AKUNTANSI SYARIAH Lasminiasih, SE., MM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Advertisements

Bank Perkreditan Rakyat Syariah ( B P R S )
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Perbankan Syariah di Indonesia
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
BANK DAN KEBIJAKAN MONETER Kelompok I : 1.Lisya Nurlaily H. MA Marini Fitri RA Latri WardaniA Joko SusiloA MunawarA
HUKUM EKONOMI ISLAM (KONSEP, REGULASI, DAN IMPLEMENTASI)
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( B P R S )
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Perbankan Syariah di Indonesia
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Manajemen Bank Syariah
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
BANK SYARIAH.
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
BANK SYARIAH.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Jawab Maksimum 15 menit 1 Apa yang disebut dengan LKS
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
BANK SYARIAH.
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
SISTEM MONETER & PERBANKAN NASIONAL
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Perbankan Syariah Yayat Sujatna
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Kondisi Perbankan Indonesia
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
Bank dan Lembaga Keuangan
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Akuntansi Syariah Laminiasih, SE.,MM.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
EKONOMI : "BANK SYARIAH" - KELAS 10
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
Akuntansi Islam.
EKONOMI MONETER I LEMBAGA KEUANGAN.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGERTIAN Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah: “Lembaga keuangan bank yang menerima simpanan.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

AKUNTANSI SYARIAH Lasminiasih, SE., MM

Gambaran Umum Bank Syariah Pengertian Menurut undang-undang nomor 7 tahun 1992 pasal 1 butir 1 adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 undang- undang nomor 7 tahun 1992 Bank Umum yaitu bank yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat yaitu bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain.

Fungsi Bank Syariah Bank konvensional yaitu sebagai intermediary (penghubung) antara pihak yang kelebihan dana dan membutuhkan dana selain menjalankan fungsi jasa keuangan Bank syariah yaitu sebagai manajer investasi, investor, jasa keuangan dan sosial

Gambaran Umum Bank Syariah Penghimpunan Dana Penyaluran Dana Pembagian Hasil Usaha Mudharib Wadiah yad dhamanah Prinsip Bagi Hasil Bagi Hasil/Laba Mudharabah mutlaqah Pooling Dana Prinsip Ujoroh (Sewa) Sewa Lainnya (Modal dll) Prinsip Jual Beli Margin Pembagian Hasil Usaha Pendapatan Mud Mutlaqah Pendapatan berbasis imbalan Agen : Mudh muqqayadah/investasi berikat Jasa keuangan : wakalah, kafalah, shaf

Kegiatan usaha Bank Syariah Kegiatan usaha perbankan syariah diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 6/24/PBI/2004 tertanggal 14 oktober 2004 tentang bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Pasal yang mengatur kegiatan usaha syariah a. Melakukan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan investasi seperti: 1. giro dengan prinsip wadiah 2. tabungan dengan prinsip wadiah 3. deposito dengan prinsip mudharabah b. Melakukan penyaluran dana 1. Prinsip Jual beli dengan akad a. Murabahah b. Istishna c. Salam 2. Prinsip Bagi hasil a. Mudharabah b. Musyarakah 3. Prinsip sewa menyewa a. Ijarah b. Ijarah muntahiya bittamlik 4. Prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qardh c. Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan 1. wakalah 2. hawalah 3. kafalah 4. rahn

Pasal 36 d. Membeli, menjual dan/atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah. e. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank indonesia Menerbitkan surat berharga berdasarkan prinsip syariah Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip syariah Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip wadiah yad amanah Melakukan kegiatan penitipan termasuk termasuk administrasi nya untuk kepantingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.

Pasal 36 Memberikan fasilitas letter of credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah Memberikan fasilitas garansi bank berdasrkan prinsip syariah Melakukan kegiatan usaha kartu debet, charge card berdasrkan prinsip syariah Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan wakalah Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh bank indonesia dan mendapatkan fatwa sewan syariah nasional.

Pasal 37 1. Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 36 bank juga melakukan a. Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan akad sharf b. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan berdasarkan prinsip syariah seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan c. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip syariah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali pernyertaannya dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh bank indonesia d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang- undangan dana pensiun yang berlaku. 2. Bank syariah dalam melaksanakan funsi sosial antara lain dalam bentuk zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, dan menyalurkannya sesuai syariah atas nama bank atau lembaga amil zakat yang ditunjuk oleh pemerintah.

Pasal 38 Bank wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada bank indonesia atas produk dan jasa baru yang akan di keluarkan. Permohonan persetujuan atas produk dan jasa baru yang akan dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan fatwa dewan syariah nasional.

Pasal 39 Bank dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan secara konvensional Bank dilarang mengubah kegiatan usaha menjadi bankkonvensional

Organisasi Akuntansi Syariah Dalam buku Accounting, auditing and governance standard for islamic financial institutions tahun 1999 antara lain Majelis umum pihak yang berwenang tertinggi dan bertemu paling lama sekali dalam setahun 2. Dewan pengurus yang terdiri dari 15 anggota dan diangkat oleh majelis umum yang terdiri dari berbagai kategori seperti badan pengatur dan pengawas, lembaga keuangan islam, dewan pengawas syariah, profesor universitas, organisasi dan asosiasi yang bertanggungjawab untuk mengatur profesi akuntansi bertanggung jawab untuk membuat standard akuntansi dan auditing, akuntan resmi. 3. Badan standard akuntansi dan auditing terdiri dari 15 anggota dan diangkat oleh dewan pengurus untuk membuat standard akuntansi dan auditing 4. Dewan syariah teridiri dari 4 anggota yang diangkat oleh dewan pengurus yang mempunyai wewenang untuk memeriksa laporan akuntansi dan auditing yang diusulkan. Komite eksekutif anggota yang mempunyai kekuasaaan untuk memeriksa rencana jangka pendek dan jangka panjang yang dibuat oleh badan standard Sekretariat umum mengkoordinasi kegiatan-kegiatan badan-badan majelis umum, dewan pengurus, badan standard, komite eksekutif . Bagian ini menjalankan urusan dan kegiatan sehari-hari dan juga mengkoordinasi dan mengawasi studi yang berkaitan dengan auditing.

Pengertian Akuntansi Syariah Pengertian akuntansi syariah yaitu hubungan pencataan transaksi, pengakuan, pengukuran dan pengungkapan hak-hak dan kewajiban- kewajiban secara adil. Dalam pengertian ini dapat tersirat dalam surat albaqarah ayar 282. PSAK nomor 59 tentang akuntansi perbankan syariah

Tujuan Akuntansi Syariah Menentukan hak dan kewajiban kepada pihak terkait termasuk hak dan kewajiban yang berasal dari transaksi yang belum selesai atau kegiatan ekonomi lain. Sesuai dengan prinsip sayriah berlandaskan pada konsep kejujuran, keadilan, kebijakan, dan kepatuhan terhadap nilai-nilai bisnis Menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi para pemakai laporan dalam pengambilan keputusan Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.

Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah Perkembangan bank syariah modern tercatat di Pakistan dan Malaysia tahun 1940 yaitu tentang usaha pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional Tahun 1940 di Mesir didirikan Mit Ghamr Lokal Saving Bank oleh Ahmad El-Najar yang dibantu oleh Raja Faisal dari Arab Saudi. Di Indonesia tahun 1970 tentang gagasan mengenai bank syariah. MUI menandatangani pada tanggal 1 November 1991 tentang bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat

Pendirian Bank Islam di Dunia Tahun Nama Bank Islam 1963 The Mit Ghamr bank 1973 Islamic Development Bank, jeddah. Philippine Amanah Bak 1975 Dubai Islamic Bank, Dubai. Faisal Islamic bank, Egypt. Faisal Islamic Bank, Sudan 1977 Kuwait Finance House, Kuwait 1978 Jordan Islamic Bank, Jordan. Islamic House Universal Holding, Luxembourg 1979 Bahrain islamic Bank, Bahrain. Iran islamic Bank 1980 Islamic International Bank, Cairo 1981 Dar-al Maal al-Islami, Switzerland islamic Finance House, England. Jordan Finance House, Jordan. Islamic Bank of Western Sudan, Sudan 1982 Islamic Bank Bangladesh, Bangladesh Kibris, Islamic Investment House, Jordan 1983 Qatar Islamic Bank, Qatar. Tadamon Islmic Bank, Sudan. Faisal Islamic Bank, Bahrain. Bank Islam Malaysia, Malaysia. Faisal Islamic Bank, Senegal. Islamic Bank International, Denmark. Islamic Bank, Niger 1984 Al-Baraka bank, Bahrain. Islamic Finance House, Turkish Finance Institution, Turkey 1985 Al Baraka Islamic Bank, Mauritania 1992 Bank Muamalat, Indonesia

Perkembangan perbankan sayriah di Indonesia Lembaga keuangan syariah Asuransi Syariah Lembaga pembiayaan syariah Pegadaian syariah Kopersai syariah Lembaga keuangan mikro syariah (Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)

Lembaga Keuangan Kegiatan usaha dalam sektor Moneter (Riil) Lembaga Keuangan Bukan Bank teridiri dari: 1. Lembaga Pembiayaan (Kepres 61/1988) 2. Perasuransian (UU No. 2/1992) 3. Perusahaan Modal Ventura 4. Dana Pensiun (UU No. 11/1992) 5. Pasar Modal (UU No. 8/1995) 6. Pegadaian (PP No. 10/1990) 7. Perusahaan Penjaminan Kegiatan Usaha dalam Sektor Moneter Lembaga keuangan Bank UU No. 10/1998 terdiri dari: 1. Bank Umum 2. Bank Perkreditan Rakyat Lembaga keuangan syariah a. Leasing : Ijarah b. Factoring : Hiwalah c. Cons Finc : Murabahah d. Pegadaian : Rahn e. Penjaminan : Kafalah

Lembaga keuangan syariah Bank Syariah dapat berbentuk Bank Umum Syariah (BUS) atau Bank perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Menurut UU No.21 tahun 2008 tentang perbankan syariah di indonesia. Pengertian Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank syariah yang yang kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Tujuan didirikan BPR Syariah Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam terutama masyarakat ekonomi lemah yang ada di pedesaan Menambah lapangan kerja terutama ditingkat kecamatan untuk mengurangi arus urbanisasi Membina semangat ukhuwah islamiah melalui kegiatan ekonomi untuk meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat.

Usaha Opersional BPR Syariah Menghimpun dana dari masyarakat dalam simpanan deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk tabungan yang lain Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank indonesia Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain

Tugas Jelaskan apa yang dimaskud dengan akuntansi syariah Jelaskan perkembangan lembaga keuangan syariah di dunia Jelaskan pertumbuhan bank syariah di indonesia Jelaskan perbedaan antara lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank Jelaskan sejarah perkembangan akuntansi syariah

Selesai Terima kasih