional PKK dalam Tertib Administrasi Kependudukan di Tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota.

ADMINDUK DEPDAGRI DIT PROYEKSI BAB V PENDANAAN (1). Segala dana yang berkaitan dengan pelaksanaan Operasional PKK dalam tertib administrasi kependudukan pada Tingkat Pusat dibebankan pada Anggaran Departemen Dalam Negeri dan Sumber-sumber lain yang sah; (2). Segala dana yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional PKK dalam tertib administrasi kependudukan pada Tingkat Propinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Propinsi dan sumber-sumber lain yang sah; (3). Segala dana yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional PKK dalam tertib administrasi kependudukan pada Tingkat Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber-sumber lain yang sah. Pasal 9

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ADMINDUK DEPDAGRI DIT PROYEKSI Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal : 28 Januari 2005 MENTERI DALAM NEGERI H. MOH. MA’RUF