KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
oleh Haryo Habirono Salatiga
Advertisements

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
KEBIJAKAN DESA DAN KEGIATAN BERBASIS DESA BERDASARKAN KEWENANGAN DESA
FORUM SKPD Dinas Pendidikan 2015.
MUSRENBANG (Musyawarah Perencanaan dan Pengembangan)
SISTEMATIKA DOKUMEN RKP-Des
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
MANAJEMEN KEUANGAN DESA
PERAN SETWAN DALAM PENYUSUNAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
TEHNIK PENYUSUNAN RKP Desa
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
KELOMPOK 1 ANGGI LAKSITA R. / KHOIRUNNISA R. /
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Oleh : Khoirul Anwar, S.STP, M.Si.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
KONSEP DAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
PELATIHAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Planning Process at Village LeveL Adopted and modified from
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
Karyawan Karyawati DINPERMADES
TUPOKSI TIM PENYUSUN RPJM DESA Ir
IMOGIRI 24 DESEMBER  BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN 80 % PROGRAM KEGIATAN TERENCANA SUDAH TERLAKSANA  BIDANG PEMBANGUNAN 100 % PROGRAM KEGIATAN.
Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dr Rilla Gantino, SE., AK., MM
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
IMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 2018
Disampaikan oleh: Tavip Agus Rayanto Kepala Bappeda DIY
KEBIJAKAN PEMDES DALAM MENDUKUNG PERCEPATAN AKSES UNIVERSAL AIR MINUM DAN SANITASI DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA.
SELAMAT DATANG PESERTA PELATIHAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN DAN KEWENANGAN GAMPONG SE KOTA BANDA ACEH TAHUN.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
SELAMAT DATANG DAN SEMANGAT MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PERENCANAAN – ANGGARAN HUBUNGAN ANTARA KUA-PPAS, RKA DAN DPA OLEH : ACHMAD ZAKI NIM : P2C
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016 SPB 4.2 TEKNIK PENYUSUNAN RKP DESA DAN DAFTAR USULAN RKP DESA (DU RKP Desa) Modul Pelatihan Pra Tugas Pendamping Lokal Desa DIREKTORAT PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016

impian besar Tuwuh Kang Sarwo Tinandur Murah Kang Sarwo Tinuku Gemah Ripah Loh Jinawi Toto – Titi Tentrem Kerto Raharjo

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA SPB : PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TEMA TEHNIK PENYUSUNAN RKP DESA DAN DAFTAR USULAN RKP DESA (DU RKP Desa) TUJUAN Setelah penyajian SPB ini, diharapkan peserta dapat: Menjelaskan tujuan dan manfaat RKP Desa dengan benar; Menjelaskan prinsip penyusunan RKP Desa dengan benar; Menjelaskan bahan pendukung dalam penyusunan RKP Desa dengan tepat; Mempraktikkan langkah-langkah penyusunan RKP Desa dengan benar; Mempraktikkan penyusunan rancangan dokumen RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa dengan benar.

Siklus pembangunan desa

definisi Siklus adalah Serangkaian Kegiatan yang berlangsung secara berulang-ulang dalam kurun waktu tertentu (hari, minggu, bulan, tahun) Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa (Permendagri 114 pasal 1 ayat 9) Siklus Pembangunan Desa adalah serangkaian proses yang berlangsung secara rutin dalam upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa

Pelaksanaan Semester I Siklus tahunan Pencermatan Pagu Indikatif Desa Pencermatan Ulang RPJM Desa Rancangan RKP Desa & DU RKP Desa Musrenbang / Sept 1. Menetapkan RKP Desa 2. Menetapkan DU RKP Desa 3. RAPB Desa Musdes II Desember 1. Laporan Pelaksanaan Keg 2. Penetapan APB Desa Pelaksanaan Semester I (Jan-Juni) Musdes I / Juni 1. Laporan Keg. Semester I 2. Laporan Hasil Kajian Desa 3. Pencermatan Ulang RPJM Desa 4. Arah kebijakan Desa 5. Prioritas & Sumber Dana Tim RKP Desa Penyelarasan Program Pelaksanaan Semester II (Juli-Des)

RKP DESA Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

TUJUAN DAN MANFAAT RKP DESA Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun, Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1 tahun, Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan, Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan Pemerintahan Desa. Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembagunan desa.

BAHAN PENDUKUNG PENYUSUNAN RKP DESA RPJM Desa Hasil Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Data dan informasi dari Kabupaten/ Kota tentang: Pagu indikatif desa yang meliputi: rencana dana Desa yang bersumber dari APBN; rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota. Rencana program/kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke desa.

TAHAPAN DAN TEKNIK PENYUSUNAN RKP DESA

Mencermati ulang dokumen RPJM Desa & menyepakati hasil pencermatan, Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan (warga/SKPD). 1-Musdes penyusunan perencanaan pembangunan desa Juni Tim 7 – 11 orang (harus ada perempuan) Kepala Desa selaku pembina; Sekretaris Desa selaku ketua; Ketua LPM sebagai sekretaris; dan Anggota (perangkat desa, LPM, KPMD, dan unsur masyarakat. 2-Pembentukan tim Penyusun RKP Desa Juni Pencermatan Pagu Indikatif desa: Rencana Dana Desa dari APBN; Rencana ADD Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kab./kota; Rencana bantuan keuangan dari APBD provinsi dan Kab./Kota kota. Penyelarasan rencana program/kegiatan masuk ke desa (rencana kerja pemerintah kab., rencana program/kegiatan pemerintah, pemerintah daerah prov.dan kab.,;hasil JARING ASMARA oleh DPRD kab. 3-Pencermatan pagu indikatif desa & penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa Juli Skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tercantum dalam dokumen RPJM Desa. 4-Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa

Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian: Berpedoman pada : Hasil kesepakatan Musdes, pagu indikatif desa, PADes, Rencana kegiatan Pemerintah, Pemda prov., & Pemda kab./kota, Jaring aspirasi masyarakat oleh DPRD kab./kota, hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, hasil kesepakatan kerjasama antar desa, dan kesepakatan kerjasama desa dengan pihak ketiga. Rancangan RKP Desa paling sedikit berisi uraian: evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa; prioritas program/kegiatan/anggaran desa yg dikelola mel kerja sama antar-desa/pihak ketiga; rencana program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemda prov. & Pemda kab./kota; dan Pelaksana kegiatan desa (terdiri atas unsur perangkat desa & atau unsur masy.desa). 5-Penyusunan rancangan RKP Desa dan rancangan Usulan RKPDesa. Musren Bangdes : Diikuti oleh PemDES, BPD, dan unsur masyarakat. Rancangan RKPDesa berisi prioritas program & kegiatan yang didanai: Pagu indikatif desa; PADes; Swadaya masyarakat desa; Bantuan keuangan dari pihak ketiga; Bantuan keuangan dari Pemda provinsi, dan/atau Pemda kabupaten/kota. Prioritas program (a) peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa, (b) peningkatan kualitas & akses terhadap pelayanan dasar, (c) pembangunan & pemeliharaan infrastruktur & lingkungan berdasarkan kemampuan teknis & sumber daya lokal yg tersedia, (d) pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif, (e) pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; (f) pendayagunaan SDA; (g) pelestarian adat istiadat dan sosial budaya desa; (h) peningkatan kualitas ketertibanketenteraman masy.desa; dan (i) peningkatan kapasitas masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa. 6-Penyusunan dan Penetapan RKPDesa dan Daftar Usulan RKPDesa Sept. RKP Desa Kegiatan prioritas berdasarkan kewenangan lokal Skala Desa dan mampu dikerjakan Desa. Des. Usulan prioritas program & kegiatan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan yang tidak masuk dalam Kewenangan Skala Lokal, Desa kepada Pemerintah, Pemda prov., dan/atau Pemda kab./kota. Daftar Usulan RKPDesa menjadi bahan pembahasan melalui Musrenbang Kecamatan dan kab./kota 7-RAPB Desa Pengajuan Daftar Usulan RKP Desa

LEMBAR KERJA

PERAN PELAKU DALAM PENYUSUNAN RKP DESA No Pelaku Tugas/wewenang 1. 2. 3. 4.

PERUBAHAN RKP DESA Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dari bapak ganteng Kemiskinan sejatinya bukanlah semalam tanpa makan Melainkan sehari tanpa berpikir...

SEKIAN TERIMA KASIH …!!!