TIPS AND TRICK Imas Soemaryani

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

KURIKULUM, PEMBELAJARAN, DAN SUASANA AKADEMIK
STANDAR 7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Kajian Implementasi Program Beasiswa Unggulan BPKLN Kemendikbud Jenjang S2 dan S3 Dalam dan Luar Negeri.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PEDOMAN PENGELOLAAN DESENTRALISASI PENELITIAN PERGURUAN TINGGI
Penyusunan RKAT TA 2014/2015.
STANDAR 2.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
PENGELOLAAN HIBAH DESENTRALISASI DIKTI Rahadhian P (dodo)
RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
RAPAT : RENCANA KEGIATAN PENELITIAN & PENGABDIAN MASYARAKAT 2017
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
A. B. Mutiara 9/26/2017 7:31 PM Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat A. B. Mutiara.
PROGRAM UNDIKSHA (BIDANG AKADEMIK) 2018
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
Bimtek Penulisan Proposal Pengabdian kepada Masyarakat
STRATEGI PERCEPATAN PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI
Pengabdian pada Masyarakat: Disampaikan pada Pembekalan KKN Juli 2017
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
KONTRAK DAN INDIKATOR KINERJA 2018 KONTRAK KINERJA UPI DAN IKU/IKK
Skim Penelitian Desentralisasi
Workshop Pengabdian Masyarakat
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PROGRAM PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DP2M DIRJEN DIKTI
Monev Penelitian UT September 2016 LPPM-UT.
Panduan Pelaksanaan Penelitian dan PPM Edisi X 2016
DATA HIBAH PENELITIAN PTS KOPERTIS WILAYAH VI
PEDOMAN PENGELOLAAN DESENTRALISASI PENELITIAN PERGURUAN TINGGI
Skema Program pengabdian kepada masyarakat melalui DRPM meliputi:
KRITERIA PENILAIAN AIPT
HIBAH PENELITIAN PASCA SARJANA (PPS)
Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat
KRITERIA PENILAIAN AIPT
PENILAIAN MENURUT PERMENRISTEKDIKTI No. 44 TAHUN 2015.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
KRITERIA PENILAIAN AIPT
BAHAN RAKER LPPM-UIA USULAN PROGRAM KERJA & ANGGARAN LPPM -UIA TAHUN AKADEMIK 2017/2018 UNIVERSITAS ISLAM AS-SYAFI’IYAH.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan dan Kedokteran Sosial
Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2019
KEBIJAKAN UMUM PENYUSUNAN RKAT UPI
RAPAT DINAS KELEMBAGAAN UPI
Oleh: Khudzaifah Dimyati
Struktur, Kinerja dan Arah Pencapaian
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
Departemen Keperawatan Anak dan Maternitas
Dra. Rosalia Indriyati Saptatiningsih,M.Si
PERATURAN MENTERI RISTEK DAN DIKTI NO 44 TAHUN 2015
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Departemen Gizi Kesehatan FK UGM
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
EVALUASI KINERJA PENELITIAN
INSTRUMEN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI (APT) 3.0
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 5 :
Akreditasi Institusi.
Persiapan Akreditasi IAPS 4.0
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
Transcript presentasi:

TIPS AND TRICK Imas Soemaryani BEDAH PROPOSAL PUPT TIPS AND TRICK Imas Soemaryani

Ragam hibah penelitian dan pengabdian Penelitian Fundamental Penelitian berbasis kompetensi Penelitian kerjasama luar negeri dan publikasi internasional Penelitian unggulanl perguruan tinggi Penelitian unggulan strategi nasional Penelitian strategi nasional Andalan perguruan tinggi dan industry Penelitian prioritas nasional MP3IE (masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia) Penelitian dosen pemula Penelitian kerjasama antar perguruan tinggi Penelitian iptek bagi masyarakat, kewirausahaan, produk eskpor, produk unggulan daerah, kreativitas dan inovasi, bagi wilayah, bagi desa mitra. Program hi-link Program kuliah kerja nyata pembelajaran dan permberdayaan masyarakat.

Pengelompokan Hibah Penelitian

8 Standar Nasional Penelitian (Permenristekdikti No 44 Th 2015) Standar hasil penelitian Standar Isi penelitian Standar proses penelitian Standar Penilaian penelitian Standar Peneliti Standar sarana dan prasarana penelitian Standar pengelolaan penelitian Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian

1.Standar hasil penelitian mencakup kriteria minimal tentang: Mutu hasil penelitian Diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa Semua luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik Terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi Tidak bersifat rahasia, tidak mengganggu dan atau tidak membahayakan kepentingan umum atu nasional, wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan dan/atau cara lain yang digunakan untuk menyampaikan hasil kepenelitian kepada masyarakat.

2. Standar Isi penelitian mencakup kriteria minimal tentang: Kedalaman dan keluasan materi penelitian dasar dan penelitian terapan Berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan dan penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atua postulat baru Orientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industry Mencakup materi kajian khusus untuk kepentingan nasional; dan Memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutahiran dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang.

3. Standar proses penelitian mencakup kriteria minimal tentang: Kegitan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan Memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik Mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan serta keamanan peneliti, masyarakat dan lingkungan Penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka melaksanakan tugas akhir dan juga harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran luluslan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di PT

Aktivitas Tahap I Tahap II Tahap III Penyusunan kurikulum dan bahan bajar Mengidentifikasi kriteria kompetensi pengurus koperasi Indonesia (KPKI) Model Kompetensi Pengurus Koperasi Indonesia Pemeriksaan keabsahan Program pelatihan, bimbingan, pembinaan dan konseling pengurus koperasi Penandatanganan sertifikat Koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait dengan pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia Pengesahan dan penyerahan sertifikat kompetensi pengurus koperasi Indonesia Model kemitraan program sertifikasi Kompetensi pengurus Kooperasi Indonesia Ujian sertifikasi kompetensi pengurus koperasi Indonesia Legalisasi sertifikasi kompetensi pengurus koperasi Indonesia Kerjasama dengan badan sertifikasi Indonesia untuk legalisasi Penyusunan bahan ujian sertifikasi 4 Bulan terhitung sejak penandatangan kontrak 3 Bulan 1 Bulan

4. Standar Penilaian penelitian mencakup kriteria minimal tentang: Proses dan hasil penelitian yang dilakukan secara terintegrasi dengan prinsip penilaian paling sedikit edukatif, objektif, akuntabel dan transparan yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diskses oleh semua pemangku kepentingan; Harus memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian Penggunaan metode dan instrument yang relevan, akuntabel dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil pnelitian dengan mengacu ketentuan yang dikeluarkan oleh Dikti.

5. Standar Peneliti mencakup kriteria minimal tentang: Kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian Kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian sesuai dengan keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian yang ditentukan berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil penelitian Menentukan kewenangan melaksanakan penelitian diatur dalam pedoman rinci yang dikeluarkan oleh Dikti.

6. Standar sarana dan prasarana penelitian mencakup kriteria minimal tentang: Sarana dan prasaranan yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian Fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu program studi serta dapat dimanfaatkan juga untuk proses pembelajaran dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat Memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan dan keamanan peneliti, masyarakat dan lingkungan.

7. Standar pengelolaan penelitian mencakup kriteria minimal tentang: Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan kegiatan penelitian Pengelolaan penelitian sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh unit kerja dalam bentuk kelembagaan yang bertugas untuk mengelola penelitian seperti lembaga penelitian dan pengabdian pada masyarakat atau bentuk lainnya yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan tinggi.

8. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian mencakup kriteria minimal tentang: Kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian yang berasal dana penelitian internal PT, pemerintah, kerjasama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari masyarakat Digunakan untuk membiayai perencanaan penelitian, pelaksanaan penelitian, pengendalian penelitian, pemantauan dan evaluasi penelitian, dan desiminasi hasil penelitian Dana pengelolaan penelitian digunakan untuk membiayai manajemen penelitian (seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan penelitian, dan desimanasi hasil penelitian), peningkatan kapasitas peneliti, dan insentif publikasi ilmiah atau insentif hak kekayaan intelektuan HKI)