KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016 SPB 4.2 TEKNIK PENYUSUNAN RKP DESA DAN DAFTAR USULAN RKP DESA (DU RKP Desa) Modul Pelatihan Pra Tugas Pendamping Lokal Desa DIREKTORAT PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
impian besar Tuwuh Kang Sarwo Tinandur Murah Kang Sarwo Tinuku Gemah Ripah Loh Jinawi Toto – Titi Tentrem Kerto Raharjo
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA SPB : PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TEMA TEHNIK PENYUSUNAN RKP DESA DAN DAFTAR USULAN RKP DESA (DU RKP Desa) TUJUAN Setelah penyajian SPB ini, diharapkan peserta dapat: Menjelaskan tujuan dan manfaat RKP Desa dengan benar; Menjelaskan prinsip penyusunan RKP Desa dengan benar; Menjelaskan bahan pendukung dalam penyusunan RKP Desa dengan tepat; Mempraktikkan langkah-langkah penyusunan RKP Desa dengan benar; Mempraktikkan penyusunan rancangan dokumen RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa dengan benar.
Siklus pembangunan desa
definisi Siklus adalah Serangkaian Kegiatan yang berlangsung secara berulang-ulang dalam kurun waktu tertentu (hari, minggu, bulan, tahun) Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (Permendagri 114 pasal 1 ayat 9) Siklus Pembangunan Desa adalah serangkaian proses yang berlangsung secara rutin dalam upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
Pelaksanaan Semester I Siklus tahunan Pencermatan Pagu Indikatif Desa Pencermatan Ulang RPJM Desa Rancangan RKP Desa & DU RKP Desa Musrenbang / Sept 1. Menetapkan RKP Desa 2. Menetapkan DU RKP Desa 3. RAPB Desa Musdes II Desember 1. Laporan Pelaksanaan Keg 2. Penetapan APB Desa Pelaksanaan Semester I (Jan-Juni) Musdes I / Juni 1. Laporan Keg. Semester I 2. Laporan Hasil Kajian Desa 3. Pencermatan Ulang RPJM Desa 4. Arah kebijakan Desa 5. Prioritas & Sumber Dana Tim RKP Desa Penyelarasan Program Pelaksanaan Semester II (Juli-Des)
RKP DESA Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
TUJUAN DAN MANFAAT RKP DESA Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun, Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1 tahun, Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan, Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan Pemerintahan Desa. Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembagunan desa.
BAHAN PENDUKUNG PENYUSUNAN RKP DESA RPJM Desa Hasil Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Data dan informasi dari Kabupaten/ Kota tentang: Pagu indikatif desa yang meliputi: rencana dana Desa yang bersumber dari APBN; rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota. Rencana program/kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke desa.
TAHAPAN DAN TEKNIK PENYUSUNAN RKP DESA
Mencermati ulang dokumen RPJM Desa & menyepakati hasil pencermatan, Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan (warga/SKPD). 1-Musdes penyusunan perencanaan pembangunan desa Juni Tim 7 – 11 orang (harus ada perempuan) Kepala Desa selaku pembina; Sekretaris Desa selaku ketua; Ketua LPM sebagai sekretaris; dan Anggota (perangkat desa, LPM, KPMD, dan unsur masyarakat. 2-Pembentukan tim Penyusun RKP Desa Juni Pencermatan Pagu Indikatif desa: Rencana Dana Desa dari APBN; Rencana ADD Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kab./kota; Rencana bantuan keuangan dari APBD provinsi dan Kab./Kota kota. Penyelarasan rencana program/kegiatan masuk ke desa (rencana kerja pemerintah kab., rencana program/kegiatan pemerintah, pemerintah daerah prov.dan kab.,;hasil JARING ASMARA oleh DPRD kab. 3-Pencermatan pagu indikatif desa & penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa Juli Skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tercantum dalam dokumen RPJM Desa. 4-Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian: Berpedoman pada : Hasil kesepakatan Musdes, pagu indikatif desa, PADes, Rencana kegiatan Pemerintah, Pemda prov., & Pemda kab./kota, Jaring aspirasi masyarakat oleh DPRD kab./kota, hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, hasil kesepakatan kerjasama antar desa, dan kesepakatan kerjasama desa dengan pihak ketiga. Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian: evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa; prioritas program/kegiatan/anggaran desa yg dikelola mel kerja sama antar-desa/pihak ketiga; rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemda prov. & Pemda kab./kota; dan Pelaksana kegiatan desa (terdiri atas unsur perangkat desa & atau unsur masy.desa). 5-Penyusunan rancangan RKP Desa dan rancangan Usulan RKPDesa. Musren Bangdes : Diikuti oleh PemDES, BPD, dan unsur masyarakat. Rancangan RKPDesa berisi prioritas program & kegiatan yang didanai: Pagu indikatif desa; PADes; Swadaya masyarakat desa; Bantuan keuangan dari pihak ketiga; Bantuan keuangan dari Pemda provinsi, dan/atau Pemda kabupaten/kota. Prioritas program (a) peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa, (b) peningkatan kualitas & akses terhadap pelayanan dasar, (c) pembangunan & pemeliharaan infrastruktur & lingkungan berdasarkan kemampuan teknis & sumber daya lokal yg tersedia, (d) pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, (e) pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; (f) pendayagunaan SDA; (g) pelestarian adat istiadat dan sosial budaya desa; (h) peningkatan kualitas ketertibanketenteraman masy.desa; dan (i) peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa. 6-Penyusunan dan Penetapan RKPDesa dan Daftar Usulan RKPDesa Sept. RKP Desa Kegiatan prioritas berdasarkan kewenangan lokal Skala Desa dan mampu dikerjakan Desa. Des. Usulan prioritas program & kegiatan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan yang tidak masuk dalam Kewenangan Skala Lokal, Desa kepada Pemerintah, Pemda prov., dan/atau Pemda kab./kota. Daftar Usulan RKPDesa menjadi bahan pembahasan melalui Musrenbang Kecamatan dan kab./kota 7-RAPB Desa Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa
LEMBAR KERJA
PERAN PELAKU DALAM PENYUSUNAN RKP DESA No Pelaku Tugas/wewenang 1. 2. 3. 4.
PERUBAHAN RKP DESA Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dari bapak ganteng Kemiskinan sejatinya bukanlah semalam tanpa makan Melainkan sehari tanpa berpikir...
SEKIAN TERIMA KASIH …!!!