Disampaikan oleh Ikhwanudin Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah MEKANISME PENYUSUNAN DAERAH PEMILIHAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 Disampaikan oleh Ikhwanudin Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang TAHAPAN PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2019
Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota Lampiran III Undang-Undang Nomor 7 Tahun2017 Dapil Anggota DPR RI Lampiran IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun2017 DPRD Provinsi Diatur dalam Peraturan KPU Penataan dan penetapan oleh KPU Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota
DAPIL DPR RI DAN DPRD PROVINSI JAWA TENGAH JML KURSI KAB / KOTA DPRD I 8 KOTA SMG SEMARANG KENDAL KOTA SALATIGA 1 6 1. KOTA SEMARANG II 7 KUDUS JEPARA DEMAK 2 III 9 GROBOGAN BLORA REMBANG PATI 3 10 IV WONOGIRI KARANGANYAR SRAGEN 4 V BOYOLALI KLATEN SUKOHARJO KOTA SRKARTA 5
VI 8 6 10 VII 7 VIII IX 9 X 11 DAPIL DPR JML KURSI KAB / KOTA DPRD PURWOREJO WONOSOBO MAGELANG TEMANGGUNG KOTA MAGELANG 6 10 WONOGIRI KARANGANYAR SRAGEN VII 7 PURBALINGGA BANJARNEGARA KEBUMEN KLATEN SUKOHARJO KOTA SURAKARTA VIII CILACAP BANYUMAS BOYOLALI IX TEGAL BREBES KOTA TEGAL 9 X PEMALANG PEKALONGAN BATANG KOTA PEKALONGAN 11
11 12 13 DP DPR JML KURSI KAB / KOTA DAPIL DPRD BANYUMAS CILACAP BREBES TEGAL KOTA TEGAL 13 PEMALANG PEKALONGAN BATANG KOTA PEKALONGAN
JADWAL DAN TAHAPAN PENATAAN DAN PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN PenyerahanDAK2 = 17 Des 2017 PenetapanJumlahKursi DPRDKab/Kota = 5-11 Jan 2018 PenyusunanPenataanDapil= 12-18 Jan 2018 PenyampaiandanPencermatanUsulanDapil= 19-25 Jan 2018 UjiPublik= 26-28 Jan 2018 Penyerahan Usulan Dapil ke KPU = 29 Jan – 4 Feb 2018 Penataan Dapil = 5 Feb – 21 Maret 2018 Penetapan Dapil = 22 Maret – 6 April 2018
KEBIJAKAN UMUM KPU menyusun dan menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRD Kabupaten/Kota Penataan Dapil mengacu pada prinsip – prinsip : kesetaraan nilai suara ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional proporsionalitas integralitas wilayah berada pada cakupan wilayah yang sama kohesivitas Kesinambungan
PENJELASAN PRISIP-PRINSIP PENYUSUNAN DAPIL Kesetaraan Suara adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lain Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil (mengutamakan 6 s.d. 12 kursi) Proporsional adalah prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil; Integralitas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, engan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung Coterminus adalah dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar (yaitu Dapil DPRD Provinsi) Kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas Kesinambungan adalah prinsip penataan Dap[il yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya.
Penataan Dapil pada Pemilu Tahun 2014 tidak memenuhi prinsip – prinsip penataan Dapil Kabupaten/kota baru yang terbentuk pasca penetapan Dapil Pemilu Tahun 2014 Kabupaten/Kota Induk, yang sebagian wilayahnya telah membentuk kab/kota baru; Kabupaten/kota yang terdapat penambahan atau pengurangan jumlah kecamatan Perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya alokasi kursi dapil menjadi lebih dari 12 atau kurang dari 3; Sebab atau alasan lain dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan PENATAAN DAPIL berdasarkan prinsip berkesinambungan. Dapil yang sudah terbentuk pada Pemilu Tahun 2014 dapat dipertahankan komposisinya Hal yang memungkinkan dilakukannya penataan Dapil kembali adalah :
1. KPU/KIPKabupaten/Kota MEKANISME KERJA DALAM PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DAPIL 1. KPU/KIPKabupaten/Kota MenyusunusulanpenataanDapil&alokasikursidgmemperhatikan7prinsip Darihasilpenyusunandiataslaludilakukanujipublik Menyusunrancangandapil&alokasikursidenganmemperhatikanhasilujipublik Menyampaikanusulanpenataandapil&alokasikursikepadaKPUProv/KIP Acehdalambentukhardcopydansoftcopy.UsulantersebutdilampiridenganpenjelasanyangdapatdipertanggungjawabkandanBAPlenopembahasanusulanpenataandapil&alokasikursi 2. KPUProvinsi/KIP Aceh Melakukansupervisi& monitoringterhadappenyusunanrancangandapil&alokasikursiDPRDKab/Kota Menerimadanmelakukanpencermatanterhadaprancangandapil&alokasikursidariKPU/KIPKabupaten/Kota Melakukanrekapitulasiataspencermatandiatasterhadaprancangandapildanalokasikursi MenyampaikanrekapitulasitersebutkepadaKPU 3. KPUJA Menerimarekapitulasirancangandapil&alokasikursidariKPUProvinsi/KIP Aceh MelakukanpenataandanpenetapandapildanalokasikursiDPRDKabupaten/Kota PenataandapiltersebutmemperhatikanusulanpenataandariKPU/KIPKabupaten/Kota Melakukankonsultasihasilpenataandapil&alokasikursikepadaDPR MenetapkandapildanalokasikursisetiapdapilAnggotaDPRDKabupaten/KotadenganKeputusanKPU.
KETENTUAN ALOKASI KURSI JUMDUK JUMKUR Sampai 100.000 20 Kursi 100.000 – 200.000 25 Kursi 200.000 – 300.000 30 Kursi 300.000 – 400.000 35 Kursi 400.000 – 500.000 40 Kursi 500.000 – 1.000.000 45 Kursi 1.000.000 – 3.000.000 50 Kursi 3.000.000 ke atas 55 Kursi Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi ALOKASI KURSI SETIAP DAPIL ANGGOTA DPRD KAB/KOTA PALING SEDIKIT 3 KURSI DAN PALING BANYAK 12 KURSI
MEKANISME PENATAAN DAPIL Menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk Menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi ( BPPd = Jumduk : Alokasi Kursi) Menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per per kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPD (sebagai bahan pertimbangan pemetaan dapil) Menggabungkan / memecah kecamatan menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan dapil Menentukan alokasi kursi per dapil dengan cara membagi jumlah penduduk didapil dengan BPPd ( Alokasi Kursi Dapil = Jumduk Dapil : BPPd) apabila terdapat angka pecahan, angka pecahan dihilangkan menghitung sisa penduduk dihitung dengan cara sisa penduduk = Total Jumduk – (Kursi Teralokasi x BPPd) Apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi
Hal-hal yang perlu diperhatikan : Kecamatan yang memeroleh alokasi kursi kurang dari 3 harus digabung dengan 1 (satu) atau lebih kecamatan, dengan ketentuan gabungan kecamatan tsb alokasi kursinya paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Kecamatan yang memeroleh alokasi 3 (tiga) kursidapat digabungkan dengan satu/lebih kecamatan yang berbatasan langsung dalam satu wilayah kab/kota, dengan alokasi paling banyak 12 (dua belas) kursi. Kecamatan yang memeroleh alokasi lebih dari 12 (dua belas) kursi, dibagi menjadi 2 atau lebih yang terdiri dari bagian kecamatan. (bagian kecamatan adalah kelurahan) Bagian kecamatan tidak dapat digabungkan dengan kecamatan lain atau bagian kecamatan lain.
CONTOH SIMULASI Kabupaten X Jumlah Penduduk = 248.000 jiwa Jumlah Kecamatan = 5 Kecamatan A : 35.000 Kecamatan B : 108.000 Kecamatan C : 37.000 Kecamatan D : 45.000 Kecamatan E : 23.000
Menentukan jumlah kursi : 248.000 jiwa = 30 kursi Menentukan BPPd : 248.000 : 30 Kursi = 8.266 (angka pecahan dihilangkan) 3. Menentukan estimasi kursi perkecamatan Catatan: Kecamatan B harus dipecah menjadi lebih dari satu Dapil karena estimasi alokasi kursi lebih dari 12; (dicari data penduduk per kelurahan) Kecamatan E harus digabung dengan kecamatan lain karena estimasi alokasi kursi kurang dari 3; Contoh pengelompokan Dapil 1: Kec. A + Kec. C Dapil 2 : Kec. B1 (Kel. v dan Kel. w) Dapil 3 : Kec. B2 (Kel. x, Kel. y dan Kel. z) Dapil 4 : Kec. D + Kec. E KECAMATAN JUMDUK ESTIMASI KURSI Kec. A 35.000 4 Kec. B 108.000 13 Kec. C 37.000 Kec. D 45.000 5 Kec. E 23.000 2 Total 28 4. Mengelompokan dapil
TABEL DRAF DAPIL DRAF DAPIL JUMDUK ALOKASI KURSI (1) SISA JUMDUK PERINGKAT SISA JUMDUK ALOKASI KURSI (2) JUMLAH TOTAL KURSI Dapil 1: Kec. A Kec. C 72.000 8 5.872 1 9 Dapil 2: Kec. B1 (kel. V dan W) 58.000 7 138 4 - Dapil 3: Kec. B2 (kel. X, Y dan Z 50.000 6 404 3 Dapil 4: Kec. D Kec.E 68.000 1.872 2 JUMLAH 248.000 29 8.286 30