PEMBENTUKAN dan PEMBUBARAN PERSEKUTUAN By : Dorenty Ayudianti NIM : 12.03.4078
PENGERTIAN Persekutuan adalah suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan memperoleh laba. Persekutuan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu : Firma Komanditer
Karakteristik Persekutuan Berusaha bersama (mutual agency) Jangka waktu terbatas (limited life) Tangggung jawab yang tidak terbatas Memiliki bagian atau hak dalam persekutuan Pengambilan bagian keuntungan persekutuan
Isi Perjanjian Persekutuan Ketentuan mengenai persekutuan Ketentuan mengenai sekutu Ketentuan mengenai modal persekutuan Ketentuan mengenai pembagian laba Ketentuang yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan Ketentuan mengenai pertanggungan terhadap masing masing sekutu
Kelebihan Persekutuan Lebih mudah pendiriannya Lebih mudah dalam pembubarannya, (jika dilihat dari sudut pandang perseorangan) Mempunyai kebebasan dan keluwesan dalam menentukan bentuk usahanya Kebebasan masing – masing sekutu dalam pengambilan keputusan Persekutuan hanya wajib melaporkan pajaknya tetapi bukan pembayaran pajak, karena pajaknya berupa pajak penghasilan
Kelemahan Persekutuan Tanggung jawab pribadi sekutu akan hutang perusahaan Kelangsungan hidup perusahaan biasanya terbatas karena ikut ditentukan oleh perjanjiandalam pendirian persekutuan Kesulitan dalam memindah tangankan kepentingan pemilik.
Akuntansi Persekutuan Penyertaan modal dalam persekutuan Kegiatan usaha persekutuan Hak kepemilikan dan atau defisit modal dalam perusahaan Pembagian laba dalam perusahaan Gaji pemilik dan bunga modal Koreksi atas laba (rugi) tahhun lalu Laporan keuangan (laba/rugi, perubahan modal, neraca) Perubahan rasio pembagian laba/rugi dalam persekutuan
TERIMA KASIH