Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Meylita Hadiaty, S.Pd
Kompetensi Dasar (KD) 1.2 Menghayati isi dan makna Pasal 28E dan 29 Ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2.2 Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 3.1 Menelaah Pembukaan dan isi pokok UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 4.2 Menyaji hasil telaah pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tujuan Pembelajaran 1. Membangun rasa syukur atas kemerdekaan yang diberikan Tuhan YME kepada Bangsa Indonesia. Menjelaskan isi dan pokok pikiran Pembukaan UUD Negara Republik IndonesiaI Tahun 1945. Menjelaskan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila. Mendeskripsikan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Republik Indonesia. Membangun partisipasi aktif dalam menjaga perdamaian dunia. Menerapkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan pro aktif selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
A. Mewujudkan Rasa Syukur Atas Kemerdekaan
Pembukaan Pembukaan ; pernyataan kemerdekaan yang terperinci, mengandung cita-cita luhur proklamasi. Pembukaan terdapat di dalam UUD 1945 Pembukaan memuat pancasila sebagai dasar negara Pembukaan disebut juga Preambule
Proklamasi Proklamasi : Pernyataan Kemerdekaan bangsa indonesia Sumber hukum bagi pembentukkan NKRI Telah mewujudkan negara RI dari Sabang sampai merauke
Arti / Makna Proklamasi Lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Titik tolak pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat. Lahirnya tata hukum Indonesia.
Cara mewujudkan rasa syukur atas proklamasi kemerdekaan : 1. Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing. 2. Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa. 3. Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga masyarakat. 4. Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam rangka bela negara. 5. Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang “ipoleksosbudhankam”.
B. Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
1. Isi Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea 1 Alinea 2 Alinea 3 Alinea 4
Alinea 1 “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” Setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka dan hak ini bersifat mutlak Hak untuk merdeka merupakan hak kodrat dan hak moril dari setiap bangsa, jadi pengingkaran terhadap hak kodrat begaimanapun bentuk dan maniesfestasinya harus lenyap dari atas bumi seperti penjajahan Sikap menentang penjajah harus diberi alasan kuat karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan MAKNA
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. MAKNA Kata pengubung “dan” menunjukan adanya hubungan antara perjuangan kemerdekaan dengan kenyataan adanya penjajahan terhadap Bangsa Indonesia selama tiga setengah abad Proses pergerakan kemerdekaan telah dapat mengantarkan perjuangan kemerdekaan pada saat yang berbahagia Kalimat “dengan selamat sentosa” memiliki landasan historis, yaitu saat yang sangat tepat sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan lancar dan sukses Terkandung cita-cita bangsa Indonesia yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur Untuk mewujudkan cita-cita tersebut bangsa Indonesia harus merdeka, bersatu, dan mempunyai kedaulatan Alinea 2
Bersatu Mengandung pengertian sesuai dengan pernyataan kemerdekaan, dimana pengertian bangsa dimaksudkan sebagai kebulatan kesatuan Pengertian negara indonesia tidak bisa lepas dari pengertian bangsa Indonesia karena itu merupakan kebulatan kesatuan Berdaulat Diartikan dalam hubungannya dengan eksistensi negara sebagai negara yang merdeka, yang berdiri diatas kemampuannya sendiri, kekuatan dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan masa depannya sendiri dan dalam kedudukannya diantara sesama negara adalah sama derajat dan sama tinggi
Kemakmuran tidak mungkin tercapai tanpa adanya keadilan Mengandung pengertian bahwa di dalam lingkungan kekuasaan negara oleh negara diwujudkan tegaknya perikeadilan yang menyangkut negara terhadap warga negara, warga negara terhadap negara dan diantara sesama warga negara Atau dengan kata lain keseimbangan antara pemenuhan dan penggunaan hak serta kewajiban baik dalam bidang hukum maupun bidang moral makmur Diartikan sebagai suatu pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, baik jasmaniah maupun rohaniah Kemakmuran tidak mungkin tercapai tanpa adanya keadilan
4. Pernyataan Kemerdekaan Indonesia “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. 1. Makna dalam alinea ketiga mengingatkan kembali kepada Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sehari sebelum Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ditetapkan 2. Adanya kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” menunjukan adanya suatu dasar keyakinan bahwa tercapainya kemerdekaan Bangsa Indonesia bukanlah semata-mata merupakan hasil usaha para pejuang saja, tetapi itu merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa (Motivasi Spiritual) 3. Disamping nilai keyakinan religius juga terdapat nilai luhur yang tersimpul dalam kalimat “didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas” . Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan asas moral yang menjunjung hak kodrat dan hak moral untuk segala bangsa supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, bebas dari penindasan dan penjajahan 4. Pernyataan Kemerdekaan Indonesia Alinea 3
Alinea 4 makna Tujuan Negara Ketentuan diadakannya UUD Bentuk Negara “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea 4 Tujuan Negara Ketentuan diadakannya UUD Bentuk Negara Dasar filsafat negara makna
Tujuan Negara Khusus Umum Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Umum Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal inilah yang menjadi dasar bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang disebut politik yang bebas akif Alinea 4
Ketentuan Diadakannya Undang-Undang Ketentuan mengenai diadakannya Undang-Undang Dasar terdapat pada kalimat : …”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…” Bentuk Negara Bentuk negara Indonesia terdapat di dalam kalimat “…maka disusunlah suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” Dalam kalimat tersebut dinyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik dan kekuasaan berada di tangan rakyat Alinea 4
Dasar Filsafat Negara Dasar filsafat negara terdapat di dalam anak kalimat “…dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Dalam anak kalimat inilah termuat dasar filsafat negara Indonesia yaitu Pancasila Alinea 4
Pokok Pikiran yang Terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 2 Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 3 Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan 4 Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab
Hubungan Alinea kesatu sampai keempat UUD NRI Tahun 1945 Alinea kesatu, kedua, dan ketiga memuat pernyataan yang tidak memiliki hubungan dengan pasal-pasal didalam UUD 1945. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia Alinea keempat memuat pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia terbentuk dan alinea ini memiliki hubungan dengan pasal-pasal UUD Setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan satu sama lain. Alinea keempat merupakan penjelmaan dari alinea kesatu, kedua dan ketiga Nilai-nilai hukum kodrati (alinea pertama) diwujudkan dalam alinea kedua, sementara hukum Tuhan dan hukum etis (alinea ketiga) diwujudkan dalam alinea keempat yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif
Pembukaan tidak boleh diubah
? Mengapa pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah Mengandung cita-cita luhur Proklamasi Kemerdekaan 1945. Memuat Pancasila sebagai dasar negara, Merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
C. Cita-cita dan Tujuan Nasional berdasarkan Pancasila
Tujuan nasional Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Upaya mewujudkan cita-cita dan Tujuan Nasional Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua rakyat tanpa diskriminatif. Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air. Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara. Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat. Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara. Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia
D. KEDAULATAN RAKYAT DALAM KONTEKS NEGARA HUKUM
PASAL 1 AYAT (2) DAN (3) UUD NRI 1945 “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, Ayat (3). = kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.
Lanjutan.. Dalam konteks Negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antarbadan legislatif, eksekutif dan yudikatif Khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerjasama antara badan eksekutif dan legislatif. Adapun bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas: MPR DPR dan DPD Presiden MA dan MK BPK
menerapkan atau melaksanakan UU Yudikatif MA, MK Check and balances legislatif MPR Menetapkan UU DPR , DPD membentuk UU eksekutif Presiden & Wakil menerapkan atau melaksanakan UU Yudikatif MA, MK mempertahankan pelaksanaan UU BPK Pengawasan keuangan
Dalam prinsip kesamaan dihadapan hukum “equality before the law” diimplementasikan dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 27 ayat (1) yang menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dapat disimpulkan bahwa negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan hukum dan pemerintahan terhadap warga negara Keberadaan warga negara harus mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut Untuk mendorong terciptanya kedaulatan rakyat seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum
hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat Efektivitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia Adanya supremasi hukum dalam penyelanggaraan kedaulatan rakyat Penyelenggaraan pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku Penyelenggaraan proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri Penyelenggaraan pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara luberjurdil
Partisipasi Aktif dalam Perdamaian Dunia Salah satu tujuan nasional Negara Republik Indonesia adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” menunjukan Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif bangsa dalam tata pergaulan dunia internasional Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan politik luar negeri yang: Bebas Aktif
Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan-ikatan kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia
Tujuan Politik Luar Negeri Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang sampai Marauke Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia
Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga Cara membangun partisipasi aktif dalam perdamaian dunia yang dapat dilakukan oleh bangsa Indonesia Menjalankan politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan negara lain Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang Meningkatkan kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama dan pembangunan kawasan