Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan OTONOMI DAERAH
Peta Konsep HAKIKAT OTONOMI DAERAH PARSI[ASI MASAYARAKAT DALAM PERUMUSAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH OTONOMI DAERAH INSTRUMEN HUKUM
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 UUD 1945 pasal 18 . UU No. 32 Tahun 2004 dan UU no. 33 tahun 2004
OTONOMI DAERAH
2.1. MENDESKRIPSIKA PENGERTIAN OTONOMI DAERAH KOMPETENSI DASAR 2.1. MENDESKRIPSIKA PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
INDIKATOR Mendefinisikan pengertian otonomi daerah Menjelaskan asas-asas otonomi daerah Menjelaskan tujuan otonomi daerah
MATERI PEMBELAJARAN 1. Pengertian otonomi daerah. 2. Asas-Asas otonomi daerah 3. Tujuan otonomi daerah. 4. Dasar hukum otonomi daerah.
Pengertian Otonomi Daerah Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autos yang artinya sendiri dan nomos yang artinya aturan
Asas-Asas Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas Perbantuan
Desentralisasi penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI.
Dekonsentrasi Pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat dan atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
Tugas Perbantuan Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten / kota dan atau desa. Serta dari pemerintahan kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
TUJUAN OTONOMI DAERAH Meringankan beban pemerintah. Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai tradisi dan adat istiadatnya. Meringankan beban pemerintah. Memberdayakan potensi alam agar daerah mampu bersaing dan professional.
KEWENANGAN Pemerintah Pusat : Politik Luar negeri Pertahanan dan keamanan Ekonomi, Fiskal (mata uang) Agama/ religi Hukum/ peradilan Pemerintah Daerah : Pajak retribusi daerah PILKADA SDA yang ada didaerah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Aturan daerah (perda)
SYARAT MENJADI DAERAH OTONOM : Syarat administrasi : Adanya persetujuan DPRD dan Kepala daerah Rekomendasi dari menteri dalam negeri Syarat teknis : SDM dan SDA Sosial budaya Luas daerah Politik dan hankam Syarat fisik wilayah : Lima kabupaten untuk propinsi Lima kecamatan untuk kabupaten Empat kecamatan untuk kota.
Macam –macam bentuk otonomi daerah 1. Otonomi luas : Kewenangan mengatur daerahnya sendiri seluas luasnya 2. Otonomi nyata : Keleluasaan daerah untuk mengatur daerahnya sendiri berupa tugas, wewenang dan kewajiban 3. Otonomi bertanggung jawab : Penyelengaraan daerah harus sesuai dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH OTDA dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Lembaga eksekutif daerah : Gubernur dan wakil Lembaga legislatif daerah : DPRD dan perangkatnya Gubernur terpilih akan dilantik dan diambil sumpahnya didepan anggota DPRD atas izin dari presiden melalui menteri dalam negeri Masa jabatan gubernur dan wakil adalah 5 tahun, maksimal berkuasa 2 priode (10 tahun)
FUNGSI DAN HAK DPRD : Fungsi : Legislasi : membuat peraturan/ perda Anggaran : menyusun APBN/APBD Pengawasan : pengawasan kinerja gubernur Hak : Interplasi : meminta keterangan tentang kebijakan Angket : melakukan penyelidikan kasus tertentu Berpendapat : menyatakan pendapatnya
Faktor keberhasilan OTDA : SDM (sumber daya Manusia) Keuangan daerah Sarana dan prasarana Pengelolaan daerah dan manajemen PERSOALAN YANG SERING MUNCUL DALAM OTDA : Konflik antar daerah Ketimpangan kemajuan daerah yang miskin dan kaya Terjadinya KKN didaerah.
Latihan soal : Bab II Pada masa pemerintahan siapa otonomi daerah dilaksanakan dan siapa yang bertanggungjawab ? Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Sebutkan asas dalam pelaksanaan otonomi daerah ? Apakah yang dimaksud dengan asas desentralisasi ? Sebutkan syarat fisik wilayah berdirinya daerah otonom ? Sebutkan kewenangan daerah otonom ? Sebutkan tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah?
Kompetensi Dasar 2.2 Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah.
KEBIJAKAN PUBLIK Kebijakan publik (policy) adalah : rangkaian konsep atau dasar yang dijadikan pedoman dalam pemerintah daerah bagi masyarakat secara umum Tujuan : mewujudkan ketertiban,hak dan kesejahteraan dalam masyarakat Partsispasi masyarakat dalam kebijakan publik yaitu ikut serta/ Berperan aktif dalam kegiatan/Program
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN PUBLIK Dipengaruhi oleh : Kebutuhan masyarakat Interest/ kepentingan masyarakat Adat istiadat setempat Sifat-sifat komunal didaerah Bentuk partisipasi masyarakat dalam : Perda (peraturan daerah) PerGub (peraturan gubernur) KepGub (keputusan gubernur) InsGub (instruksi gubernur)
Macam-macam bentuk kebijakan publik : Kebijakan ekstratif : berupa penyerapan sumberdaya yang ada didaerah/masyarakat (pajak) Kebijakan distributif : kebijakan pelaksanaan distribusi sumberdaya alam didaerah (BBM) Kebijakan regulatif : kebijakan yang mengatur prilaku dimasyarakat (Perda)
Proses Perumusan Kebijakan
Dampak partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik : Positif : Kebijakan publik didukung oleh masyarakat Program pembangunan berjalan lancar Meminimalisir terjadinya KKN Kehidupan masyarakat yang demokratis Negatif : Kebijakan publik tidak didukung oleh masyarakat Program pembangunan kurang berhasil Timbulnya KKN Kehidupan masyarakat yang tidak demokratis
Kesesuaian otonomi daerah dengan Nilai Pancasila : Ketuhanan yang maha esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
TERIMA KASIH Erwin Marwiansyah, S.Pd