Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

Berkelas.
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Otonomi Daerah Pengantar
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
OTONOMI DAERAH.
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Otonomi Daerah Pengantar
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH Maiza Fikri, ST.,M.M AMIK BINA SRIWIJAYA.
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
PEMERINTAHAN DAERAH, DAERAH OTONOM, SERTA KONSEP PEMEKARAN DAERAH
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Perkembangan Otonomi Daerah
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH KELAS IX SEMESTER I.
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan OTONOMI DAERAH

Peta Konsep HAKIKAT OTONOMI DAERAH PARSI[ASI MASAYARAKAT DALAM PERUMUSAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH OTONOMI DAERAH INSTRUMEN HUKUM

Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 UUD 1945 pasal 18 . UU No. 32 Tahun 2004 dan UU no. 33 tahun 2004

OTONOMI DAERAH

2.1. MENDESKRIPSIKA PENGERTIAN OTONOMI DAERAH KOMPETENSI DASAR 2.1. MENDESKRIPSIKA PENGERTIAN OTONOMI DAERAH

INDIKATOR Mendefinisikan pengertian otonomi daerah Menjelaskan asas-asas otonomi daerah Menjelaskan tujuan otonomi daerah

MATERI PEMBELAJARAN 1. Pengertian otonomi daerah. 2. Asas-Asas otonomi daerah 3. Tujuan otonomi daerah. 4. Dasar hukum otonomi daerah.

Pengertian Otonomi Daerah Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autos yang artinya sendiri dan nomos yang artinya aturan

Asas-Asas Desentralisasi Dekonsentrasi Tugas Perbantuan

Desentralisasi penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system NKRI.

Dekonsentrasi Pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat dan atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.

Tugas Perbantuan Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten / kota dan atau desa. Serta dari pemerintahan kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

TUJUAN OTONOMI DAERAH Meringankan beban pemerintah. Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai tradisi dan adat istiadatnya. Meringankan beban pemerintah. Memberdayakan potensi alam agar daerah mampu bersaing dan professional.

KEWENANGAN Pemerintah Pusat : Politik Luar negeri Pertahanan dan keamanan Ekonomi, Fiskal (mata uang) Agama/ religi Hukum/ peradilan Pemerintah Daerah : Pajak retribusi daerah PILKADA SDA yang ada didaerah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Aturan daerah (perda)

SYARAT MENJADI DAERAH OTONOM : Syarat administrasi : Adanya persetujuan DPRD dan Kepala daerah Rekomendasi dari menteri dalam negeri Syarat teknis : SDM dan SDA Sosial budaya Luas daerah Politik dan hankam Syarat fisik wilayah : Lima kabupaten untuk propinsi Lima kecamatan untuk kabupaten Empat kecamatan untuk kota.

Macam –macam bentuk otonomi daerah 1. Otonomi luas : Kewenangan mengatur daerahnya sendiri seluas luasnya 2. Otonomi nyata : Keleluasaan daerah untuk mengatur daerahnya sendiri berupa tugas, wewenang dan kewajiban 3. Otonomi bertanggung jawab : Penyelengaraan daerah harus sesuai dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH OTDA dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Lembaga eksekutif daerah : Gubernur dan wakil Lembaga legislatif daerah : DPRD dan perangkatnya Gubernur terpilih akan dilantik dan diambil sumpahnya didepan anggota DPRD atas izin dari presiden melalui menteri dalam negeri Masa jabatan gubernur dan wakil adalah 5 tahun, maksimal berkuasa 2 priode (10 tahun)

FUNGSI DAN HAK DPRD : Fungsi : Legislasi : membuat peraturan/ perda Anggaran : menyusun APBN/APBD Pengawasan : pengawasan kinerja gubernur Hak : Interplasi : meminta keterangan tentang kebijakan Angket : melakukan penyelidikan kasus tertentu Berpendapat : menyatakan pendapatnya

Faktor keberhasilan OTDA : SDM (sumber daya Manusia) Keuangan daerah Sarana dan prasarana Pengelolaan daerah dan manajemen PERSOALAN YANG SERING MUNCUL DALAM OTDA : Konflik antar daerah Ketimpangan kemajuan daerah yang miskin dan kaya Terjadinya KKN didaerah.

Latihan soal : Bab II Pada masa pemerintahan siapa otonomi daerah dilaksanakan dan siapa yang bertanggungjawab ? Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Sebutkan asas dalam pelaksanaan otonomi daerah ? Apakah yang dimaksud dengan asas desentralisasi ? Sebutkan syarat fisik wilayah berdirinya daerah otonom ? Sebutkan kewenangan daerah otonom ? Sebutkan tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah?

Kompetensi Dasar 2.2 Menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah.

KEBIJAKAN PUBLIK Kebijakan publik (policy) adalah : rangkaian konsep atau dasar yang dijadikan pedoman dalam pemerintah daerah bagi masyarakat secara umum Tujuan : mewujudkan ketertiban,hak dan kesejahteraan dalam masyarakat Partsispasi masyarakat dalam kebijakan publik yaitu ikut serta/ Berperan aktif dalam kegiatan/Program

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN PUBLIK Dipengaruhi oleh : Kebutuhan masyarakat Interest/ kepentingan masyarakat Adat istiadat setempat Sifat-sifat komunal didaerah Bentuk partisipasi masyarakat dalam : Perda (peraturan daerah) PerGub (peraturan gubernur) KepGub (keputusan gubernur) InsGub (instruksi gubernur)

Macam-macam bentuk kebijakan publik : Kebijakan ekstratif : berupa penyerapan sumberdaya yang ada didaerah/masyarakat (pajak) Kebijakan distributif : kebijakan pelaksanaan distribusi sumberdaya alam didaerah (BBM) Kebijakan regulatif : kebijakan yang mengatur prilaku dimasyarakat (Perda)

Proses Perumusan Kebijakan

Dampak partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik : Positif : Kebijakan publik didukung oleh masyarakat Program pembangunan berjalan lancar Meminimalisir terjadinya KKN Kehidupan masyarakat yang demokratis Negatif : Kebijakan publik tidak didukung oleh masyarakat Program pembangunan kurang berhasil Timbulnya KKN Kehidupan masyarakat yang tidak demokratis

Kesesuaian otonomi daerah dengan Nilai Pancasila : Ketuhanan yang maha esa Kemanusiaan yang adil dan beradab Persatuan Indonesia Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

TERIMA KASIH Erwin Marwiansyah, S.Pd