KOPERASI
Definisi Koperasi berasal dari kata co dan operation yang mengandung arti bekerjasama untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu secara umum Arifin Chaniago (1984:2), menyatakan bahwa koperasi adalah : “Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”
Koperasi diatur dalam dalam UU No Koperasi diatur dalam dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian sebagai penggati UU No. 12 Tahun 1967. dalam pasal 1 huruf 1 UU perkoperasian dinyatakan bahwa koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasrakan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”
Koperasi harus berbadan hukum Koperasi harus berbadan hukum. Caranya adalah dengan memiliki akta pendirian koperasi dan disahkan oleh pemerintah, yang kemudian akta pendiriannya harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara (Pasal 9 sampai dengan 14 UU No. 25 Tahun 1992)
Manfaat Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip Koperasi Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; Pengelolaan dilakukan secara demokratis; Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; Pemberian balas jasa usaha yang terbatas terhadap modal; Kemandirian
Tata Cara Pendirian Koperasi Rapat Pembentukan Rapat ini hanya bisa dilakukan oleh minimal 20 orang calon anggota. Dalam rapat ini, yang perlu diputuskan adalah akta pendirian dan anggaran dasar.
Anggaran Dasar Daftar nama pendiri; Nama dan tempat kedudukan; Maksud dan tujuan serta bidang usaha; Ketentuan mengenai keanggotaan; Ketentuan mengenai rapat anggota; Ketentuan mengenai pengelolaan; Ketentuan mengenai permodalan; Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya; Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha; Ketentuan mengenai sanksi
2. Permohonan Pengesahan Dilakukan secara tertulis oleh para pendiri kepada pemerintah (Cq. Departemen yang membina koperasi sekarang menteri Koperasi dan OKM), dengan melampirkan : Berita acara rapat pembentukkan Akta pendirian Anggaran dasar
Pengesahan harus sudah dilakukan oleh pemerintah paling lambat 3 bulan sejak permohona diterima dengan mengumumkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Perangkat Organisasi Koperasi Menurut ketentuan Pasal 21 UU No. 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari sebagai berikut : Rapat Anggota Rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan koperasi yang mempunyai kewenangan menetapkan :
Anggaran dasar Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi; Pemiihan, pengangkatan, pemberhentian pegurus dan pengawas; Rencana kerja, rencana anggaran dan pendapatan dan belanja koperasi, serta laporan pengesahan keuangan; Pengesahan, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; Pembagian sisa hasil usaha dan Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi (PASAL 23 UU No. 25 Tahun 1992)
Rapat anggota harus dilaksanakan paling sedikit 1 kali dalam setahun Rapat anggota harus dilaksanakan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyswarah mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, maka akan melalui pemungutan suara.
2. Pengurus Koperasi Menurut ketentuan pasal 29 UU No 2. Pengurus Koperasi Menurut ketentuan pasal 29 UU No. 25 Tahun 1992, pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun. Dalam tahap pertama, susunan dan nama pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
Tugas Pengurus Koperasi Mengelola koperasi dan usahanya; Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi; Menyelenggarakan rapat anggota; Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Kewenangan Pengurus Koperasi Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan; Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar; Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatn koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota Hubungan hukum antara pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja sebagaimana ketentuan Hukum Ketenagakerjaan.
3. Pengawas Tugas-tugas pengawas : Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi; Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan Pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan keterangan yang diperlukan dan merahasiakan hasil pengawasannya kepada pihak ketiga.
Modal dan Sisa Hasil Usaha Koperasi Modal koperasi terdiri dari MODAL SENDIRI dan MODAL PINJAMAN
Modal Sendiri Simpanan pokok; Simpanan wajib; Dana cadangan; hibah
Modal Pinjaman Anggota; Koperasi lainnya dan atau anggotanya; Bank dan lembaga keuangan lainnya; Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya; Sumber lain yang sah Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha tersebut setelah dikurangi dana cadangan harus dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lainnya Berdasarkan Unsur Koperasi Badan Usaha Lain 1. Para pihak Orang-orang yang tidak bermodal sehingga untuk mendapatkan modal yang besar harus banyak anggotanya Tidak perlu banyak jumlahnya, karena masing-masing mempunyai modal yang besar 2. Tujuan Untuk kemakmuran bersama, yakni kebutuhan masing-masing anggota Untuk mencari keuntungan 3. Modal Dikumpulkan dari simpanan-simpanan, penyisihan hasil usaha, termasuk dana cadangan, srta sumber lain yang sah Terdiri atas masukan-masukan para sekutu yang dilakukan sekali saja dengan jumlah yang besar 4. Pembagian hasil usaha Pembagian hasil usaha, dibagikan kepada semua anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadangan Pembagian hasil usaha atau keuntungan akan dibagi sebanding dengan jumlah pemasukan modal