Chapter 8 Manajemen Resiko Perbankan Syariah By: lisa kustina
Pasal 1 (PBI NOMOR 13/23/PBI/2011) Tentang Manajemen Risiko Bank syari’ah Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events) tertentu. Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank.
Penilaian Resiko Dalam penilaian resiko, keunikan bank islam terlihat pada hubungan antara probability dan impact, atau yang biasa dikenal sebagai Qualitative Approach
Keunikan Bank Islam Proses transaksi pembiayaan yaitu proses transaksi pembiayaan syariah. Proses transaksi bagi hasil dana pihak ketiga dan proses transaksi devisa Proses manajemen yaitu sistem dan prosedur operasional akuntansi dan chart of account (CoA), sistem dan prosedur operasional teknologi informasi, sistem dan prosedur operasional tutup buku, serta sistem dan prosedur operasional pengembangan produk. Sumber daya manusia yaitu spesifikasi kapabilitas yang tidak hanya mencakup dalam bidang perbankan secara umum tetapi juga meliputi aspek aspek syariah Teknologi yaitu pada Business Requirement Specification (BRS) untuk pembiayaan berbasis bagi hasil dan Business Requirement Specification (BRS) dan Dewan Syariah Nasional. Lingkungan eksternal yaitu adanya dual regulatory body, yaitu Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional Kerusakan yaitu ketika terjadi kerusakan pada obyek ijaroh atau IMBT
Antisipasi Resiko bertujuan untuk: Preventive. Persetujuan DPS dan juga opini DPS dan Bank Indonesia untuk memandang terhadap persetujuan DPS Detective. Pengawasan dalam Bank Islam meliputi dua aspek yaitu aspek perbankan oleh Bank Indonesia dan aspek syariah oleh DPS Recovery. Koreksi atas suatu kesalahan dapat melibatkan Bank Indonesia untuk aspek perbankan dan DSN untuk aspek syariah
Resiko Perbankan Syariah 1. Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank sesuai dengan perjanjian yang disepakati. 2. Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar, antara lain Risiko berupa perubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan. 3. Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. 4. Risiko Operasional adalah Risiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan system, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. 5. Risiko Hukum adalah Risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. 6. Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank. 7. Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. 8. Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, serta Prinsip Syariah.
Dua resiko tambahan bagi Perbankan syari’ah 1. Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) adalah Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank. Konsekwensi dari penerapan imbal hasil adalah kemungkinan terjadinya Displaced Commercial Risk (DCR).
Dua resiko tambahan bagi Perbankan syari’ah 2. Risiko Investasi (Equity Investment Risk) adalah Risiko akibat Bank ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan bagi hasil berbasis profit and loss sharing
Karakteristik manajemen resiko dalam Bank islam Monitoring Resiko
Penilaian Risk Profile bank umum syariah Low : Dampaknya kecil, tidak ada kerugian keuangan Low to Moderate : Kerugian keuangan yang kecil, terdapat gangguan dalam kegiatan pekerjaan sehari-hari Moderate : Terjadi gangguan namun masih dapat melanjutkan bisnis, kerugian keuangan yang cukup besar, reputasi sedikit terpengaruh Moderate to High : Terjadi gangguan pada kegiatan bisnis tertentu, kerugian keuangan yang besar, reputasi terganggu pada bisnis/nasabah tertentu High : Gangguan bisnis yang signifikan, kerugian keuangan yang sangat besar, reputasi bank terganggu pada seluruh aspek bisnis
Diskusi 1. Bagaimana cara memperkecil resiko 2. Bagaimana cara mengatasi apabila bank syariah mengalami resiko yang sudah tergolong dalam medium to high, dan high